24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40825

Tidak Tergerus Zaman, Cagar Budaya di Pariaman Wajib Dilestarikan

Jakarta, Aktual.co — Walikota Pariaman Mukhlis Rahman menyatakan cagar budaya di Kota Pariaman, Sumatera Barat harus dijaga dan dilestarikan agar tidak terlupakan oleh perkembangan zaman.

“Cagar budaya harus dilestarikan dan dipertahankan, ini merupakan nilai sejarah suatu bangsa,” kata Mukhlis Rahman di Pariaman.

Ia menjelaskan, bukan hanya cagar budaya yang perlu dijaga dan diselamatkan, tetapi benda-benda bersejarah lainnya yang belum terdata, segera didata dan dimasukkan dalam koleksi milik negara, sehingga jatidiri Pariaman tidak hilang di telan zaman.

“Pentingnya pemahaman masyarakat dalam memaknai benda dan bangunan bersejarah sebab itu menjadi modal utama jatidiri Pariaman dan Bangsa Indonesia,” ujarnya.

“Pemerintah akan tanggung biaya perawatan untuk melestarikan cagar budaya tersebut. Dan saya tekankan kepada masyarakat penerima bantuan perawatan biaya cagar budaya agar tidak mengubah bentuk asli bangunan yang telah kita jadikan sebagai cagar budaya Kota Pariaman,” katanya.

Ia menjelaskan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan diminta untuk segera melakukan invetarisasi sejumlah cagar budaya yang ada di Kota Pariaman.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pariaman, Yusrizal menyatakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terus melakukan pendataan jumlah cagar budaya yang ada di Kota Pariaman.
“Pihaknya melihat banyaknya peninggalan sejarah belum terdata secara maksimal,” atanya.

Ia menjelaskan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pariaman mengajak peran serta masyarakat melakukan pendataan cagar budaya dalam melestarikan dari kepunahan.

“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk peduli tentang cagar budaya sebagai makna sejarah yang masih tersimpan di Pariaman,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pimpinan DPR Enggan Tanggapi RUU Kamnas

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon masih enggan menanggapi perihal rencana Presiden Jokowi untuk memasukan kembali rancangan undang-undang tentang keamanan nasional (RUU Kamnas) dalam prolegnas 2015.
Menurut dia, perlu dilakukan pengkajian terlebih dahulu, karena juga harus melihat urgensinya dibentuknya RUU sebagai undang-undang.
“Kita liat urgensinya lah, saya kira ada beberapa hal yang lain yang akan kita kaji lagi,” ucapnya kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (11/12).
Lebih lanjut, ketika ditanya bahwa adanya kekhawatiran masyrakat terkait dengan domainnya penggunan militer.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, setuju bila pemerintah mengedepankan kekuatan militer dalam pertahanan nasional.
“Kita setuju kalau (militer) untuk pertahanan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Pimpinan DPR Enggan Tanggapi RUU Kamnas

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon masih enggan menanggapi perihal rencana Presiden Jokowi untuk memasukan kembali rancangan undang-undang tentang keamanan nasional (RUU Kamnas) dalam prolegnas 2015.
Menurut dia, perlu dilakukan pengkajian terlebih dahulu, karena juga harus melihat urgensinya dibentuknya RUU sebagai undang-undang.
“Kita liat urgensinya lah, saya kira ada beberapa hal yang lain yang akan kita kaji lagi,” ucapnya kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (11/12).
Lebih lanjut, ketika ditanya bahwa adanya kekhawatiran masyrakat terkait dengan domainnya penggunan militer.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, setuju bila pemerintah mengedepankan kekuatan militer dalam pertahanan nasional.
“Kita setuju kalau (militer) untuk pertahanan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

OKI: Kejahatan Keji, Menteri Palestina Tewas Diserang Tentara Israel

Jakarta, Aktual.co — Organisasi Kerja sama Islam (OKI) mengutuk kematian Menteri Palestina Ziad Abu Ein (35) saat konfrontasi dengan pasukan Israel, pada protes damai.
“Kejahatan keji ini mencirikan kebijakan penekanan berkesinambungan Israel, kekerasan dan terorisme terhadap rakyat Palestina,” kata Sekretaris Jenderal OKI Iyad Madani dalam satu pernyataan.
Dia meminta masyarakat internasional untuk menghentikan kejahatan Israel, menunjuk pada kebutuhan untuk mengungkap kejahatan terus-menerus dan pelanggaran negara itu di pertemuan internasional.
Abu Ein meninggal tak lama setelah diserang oleh pasukan Israel saat demonstrasi damai menentang penyitaan tanah Palestina oleh pemukim Israel di Tepi Barat.

Artikel ini ditulis oleh:

OKI: Kejahatan Keji, Menteri Palestina Tewas Diserang Tentara Israel

Jakarta, Aktual.co — Organisasi Kerja sama Islam (OKI) mengutuk kematian Menteri Palestina Ziad Abu Ein (35) saat konfrontasi dengan pasukan Israel, pada protes damai.
“Kejahatan keji ini mencirikan kebijakan penekanan berkesinambungan Israel, kekerasan dan terorisme terhadap rakyat Palestina,” kata Sekretaris Jenderal OKI Iyad Madani dalam satu pernyataan.
Dia meminta masyarakat internasional untuk menghentikan kejahatan Israel, menunjuk pada kebutuhan untuk mengungkap kejahatan terus-menerus dan pelanggaran negara itu di pertemuan internasional.
Abu Ein meninggal tak lama setelah diserang oleh pasukan Israel saat demonstrasi damai menentang penyitaan tanah Palestina oleh pemukim Israel di Tepi Barat.

Artikel ini ditulis oleh:

Pimpinan DPR Tidak Akui Pimpinan FPG Versi Agung Laksono

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menanggapi sinis terkait wacana Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono untuk mengganti struktur fraksi Golkar di parlemen.
Menurut dia, pun bila ada dilakukan perombakan, mengacu berdasaran peraturan dan ketentuan organisasi yang berhak untuk melakukan itu hanya pengurus DPP Partai Golkar itu yang sesuai aturan adalah Munas di Nusa Dua, Bali yang menempatkan Aburizal Bakrie (Ical) sebagai Ketua Umum.
“Saya kira itu tidak pada tempatnya karena sejauh ini hasil Munas itu yang menjadi Ketua Umum ya ARB (Aburizal Bakrie). Kan jelas kalau dalam  partai politik itu ada DPD I dan II, ada AD/ART. Ini yang harus ditegakkan,” ucap Fadli, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/12).
“Tidak bisa orang kumpul lalu dibilang Munas, ini bisa rusak demokrasi kita, apalagi berlindung kepada penguasa, itu tidak bisa ditolerir,” ujarnya.
Menurut Fadli, di dalam UU MD3 juga sudah jelas, susunan dalam alat kelengkapan dewan (AKD) yang berasal dari tiap fraksi itu berlaku selama lima tahun. Sementara, mengenai susunan fraksi memang menjadi kewenangan DPP partai politik, namun sejauh ini terkait dengan Fraksi Golkar juga belum ada perubahan, masih Ade Komaruddin selaku Ketua Fraksi.
“Kalau ada yang lain ya tidak diakui,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata dia, pimpinan belum ada menerima surat tembusan dari pihak Setjen DPR. Lagi pula, jika Setjen menembuskan surat tersebut ke pimpinan DPR, maka itu akan dianggap sebagai surat biasa.
Apalagi, Kemenkumham juga belum mengesahkan mengenai pengurusan Ical atau Agung yang sah. Tetapi, bila dilihat, sambung Fadli, tentunya hasil Munas Bali yang dilakukan sesuai aturan.
“Kalau ada surat (dari kubu Agung) kita lihat karena belum sah, kita anggap surat biasa saja,” pungkas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain