26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40842

Komisi E DPRD DKI Akan Perjuangkan Tunjangan Untuk Guru Ngaji

Jakarta, Aktual.co —Komisi E DPRD DKI Jakarta berencana akan meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup para guru ngaji dengan memberikan tunjangan kesejahteraan setiap bulan.
Demikian disampaikan Zainudin, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta kepada wartawan, Kamis (11/12).
“Saya akan dorong untuk memberikan bantuan kepada para guru ngaji. Kesejahteraan mereka harus diperhatikan,” katanya. 
Dikatakan Zainudin bahwa usulan tersebut yakni guna meningkatkan kesejahteraan bagi para guru ngaji. Dan nantinya kata Politisi Partai Hanura tersebut bahwa usulan tersebut nantinya  akan disampaikannya dalam rapat komisi. Tahap selanjutnya, tinggal memikirkan sumber dana yang akan dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan para guru ngaji tersebut.
“Anggaran tidak usah dipusingkan, nanti bisa pakai dana dari Pemprov DKI atau dana BAZIS. Karena sekarang ini persoalan utama anak bangsa yaitu pendidikan moral agama. Sementara guru ngaji sebagai tenaga pendidik, kurang diperhatikan kesejahteraannya,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Komisi E DPRD DKI Akan Perjuangkan Tunjangan Untuk Guru Ngaji

Jakarta, Aktual.co —Komisi E DPRD DKI Jakarta berencana akan meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup para guru ngaji dengan memberikan tunjangan kesejahteraan setiap bulan.
Demikian disampaikan Zainudin, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta kepada wartawan, Kamis (11/12).
“Saya akan dorong untuk memberikan bantuan kepada para guru ngaji. Kesejahteraan mereka harus diperhatikan,” katanya. 
Dikatakan Zainudin bahwa usulan tersebut yakni guna meningkatkan kesejahteraan bagi para guru ngaji. Dan nantinya kata Politisi Partai Hanura tersebut bahwa usulan tersebut nantinya  akan disampaikannya dalam rapat komisi. Tahap selanjutnya, tinggal memikirkan sumber dana yang akan dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan para guru ngaji tersebut.
“Anggaran tidak usah dipusingkan, nanti bisa pakai dana dari Pemprov DKI atau dana BAZIS. Karena sekarang ini persoalan utama anak bangsa yaitu pendidikan moral agama. Sementara guru ngaji sebagai tenaga pendidik, kurang diperhatikan kesejahteraannya,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Polda Metro Ciduk Sub Agen Judi Online yang Berasal di Singapura

Jakarta, Aktual.co — Polda Metro Jaya mencokok tersangka Ong Siok Ping alias Aping yang diduga sebagai sub agen judi online yang berpusat di Singapura.
“Tersangka membuka praktik judi di Tegal Alur Jakarta Barat,” kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto di Jakarta, Kamis (11/12).
Didik mengatakan, tersangka Aping bagian dari agen Arisin alias Acen yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat kepolisian.
Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Handik Zusen menambahkan, dalam hal ini Aping menerima taruhan judi online totok gelap (Togel) dari pelanggan melalui fasilitas telepon selular dan pesan singkat.
Handik menuturkan Aping telah membuka praktik judi sejak setahun yang lalu dengan penghasilan mencapai Rp50 juta per bulan.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa selembar rekapan judi, satu kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA, satu unit telepon selular dan satu buku tabungan BCA, serta token.
Tersangka Aping dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan atau Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polda Metro Ciduk Sub Agen Judi Online yang Berasal di Singapura

Jakarta, Aktual.co — Polda Metro Jaya mencokok tersangka Ong Siok Ping alias Aping yang diduga sebagai sub agen judi online yang berpusat di Singapura.
“Tersangka membuka praktik judi di Tegal Alur Jakarta Barat,” kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto di Jakarta, Kamis (11/12).
Didik mengatakan, tersangka Aping bagian dari agen Arisin alias Acen yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat kepolisian.
Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Handik Zusen menambahkan, dalam hal ini Aping menerima taruhan judi online totok gelap (Togel) dari pelanggan melalui fasilitas telepon selular dan pesan singkat.
Handik menuturkan Aping telah membuka praktik judi sejak setahun yang lalu dengan penghasilan mencapai Rp50 juta per bulan.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa selembar rekapan judi, satu kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BCA, satu unit telepon selular dan satu buku tabungan BCA, serta token.
Tersangka Aping dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan atau Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

KPK Beri Penghargaan PT PLN jadi BUMN dengan UPG Terbaik 2014

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada PT PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara dengan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Terbaik tahun 2014. 
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja kepada manajemen PLN yang diwakili oleh Direktur (Niaga, Manajemen Resiko dan Kepatuhan) Moch Harry Jaya Pahlawan pada acara Festival Anti Korupsi di Yogyakarta, Selasa (9/12) kemarin.
Predikat yang diberikan oleh KPK itu merupakan penghargaan yang membanggakan bagi PLN dalam hal pengendalian dan pengelolaan gratifikasi. Penghargaan tersebut juga menunjukkan komitmen tinggi PLN dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam bisnisnya melalui implementasi program PLN Bersih. 
Pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari program PLN Bersih yang telah diterapkan sejak 2012 lalu. PLN secara aktif dan konsisten telah menjalankan pengendalian dan pengelolaan gratifikasi melalui peraturan internal dan kerja sama dengan lembaga lain. Pentingnya program pengendalian gratifikasi bagi PLN dilandasi oleh kesadaran sebagai bahwa PLN merupakan salah satu BUMN strategis yang mengelola dana amanah rakyat yang tidak kecil serta aset dan anggaran di PLN sangat efektif untuk pemberdayaan dan menggerakkan ekonomi masyarakat. 
“Tetapi juga berpotensi terjadinya transaksi yang tidak dibenarkan oleh ketentuan yang berlaku. Karena itu PLN juga telah membuat peta potensi gratifikasi di proses bisnis dan terus berupaya menutup potensi tersebut melalui perbaikan sistem,” kata Direktur (Niaga, Manajemen Resiko dan Kepatuhan) Moch Harry Jaya Pahlawan seperti yang dikutip dari laman resmi PT PLN (Persero), Kamis (10/12).
Harry mengatakan, keberhasilan PLN dalam pengendalian dan pengelolaan gratifikasi didasari sedikitnya oleh dua hal yakni, adanya kewajiban melaporkan gratifikasi bagi direksi dan pegawai beserta anggota keluarga inti yang langsung diatur oleh Peraturan Direksi PLN. Kemudian, lanjut Harry PLN juga sudah menerapkan sistem whistler blower sebagai sarana penyampaian aduan bagi siapapun terkait penyelewengan wewenang pejabat dan pegawai PLN.
Dia mengatakan, upaya PLN dalam menerapkan transparansi dan GCG didukung pula oleh jalinan kerja sama dengan institutisi dan lembaga yang kredibel. Sejak Maret 2012 PLN telah menjalin kerja sama dengan Transparency International Indonesia (TII) dalam upaya sistematis mencegah korupsi melalui reformasi sistem pengadaan dan pelayanan pelanggan.
Hal tersebut pun, dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Penerapan Pengandalian Gratifikasi di lingkungan PLN yang disaksikan oleh pimpinan KPK pada 27 Oktober 2014, selain itu, PLN pun kini telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal saling bertukar informasi mengenai dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang pada 19 Nopember 2014. 
Selain itu manajemen PLN juga melarang pegawai dan mitra kerja untuk melakukan transaksi secara cash, namun harus melalui Perbankan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

KPK Beri Penghargaan PT PLN jadi BUMN dengan UPG Terbaik 2014

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada PT PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara dengan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Terbaik tahun 2014. 
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja kepada manajemen PLN yang diwakili oleh Direktur (Niaga, Manajemen Resiko dan Kepatuhan) Moch Harry Jaya Pahlawan pada acara Festival Anti Korupsi di Yogyakarta, Selasa (9/12) kemarin.
Predikat yang diberikan oleh KPK itu merupakan penghargaan yang membanggakan bagi PLN dalam hal pengendalian dan pengelolaan gratifikasi. Penghargaan tersebut juga menunjukkan komitmen tinggi PLN dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam bisnisnya melalui implementasi program PLN Bersih. 
Pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari program PLN Bersih yang telah diterapkan sejak 2012 lalu. PLN secara aktif dan konsisten telah menjalankan pengendalian dan pengelolaan gratifikasi melalui peraturan internal dan kerja sama dengan lembaga lain. Pentingnya program pengendalian gratifikasi bagi PLN dilandasi oleh kesadaran sebagai bahwa PLN merupakan salah satu BUMN strategis yang mengelola dana amanah rakyat yang tidak kecil serta aset dan anggaran di PLN sangat efektif untuk pemberdayaan dan menggerakkan ekonomi masyarakat. 
“Tetapi juga berpotensi terjadinya transaksi yang tidak dibenarkan oleh ketentuan yang berlaku. Karena itu PLN juga telah membuat peta potensi gratifikasi di proses bisnis dan terus berupaya menutup potensi tersebut melalui perbaikan sistem,” kata Direktur (Niaga, Manajemen Resiko dan Kepatuhan) Moch Harry Jaya Pahlawan seperti yang dikutip dari laman resmi PT PLN (Persero), Kamis (10/12).
Harry mengatakan, keberhasilan PLN dalam pengendalian dan pengelolaan gratifikasi didasari sedikitnya oleh dua hal yakni, adanya kewajiban melaporkan gratifikasi bagi direksi dan pegawai beserta anggota keluarga inti yang langsung diatur oleh Peraturan Direksi PLN. Kemudian, lanjut Harry PLN juga sudah menerapkan sistem whistler blower sebagai sarana penyampaian aduan bagi siapapun terkait penyelewengan wewenang pejabat dan pegawai PLN.
Dia mengatakan, upaya PLN dalam menerapkan transparansi dan GCG didukung pula oleh jalinan kerja sama dengan institutisi dan lembaga yang kredibel. Sejak Maret 2012 PLN telah menjalin kerja sama dengan Transparency International Indonesia (TII) dalam upaya sistematis mencegah korupsi melalui reformasi sistem pengadaan dan pelayanan pelanggan.
Hal tersebut pun, dilanjutkan dengan penandatanganan Komitmen Penerapan Pengandalian Gratifikasi di lingkungan PLN yang disaksikan oleh pimpinan KPK pada 27 Oktober 2014, selain itu, PLN pun kini telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal saling bertukar informasi mengenai dugaan transaksi keuangan yang mencurigakan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang pada 19 Nopember 2014. 
Selain itu manajemen PLN juga melarang pegawai dan mitra kerja untuk melakukan transaksi secara cash, namun harus melalui Perbankan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain