Jakarta, Aktual.co — Sebagian kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, yang sudah berubah fungsi, mendapat kritikan dari Komisi X DPR RI. Pasalnya, sebagian kawasan tersebut bukan diperuntukkan kebutuhan olahraga.
Dikatakan Wakil Ketua Komisi X, Ridwan Hisjam, perubahan status kawasan GBK, dinilai sudah menyalahi aturan, karena dipergunakan sebagai tempat komersial pihak swasta.
“Jelas menyalahi aturan. Kan Presiden Soekarno membangun kawasan Senayan (komplek GBK), untuk kegiatan olahraga,” kata politisi Partai Golkar ini kepada Aktual.co, Rabu (10/12).
Oleh sebab itu, Ridwan Hasjim, meminta peraturan pengelolaan kawasan GBK harus dibenahi lagi.
Untuk diketahui, kawasan GBK memiliki luas 284,2 hektar yang terdiri dari kawasan ruang terbuka hijau sebagai paru paru kota yang berfungsi juga sebagai resapan air.
Awalnya, Presiden Soekarno membangun GBK ini, karena Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah Asian Games 1962. Maka, Presiden menentukan kawasan di Jakarta Selatan, yaitu Senayan yang merupakan batas antara Jakarta Kota dan Satelit Kebayoran Baru.
Dikawasan GBK itu, Presiden Soekarno membangun beberapa tempat untuk cabang olahraga, salah satunya adalag Satdion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), yang mampu menampung 100.000 penonton.
Tapi, seiring berkembangnya waktu, maka sedikit demi sedikit, kawsan GBK berubah fungsi menjadi kawasan komersial, dengan di bangunnya tempat-tempat perbelanjaan elit (mall) dan hotel berbintang.
“Di situ (kawasan GBK) ada pusat perbelanjaan, hotel dan apartemen, ini memang dimaksudkan sebagai penunjang olahraga,” tegas Ridwan Hisjam.
Artikel ini ditulis oleh: