27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40863

Komisi X: Pembangunan Kawasan GBK Menyalahi Aturan

Jakarta, Aktual.co — Sebagian kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, yang sudah berubah fungsi, mendapat kritikan dari Komisi X DPR RI. Pasalnya, sebagian kawasan tersebut bukan diperuntukkan kebutuhan olahraga.

Dikatakan Wakil Ketua Komisi X, Ridwan Hisjam, perubahan status kawasan GBK, dinilai sudah menyalahi aturan, karena dipergunakan sebagai tempat komersial pihak swasta.

“Jelas menyalahi aturan. Kan Presiden Soekarno membangun kawasan Senayan (komplek GBK), untuk kegiatan olahraga,” kata politisi Partai Golkar ini kepada Aktual.co, Rabu (10/12).

Oleh sebab itu, Ridwan Hasjim, meminta peraturan pengelolaan kawasan GBK harus dibenahi lagi.

Untuk diketahui, kawasan GBK memiliki luas 284,2 hektar yang terdiri dari kawasan ruang terbuka hijau sebagai paru paru kota yang berfungsi juga sebagai resapan air.

Awalnya, Presiden Soekarno membangun GBK ini, karena Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah Asian Games 1962. Maka, Presiden menentukan kawasan di Jakarta Selatan, yaitu Senayan yang merupakan batas antara Jakarta Kota dan Satelit Kebayoran Baru.

Dikawasan GBK itu, Presiden Soekarno membangun beberapa tempat untuk cabang olahraga, salah satunya adalag Satdion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), yang mampu menampung 100.000 penonton.

Tapi, seiring berkembangnya waktu, maka sedikit demi sedikit, kawsan GBK berubah fungsi menjadi kawasan komersial, dengan di bangunnya tempat-tempat perbelanjaan elit (mall) dan hotel berbintang.

“Di situ (kawasan GBK) ada pusat perbelanjaan, hotel dan apartemen, ini memang dimaksudkan sebagai penunjang olahraga,” tegas Ridwan Hisjam.

Artikel ini ditulis oleh:

Komisi X: Pembangunan Kawasan GBK Menyalahi Aturan

Jakarta, Aktual.co — Sebagian kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, yang sudah berubah fungsi, mendapat kritikan dari Komisi X DPR RI. Pasalnya, sebagian kawasan tersebut bukan diperuntukkan kebutuhan olahraga.

Dikatakan Wakil Ketua Komisi X, Ridwan Hisjam, perubahan status kawasan GBK, dinilai sudah menyalahi aturan, karena dipergunakan sebagai tempat komersial pihak swasta.

“Jelas menyalahi aturan. Kan Presiden Soekarno membangun kawasan Senayan (komplek GBK), untuk kegiatan olahraga,” kata politisi Partai Golkar ini kepada Aktual.co, Rabu (10/12).

Oleh sebab itu, Ridwan Hasjim, meminta peraturan pengelolaan kawasan GBK harus dibenahi lagi.

Untuk diketahui, kawasan GBK memiliki luas 284,2 hektar yang terdiri dari kawasan ruang terbuka hijau sebagai paru paru kota yang berfungsi juga sebagai resapan air.

Awalnya, Presiden Soekarno membangun GBK ini, karena Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah Asian Games 1962. Maka, Presiden menentukan kawasan di Jakarta Selatan, yaitu Senayan yang merupakan batas antara Jakarta Kota dan Satelit Kebayoran Baru.

Dikawasan GBK itu, Presiden Soekarno membangun beberapa tempat untuk cabang olahraga, salah satunya adalag Satdion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), yang mampu menampung 100.000 penonton.

Tapi, seiring berkembangnya waktu, maka sedikit demi sedikit, kawsan GBK berubah fungsi menjadi kawasan komersial, dengan di bangunnya tempat-tempat perbelanjaan elit (mall) dan hotel berbintang.

“Di situ (kawasan GBK) ada pusat perbelanjaan, hotel dan apartemen, ini memang dimaksudkan sebagai penunjang olahraga,” tegas Ridwan Hisjam.

Artikel ini ditulis oleh:

Laporan Penyiksaan CIA, Pengadilan Diminta Tuntut Pejabat Terkait

Jakarta, Aktual.co — PBB yang membidangi Hak Asasi Manusia dan Penanggulangan Terorisme Ben Emmerson, mengatakan bahwa CIA dan pejabat senior di era pemerintahan George W Bush yang terlibat dalam aksi penyiksaan ‘waterboarding,’ bertanggung jawab dan diberi sanksi.
Laporan Senat komite setebal 6.000 halaman, yang telah diringkas menjadi 525 halaman saat diterbitkan, menggambarkan sejumlah bukti.
“AS secara hukum wajib membawa mereka yang bertanggung jawab ke pengadilan,” kata Emmerson dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir dari BBC News.
Jaksa Agung AS berkewajiban secara hukum untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap para pihak yang bertanggung jawab tersebut.
Direktur Eksekutif Human Rights Watch Kenneth Roth menyebut bahwa tindakan CIA yang kriminal tak dapat dibenarkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Laporan Penyiksaan CIA, Pengadilan Diminta Tuntut Pejabat Terkait

Jakarta, Aktual.co — PBB yang membidangi Hak Asasi Manusia dan Penanggulangan Terorisme Ben Emmerson, mengatakan bahwa CIA dan pejabat senior di era pemerintahan George W Bush yang terlibat dalam aksi penyiksaan ‘waterboarding,’ bertanggung jawab dan diberi sanksi.
Laporan Senat komite setebal 6.000 halaman, yang telah diringkas menjadi 525 halaman saat diterbitkan, menggambarkan sejumlah bukti.
“AS secara hukum wajib membawa mereka yang bertanggung jawab ke pengadilan,” kata Emmerson dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir dari BBC News.
Jaksa Agung AS berkewajiban secara hukum untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap para pihak yang bertanggung jawab tersebut.
Direktur Eksekutif Human Rights Watch Kenneth Roth menyebut bahwa tindakan CIA yang kriminal tak dapat dibenarkan.

Artikel ini ditulis oleh:

KPI Tidak Akan Campuri Kasus Hukum PT CTPI

Jakarta, Aktual.co — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), tidak akan mencampuri permasalahan hukum yang sedang dijalani oleh PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI).

Oleh sebab itu, Wakil Ketua KPI, Idy Muzayyad mengatakan bahwa, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum PT CTPI ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

“Apapun hasil keputusan dari BANI, KPI memastikan tidak akan mencampuri ataupun mengintervensi proses tersebut. Dan kami pastikan tidak akan berbeda dengan keputusan lembaga hukum yang berwenang,” ujar Muzayyad usai menerima kehadiran Direksi PT CTPI di kantor KPI Jakarta, Rabu (10/12).

Penyerahan sepenuhnya kasus hukum yang dihadapi oleh perusahaan yang dimiliki oleh Siti Hadiyanti Rukmana (Mbak Tutut) ini, kata Muzayyad, karena pihaknya sangat menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh PT CTPI saat ini.

“Kewenangan KPI terbatas di etika penyiaran dan kaidah-kaidah penyiaran dengan kepentingan publik. Sedangkan status kepemilikan saham, KPI tidak memiliki hak dan kewenangan,” tegasnya.

Terkait kehadiran rombongan direksi PT CTPI, Muzayyad tidak menampik bila perkara kepemilikan saham PT CTPI juga ikut diadukan ke KPI. Namun hal itu sudah dipastikan bukan kewenangan dari KPI.

“Ada dua pokok perkara yang mereka sampaikan ke kami. pertama soal konten penyiaran yang dilakukan oleh salah satu stasiun televisi yang dinilai tidak proporsional dan kedua, soal kedudukan kepemilikan saham. Tapi soal konten yang akan kita pelajari lebih lanjut,” kata Muzayyad.

Dijelaskan Muzayyad, rombongan direksi PT CPTI, yang diwakili oleh Presiden Direksi A Ridha Sabana, Wakil Habiburokhman, Coorporate Secretary Melki Laka Lena dan kuasa hukum, Harry Ponto, mendatangi kantor KPI Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.45 WIB.

Mereka, kata Muzayyad, bermaksud memasukkan dua perkara yang sedang mendera perusahaan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

KPI Tidak Akan Campuri Kasus Hukum PT CTPI

Jakarta, Aktual.co — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), tidak akan mencampuri permasalahan hukum yang sedang dijalani oleh PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI).

Oleh sebab itu, Wakil Ketua KPI, Idy Muzayyad mengatakan bahwa, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum PT CTPI ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

“Apapun hasil keputusan dari BANI, KPI memastikan tidak akan mencampuri ataupun mengintervensi proses tersebut. Dan kami pastikan tidak akan berbeda dengan keputusan lembaga hukum yang berwenang,” ujar Muzayyad usai menerima kehadiran Direksi PT CTPI di kantor KPI Jakarta, Rabu (10/12).

Penyerahan sepenuhnya kasus hukum yang dihadapi oleh perusahaan yang dimiliki oleh Siti Hadiyanti Rukmana (Mbak Tutut) ini, kata Muzayyad, karena pihaknya sangat menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh PT CTPI saat ini.

“Kewenangan KPI terbatas di etika penyiaran dan kaidah-kaidah penyiaran dengan kepentingan publik. Sedangkan status kepemilikan saham, KPI tidak memiliki hak dan kewenangan,” tegasnya.

Terkait kehadiran rombongan direksi PT CTPI, Muzayyad tidak menampik bila perkara kepemilikan saham PT CTPI juga ikut diadukan ke KPI. Namun hal itu sudah dipastikan bukan kewenangan dari KPI.

“Ada dua pokok perkara yang mereka sampaikan ke kami. pertama soal konten penyiaran yang dilakukan oleh salah satu stasiun televisi yang dinilai tidak proporsional dan kedua, soal kedudukan kepemilikan saham. Tapi soal konten yang akan kita pelajari lebih lanjut,” kata Muzayyad.

Dijelaskan Muzayyad, rombongan direksi PT CPTI, yang diwakili oleh Presiden Direksi A Ridha Sabana, Wakil Habiburokhman, Coorporate Secretary Melki Laka Lena dan kuasa hukum, Harry Ponto, mendatangi kantor KPI Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.45 WIB.

Mereka, kata Muzayyad, bermaksud memasukkan dua perkara yang sedang mendera perusahaan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain