27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40874

Tim DVI Mabes Polri Bantu Identivikasi 18 WNI ABK Kapal Oryong

Jakarta, Aktual.co — Korban Kapal Oryong 501 yang tenggelam di Laut Bering, Rusia, Senin (1/12) masih belum ditemukan. Dalam kapal itu sebanyak 35 Warga Negara Indonesia berada di kapal tersebut.
Sampai saat ini baru 17 WNI yang menjadi ABK kapal berbendera Korea Selatan itu berhasil ditemukan. Tiga orang dinyatakan selamat dan 14 lainnya meninggal dunia.
“Dari 35 orang crew WNI, yang sudah ditemukan 17 orang, sedangkan yang 18 masih belum. Masih dinyatakan hilang,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto dikantornya, Jakarta, Rabu (10/12).
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Disaster Victim Identification Mabes Polri Kombes Anton Castilani menjelaskan dari 35 WNI itu, tiga asal DKI Jakarta, delapan Jawa Barat, 17 Jawa Tengah serta satu dari Jawa Timur. Kemudian dari Papua, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara masing-masing satu orang serta Maluku tiga orang.
Tim DVI saat ini sudah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membantu identifikasi korban. Data antemortem sudah dipersiapkan berdasarkan permintaan pemerintah Korsel melalui Kedutaan Besar RI di Seoul, Korea Selatan.
Menurut Agus, semua langkah untuk sampling asam deoksiribonukleat atau lebih dikenal dengan Deoxyribo Nucleic Acid (DNA), sudah selesai dari beberapa daerah. “Ada beberapa yang kita resampling karena ada keluarga yang lebih dekat. Semoga secepatnya bisa diselesaikan,” ujarnya.
Dia menambahkan, data DNA keluarga korban yang diambil oleh tim di berbagai daerah sudah diterima di Laboratorium Forensik Mabes Polri di Jakarta. Diharapkan sebelum 18 Desember semua profil DNA sudah tuntas dan kemudian diproses.
Selanjutnya, Tim DVI akan diberangkatkan ke Busan, Korsel, untuk membantu identifikasi WNI yang menjadi korban. Hal ini sesuai dengan permintaan dari Kementerian Luar Negeri. “Kemenlu minta Tim DVI untuk ikut identifikasi terhadap korban. Semua korban akan dibawa ke Busan,” katanya.
Seperti diketahui, Kapal Ikan Oryong 501 di Laut Bering, Rusia, Senin (1/12) waktu setempat. Ada sejumlah WNI. Kapal itu membawa 62 awak kapal yang terdiri dari satu WN Rusia, 11 WN Korsel, 13 WN Filipina dan 35 WNI.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ketua Fraksi Golkar versi Ancol akan Konsolidasi dengan Anggota FPG

Jakarta, Aktual.co — Agus Gumiwang Kartasasmita, Ketua Fraksi Partai Golkar hasil Munas IX Golkar Ancol, akan segera melakukan konsolidasi dan komunikasi dengan seluruh anggota DPR RI dari Golkar.
Ia juga menyatakan kesiapannya memimpin fraksi Golkar, “Ya kita siap lah untuk melaksanakan tugas dari partai dengan penunjukan ini sebagai Ketua Fraksi Golkar,” kata Agus Gumiwang di Jakarta, Rabu (10/12),
“Dan kedepannya kita konsolidasikan dengan semua anggota fraksi, saya akan ajak mereka satu persatu bicara dari hati ke hati, tentunya menjelaskan hasil munas, program2 kita kedepan seperti apa untuk jangka panjang dan khususnya untuk jangka  pendek,” kata Agus Gumiwang.
Selama reses, ia akan menyusun pengurus Fraksi Golkar. “Kita akan susun dulu pengurus fraksi, setelah itu kita lihat apa program dan targetnya. Sekarang kan masih reses,  sambil jalan karena kita ajak satu persatu bicara. Semua anggota FPG kita ajak bicara,” kata dia.
DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol dalam rapat di DPP Golkar yang berakhir pukul 14.00 WIB, menunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Ketua Fraksi Golkar dan Melchias Mekeng sebagai Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI.
Laporan: Adi Adrian

Artikel ini ditulis oleh:

Ketua Fraksi Golkar versi Ancol akan Konsolidasi dengan Anggota FPG

Jakarta, Aktual.co — Agus Gumiwang Kartasasmita, Ketua Fraksi Partai Golkar hasil Munas IX Golkar Ancol, akan segera melakukan konsolidasi dan komunikasi dengan seluruh anggota DPR RI dari Golkar.
Ia juga menyatakan kesiapannya memimpin fraksi Golkar, “Ya kita siap lah untuk melaksanakan tugas dari partai dengan penunjukan ini sebagai Ketua Fraksi Golkar,” kata Agus Gumiwang di Jakarta, Rabu (10/12),
“Dan kedepannya kita konsolidasikan dengan semua anggota fraksi, saya akan ajak mereka satu persatu bicara dari hati ke hati, tentunya menjelaskan hasil munas, program2 kita kedepan seperti apa untuk jangka panjang dan khususnya untuk jangka  pendek,” kata Agus Gumiwang.
Selama reses, ia akan menyusun pengurus Fraksi Golkar. “Kita akan susun dulu pengurus fraksi, setelah itu kita lihat apa program dan targetnya. Sekarang kan masih reses,  sambil jalan karena kita ajak satu persatu bicara. Semua anggota FPG kita ajak bicara,” kata dia.
DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol dalam rapat di DPP Golkar yang berakhir pukul 14.00 WIB, menunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Ketua Fraksi Golkar dan Melchias Mekeng sebagai Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI.
Laporan: Adi Adrian

Artikel ini ditulis oleh:

20 Terpidana Mati Menanti Grasi dari Jokowi

Jakarta, Aktual.co — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan, sebanyak 20 terpidana mati tengah menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait permohonan grasi.
“Status terakhir, 20 terpidana sedang menunggu turunnya grasi,” kata Tony di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (10/12).
Jika pada tahun 2015 Jokowi mengeluarkan Keppres menolak permohonan grasi ke-20 terpidana mati tersebut, maka Kejaksaan selaku eksekutor akan mempersiapkan eksekusi putusan.
“Apabila di tahun depan sudah ada Keppres yang menolak permohonan grasi mereka, berarti kita akan mempersiapkan. Kita akan siapkan kembali semua aspek yuridisnya setelah turunnya grasi,” jelas Tony.
Selain mempersiapkan aspek yuridis, jaksa eksekutor juga akan mempersiapkan aspek sosiologis, seperti memastikan ada tidaknya perkara lain terhadap yang bersangkutan dan  memastikan kondisi kesehatan terpidana.
“Kalau perempuan, apakah tidak sedang hamil. Itu harus kita pastikan. Setelah itu kita pastikan, artinya kita akan segera tentukan tempat waktu pelaksanaanya,” ujar Tony.
Sementara, terkait posisi 64 terpidana mati apakah sudah siap untuk dieksekusi, Tony mengatakan, untuk waktu dekat ini, hanya 20 terpidana mati yang tengah menunggu grasi dari presiden.
“Kalau yang saya sampaikan, 20 (terpidana mati) ini tinggal menunggu putusan grasinya. Berarti, yang lain belum sampai grasi, masih dalam tahap banding, kasasi, peninjauan kembali, dan bahkan masih dalam tahap yang belum menentukan sikap. Masin kita tunggu. Jadi bisa kita katakan, yang ready dalam waktu dekat ini adalah yang 20 dulu,” paparnya.
Pemberian grasi merupakan kewenangan presiden yang diberikan oleh UUD 1945, selanjutnya diatur UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana diubah UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

20 Terpidana Mati Menanti Grasi dari Jokowi

Jakarta, Aktual.co — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan, sebanyak 20 terpidana mati tengah menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait permohonan grasi.
“Status terakhir, 20 terpidana sedang menunggu turunnya grasi,” kata Tony di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (10/12).
Jika pada tahun 2015 Jokowi mengeluarkan Keppres menolak permohonan grasi ke-20 terpidana mati tersebut, maka Kejaksaan selaku eksekutor akan mempersiapkan eksekusi putusan.
“Apabila di tahun depan sudah ada Keppres yang menolak permohonan grasi mereka, berarti kita akan mempersiapkan. Kita akan siapkan kembali semua aspek yuridisnya setelah turunnya grasi,” jelas Tony.
Selain mempersiapkan aspek yuridis, jaksa eksekutor juga akan mempersiapkan aspek sosiologis, seperti memastikan ada tidaknya perkara lain terhadap yang bersangkutan dan  memastikan kondisi kesehatan terpidana.
“Kalau perempuan, apakah tidak sedang hamil. Itu harus kita pastikan. Setelah itu kita pastikan, artinya kita akan segera tentukan tempat waktu pelaksanaanya,” ujar Tony.
Sementara, terkait posisi 64 terpidana mati apakah sudah siap untuk dieksekusi, Tony mengatakan, untuk waktu dekat ini, hanya 20 terpidana mati yang tengah menunggu grasi dari presiden.
“Kalau yang saya sampaikan, 20 (terpidana mati) ini tinggal menunggu putusan grasinya. Berarti, yang lain belum sampai grasi, masih dalam tahap banding, kasasi, peninjauan kembali, dan bahkan masih dalam tahap yang belum menentukan sikap. Masin kita tunggu. Jadi bisa kita katakan, yang ready dalam waktu dekat ini adalah yang 20 dulu,” paparnya.
Pemberian grasi merupakan kewenangan presiden yang diberikan oleh UUD 1945, selanjutnya diatur UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana diubah UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

BI: Tahun 2015 RUU JPSK Bakal Dibahas di DPR

Jakarta, Aktual.co — Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo.

“Kita masukkan RUU JPSK di dalam Prolegnas, jadi satu rancangan UU prioritas bagi pemerintah untuk diajukan ke DPR,” ujar Agus di Kantor BI Jakarta, Rabu (10/12).

Lebih lanjut dikatakan, pada 2015 mendatang RUU JPSK bisa masuk dan dibahas di DPR.

“Sebagaimana kita tahu, kita harapkan tahun 2015 ini bisa masuk DPR, secara umum rincian dari masing-masing lembaga khususnya BI, OJK, Kementerian Keuangan, LPS, juga dirinci dan kita harap bisa bahas dengan DPR,” pungkasnya.

Untuk diketahui, RUU JPSK ini akan menjadi payung hukum bagi pengambil kebijakan saat terjadi krisis di sektor keuangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain