27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40875

BI: Tahun 2015 RUU JPSK Bakal Dibahas di DPR

Jakarta, Aktual.co — Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo.

“Kita masukkan RUU JPSK di dalam Prolegnas, jadi satu rancangan UU prioritas bagi pemerintah untuk diajukan ke DPR,” ujar Agus di Kantor BI Jakarta, Rabu (10/12).

Lebih lanjut dikatakan, pada 2015 mendatang RUU JPSK bisa masuk dan dibahas di DPR.

“Sebagaimana kita tahu, kita harapkan tahun 2015 ini bisa masuk DPR, secara umum rincian dari masing-masing lembaga khususnya BI, OJK, Kementerian Keuangan, LPS, juga dirinci dan kita harap bisa bahas dengan DPR,” pungkasnya.

Untuk diketahui, RUU JPSK ini akan menjadi payung hukum bagi pengambil kebijakan saat terjadi krisis di sektor keuangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Terkendala Waktu, Hashim Nyatakan Mundur Tangani Kebun Binatang Ragunan

Jakarta, Aktual.co —Adik dari pimpinan Partai Gerindra Prabowo Subianto, yakni Hashim Djojohadikusumo, mendatangi Balaikota DKI temui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 
Bukan untuk bicara politik. Kedatangannya ke Balaikota untuk menyampaikan pengunduran diri dari jabatan Ketua Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Taman Margasatwa Ragunan. “Saya baru saja menghadap Gubernur DKI Jakarta untuk menyampaikan secara resmi mengenai surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Dewan Pengawas BLUD TMR,” ujarnya, di Balaikota DKI, Rabu (10/12).
Hasjim mundur karena beralasan untuk mengelola Ragunan dibutuhkan idealisme kebangsaan yang berorientasi pada kepentingan publik.
Akan tetapi, ujar Hasjim, dalam perkembangannya dirinya terkendala keterbatasan waktu. Juga alasan profesional serta operasional dalam mengelola taman margasatwa seluas 140 hektar itu. Sehingga dirinya merasa tidak ada pilihan lain, selain mengundurkan diri. 
“Ini saat yang tepat. Dan saya tak ragu mengundurkan diri karena telah dihasilkan sebuah kesepakatan dalam dialog publik mengenai dasar pengembangan TMR menuju jenjang berkelas dunia,” ujarnya.
Dia pun berterima kasih pada Pemprov DKI yang telah memberi kepercayaan kepadanya untuk jabatan tersebut. Sambil tak lupa berpesan Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Ahok tetap konsisten menjaga dan mengawal Taman Margasatwa Ragunan.
“Dalam fungsi utamanya sebagai lembaga konservasi flora dan fauna Indonesia, fungsi pendidikan dan rekreasi, serta fungsi penting lainnya,” ucapnya.
Hashim diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BLUD TMR sejak satu setengah tahun lalu. Dia diangkat saat Gubernur DKI masih dijabat Joko Widodo. Yakni berdasar Surat Keputusan Gubernur Nomor 737 Tahun 2013, yang ditandatangani 7 Mei 2013.

Artikel ini ditulis oleh:

Terkendala Waktu, Hashim Nyatakan Mundur Tangani Kebun Binatang Ragunan

Jakarta, Aktual.co —Adik dari pimpinan Partai Gerindra Prabowo Subianto, yakni Hashim Djojohadikusumo, mendatangi Balaikota DKI temui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 
Bukan untuk bicara politik. Kedatangannya ke Balaikota untuk menyampaikan pengunduran diri dari jabatan Ketua Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Taman Margasatwa Ragunan. “Saya baru saja menghadap Gubernur DKI Jakarta untuk menyampaikan secara resmi mengenai surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Dewan Pengawas BLUD TMR,” ujarnya, di Balaikota DKI, Rabu (10/12).
Hasjim mundur karena beralasan untuk mengelola Ragunan dibutuhkan idealisme kebangsaan yang berorientasi pada kepentingan publik.
Akan tetapi, ujar Hasjim, dalam perkembangannya dirinya terkendala keterbatasan waktu. Juga alasan profesional serta operasional dalam mengelola taman margasatwa seluas 140 hektar itu. Sehingga dirinya merasa tidak ada pilihan lain, selain mengundurkan diri. 
“Ini saat yang tepat. Dan saya tak ragu mengundurkan diri karena telah dihasilkan sebuah kesepakatan dalam dialog publik mengenai dasar pengembangan TMR menuju jenjang berkelas dunia,” ujarnya.
Dia pun berterima kasih pada Pemprov DKI yang telah memberi kepercayaan kepadanya untuk jabatan tersebut. Sambil tak lupa berpesan Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Ahok tetap konsisten menjaga dan mengawal Taman Margasatwa Ragunan.
“Dalam fungsi utamanya sebagai lembaga konservasi flora dan fauna Indonesia, fungsi pendidikan dan rekreasi, serta fungsi penting lainnya,” ucapnya.
Hashim diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BLUD TMR sejak satu setengah tahun lalu. Dia diangkat saat Gubernur DKI masih dijabat Joko Widodo. Yakni berdasar Surat Keputusan Gubernur Nomor 737 Tahun 2013, yang ditandatangani 7 Mei 2013.

Artikel ini ditulis oleh:

Kejagung Segera Tentukan Tempat untuk Mengeksekutor Lima Terpidana Hukuman Mati

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung sudah menyiapkan jaksa eksekutor untuk lima terpidana mati yang akan dieksekusi pada akhir 2014. Kejagung juga sudah mempersiapkan di setiap daerah dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
“Segera menentukan tempat, waktu, termasuk hari dan jam eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Rabu (10/12).
Dia mengatakan, kelima terpidana mati yang akan dieksekusi itu terdiri dari dua kasus pembunuhan berencana dan tiga kasus narkotika.
Dia menyebut, satu terpidana di Tangerang, dua di Batam, Kepulauan Riau, dan dua di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. “Kelima terpidana itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2012,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung akan mengeksekusi lima terpidana mati karena secara aspek yuridisnya sudah terpenuhi dan saat ini tinggal menentukan lokasinya.
“Secara aspek yuridis sudah tidak masalah, tinggal aspek teknisnya untuk lokasinya masih dirahasiakan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Basyuni Masyarif.
Pada 2013, Kejagung telah melakukan eksekusi mati di antaranya Suryadi asal Palembang yang melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya pada 1991.
Jurit dan Ibrahim yang secara bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 2003.
Mohammad Abdul Hafeez asal Pakistan dalam perkara narkoba, dan Adami Wilson alias Adam alias Abu, warga negara Malawi kasus narkoba. Dari data Kejaksaan Agung, terpidana mati sampai sekarang tercatat ada 118 orang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kejagung Segera Tentukan Tempat untuk Mengeksekutor Lima Terpidana Hukuman Mati

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung sudah menyiapkan jaksa eksekutor untuk lima terpidana mati yang akan dieksekusi pada akhir 2014. Kejagung juga sudah mempersiapkan di setiap daerah dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
“Segera menentukan tempat, waktu, termasuk hari dan jam eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Rabu (10/12).
Dia mengatakan, kelima terpidana mati yang akan dieksekusi itu terdiri dari dua kasus pembunuhan berencana dan tiga kasus narkotika.
Dia menyebut, satu terpidana di Tangerang, dua di Batam, Kepulauan Riau, dan dua di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. “Kelima terpidana itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2012,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung akan mengeksekusi lima terpidana mati karena secara aspek yuridisnya sudah terpenuhi dan saat ini tinggal menentukan lokasinya.
“Secara aspek yuridis sudah tidak masalah, tinggal aspek teknisnya untuk lokasinya masih dirahasiakan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Basyuni Masyarif.
Pada 2013, Kejagung telah melakukan eksekusi mati di antaranya Suryadi asal Palembang yang melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya pada 1991.
Jurit dan Ibrahim yang secara bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 2003.
Mohammad Abdul Hafeez asal Pakistan dalam perkara narkoba, dan Adami Wilson alias Adam alias Abu, warga negara Malawi kasus narkoba. Dari data Kejaksaan Agung, terpidana mati sampai sekarang tercatat ada 118 orang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Warga Kota Cirebon Minta Pemda Tertibkan Tempat Penjual Minuman Oplosan

Jakarta, Aktual.co — Warga Kota Cirebon, Jawa Barat, minta Pemerintah Daerah segera menertibkan tempat penjualan minuman keras di kawasan terminal Harjamukti dan jalan Ahmad Yani.
Tokoh Masyarakat Kota Cirebon Rusmana mengatakan, pedagang minuman keras kerap mencampur minuman dengan berbagai bahan kimia. Apalagi konsumennya banyak pelajar, jika dibiarkan akan merusak generasi bangsa.
Dia menegaskan, Perda anti minuman keras yang dikeluarkan oleh Pemkot Cirebon harus segera diterapkan, sehingga Cirebon bersih dari minuman keras jenis oplosan.
Sementara itu Giman warga di jalan Ahmad Yani By Pass Cirebon menuturkan, sejumlah warung penjualan minuman keras oplosan tetap menjajakan dagangan mereka, meski sering dirazia. Pembelinya terus berdatangan terutama kalangan pelajar.
“Jika Pemkot Cirebon tidak membongkar warung tempat jual miras oplosan warga akan menutup sendiri karena mereka kesal setelah mabuk sering menggangu masyarakat di Ahmad Yani,” katanya.
Dia menyebut, meski Polresta dan Satpol PP Pemerintah Kota Cirebon kerap melakukan razia rutin, namun hal tersebut hanya sementara, setelah itu minuman keras oplosan kembali dijual.
“Razia minuman keras di Kota Cirebon rutin dilaksanakan terutama kawasan terminal Harjamukti dan jalan Ahmad Yani hingga Kalijaga perbatasan, polisi minta masyarakat selalu memberikan informasi, untuk memudahkan petugas,” kata Kasat Sabhara AKP Nana.
Dia menuturkan, pihaknya berjanji akan menindak tegas pedagang minuman keras di Kota Cirebon karena keberadaan mereka mersahkan warga, butuh sinergitas menekan peredaran barang haram tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain