Tak Tetapkan Boediono Tersangka, MAKI Akan Gugat KPK
Jakarta, Aktual.co — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika sampai Januari 2015 tidak menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus Bank Century.
“Jika belum juga ditetapkan sebagai tersangka, kita akan gugat KPK ke Pengadilan Jakarta Selatan Januari nanti,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Aktual.co, Rabu (10/12).
Boyamin mengatakan, seharusnya KPK tidak menunda-nunda menetapkan Boediono sebagai tersangka, hanya karena Boediono pernah menjadi Wakil Presiden RI.
Pasalnya, menurut Boyamin dalam dakwaan pada sidang putusan vonis terhadap Deputi Bank Indonesia, Budi Mulya, nama Boediono juga disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm.) S. Budi rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
“Jangan karena pernah jadi wapres sehingga KPK tidak berani menetapkan Boediono jadi tersangka, mentang-mentang penguasa, kan, kurang ajar,” lanjut Boyamin.
Selain itu, Boyamin juga menyebut, Boediono bukan hanya patut untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus Century, namun juga harus diusut soal keterlibatan Boediono dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Boediono sudah terlibat kasus BLBI tahun 1998 dan 2008 kenapa tidak juga diusut hingga saat ini, padahal tiga dirit BI lain yaitu Paul Sutopo Tjokronegoro, Hendro Budiyanto, dan Heru Supratomo sudah jadi tersangka, kenapa Boediono lolos?,” kata Buyamin.
Diketahui Putusan Mahkamah Agung No 977, 979, 981 K/Pid/2004 tanggal 10 Juni 2005, menyebut Boediono ikut dalam rapat Direksi BI pada 15 Agustus 1997. Hasil rapat tersebut intinya mengizinkan pemberian bantuan likuiditas dengan memberikan fasilitas kelonggaran berupa fasilitas saldo debet kepada kantor pusat atau cabang Bank yang mengalami kesulitan likuiditas hingga gejolak mereda.
Boediono juga terlibat dalam rapat 20 Agustus 1997 yang hasilnya memutuskan untuk kembali mengucurkan bantuan likuiditas dengan alasan perbankan belum pulih. Bantuan diberikan kepada Bank Danamon dan bank lainnya, yang disebut mengalami penarikan dana cukup besar oleh pihak ketiga. Sekitar 18 Bank diberikan diberikan fasilitas tersebut.
Menurut putusan MA, hasil rapat tanggal 15 Agustus dan 20 Agustus inilah yang menjadi dasar oleh tiga terdakwa, yakni Hendrobudiyanto (direktur I), Heru Soepraptomo (Direktur II), dan Paul Soetopo (Direktur III), menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian negara. Ketiganya divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama- sama dan dihukum penjara satu tahun enam bulan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu













