26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40876

Tak Tetapkan Boediono Tersangka, MAKI Akan Gugat KPK

Jakarta, Aktual.co — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika sampai Januari 2015 tidak menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus Bank Century.
“Jika belum juga ditetapkan sebagai tersangka, kita akan gugat KPK ke Pengadilan Jakarta Selatan Januari nanti,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Aktual.co, Rabu (10/12).
Boyamin mengatakan, seharusnya KPK tidak menunda-nunda menetapkan Boediono sebagai tersangka, hanya karena Boediono pernah menjadi Wakil Presiden RI.
Pasalnya, menurut Boyamin dalam dakwaan pada sidang putusan vonis terhadap Deputi Bank Indonesia, Budi Mulya, nama Boediono juga disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm.) S. Budi rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
“Jangan karena pernah jadi wapres sehingga KPK tidak berani menetapkan Boediono jadi tersangka, mentang-mentang penguasa, kan, kurang ajar,” lanjut Boyamin.
Selain itu, Boyamin juga menyebut, Boediono bukan hanya patut untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus Century, namun juga harus diusut soal keterlibatan Boediono dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Boediono sudah terlibat kasus BLBI tahun 1998 dan 2008 kenapa tidak juga diusut hingga saat ini, padahal tiga dirit BI lain yaitu Paul Sutopo Tjokronegoro, Hendro Budiyanto, dan Heru Supratomo sudah jadi tersangka, kenapa Boediono lolos?,” kata Buyamin.
Diketahui Putusan Mahkamah Agung No 977, 979, 981 K/Pid/2004 tanggal 10 Juni 2005, menyebut Boediono ikut dalam rapat Direksi BI pada 15 Agustus 1997. Hasil rapat tersebut intinya mengizinkan pemberian bantuan likuiditas dengan memberikan fasilitas kelonggaran berupa fasilitas saldo debet kepada kantor pusat atau cabang Bank yang mengalami kesulitan likuiditas hingga gejolak mereda.
Boediono juga terlibat dalam rapat 20 Agustus 1997 yang hasilnya memutuskan untuk kembali mengucurkan bantuan likuiditas dengan alasan perbankan belum pulih. Bantuan diberikan kepada Bank Danamon dan bank lainnya, yang disebut mengalami penarikan dana cukup besar oleh pihak ketiga. Sekitar 18 Bank diberikan diberikan fasilitas tersebut.
Menurut putusan MA, hasil rapat tanggal 15 Agustus dan 20 Agustus inilah yang menjadi dasar oleh tiga terdakwa, yakni Hendrobudiyanto (direktur I), Heru Soepraptomo (Direktur II), dan Paul Soetopo (Direktur III), menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian negara. Ketiganya divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama- sama dan dihukum penjara satu tahun enam bulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Tak Tetapkan Boediono Tersangka, MAKI Akan Gugat KPK

Jakarta, Aktual.co — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika sampai Januari 2015 tidak menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus Bank Century.
“Jika belum juga ditetapkan sebagai tersangka, kita akan gugat KPK ke Pengadilan Jakarta Selatan Januari nanti,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Aktual.co, Rabu (10/12).
Boyamin mengatakan, seharusnya KPK tidak menunda-nunda menetapkan Boediono sebagai tersangka, hanya karena Boediono pernah menjadi Wakil Presiden RI.
Pasalnya, menurut Boyamin dalam dakwaan pada sidang putusan vonis terhadap Deputi Bank Indonesia, Budi Mulya, nama Boediono juga disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm.) S. Budi rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
“Jangan karena pernah jadi wapres sehingga KPK tidak berani menetapkan Boediono jadi tersangka, mentang-mentang penguasa, kan, kurang ajar,” lanjut Boyamin.
Selain itu, Boyamin juga menyebut, Boediono bukan hanya patut untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus Century, namun juga harus diusut soal keterlibatan Boediono dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Boediono sudah terlibat kasus BLBI tahun 1998 dan 2008 kenapa tidak juga diusut hingga saat ini, padahal tiga dirit BI lain yaitu Paul Sutopo Tjokronegoro, Hendro Budiyanto, dan Heru Supratomo sudah jadi tersangka, kenapa Boediono lolos?,” kata Buyamin.
Diketahui Putusan Mahkamah Agung No 977, 979, 981 K/Pid/2004 tanggal 10 Juni 2005, menyebut Boediono ikut dalam rapat Direksi BI pada 15 Agustus 1997. Hasil rapat tersebut intinya mengizinkan pemberian bantuan likuiditas dengan memberikan fasilitas kelonggaran berupa fasilitas saldo debet kepada kantor pusat atau cabang Bank yang mengalami kesulitan likuiditas hingga gejolak mereda.
Boediono juga terlibat dalam rapat 20 Agustus 1997 yang hasilnya memutuskan untuk kembali mengucurkan bantuan likuiditas dengan alasan perbankan belum pulih. Bantuan diberikan kepada Bank Danamon dan bank lainnya, yang disebut mengalami penarikan dana cukup besar oleh pihak ketiga. Sekitar 18 Bank diberikan diberikan fasilitas tersebut.
Menurut putusan MA, hasil rapat tanggal 15 Agustus dan 20 Agustus inilah yang menjadi dasar oleh tiga terdakwa, yakni Hendrobudiyanto (direktur I), Heru Soepraptomo (Direktur II), dan Paul Soetopo (Direktur III), menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian negara. Ketiganya divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama- sama dan dihukum penjara satu tahun enam bulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Jelang Natal, Kawasan Pasar Baru ‘Diserbu’ Pengunjung

Jakarta, Aktual.co — Sebentar lagi umat Nasrani merayakan Natal.  Menjelang Natal, biasanya umat Nasrani sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Misalnya, menghias pohon Natal, membeli baju baru, dan sebagainya.

Di Jakarta, ada kios yang menjual pernak-pernik Natal. Salah satunya, di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Pantauan Aktual, toko-toko yang menjual berbagai aksesoris Natal sudah mulai ramai didatangi oleh pengunjung.

“Biasanya memang sudah ramai. Bahkan sebulan sebelum Natal sudah ramai untuk belanja disini,” kata Leman, pegawai toko khusus Natal, di Jakarta, Rabu (10/12) sore.

Sementara itu, menurut pembeli pernak-pernik Natal disana, sudah mempersiapkan perayaan Natal dengan matang serta meriah.

“Kalau saya sih biasanya sebulan sebelumnya nyiapin atau belanja pernak-pernik Natal. Disini harganya juga lumayan hemat,” ungkap Ayu, seorang pengunjung yang kebetulan membeli aksesoris Natal, bersama keluarganya.

Artikel ini ditulis oleh:

Jelang Natal, Kawasan Pasar Baru ‘Diserbu’ Pengunjung

Jakarta, Aktual.co — Sebentar lagi umat Nasrani merayakan Natal.  Menjelang Natal, biasanya umat Nasrani sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Misalnya, menghias pohon Natal, membeli baju baru, dan sebagainya.

Di Jakarta, ada kios yang menjual pernak-pernik Natal. Salah satunya, di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Pantauan Aktual, toko-toko yang menjual berbagai aksesoris Natal sudah mulai ramai didatangi oleh pengunjung.

“Biasanya memang sudah ramai. Bahkan sebulan sebelum Natal sudah ramai untuk belanja disini,” kata Leman, pegawai toko khusus Natal, di Jakarta, Rabu (10/12) sore.

Sementara itu, menurut pembeli pernak-pernik Natal disana, sudah mempersiapkan perayaan Natal dengan matang serta meriah.

“Kalau saya sih biasanya sebulan sebelumnya nyiapin atau belanja pernak-pernik Natal. Disini harganya juga lumayan hemat,” ungkap Ayu, seorang pengunjung yang kebetulan membeli aksesoris Natal, bersama keluarganya.

Artikel ini ditulis oleh:

Alasan Sakit, Dirut PT Pos Mangkir dari Panggilan Kejagung

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan kasus Korupsi Pengadaan Portabel Data Terminal di Kantor PT Pos Indonesia Tahun anggaran 2012-2013.
Guna mendalami perkara tersebut, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, yakni Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan yang juga berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Tony Tribagus Spontana mengatakan, Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan tak penuhi panggilan penyidik Pidana Khusus  Kejaksaan Agung.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Jasa Layanan Informasi dan Komunikasi itu tak memenuhi panggilan penyidik beralasan sakit.
“Hari ini dijadwalkan pemanggilan tersangka BS, Dirut PT Pos Indonesia, tapi kami mendapatkan informasi yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan, ada surat sakit,”kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana di kantornya, Jakarta, Rabu (10/12)
Dengan demikian Budi Setiawan sudah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, “Hari ini juga sudah ditetapkan untuk pemanggilan pekan depan.”
Diketahui Budi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik: 100/F.2/Fd.1/10/2014 tanggal 31 Oktober 2014.
Pada 2 Desember 2014 lalu, penyidik sudah terlebih dulu menahan dua tersangka dalam kasus ini yakni Senior Vice President Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Budhi Setyawan (BdS) dan Manager Otomasi PT Pos Indonesia, Muhajirin. 
Dengan demikian dari total lima tersangka, hanya tiga yang belum ditahan yakni Dirut PT Pos Budi Setiawan, karyawati PT Datindo Infonet Prima, Sukianti Hartanto dan Direktur PT Datindo Infonet Prima, Effendy Christina.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Alasan Sakit, Dirut PT Pos Mangkir dari Panggilan Kejagung

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan kasus Korupsi Pengadaan Portabel Data Terminal di Kantor PT Pos Indonesia Tahun anggaran 2012-2013.
Guna mendalami perkara tersebut, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, yakni Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan yang juga berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Tony Tribagus Spontana mengatakan, Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan tak penuhi panggilan penyidik Pidana Khusus  Kejaksaan Agung.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Jasa Layanan Informasi dan Komunikasi itu tak memenuhi panggilan penyidik beralasan sakit.
“Hari ini dijadwalkan pemanggilan tersangka BS, Dirut PT Pos Indonesia, tapi kami mendapatkan informasi yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan, ada surat sakit,”kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana di kantornya, Jakarta, Rabu (10/12)
Dengan demikian Budi Setiawan sudah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, “Hari ini juga sudah ditetapkan untuk pemanggilan pekan depan.”
Diketahui Budi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik: 100/F.2/Fd.1/10/2014 tanggal 31 Oktober 2014.
Pada 2 Desember 2014 lalu, penyidik sudah terlebih dulu menahan dua tersangka dalam kasus ini yakni Senior Vice President Teknologi Informasi PT Pos Indonesia Budhi Setyawan (BdS) dan Manager Otomasi PT Pos Indonesia, Muhajirin. 
Dengan demikian dari total lima tersangka, hanya tiga yang belum ditahan yakni Dirut PT Pos Budi Setiawan, karyawati PT Datindo Infonet Prima, Sukianti Hartanto dan Direktur PT Datindo Infonet Prima, Effendy Christina.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain