26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40881

Pelanggaran Lalu Lintas di Sulawesi Tenggara Meningkat

Jakarta, Aktual.co — Selama kegiatan Operasi Zebra 26 November hingga 9 Desember 2014, jumlah pelanggaran lalu lintas meningkat dibanding tahun 2013.
“Kalau pada tahun sebelumnya hanya sebanyak 3.671 pelanggaran maka di tahun ini meningkat menjadi 5.255 pelanggaran,” kata Direktur lalu lintas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Polisi Drs Asrul Aziz di Kendari, Rabu (10/12).
Dia mengatakan, dari 5.255 pelanggaran di tahun 2014 ini, yang ditindak dengan tilang sebanyak 5.135 pelanggar dan yang ditindak melalui teguran sebanyak 120 pelanggar.
“Jika dilihat dari usia pelanggar, sebanyak 2.514 kasus adalah pengemudi di bawah umur 17 tahun, pelanggaran helm 1.321 pelanggar.”
Asrul Aziz mengatakan, meningkatnya jumlah pelanggaran tersebut, disebabkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sebab jauh sebelum digelarnya operasi zebra kepolisian sudah melakukan upaya preventif di tengah masyarakat.
“Kami jauh-jauh hari sebelum operasi zebra 2014 telah melakukan sosialisasi, bahkan kami mengirim surat ke sekolah, kantor dan memasang pengumuman di tempat umum, termasuk menyampaikan pengumuman melalui surat kabar dan radio.”
Asrul Aziz mengharapkan dengan digelarnya operasi zebra 2014 ini akan berdampak positif pada pengamanan perayaan Natal dan pergantian tahun baru 2015.
“Kami berharap masyarakat jangan takut melanggar karena melihat polisi di jalan raya, tetapi takut karena bahaya yang ditimbulkan akibat melanggar lalulintas, sehingga tercipta kelancaran dan keamanan saat berkendara di jalan raya.”
Dia mengatakan, meski kasus pelanggaran lalu lintas meningkat, namun jumlah kasus kecelakaan lalu lintas selama pelaksanaan operasi Zebra menurun, yaitu sebanyak 32 kasus dibanding pada tahun 2013 sebanyak 35 kejadian. Demikian pula yang meninggal dunia sebanyak 9 korban jiwa dan pada tahun 2013 sebanyak 10 korban meninggal dunia.
Polda Sultra terus berupaya mensosialisasikan kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor untuk menjadi pelopor berlalu lintas yang baik dan benar. Selain itu juga terus meningkatkan pengawasan terhadap pengendara kendaraan bermotor terutama di bawah umur yang belum memiliki surat izin mengemudi. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pelanggaran Lalu Lintas di Sulawesi Tenggara Meningkat

Jakarta, Aktual.co — Selama kegiatan Operasi Zebra 26 November hingga 9 Desember 2014, jumlah pelanggaran lalu lintas meningkat dibanding tahun 2013.
“Kalau pada tahun sebelumnya hanya sebanyak 3.671 pelanggaran maka di tahun ini meningkat menjadi 5.255 pelanggaran,” kata Direktur lalu lintas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Polisi Drs Asrul Aziz di Kendari, Rabu (10/12).
Dia mengatakan, dari 5.255 pelanggaran di tahun 2014 ini, yang ditindak dengan tilang sebanyak 5.135 pelanggar dan yang ditindak melalui teguran sebanyak 120 pelanggar.
“Jika dilihat dari usia pelanggar, sebanyak 2.514 kasus adalah pengemudi di bawah umur 17 tahun, pelanggaran helm 1.321 pelanggar.”
Asrul Aziz mengatakan, meningkatnya jumlah pelanggaran tersebut, disebabkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sebab jauh sebelum digelarnya operasi zebra kepolisian sudah melakukan upaya preventif di tengah masyarakat.
“Kami jauh-jauh hari sebelum operasi zebra 2014 telah melakukan sosialisasi, bahkan kami mengirim surat ke sekolah, kantor dan memasang pengumuman di tempat umum, termasuk menyampaikan pengumuman melalui surat kabar dan radio.”
Asrul Aziz mengharapkan dengan digelarnya operasi zebra 2014 ini akan berdampak positif pada pengamanan perayaan Natal dan pergantian tahun baru 2015.
“Kami berharap masyarakat jangan takut melanggar karena melihat polisi di jalan raya, tetapi takut karena bahaya yang ditimbulkan akibat melanggar lalulintas, sehingga tercipta kelancaran dan keamanan saat berkendara di jalan raya.”
Dia mengatakan, meski kasus pelanggaran lalu lintas meningkat, namun jumlah kasus kecelakaan lalu lintas selama pelaksanaan operasi Zebra menurun, yaitu sebanyak 32 kasus dibanding pada tahun 2013 sebanyak 35 kejadian. Demikian pula yang meninggal dunia sebanyak 9 korban jiwa dan pada tahun 2013 sebanyak 10 korban meninggal dunia.
Polda Sultra terus berupaya mensosialisasikan kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor untuk menjadi pelopor berlalu lintas yang baik dan benar. Selain itu juga terus meningkatkan pengawasan terhadap pengendara kendaraan bermotor terutama di bawah umur yang belum memiliki surat izin mengemudi. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

JK: Dimana Letak Eksekusi Mati Melanggar HAM?

Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai keputusan Presiden Joko Widodo menolak pengajuan grasi 64 terpidana mati kasus narkoba berpotensi bukan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM), sehingga tidak perlu diperdebatkan.
“Justru para terpidana narkotika yang telah melakukan pelanggaran HAM karena menyebabkan kematian orang lain,” kata Jusuf Kalla kepada pers, usai memberikan pidato kunci dalam Lokakarya Nasional HAM di Jakarta, Rabu (10/12).
Wapres justru bertanya balik keputusan Presiden mana yang melanggar HAM, karena para terpidana yang patut disebut sebagai melanggar HAM.
“Yang mana melanggar HAM? Dengarkan enggak tadi bahwa semua orang harus mentaati hukum. Narkoba menyebabkan kematian orang lain, melanggar HAM. Mana yang salah?” ucap Jusuf Kalla, menegaskan.
Wapres juga menolak penilaian penolakan grasi untuk terpidana narkotika tersebut tidak efektif mengurangi peredaran narkoba.
Menurut Jusuf Kalla, peredaran narkoba justru semakin luas jika didiamkan dan tidak ada pemberian efek jera terhadap bandar.
Dikatakan, keputusan Presiden Jokowi menolak pengajuan grasi itu sesuai dengan putusan pengadilan hingga tingkat kasasi.
Jadi, katanya, keputusan hukuman mati bukan presiden yang sebenarnya memutuskan untuk tidak mengampuni para terpidana narkoba tersebut.
“Maksudnya keputusan itu oleh pengadilan sampai Mahkamah Agung. Mereka minta presiden mengampuni, jadi presiden itu hanya mengatakan, ‘Saya tidak bisa mengampuni.’ Itu saja. Keputusannya kan di pengadilan, bukan di presiden,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

JK: Dimana Letak Eksekusi Mati Melanggar HAM?

Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai keputusan Presiden Joko Widodo menolak pengajuan grasi 64 terpidana mati kasus narkoba berpotensi bukan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM), sehingga tidak perlu diperdebatkan.
“Justru para terpidana narkotika yang telah melakukan pelanggaran HAM karena menyebabkan kematian orang lain,” kata Jusuf Kalla kepada pers, usai memberikan pidato kunci dalam Lokakarya Nasional HAM di Jakarta, Rabu (10/12).
Wapres justru bertanya balik keputusan Presiden mana yang melanggar HAM, karena para terpidana yang patut disebut sebagai melanggar HAM.
“Yang mana melanggar HAM? Dengarkan enggak tadi bahwa semua orang harus mentaati hukum. Narkoba menyebabkan kematian orang lain, melanggar HAM. Mana yang salah?” ucap Jusuf Kalla, menegaskan.
Wapres juga menolak penilaian penolakan grasi untuk terpidana narkotika tersebut tidak efektif mengurangi peredaran narkoba.
Menurut Jusuf Kalla, peredaran narkoba justru semakin luas jika didiamkan dan tidak ada pemberian efek jera terhadap bandar.
Dikatakan, keputusan Presiden Jokowi menolak pengajuan grasi itu sesuai dengan putusan pengadilan hingga tingkat kasasi.
Jadi, katanya, keputusan hukuman mati bukan presiden yang sebenarnya memutuskan untuk tidak mengampuni para terpidana narkoba tersebut.
“Maksudnya keputusan itu oleh pengadilan sampai Mahkamah Agung. Mereka minta presiden mengampuni, jadi presiden itu hanya mengatakan, ‘Saya tidak bisa mengampuni.’ Itu saja. Keputusannya kan di pengadilan, bukan di presiden,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Publik Ikut Dilibatkan Dalam Proses Seleksi Calon Hakim MK

Jakarta, Aktual.co — Proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengganti posisi Hamdan Zoelva yang akan berakhir masa tugasnya pada Januari 2015 akan melibatkan publik.
“Yang paling penting interview dilakukan terbuka. Kita akan memberi ruang untuk bertanya pada calon, (pihak-red) di luar kami (panitia seleksi-red) juga bisa mengajukan pertanyaan,” kata Ketua Panitia Seleksi calon Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (10/12).
Saldi menjelaskan proses seleksi akan dilakukan sejak awal Desember 2014 dan diharapkan pada 6 Januari 2015, Presiden Joko Widodo sudah menetapkan calon dan pada 7 Januari 2015 sudah dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi.
“Agenda itu menyangkut tahapan seleksi, kami sudah atur hitung mundur, kami perkirakan nama-nama calon dari panitia seleksi ini sampai di tangan presiden pada 5 Januari, kemudian pada 6 Januari keluar Keppres dan 7 Januari bisa dilantik,” paparnya.
Presiden Joko Widodo menunjuk tujuh orang tokoh untuk menjadi anggota panitia seleksi hakim Mahkamah Konstitusi yang akan memilih calon hakim MK pengganti Hamdan Zoelva yang akan selesai masa tugasnya.
Saldi Isra dipilih menjadi ketua pansel dengan anggota masing-masing Refly Harun, Haryono, Mulya Lubis, Satya Ariananto, Widodo dan Maruarar Siahaan.
Dua menteri yang menjadi penasehat masing-masing Mensesneg Pratikno dan Menkumham Yasona H Laoly.
Saldi Isra dalam penjelasannya mengatakan tahapan seleksi diawali dengan pengumuman penerimaan calon hakim konstitusi, kemudian wawancara tahap pertama, tes kesehatan dan kemudian wawancara tahap kedua yang melibatkan para tokoh senior di bidang tata negara dan Mahkamah Konstitusi.
Dalam tahapan tersebut, kata Saldi dimungkinkan komponen masyarakat dapat mengajukan pertanyaan saat wawancara terbuka tersebut.
“Nanti tentu kita akan atur supaya jangan sampai ada yang merendahkan terhadap pribadi,” katanya.
Selama masa kerjanya, pansel akan menempati salah satu ruang di gedung kementerian Sekretariat negara.
“Selain pendaftar dari hasil pengumuman terbuka, kami juga akan mengundang tokoh untuk ikut dalam proses seleksi namun dengan perjanjian bahwa akan diperlakukan sama dengan pendaftar lainnya. Ini untuk mengurangi hambatan dengan pendaftar yang hanya sekedar pencari kerja.
Proses wawancara, kata ketua panita seleksi, dijadwalkan berlangsung pada akhir Desember 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Publik Ikut Dilibatkan Dalam Proses Seleksi Calon Hakim MK

Jakarta, Aktual.co — Proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengganti posisi Hamdan Zoelva yang akan berakhir masa tugasnya pada Januari 2015 akan melibatkan publik.
“Yang paling penting interview dilakukan terbuka. Kita akan memberi ruang untuk bertanya pada calon, (pihak-red) di luar kami (panitia seleksi-red) juga bisa mengajukan pertanyaan,” kata Ketua Panitia Seleksi calon Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (10/12).
Saldi menjelaskan proses seleksi akan dilakukan sejak awal Desember 2014 dan diharapkan pada 6 Januari 2015, Presiden Joko Widodo sudah menetapkan calon dan pada 7 Januari 2015 sudah dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi.
“Agenda itu menyangkut tahapan seleksi, kami sudah atur hitung mundur, kami perkirakan nama-nama calon dari panitia seleksi ini sampai di tangan presiden pada 5 Januari, kemudian pada 6 Januari keluar Keppres dan 7 Januari bisa dilantik,” paparnya.
Presiden Joko Widodo menunjuk tujuh orang tokoh untuk menjadi anggota panitia seleksi hakim Mahkamah Konstitusi yang akan memilih calon hakim MK pengganti Hamdan Zoelva yang akan selesai masa tugasnya.
Saldi Isra dipilih menjadi ketua pansel dengan anggota masing-masing Refly Harun, Haryono, Mulya Lubis, Satya Ariananto, Widodo dan Maruarar Siahaan.
Dua menteri yang menjadi penasehat masing-masing Mensesneg Pratikno dan Menkumham Yasona H Laoly.
Saldi Isra dalam penjelasannya mengatakan tahapan seleksi diawali dengan pengumuman penerimaan calon hakim konstitusi, kemudian wawancara tahap pertama, tes kesehatan dan kemudian wawancara tahap kedua yang melibatkan para tokoh senior di bidang tata negara dan Mahkamah Konstitusi.
Dalam tahapan tersebut, kata Saldi dimungkinkan komponen masyarakat dapat mengajukan pertanyaan saat wawancara terbuka tersebut.
“Nanti tentu kita akan atur supaya jangan sampai ada yang merendahkan terhadap pribadi,” katanya.
Selama masa kerjanya, pansel akan menempati salah satu ruang di gedung kementerian Sekretariat negara.
“Selain pendaftar dari hasil pengumuman terbuka, kami juga akan mengundang tokoh untuk ikut dalam proses seleksi namun dengan perjanjian bahwa akan diperlakukan sama dengan pendaftar lainnya. Ini untuk mengurangi hambatan dengan pendaftar yang hanya sekedar pencari kerja.
Proses wawancara, kata ketua panita seleksi, dijadwalkan berlangsung pada akhir Desember 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain