26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40884

Pengamat: Cari Perlindungan Hukum, SBY Merapat ke Jokowi

Jakarta, Aktual.co — Pengamat sosial politik Universitas Jayabaya, Igor Dirgantara tidak menampik bila kunjungan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, Senin (8/12) untuk meminta perlindungan hukum.
Terlebih, sambung dia, perlindungan terhadap dirinya keluarganya. Hal itu  menyusul pernyataan komisioner KPK Adnan Pandu Praja yang mengatakan status tersangka pada mantan Wapres Boediono di kasus dana bailout century.
“Pak SBY tidak perlu mengamankan dirinya,” kata dia ketika dihubungi, di Jakarta, Rabu (10/12).
Selain itu, masih kata Igor, dalam pertemuan tersebut, SBY juga menjadikan posisi tawar dukungan Partai Demokrat terhadap pemerintahan Jokowi-JK, bilamana pemerintah melanjutkan sejumlah kebijakan strategis yang telah dibentuk 10 tahun SBY menjabat. Salah satunya, kata dia, soal percepatan ekonomi dalam Proyek MP3EI.
“Sehingga bila itu dilakukan pemerintah Jokowi (dari perilindungan hukum hingga keberlanjutan program SBY,red) maka demokrat akan lebih banyak mendukung KIH ketimbang KMP,” tukasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. 
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Pekanbaru, ketika ditanya awak media bahwa Boediono sudah tersangka dalam Kasus Century. 
“Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada mentri, gubernur, bupati/walikota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan Mantan Wakil Presiden, Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tingi negara,” kata Adnan di Pekanbaru, Kamis (4/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Reklamasi Teluk Benoa Harus Patuhi UU dan Rekomendasi KLH

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI E Herman Khaeron mengatakan bila suatu daerah yang ingin melakukan reklamasi, harus memenuhi persyaratan yang terdapat dalam UU. Selain itu, untuk melakukan reklamasi, juga harus ada rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup
“Ada syarat-syarat untuk lakukan reklamasi atau revitalisasi. Untuk yang bersifat strategis, berdampak penting, dan cakupannya luas, UU menyatakan harus dapat rekomendasi dari kementerian kelautan dan perikanan. Kalau semua syarat dan rekomendasi terpenuhi, maka tidak ada masalah untuk lakukan reklamasi atau revitalisasi,” kata Herman Khaeron saat dihubungi, Jakarta, Rabu (10/12). 
Pernyataan Kang Hero, sapaan akrabnya, ini menyikapi rencana revitaliasi di Teluk Benoa, Bali. Terhadap rencana itu, politisi Demokrat itu mengatakan, di Teluk Benoa vegetasi mangroove-nya sangat bagus, karenanya bila dilakukan revitalisasi jangan sampai merusak mangroove yang sudah ada. 
“Dasar-dasar lingkungan dan harus diperhatikan betul dalam pembangunannya. Revitalisasi Teluk Benoa kalau itu dilakukan harus berwawasan lingkungan,” katanya.
Selain itu, potensi Bali sebagai daerah perikanan juga harus dijaga. Di Bali, katanya, ada ikan Lemuru, bahan dasar pembuatan ikan Sarden. Ikan itu hanya ada di sekitar perairan Bali. 
“Jangan sampai perairan dan ekosistem menjadi rusak sehingga tidak ada ikan itu lagi. Jangan sampai potensi wisata yang besar kesampingkan potensi lainnya,” ujarnya.
Catatan-catatan itulah, ucapnya, yang menjadi poin penting terhadap rencana revitalisasi atau reklamasi di mana pun. “Bukan hanya di Teluk Benoa, tapi juga Teluk Jakarta, misalnya, dan lainnya,” katanya.
Kang Hero mengatakan, terhadap rencana revitalisasi di Teluk Benoa, sebetulnya Komisi IV sudah lakukan kunjungan kerja ke wilayah yang akan direvitalisasi itu. Hasil dari kunjungan itu akan jadi bahan dalam rapat di Komisi nanti bersama kementerian terkait. “Rencana revitalisasi itu akan kami lihat dari pembangunan kelanjutan yang berwawasan lingkungan, dan nilai manfaat bagi rakyat. Itu yang jadi batasan kami. Kita akan jaga dua hal itu,” ujar Kang Hero.
Laporan: Adi Adrian

Artikel ini ditulis oleh:

Reklamasi Teluk Benoa Harus Patuhi UU dan Rekomendasi KLH

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI E Herman Khaeron mengatakan bila suatu daerah yang ingin melakukan reklamasi, harus memenuhi persyaratan yang terdapat dalam UU. Selain itu, untuk melakukan reklamasi, juga harus ada rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup
“Ada syarat-syarat untuk lakukan reklamasi atau revitalisasi. Untuk yang bersifat strategis, berdampak penting, dan cakupannya luas, UU menyatakan harus dapat rekomendasi dari kementerian kelautan dan perikanan. Kalau semua syarat dan rekomendasi terpenuhi, maka tidak ada masalah untuk lakukan reklamasi atau revitalisasi,” kata Herman Khaeron saat dihubungi, Jakarta, Rabu (10/12). 
Pernyataan Kang Hero, sapaan akrabnya, ini menyikapi rencana revitaliasi di Teluk Benoa, Bali. Terhadap rencana itu, politisi Demokrat itu mengatakan, di Teluk Benoa vegetasi mangroove-nya sangat bagus, karenanya bila dilakukan revitalisasi jangan sampai merusak mangroove yang sudah ada. 
“Dasar-dasar lingkungan dan harus diperhatikan betul dalam pembangunannya. Revitalisasi Teluk Benoa kalau itu dilakukan harus berwawasan lingkungan,” katanya.
Selain itu, potensi Bali sebagai daerah perikanan juga harus dijaga. Di Bali, katanya, ada ikan Lemuru, bahan dasar pembuatan ikan Sarden. Ikan itu hanya ada di sekitar perairan Bali. 
“Jangan sampai perairan dan ekosistem menjadi rusak sehingga tidak ada ikan itu lagi. Jangan sampai potensi wisata yang besar kesampingkan potensi lainnya,” ujarnya.
Catatan-catatan itulah, ucapnya, yang menjadi poin penting terhadap rencana revitalisasi atau reklamasi di mana pun. “Bukan hanya di Teluk Benoa, tapi juga Teluk Jakarta, misalnya, dan lainnya,” katanya.
Kang Hero mengatakan, terhadap rencana revitalisasi di Teluk Benoa, sebetulnya Komisi IV sudah lakukan kunjungan kerja ke wilayah yang akan direvitalisasi itu. Hasil dari kunjungan itu akan jadi bahan dalam rapat di Komisi nanti bersama kementerian terkait. “Rencana revitalisasi itu akan kami lihat dari pembangunan kelanjutan yang berwawasan lingkungan, dan nilai manfaat bagi rakyat. Itu yang jadi batasan kami. Kita akan jaga dua hal itu,” ujar Kang Hero.
Laporan: Adi Adrian

Artikel ini ditulis oleh:

NasDem: Isu Perppu Tidak Hangat Lagi

Jakarta, Aktual.co — Polemik soal Perpu Pilkada langsung ini, dinilai akan menjadi isu yang tidak hangat lagi, terlebih dalam massa sidang kedua DPR nanti.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem, Johnny G. Plate di komplek parlemen, Rabu (10/12).
“Saya bisa pastikan rapat di masa sidang kedua nanti, Perppu bukan jadi isu hangat lagi karena sebenarnya udah selesai,” ucap dia. Hal itu menyusul sejumlah pernyataan dari fraksi politik yang mengatakan mendukung perpu yang dikeluarkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Kendati demikian, sambung dia, tetap keputusan soal dukungan itu harus diambil dalam rapat sidang paripurna nanti, yakni dengan cara musyawarah mufakat.
“Tapi bermusyawarah lebah baik, harus musyawarah dengan 10 fraksi yang ada, dan kecenderungannya ke sana,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

NasDem: Isu Perppu Tidak Hangat Lagi

Jakarta, Aktual.co — Polemik soal Perpu Pilkada langsung ini, dinilai akan menjadi isu yang tidak hangat lagi, terlebih dalam massa sidang kedua DPR nanti.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem, Johnny G. Plate di komplek parlemen, Rabu (10/12).
“Saya bisa pastikan rapat di masa sidang kedua nanti, Perppu bukan jadi isu hangat lagi karena sebenarnya udah selesai,” ucap dia. Hal itu menyusul sejumlah pernyataan dari fraksi politik yang mengatakan mendukung perpu yang dikeluarkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
Kendati demikian, sambung dia, tetap keputusan soal dukungan itu harus diambil dalam rapat sidang paripurna nanti, yakni dengan cara musyawarah mufakat.
“Tapi bermusyawarah lebah baik, harus musyawarah dengan 10 fraksi yang ada, dan kecenderungannya ke sana,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Peringati Hari HAM Sedunia, Mahasiswa Pertanyakan PB Polycarpus

Yogyakarta, Aktual.co — Sejumlah elemen mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menggelar aksi peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada hari ini, di kawasan titik nol kilometer Yogyakarta, Rabu (10/12).
Dengan membentangkan sejumlah spanduk dan poster, mahasiswa menyerukan kepada pemerintah untuk terus menegakkan HAM di Indonesia yang dinilai masih carut marut. Salah satunya terkait pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto, tersangka pembunuhan aktivis HAM Munir, yang dinilai tidak semestinya dilakukan.
Koordinator aksi Rianda Usmi mengatakan kekecewaannya terhadap pembebasan bersyarat Polycarpus yang dianggap telah melakukan pelanggaran ham berat. Untuk itu, pemerintah diminta bertindak tegas agar hal semacam itu tidak terjadi lagi.
“Pembebasan bersyarat harusnya tidak diberikan pada pelaku kejahatan HAM berat. Pollycarpus sudah merampas hak anak Munir untuk mendapatkan kasih sayang seorang ayah,” katanya.
Mahasiswa juga menyoroti banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang masih terjadi sampai saat ini. Kekerasan terhadap anak dinilai sebagai pelanggaran HAM.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain