25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40889

Nurul Arifin: Situasi DPR yang Mengubah Sikap Ical

Jakarta, Aktual.co — Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Nurul Arifin membantah jika sikap dukungan Perppu yang disampaikan Aburizal Bakrie (Ical) sebagai sebuah langkah yang tidak konsisten.
“ARB tidak inkonsisten karena ada dua poin (yang diperjuangkan). Kita tidak bisa mengatakan itu (menolak Perppu Pilkada) keinginan Pak ARB, karena muncul dari peserta Munas sehingga tidak bisa menolak,” ucap Nurul, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (10/12).
Dikatakan Nurul, setidaknya ada dua poin keterikatan Golkar terhadap Perpu pilkada langsung, yakni kesepahaman sebagai anggota Koalisi Merah Putih (KMP) dan rekomendasi Munas Bali dari 547 DPD 1 dan DPD II.
Menurut dia, rekomendasi dalam Munas Bali itu bisa berhasil atau tidak tergantung situasi di DPR nantinya.
“Jadi Golkar terikat dalam nota kesepahaman dalam Perppu Pilkada namun rekomendasi Munas Bali untuk memperjuangkan bisa berhasil atau tidak, nanti di DPR,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Korban Minuman Oplosan di Sukabumi Kembali Bertambah

Jakarta, Aktual.co — Korban meninggal dunia akibat minuman keras oplosan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bertambah menjadi dua orang, yakni Andin yang sudah tiga hari kritis dan dirawat intensif di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
Informasi yang dihimpun dari pihak RSUD R Syamsudin SH Sukabumi, Rabu (10/12), korban Adin adalah warga Kampung Selaawi, Desa Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
Korban sejak Minggu (7/12) pagi dirawat di rumah sakit milik pemerintah ini. Bahkan selama dalam perawatan, korban tidak sadarkan diri dan harus menggunakan alat picu jantung.
“Korban meninggal dunia pada pukul 10.15 WIB, setelah pihak keluarganya meminta kepada kami untuk mencabut alat picu jantungnya. Adin merupakan korban kedua yang tewas akibat menenggak minuman keras oplosan. Sebelumnya, Hendri Susanto yang juga masih satu keluarga dengan Adin meninggal pada Senin, (8/12) malam,” kata Humas RSUD R Syamsudin Kota Sukabumi, Joni Setiawan.
Menurut Joni, jasad korban sudah dibawa oleh keluarganya ke rumah duka di Kampung Selaawi, sehingga saat ini masih ada satu orang korban minuman keras oplosan yang masih dalam perawatan yakni Agung yang juga masih keluarga dengan Adin. Dalam perawatan Adin diberikan berbagai pengobatan agar sadarkan diri bahkan tim medis pun terus memantau perkembangannya, namun hingga meninggal dunia tidak ada reaksi, diduga korban keracunan minuman keras oplosan yang dikonsumsinya pada Sabtu (6/12).
Sementara, Waka Polres Sukabumi Kota Kompol Fatoni mengaku, pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka yakni Jefri Kaligis yang merupakan peracik sekaligus penjual minuman keras oplosan yang menyebabkan dua orang warga meninggal dunia. Selain itu, pihaknya juga menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya sangat berat yakni hukuman penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup.
Tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat 2 KUHP subsider pasal 196 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 140 jo Pasal 146 ayat 1 huruf B UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Selain itu, dari tangan tersangka pihaknya juga menyita 15 botol alkohol dengan kadar 96 persen yang merupakan bahan utama dari pembutan minuman keras ini dan ekstra wiskey serta pewarna makanan.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan dan memanggil saksi atas kasus ini. Juga, mencari toko yang menjual cairan kimia alkohol itu, karena sesuai peraturan bahan kimia dilarang diperjual belikan secara bebas dan si pembelinya harus memiliki izin khusus,” kata Fatoni.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Korban Minuman Oplosan di Sukabumi Kembali Bertambah

Jakarta, Aktual.co — Korban meninggal dunia akibat minuman keras oplosan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bertambah menjadi dua orang, yakni Andin yang sudah tiga hari kritis dan dirawat intensif di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
Informasi yang dihimpun dari pihak RSUD R Syamsudin SH Sukabumi, Rabu (10/12), korban Adin adalah warga Kampung Selaawi, Desa Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
Korban sejak Minggu (7/12) pagi dirawat di rumah sakit milik pemerintah ini. Bahkan selama dalam perawatan, korban tidak sadarkan diri dan harus menggunakan alat picu jantung.
“Korban meninggal dunia pada pukul 10.15 WIB, setelah pihak keluarganya meminta kepada kami untuk mencabut alat picu jantungnya. Adin merupakan korban kedua yang tewas akibat menenggak minuman keras oplosan. Sebelumnya, Hendri Susanto yang juga masih satu keluarga dengan Adin meninggal pada Senin, (8/12) malam,” kata Humas RSUD R Syamsudin Kota Sukabumi, Joni Setiawan.
Menurut Joni, jasad korban sudah dibawa oleh keluarganya ke rumah duka di Kampung Selaawi, sehingga saat ini masih ada satu orang korban minuman keras oplosan yang masih dalam perawatan yakni Agung yang juga masih keluarga dengan Adin. Dalam perawatan Adin diberikan berbagai pengobatan agar sadarkan diri bahkan tim medis pun terus memantau perkembangannya, namun hingga meninggal dunia tidak ada reaksi, diduga korban keracunan minuman keras oplosan yang dikonsumsinya pada Sabtu (6/12).
Sementara, Waka Polres Sukabumi Kota Kompol Fatoni mengaku, pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka yakni Jefri Kaligis yang merupakan peracik sekaligus penjual minuman keras oplosan yang menyebabkan dua orang warga meninggal dunia. Selain itu, pihaknya juga menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya sangat berat yakni hukuman penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup.
Tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat 2 KUHP subsider pasal 196 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 140 jo Pasal 146 ayat 1 huruf B UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Selain itu, dari tangan tersangka pihaknya juga menyita 15 botol alkohol dengan kadar 96 persen yang merupakan bahan utama dari pembutan minuman keras ini dan ekstra wiskey serta pewarna makanan.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan dan memanggil saksi atas kasus ini. Juga, mencari toko yang menjual cairan kimia alkohol itu, karena sesuai peraturan bahan kimia dilarang diperjual belikan secara bebas dan si pembelinya harus memiliki izin khusus,” kata Fatoni.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Tolak Kebijakan Pemerintah, Buruh Lakukan Mogak Nasional

Ribuan buruh berkumpul dan melakukan longmarch menuju Istana di JAlan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (10/12/2014). Buruh yang terbagung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) dan Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) melakukan mogok nasional sebagai bentuk kegelisahan masyarakat akibat kebijakan pemerintah saat ini. Seperti penolakan terhadap kenaikan harga BBM dan juga upah minimum Provinsi dinaikkan menjadi Rp 3,1 juta bahkan lebih, ini berlaku untuk nasional, tidak hanya Jakarta atau Bekasi saja. AKTUAL/Azzi Yuphikatama

Penaikkan BI Rate Tingkatkan Risiko Kredit Macet

Jakarta, Aktual.co — Indonesia Property Watch (IPW) menyatakan naiknya BI Rate atau suku bunga acuan merupakan hal yang harus diwaspadai karena berpotensi meningkatkan kredit macet di sektor perumahan.

“Suka atau tidak, potensi kredit macet KPR (Kredit Pemilikan Rumah) akan mewarnai sistem perbankan nasional,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (10/12).

Menurut Ali Tranghanda, hal tersebut karena naiknya BI Rate ke level 7,75 persen akan berimbas pada naiknya suku bunga perbankan termasuk KPR. Diperkirakan bahwa suku bunga KPR akan naik menjadi 13,5-14 persen.

Dengan kenaikan suku bunga itu, ujar dia, dipastikan pula daya beli akan tergerus dengan cicilan KPR yang semakin meningkat.

“Sebagai ilustrasi bila sebelum kenaikan suku bunga konsumen menyicil kira-kira Rp1–1,3 juta per bulan untuk rumah Rp100–150 jutaan, maka ketika suku bunga naik maka cicilan akan meningkat menjadi Rp1,6–1,8 juta per bulan atau naik rata-rata 30 persen. Dan ini sangat memberatkan konsumen menengah bawah,” katanya.

Ali memperkirakan bahwa penetapan suku bunga “floating” (mengambang) akan mulai dirasakan pada awal tahun 2015.

Ia berpendapat, kondisi ini terjadi karena umumnya pada dua tahun terakhir, pihak perbankan mengenakan tingkat suku bunga yang relatif rendah dengan kisaran suku bunga waktu itu 6,5–8 persen.

“Nah, tahun depan para nasabah ini sudah tidak dapat menikmati fasilitas bunga fixed tersebut bersamaan dengan naiknnya suku bunga KPR yang ada,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch juga memaparkan, saat ini kalangan perbankan mulai khawatir dengan mulai banyaknya nasabah KPR yang mulai menunggak.

Dengan demikian, meski tingkat kredit macet relatif masih aman dibawah 3 persen, namun kecenderungan meningkatnya kredit macet mulai terasa.

“Dan ternyata potensi macet tidak hanya berasal dari konsumen segmen menengah bawah. Segmen menengah atas pun mulai dibayangi tunggakan karena mereka banyak yang mempunyai KPR lebih dari 1 bahkan sampai 5 atau 7 akun KPR,” katanya.

Ia juga mengatakan, hal yang membuat dampaknya akan semakin besar adalah ketika rumah-rumah yang mereka beli dengan KPR saat ini kesulitan untuk dijual kembali karena kemungkinan harga ketika dibeli telah terlalu tinggi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Penaikkan BI Rate Tingkatkan Risiko Kredit Macet

Jakarta, Aktual.co — Indonesia Property Watch (IPW) menyatakan naiknya BI Rate atau suku bunga acuan merupakan hal yang harus diwaspadai karena berpotensi meningkatkan kredit macet di sektor perumahan.

“Suka atau tidak, potensi kredit macet KPR (Kredit Pemilikan Rumah) akan mewarnai sistem perbankan nasional,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (10/12).

Menurut Ali Tranghanda, hal tersebut karena naiknya BI Rate ke level 7,75 persen akan berimbas pada naiknya suku bunga perbankan termasuk KPR. Diperkirakan bahwa suku bunga KPR akan naik menjadi 13,5-14 persen.

Dengan kenaikan suku bunga itu, ujar dia, dipastikan pula daya beli akan tergerus dengan cicilan KPR yang semakin meningkat.

“Sebagai ilustrasi bila sebelum kenaikan suku bunga konsumen menyicil kira-kira Rp1–1,3 juta per bulan untuk rumah Rp100–150 jutaan, maka ketika suku bunga naik maka cicilan akan meningkat menjadi Rp1,6–1,8 juta per bulan atau naik rata-rata 30 persen. Dan ini sangat memberatkan konsumen menengah bawah,” katanya.

Ali memperkirakan bahwa penetapan suku bunga “floating” (mengambang) akan mulai dirasakan pada awal tahun 2015.

Ia berpendapat, kondisi ini terjadi karena umumnya pada dua tahun terakhir, pihak perbankan mengenakan tingkat suku bunga yang relatif rendah dengan kisaran suku bunga waktu itu 6,5–8 persen.

“Nah, tahun depan para nasabah ini sudah tidak dapat menikmati fasilitas bunga fixed tersebut bersamaan dengan naiknnya suku bunga KPR yang ada,” jelasnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch juga memaparkan, saat ini kalangan perbankan mulai khawatir dengan mulai banyaknya nasabah KPR yang mulai menunggak.

Dengan demikian, meski tingkat kredit macet relatif masih aman dibawah 3 persen, namun kecenderungan meningkatnya kredit macet mulai terasa.

“Dan ternyata potensi macet tidak hanya berasal dari konsumen segmen menengah bawah. Segmen menengah atas pun mulai dibayangi tunggakan karena mereka banyak yang mempunyai KPR lebih dari 1 bahkan sampai 5 atau 7 akun KPR,” katanya.

Ia juga mengatakan, hal yang membuat dampaknya akan semakin besar adalah ketika rumah-rumah yang mereka beli dengan KPR saat ini kesulitan untuk dijual kembali karena kemungkinan harga ketika dibeli telah terlalu tinggi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain