18 April 2026
Beranda blog Halaman 409

Dino Patti Djalal: Dunia Masuki Era Hukum Rimba Usai Serangan AS ke Venezuela

Jakarta, Aktual.com — Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI, Dino Patti Djalal, mengecam keras serangan militer Amerika Serikat (AS) ke Venezuela yang disertai dengan penangkapan Presiden Nicolás Maduro. Dino menilai aksi tersebut menandai pergeseran serius dalam tatanan global dimana hukum rimba muncul dan melemahnya hukum internasional.

“Invasi militer dan penangkapan atau penculikan Presiden Venezuela, Maduro, oleh AS menandakan bahwa hukum rimba telah menggantikan hukum internasional,” kata Dino melalui akun X resminya, @dinopattidjalal, dikutip Aktual.com, Minggu (4/1/2026).

Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat periode 2010–2013 itu menilai tindakan Washington mencerminkan praktik kesewenang-wenangan negara adidaya terhadap negara lain. Menurutnya, kekuatan militer digunakan secara sepihak tanpa mengindahkan prinsip kedaulatan dan mekanisme hukum internasional.

“Negara yang kuat merasa berhak melakukan aksi ‘semau gue’ terhadap negara lain,” ujarnya.

Dino menegaskan agresi militer AS terhadap Venezuela menjadi indikator bahwa dunia tengah memasuki fase tatanan global yang semakin berbahaya dan tidak stabil.

“Ini pertanda kita memasuki a dangerous world order,” tegasnya.

Atas peristiwa tersebut, Dino mempertanyakan sikap dan respons komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) serta negara-negara G7. Ia juga menyoroti pentingnya sikap kawasan Amerika Latin dalam merespons agresi tersebut.

Tak hanya itu, Dino turut mempertanyakan posisi politik luar negeri Indonesia dalam menyikapi perkembangan geopolitik yang dinilainya mengancam prinsip hukum internasional.

“Bagaimana sikap DK PBB? Sikap G7? Bagaimana sikap Amerika Latin? Bagaimana sikap Indonesia? Ini ujian bagi politik luar negeri bebas aktif yang berlandaskan pada prinsip,” tulisnya.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump mengumumkan bahwa AS telah melaksanakan serangan berskala besar terhadap Venezuela. Ia juga mengklaim Presiden Nicolás Maduro dan istrinya telah ditangkap dan diterbangkan keluar dari negara tersebut.

“Amerika Serikat telah berhasil melaksanakan serangan berskala besar terhadap Venezuela dan pemimpinnya, Presiden Nicolás Maduro, yang bersama istrinya telah ditangkap dan diterbangkan keluar dari negara tersebut,” tulis Trump melalui platform Truth Social miliknya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Rapuhnya Kemandirian Fiskal Daerah, 449 Kabupaten/Kota Masih Bergantung Dana Pusat

Jakarta, aktual.com – Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, mengungkapkan kemandirian fiskal daerah di Indonesia saat ini masih jauh dari harapan, bahkan fondasi pembangunan di sebagian besar wilayah masih sangat rapuh.

“Kemandirian fiskal merupakan titik paling krusial dalam dinamika pembangunan daerah di Indonesia. Namun, dominasi dana transfer pusat membuktikan bahwa daerah belum mampu mengoptimalkan potensi ekonominya secara mandiri,” ujar Christiantoko di Jakarta, Minggu (04/01/2026).

Temuan ini merupakan hasil kajian mendalam NEXT Indonesia Center yang memetakan tingkat kemandirian fiskal masing-masing provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia berdasarkan data realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) periode 2023-2024 dari Kementerian Keuangan serta Indeks Kemandirian Fiskal (IKF) yang dikembangkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Nilai IKF tersebut diklasifikasikan ke dalam empat level: Sangat Mandiri, Mandiri, Menuju Kemandirian, dan Belum Mandiri. Semakin tinggi nilai IKF suatu daerah, artinya daerah tersebut semakin “berdikari” dan tidak mudah goyang jika anggaran pusat sedang diperketat.

Kemandirian Fiskal Tingkat Provinsi

Berdasarkan hasil analisis NEXT Indonesia Center, pergerakan IKF 2023-2024 secara nasional cenderung stagnan. Dari 38 provinsi, tidak ada satu pun daerah yang berhasil menembus kategori “Sangat Mandiri”. Bahkan, jumlah provinsi yang berstatus “Mandiri” menyusut dari 13 menjadi 12 provinsi di tahun 2024.

Pada kategori “Mandiri”, Banten memimpin di posisi pertama dengan nilai IKF mencapai 72,76, disusul Bali dan DKI Jakarta. Sementara wilayah Pulau Jawa seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur juga tetap mendominasi kategori ini karena disokong oleh industrialisasi hingga pariwisata yg kuat.

Sementara tren negatif terlihat pada Sumatra Selatan dan Kalimantan Timur yang turun status dari “Mandiri” menjadi “Menuju Kemandirian”. Ketimpangan tajam juga terjadi di kawasan timur, keenam provinsi di Pulau Papua dan Maluku belum beranjak dari kategori “Belum Mandiri”.

Kemandirian Fiskal Tingkat Kabupaten/Kota

Kesenjangan yang lebih tajam terlihat pada level kabupaten/kota, Kabupaten Badung di Bali hanya satu-satunya wilayah di Indonesia yang menyandang status “Sangat Mandiri” dengan nilai IKF 87,09. Kekuatan pariwisatanya mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jauh melampaui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

“Kabupaten Badung memang istimewa, pada tahun 2024, total PAD-nya mencapai Rp7,5 triliun, dengan Rp6,8 triliun-nya itu berasal dari pajak hotel, restoran, dan hiburan. Nilai tersebut jelas melampaui TKDD yang hanya Rp851 miliar. Artinya, daerah ini sudah tidak terlalu bergantung lagi pada dana pusat,” pungkasnya.

Selain Badung, dari 506 kabupaten/kota yang masuk dalam perhitungan hanya enam kabupaten/kota yang masuk kategori “Mandiri”, yaitu Surabaya, Gianyar, Tangerang, Denpasar, Semarang dan Tangerang Selatan.

“Sangat disayangkan, keberhasilan ini tidak diikuti oleh mayoritas wilayah lain. Tercatat sebanyak 50 daerah lainnya masih berstatus “Menuju Kemandirian”, bahkan 449 kabupaten/kota lain terutama di luar pulau Jawa masih terjebak dalam kategori terendah atau “Belum Mandiri”. Hal ini menunjukkan bahwa lebih dari 75% pendapatan daerah di wilayah tersebut masih disokong oleh transfer pusat,” ungkap Christiantoko.

Dampak Fiskal Daerah “Belum Mandiri”

Melihat kondisi tersebut, Christiantoko mengatakan bahwa daerah yang “Belum Mandiri” bisa menjadi ancaman nyata bagi layanan publik. Ketika pemerintah pusat melakukan efisiensi belanja, maka daerah yang tidak mandiri akan kehilangan daya dorong pembangunannya.

“Ujung-ujungnya, kesejahteraan warga menjadi taruhan. Pembangunan yang hanya mengandalkan sisa alokasi dana transfer pusat membuat respons terhadap kebutuhan dasar warga seperti pendidikan dan kesehatan menjadi lamban,” ungkapnya.

Guna memperkecil ketimpangan fiskal tersebut, kata dia, pemerintah daerah harus memperkuat basis ekonomi lokal melalui diversifikasi sektor dan penciptaan lapangan usaha yang lebih produktif, serta digitalisasi pajak daerah agar dapat memperluas PAD tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

“Di sisi lain, pemerintah pusat perlu mengubah skema transfer anggaran. Dana pusat tidak boleh lagi hanya untuk “tambal sulam” belanja rutin, melainkan harus berbasis kinerja untuk memicu kapasitas fiskal daerah,” tutup Christiantoko.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KUHAP Baru Dikritik, Mantan Jaksa Agung Soroti Kewenangan Luas Kepolisian

RKUHAP: Reformasi Hukum Acara atau Kemunduran Demokrasi?

Jakarta, Aktual.com — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026 menuai kritik keras dari kalangan pegiat hukum dan hak asasi manusia. Mantan Jaksa Agung RI, Marzuki Darusman, menilai KUHAP baru berpotensi menjadi ancaman serius bagi perlindungan hak warga negara.

Dalam diskusi bertajuk “Deklarasi Indonesia Darurat Hukum” yang disiarkan melalui kanal YouTube Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Marzuki menyebut perumusan KUHAP baru tidak berangkat dari asas keadilan, melainkan lebih menekankan ketertiban dan pendekatan polisionil.

“KUHAP ini adalah pameran kesewenang-wenangan pemerintah yang dibungkus hukum. Kita menghadapi kondisi darurat, bahkan bisa memasuki fase malapetaka,” ujar Marzuki, dikutip Minggu (4/1/2026).

Ia menyoroti sejumlah ketentuan yang dinilai memberi keleluasaan luas kepada aparat kepolisian sebagai penyidik. Menurutnya, kewenangan tersebut berisiko membuka ruang kriminalisasi dan melemahkan posisi warga dalam proses peradilan pidana.

Marzuki juga menolak anggapan bahwa pasal-pasal bermasalah dapat diperbaiki melalui peraturan pelaksana. Ia menilai persoalan utama justru terletak pada spirit KUHAP yang sejak awal tidak berpihak pada perlindungan hak asasi manusia.

Lebih jauh, ia menyebut KUHAP lama telah memiliki kecenderungan otoriter, namun alih-alih diperbaiki, KUHAP baru justru dinilainya sebagai bentuk operasi politik untuk “mempersenjatai hukum” guna memperluas kontrol negara terhadap warga.

Dominasi pendekatan polisionil dalam KUHAP baru, menurut Marzuki, berpotensi menggeser prinsip due process of law dan berdampak pada kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan.

Di sisi lain, pemerintah dan aparat penegak hukum sebelumnya menegaskan bahwa KUHAP baru dirancang untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta memberikan dasar hukum yang lebih modern dan terintegrasi. Pemerintah juga menyatakan bahwa mekanisme pengawasan internal dan yudisial tetap tersedia untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Namun, Marzuki mendorong masyarakat sipil, khususnya organisasi advokat, untuk bersikap aktif dengan mendatangi DPR dan Kementerian Hukum, serta menyiapkan langkah konstitusional berupa pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

“KUHAP adalah benteng terakhir perlindungan hak asasi. Jika benteng itu runtuh, masyarakat harus mengambil langkah perubahan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Trump Sebut Maduro Menuju New York untuk Diadili

Washington, aktual.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya Cilia Flores, kini berada di atas sebuah kapal yang sedang menuju New York.

“Saat ini, mereka berada di sebuah kapal. Mereka akan menuju, pada akhirnya, New York dan kemudian akan diambil keputusan. Saya kira, antara New York dan Miami atau Florida,” kata Trump kepada para wartawan pada Sabtu (4/1).

Trump menambahkan bahwa bukti yang sangat kuat akan dipaparkan di pengadilan.

“Maduro dan (Cilia) Flores telah didakwa di Distrik Selatan New York oleh Jay Clayton atas kampanye narkoterorisme mematikan mereka terhadap Amerika Serikat dan warga negaranya,” ujar Trump.

Sementara itu, Trump, melalui unggahannya di platform Truth Social miliknya, merilis sebuah foto yang menampilkan Presiden Venezuela Nicolas Maduro yang ditangkap dan berada dalam tahanan AS di atas kapal perang USS Iwo Jima.

Maduro terlihat mengenakan setelah olahraga dengan matanya ditutup menggunakan penutup mata dan headphone terpasang di telinganya.

Tampaknya hal itu dimaksudkan untuk mencegah Maduro mengetahui lokasi keberadaannya atau memahami apa yang sedang terjadi di sekitarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Di Tengah Pro-Kontra, DPR Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Reformasi Hukum

Ilustrasi: Kupas RKUHAP: Pacu Aparat, Pincang Korban

Jakarta, Aktual.com — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang merupakan hasil kerja bersama DPR dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia menilai pemberlakuan dua regulasi tersebut sebagai tonggak reformasi menyeluruh sistem hukum pidana nasional.

“Ini merupakan langkah besar meninggalkan warisan hukum kolonial dan menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai serta kebutuhan masyarakat Indonesia,” kata Firman dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026).

Namun demikian, Firman mengakui masih terdapat perbedaan pandangan terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Hukum menilai sejumlah pasal dalam kedua regulasi tersebut masih memuat ketentuan yang berpotensi membatasi ruang demokrasi dan menggerus prinsip negara hukum.

Koalisi juga menyuarakan kekhawatiran bahwa KUHP dan KUHAP baru dapat memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai, sehingga berisiko menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dalam praktik penegakan hukum.

Di sisi lain, Pemerintah dan DPR memandang KUHP dan KUHAP baru sebagai langkah progresif untuk memperkuat sistem hukum nasional serta meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Firman berharap implementasi kedua undang-undang tersebut dapat menghadirkan penegakan hukum yang lebih manusiawi, adil, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Menurut politikus Partai Golkar itu, perbedaan pendapat merupakan hal wajar dalam negara demokratis. Kebebasan berpendapat, kata dia, justru menjadi bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap kebijakan negara.

“Perubahan UU KUHP dan KUHAP adalah langkah besar untuk memperkuat sistem hukum nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebagai informasi, KUHAP disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-8 pada Selasa (18/11/2025) dan dirancang berlaku bersamaan dengan KUHP yang lebih dahulu disahkan pada 2023. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya menegaskan bahwa pembahasan KUHAP telah dilakukan secara matang dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Ketika Ulama Kehilangan Fungsi Moral, Rakyat dan Pemerintah Ikut Rusak

Rinto Setiyawan, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
(Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute)

Jakarta, aktual.com – Dalam setiap peradaban, selalu ada satu simpul yang menentukan arah perjalanan bangsa: otoritas moral. Ia bukan kekuasaan formal, bukan jabatan administratif, melainkan suara yang menjaga agar kekuasaan tidak kehilangan nurani. Dalam tradisi Islam, simpul itu dilekatkan pada ulama. Bukan karena jubahnya, bukan karena panggungnya, tetapi karena fungsi moralnya.

Imam al-Ghazali pernah mengingatkan dengan sangat jernih bahwa kerusakan rakyat tidak berdiri sendiri. Ia adalah akibat. Kerusakan penguasa pun bukan sebab tunggal. Ia juga akibat. Dan mata rantai itu, menurut al-Ghazali, berawal dari rusaknya ulama—yakni ulama yang kehilangan daya kritis karena terikat oleh cinta harta, kedudukan, dan kedekatan dengan kekuasaan.

Peringatan ini tidak ditujukan untuk menyudutkan agama atau mencurigai semua ulama. Justru sebaliknya: ia adalah seruan agar ulama kembali pada fungsi sejatinya.

Dalam masyarakat yang sehat, ulama berdiri di luar dan di atas kepentingan kekuasaan. Ia bukan juru bicara pemerintah, bukan pula pengaman kebijakan. Ulama adalah penegur, pengingat, dan penimbang etik ketika kekuasaan mulai melenceng.

Namun ketika ulama bergeser dari fungsi itu—menjadi pelengkap seremoni, pembenar keputusan, atau bahkan pelindung kebijakan yang tidak adil—maka yang rusak bukan hanya satu institusi, melainkan seluruh ekosistem kebangsaan.

Kekuasaan kehilangan rem.
Rakyat kehilangan rujukan.
Dan negara berjalan tanpa kompas moral.

Pemerintah, dalam sistem apa pun, memiliki kecenderungan alamiah untuk memperluas kewenangannya. Karena itu, ia memerlukan koreksi dari luar struktur formal. Di sinilah peran ulama seharusnya bekerja: mengoreksi tanpa takut, mengingatkan tanpa pamrih.

Namun ketika ulama justru merasa nyaman berada di lingkar kekuasaan, kritik berubah menjadi pembenaran. Ketidakadilan dibungkus dalil. Kebijakan yang menyulitkan rakyat diberi legitimasi moral. Pada titik inilah, pemerintah tidak hanya salah arah, tetapi merasa benar dalam kesalahannya.

Sistem yang rusak pun menjadi lestari, karena tidak ada lagi suara yang berani menyebutnya rusak.

Dampak berikutnya paling berat dirasakan oleh rakyat. Ketika ulama tidak lagi menjadi penunjuk jalan moral, rakyat kehilangan rujukan etik di tengah kompleksitas negara modern. Yang tersisa hanyalah hukum positif yang sering terasa jauh, kaku, dan tidak adil.

Dalam situasi ini, rakyat mudah terjerumus pada pragmatisme. Kejujuran dianggap mahal. Keadilan dianggap mustahil. Pelanggaran menjadi lumrah karena tidak lagi terasa salah. Bukan karena rakyat secara kodrati rusak, tetapi karena lingkungan moralnya dibiarkan kosong.

Seperti rumah tanpa tiang, bangunan sosial perlahan retak dari dalam.

Negara modern memang tidak dibangun atas dasar agama tertentu. Tetapi negara tanpa etika publik adalah negara yang rapuh. Hukum tanpa moral akan menjadi alat kekuasaan. Kebijakan tanpa nurani akan melahirkan ketimpangan.

Dalam konteks inilah, kehilangan fungsi moral ulama menjadi persoalan kebangsaan, bukan sekadar persoalan keagamaan. Negara membutuhkan suara yang tidak tunduk pada elektabilitas, anggaran, atau kekuasaan jangka pendek.

Ketika suara itu melemah, sistem negara berjalan tanpa pengaman.

Tulisan ini bukan seruan untuk mencurigai ulama, apalagi merendahkan perannya. Justru sebaliknya, ini adalah ajakan untuk memulihkan fungsi luhur ulama sebagai penjaga moral bangsa.

Ulama tidak dituntut menjadi oposisi politik. Tetapi ia harus tetap menjadi oposisi etik—berdiri di sisi kebenaran, bahkan ketika kebenaran itu tidak populer atau tidak menguntungkan.

Hanya dengan fungsi moral yang hidup, kekuasaan bisa dikoreksi tanpa kekerasan, rakyat bisa dibimbing tanpa paksaan, dan negara bisa berjalan tanpa kehilangan jiwanya.

Kerusakan bangsa tidak pernah lahir dari satu faktor tunggal. Ia tumbuh dari mata rantai yang saling terhubung. Ketika ulama kehilangan fungsi moralnya, pemerintah kehilangan penuntun etik, dan rakyat kehilangan arah nilai.

Jika kita ingin memperbaiki rakyat dan pemerintahan, maka memperbaiki sistem saja tidak cukup. Kita juga harus menghidupkan kembali suara moral yang berani, jujur, dan merdeka.

Karena tanpa itu, negara mungkin tetap berdiri, tetapi bangsa perlahan kehilangan maknanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain