27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 409

Istri Mantan PM Nepal Tewas Akibat Rumahnya Dibakar Massa

Massa mengikuti demonstrasi yang menentang pelarangan media sosial oleh pemerintah Nepal. (Anadolu/as)
Massa mengikuti demonstrasi yang menentang pelarangan media sosial oleh pemerintah Nepal. (Anadolu/as)

Moskow, aktual.com – Istri mantan Perdana Menteri Nepal, Jhalanath Khanal, yang terluka setelah kediamannya dibakar dalam kerusuhan anti-pemerintah di negara tersebut, telah meninggal, lapor portal Khabarhub pada Selasa (9/9).

Sebelumnya pada hari yang sama, portal tersebut melaporkan bahwa istri Khanal berada dalam kondisi kritis akibat luka bakar yang dideritanya.

Ketegangan di Nepal bermula pada 4 September saat otoritas Nepal memblokir sejumlah situs media sosial ternama yang gagal mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi dalam batas waktu yang ditentukan.

Protes massal yang sebagian besar melibatkan generasi muda, yang dijuluki media sebagai “Revolusi Gen Z”, mulai berlangsung di Ibu Kota Nepal pada Senin (8/9) dan telah menyebar ke sejumlah kota besar di seluruh Nepal.

Situasi di Nepal memanas setelah para pengunjuk rasa menerobos gedung parlemen, sehingga memaksa aparat penegak hukum untuk menggunakan meriam air, gas air mata dan peluru tajam. Akibatnya, sejumlah pengunjuk rasa mengalami luka, menurut laporan tersebut.

Pengunjuk rasa yang meminta Perdana Menteri Sharma Oli agar mengundurkan diri, mulai membakar kediaman pribadi Oli yang berada di Kota Baluwatar. Mereka dilaporkan menuntut pertanggungjawaban atas kematian korban dan membakar kediaman sang PM.

Menurut The Himalayan Times, pengunjuk rasa di sejumlah kota lainnya juga membakar kediaman politisi, di antaranya Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi Prithvi Subba Gurung dan mantan Menteri Dalam Negeri Ramesh Lekhak, yang mengundurkan diri di tengah aksi protes.

Demonstran berhasil menduduki gedung parlemen dan kediaman pribadi Presiden Nepal Ram Chandra Poudel pun turut dimasuki warga. Buntut dari protes tersebut, Perdana Menteri Oli turut mengundurkan diri setelah beberapa menteri terlebih dahulu melakukan hal serupa.

Sedikitnya 1.500 tahanan melarikan diri dari penjara Nakkhu di Lalitpur di tengah kerusuhan, lapor portal Khabarhub. Media setempat juga melansir adanya penembakan di gedung markas besar Kepolisian Nepal.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Nasir Djamil Nilai RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset Bisa Dibahas Paralel

Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil saat mengikuti agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jawa Timur. Aktual/HO

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset memungkinkan untuk dibahas secara paralel di Komisi III DPR.

“Teknisnya bisa paralel atau apa yang didahulukan, mana yang perlu diselesaikan,” kata Nasir di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (10/9).

Nasir menegaskan pihaknya siap membahas RUU Perampasan Aset apabila sudah resmi diserahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Saat ini, Baleg telah mengusulkan RUU tersebut masuk dalam daftar prioritas legislasi 2025.

Menurut politikus PKS itu, pengusulan RUU Perampasan Aset ibarat gayung bersambut. Pasalnya, banyak pihak menghendaki aturan ini segera dibahas. Meski begitu, Nasir menekankan pentingnya mengacu pada visi Presiden Prabowo Subianto.

“Nanti dibahas di Panja, yang penting kemauan yang ada itu dikelola dan dijaga, sehingga harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU, dalam hal ini DPR,” ujarnya.

Sejauh ini, Komisi III DPR masih melanjutkan pembahasan RUU KUHAP yang belum rampung meski perubahan sebagian pasalnya sudah dituntaskan pada Juli lalu.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyebut RUU Perampasan Aset diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR RI untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut kini sepenuhnya berada di DPR.

“Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” kata Bob Hasan dalam rapat evaluasi Prolegnas bersama pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9).

KPK Periksa Eks Wadirut BRI Catur Budi Harto Terkait Korupsi EDC BRI

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) Bank Rakyat Indonesia (BRI), Catur Budi Harto, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI pada periode 2020–2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama CBH,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

Budi menyebut, Catur sudah hadir di gedung KPK. Namun, ia belum membeberkan materi apa saja yang akan digali penyidik.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) Elvizar; mantan Wadirut BRI, Catur Budi Harto; mantan Direktur Digital, TI, dan Operasi BRI, Indra Utoyo (kini Dirut Allo Bank); SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; serta Dirut PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Kelima tersangka diduga memperkaya diri sendiri maupun korporasi hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp744,5 miliar. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pengadaan EDC Android BRILink dilakukan dengan dua skema, yakni beli putus dan sewa (Full Managed Service/FMS). Total anggaran pengadaan EDC 2020–2024 mencapai Rp942,7 miliar dengan jumlah 346.838 unit, serta anggaran FMS EDC mencapai Rp3,6 triliun dengan realisasi pembayaran Rp1,25 triliun.

Dalam kasus ini, Catur disebut menandatangani keputusan pengadaan EDC skema beli putus 2020–2023, sementara Indra Utoyo mengarahkan penggunaan EDC Android dan menandatangani izin prinsip anggaran. Dedi bertugas mengurus pengadaan, Elvizar menyediakan perangkat Sunmi, sedangkan Rudy membawa perangkat Verifone.

KPK juga mengungkap adanya penerimaan gratifikasi. Catur disebut menerima Rp525 juta dalam bentuk sepeda dan dua ekor kuda dari Elvizar, Dedi menerima sepeda senilai Rp60 juta, sementara Rudy menerima uang Rp19,72 miliar dari pihak Verifone.

Asep menegaskan, proses uji kelayakan perangkat sejak 2019 sudah diarahkan hanya untuk dua merek, Sunmi dan Verifone, sehingga vendor lain tersisih. Selain itu, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disebut menggunakan data harga yang sudah dikondisikan.

Propam Polri Persiapkan Proses Sidang Etik Penumpang Rantis Brimob Tabrak Affan Kurniawan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

Jakarta, aktual.com – Divisi Propam Polri tengah mempersiapkan proses sidang etik terhadap lima personel Brimob yang merupakan penumpang kendaraan taktis (rantis) dalam insiden rantis Brimob menabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

“(Terhadap) kelima personel lainnya dalam proses kelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berikutnya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu (10/9).

Kelima personel tersebut adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Sebelumnya, pada 3 dan 4 September 2025, Divisi Propam Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap dua personel Brimob yang duduk di bagian depan rantis, yakni Bripka Rohmad selaku pengemudi rantis dan Kompol Kosmas K. Gae selaku personel yang duduk di samping pengemudi.

Dalam sidang etik pada 3 September 2025, Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi pemecatan atas keterlibatannya dalam insiden penabrakan ini.

Sanksi lainnya yang diberikan adalah sanksi etika, yakni perilaku Kosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Selain itu, dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September 2025 ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri yang mana telah dijalani oleh Kosmas.

Dalam sidang dinyatakan bahwa Kosmas selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa.

Sementara itu, dalam sidang etik pada 4 September 2025, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri kepada Bripka Rohmad selaku Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya

Bripka Rohmad juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Selain itu, dia dijatuhi sanksi etika, yakni perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Majelis Sidang KKEP menyatakan bahwa Rohmad selaku pengemudi rantis telah bertindak secara tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025 di wilayah Jakarta sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

NTT Masuk Kategori Provinsi Termiskin Tapi Tunjangan DPRD Naik Hingga Rp41 Miliar

Jakarta, aktual.com – Di tengah meningkatnya kritik terhadap besarnya tunjangan anggota DPR RI, masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) kini menyoroti kebijakan serupa di tingkat daerah. Pasalnya, tunjangan bagi anggota DPRD NTT mengalami lonjakan signifikan hingga mencapai Rp41 miliar per tahun. Situasi ini menimbulkan ironi, mengingat NTT masih tercatat sebagai salah satu provinsi termiskin di Indonesia.

Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni, membenarkan bahwa tunjangan rumah dan transportasi untuk anggota DPRD mengalami kenaikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025. Regulasi tersebut ditandatangani oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena, sebagai revisi atas Pergub Nomor 72 Tahun 2024.

Dalam aturan terbaru itu, tunjangan transportasi naik sebesar Rp23,08 miliar dan tunjangan perumahan bertambah Rp18,408 miliar. Total keseluruhan mencapai Rp41,4 miliar.

Merujuk pada salinan Pergub 22/2025, tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD NTT ditetapkan Rp31,8 juta, tiga Wakil Ketua DPRD masing-masing Rp30,6 juta, dan 61 anggota DPRD memperoleh Rp29,5 juta per bulan. Jika diakumulasikan, nilai tunjangan transportasi tersebut mencapai Rp23,08 miliar setahun. Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang sewa kendaraan, yakni sedan atau jeep untuk Ketua DPRD, serta sedan atau minibus bagi wakil dan anggota lainnya.

Sementara itu, tunjangan perumahan ditetapkan Rp23,6 juta per bulan untuk 65 anggota DPRD, sehingga dalam setahun mencapai Rp18,41 miliar. Dana tersebut diberikan sebagai uang sewa rumah dengan spesifikasi maksimal bangunan 150 m² dan lahan 350 m². Pembayaran dilakukan secara bulanan.

Emi menjelaskan bahwa kebijakan ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk PP Nomor 18 serta Permendagri terkait, dan juga mempertimbangkan hasil survei sebelum diterbitkannya Pergub.

“Semua sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujar Emi pada Rabu, 10 September 2025.

Menurutnya, kenaikan tunjangan ini bukan untuk mengabaikan penderitaan masyarakat, melainkan justru menambah beban moral bagi para anggota DPRD.

“Jumlah pendapatan yang tercantum dalam Pergub 22 tidak bermaksud untuk mengabaikan kesulitan dan keterbatasan yang dihadapi masyarakat. Sebaliknya, hal ini justru menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD. Tunjangan diberikan berdasarkan kinerja politik,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa DPRD NTT siap menampung masukan masyarakat, termasuk kritik tajam atas kenaikan tunjangan tersebut.

“Kami bersikap terbuka untuk mendengarkan dan melakukan dialog untuk menyerap berbagai usul saran dari rekan-rekan,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Emi memastikan bahwa DPRD NTT tetap berkomitmen untuk berpihak pada kepentingan rakyat meskipun saat ini muncul persepsi negatif terhadap tunjangan yang diterima para wakil rakyat.

“Kami DPRD NTT senantiasa berdiri bersama rakyat dan mendengarkan suara rakyat serta melakukan yang terbaik untuk kemaslahatan rakyat,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Cinta Rasulullah, Bukti Cinta kepada Allah

Ilustrasi- Shalawat kepada Nabi

Jakarta, aktual.com – Nabi Muhammad ﷺ adalah pribadi agung yang mendedikasikan seluruh hidupnya untuk menyampaikan risalah Allah ﷻ kepada umat manusia. Beliau tidak hanya berperan sebagai penyampai wahyu, tetapi juga sebagai pendidik, pembimbing, dan teladan utama dalam setiap aspek kehidupan. Segala tindakan, ucapan, dan akhlaknya mencerminkan kasih sayang yang mendalam kepada umatnya. Bahkan terhadap mereka yang pernah menyakiti, mengusir, dan memerangi beliau, Rasulullah tetap menunjukkan kelapangan hati, kelembutan, dan kasih sayang.

Allah sendiri menegaskan sifat-sifat mulia Nabi Muhammad ﷺ dalam firman-Nya:

(QS التوبة: 128)﴿لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِّنْ أَنفُسِكُمْ عَزِيزٌ عَلَيْهِ مَا عَنِتُّمْ حَرِيصٌ عَلَيْكُمْ بِالْمُؤْمِنِينَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ﴾

Ayat ini menggambarkan bahwa Rasulullah ﷺ merasakan berat penderitaan umatnya, menginginkan keselamatan bagi mereka, dan penuh kasih sayang terhadap orang-orang beriman. Inilah bukti nyata bahwa kehidupan beliau dipenuhi kepedulian yang tulus dan tidak terbatas.

Karena itu, mencintai Rasulullah ﷺ merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Lebih dari sekadar kewajiban, kecintaan kepada beliau sejatinya adalah bagian dari kecintaan kepada Allah ﷻ. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah:

(QS آل عمران: 31)﴿قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ﴾

Ayat ini mengajarkan bahwa ukuran cinta kepada Allah adalah sejauh mana seorang Muslim mengikuti Rasulullah ﷺ. Dengan mengikuti sunnahnya, seseorang bukan hanya mendapat cinta Allah, tetapi juga memperoleh ampunan atas dosa-dosanya.

Rasulullah ﷺ juga menegaskan pentingnya menempatkan kecintaan kepada beliau di atas segalanya. Dalam sebuah hadis sahih, beliau bersabda:

(رواه مسلم)«لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ»

Hadis ini menegaskan bahwa kesempurnaan iman tidak akan tercapai kecuali ketika seorang Muslim menempatkan Nabi ﷺ sebagai sosok yang paling dicintai, bahkan melebihi keluarga, harta, dan seluruh manusia lainnya. Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ menyebutkan bahwa kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya di atas segalanya adalah salah satu tanda manisnya iman.

Allah ﷻ pun memperingatkan bahaya jika kecintaan terhadap dunia, keluarga, atau harta lebih besar daripada cinta kepada Allah dan Rasul-Nya. Firman-Nya:

﴿قُلْ إِن كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُم مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ﴾(QS التوبة: 24)

Ayat ini menjadi peringatan keras agar umat Islam tidak mendahulukan kecintaan pada keluarga, harta, dan dunia di atas cinta kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika hal itu terjadi, Allah ﷻ memperingatkan dengan ancaman yang sangat berat.

Maka, bagaimana bentuk nyata cinta kepada Rasulullah ﷺ? Para ulama menjelaskan setidaknya ada dua wujud utama.

Pertama, meneladani sikap dan perilaku Rasulullah ﷺ serta menaati perintahnya. Allah ﷻ menegaskan:

(QS الأحزاب: 21) ﴿لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا﴾

Ayat ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ adalah teladan terbaik bagi siapa saja yang mengharap ridha Allah dan kebahagiaan akhirat. Maka, cinta kepada beliau harus dibuktikan dengan ketaatan, meneladani akhlaknya, serta melaksanakan sunnahnya.

Kedua, merindukan dan mengingat Rasulullah ﷺ dengan memperbanyak shalawat dan mengikuti amal-amal yang beliau contohkan. Kerinduan itu menumbuhkan dorongan untuk selalu mendekatkan diri kepada beliau, dengan harapan kelak memperoleh syafaatnya di hari kiamat. Allah ﷻ memerintahkan kaum beriman untuk bershalawat kepada Nabi dalam firman-Nya:

(QS الأحزاب: 56) ﴿إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا﴾

Perintah ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan Rasulullah ﷺ, hingga Allah ﷻ sendiri bersama malaikat-Nya bershalawat kepada beliau. Maka seorang Muslim yang mencintai Rasulullah sudah semestinya memperbanyak shalawat, meneladani akhlaknya, dan selalu menghadirkan beliau dalam ingatan dan amalan sehari-hari.

Dengan demikian, kecintaan kepada Rasulullah ﷺ bukan sekadar pengakuan lisan, melainkan komitmen nyata yang terwujud dalam ketaatan, teladan, kerinduan, dan shalawat. Inilah bukti cinta sejati yang akan menghantarkan seorang Muslim meraih kasih sayang Allah ﷻ serta syafaat Nabi Muhammad ﷺ di akhirat kelak.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain