25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40900

Dalami Kasus Korupsi Diklat Sorong, KPK Periksa 4 Staf Hutama Karya

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/12) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang staf PT Hutama Karya untuk kasus dugaan korupsi Pembangunan gedung Pendidikan dan Pelatihan  Pelayaran Kementrian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun 2011.
Keempat orang tersebut yakni, Narwatri Kurniasih, Sugeng Turwiyanto, Andri Budi Setyawan, dan Hari Prasojo. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Rahmat Kurniawan (BRK), mantan General Manager PT Hutama Karya.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (10/12).
Selain keempat orang tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Harry Kristanto, Direktur Utama PT Dwi Primma Engineering, Harry juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK.
KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011. Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut.
Adapun pada kasus proyek di kementerian yang kini dipimpin mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignatius Jonan itu diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 24,2 miliar.
Atas perbuatannya itu, ‎Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Upgrading Kilang, Produksi Pertamina Bakal Meningkat Signifikan

Jakarta, Aktual.co —  PT Pertamina (Persero) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan tiga perusahaan minyak dan gas global terkemuka untuk kerjasama peningkatan kapasitas dan upgrade lima kilang di Indonesia melalui konsep Refining Development Master Plan (RDMP). Melalui proyek ini Pertamina yakin dapat meningkatkan kapasitas produksinya menjadi dua kali lipat.

“MoU ini dalam rangka pengembangan kilang minyak dari 820 ribuan barel per hari untuk bisa jadi 1,6 juta barel per hari,” kata Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto saat acara RDMP MoU Signing Ceremony di gedung utama Kantor Pertamina, Jakarta, Rabu (10/12).

Proyek-proyek ini diharapkan dapat melipatgandakan kapasitas produksi kilang sekaligus turut menjaga lingkungan melalui produksi bahan bakar pada Euro IV (Spesifikasi untuk standar kandungan sulfur dan emisi). Hal ini dapat diwujudkan melalui peningkatan kompleksitas kilang untuk meningkatkan hasil produksi bahan bakar utama dan pelipatgandaan kapasitas unit pengolahan minyak mentah (CDU) dari 820.000 bph menjadi 1,680 juta bph.

Berdasarkan data yang diterima, dengan peningkatan ini, secara khusus, produksi bensin akan meningkat sebanyak 3,3 kali lipat dari 190 ribu bph menjadi 630 ribu bph, produksi diesel akan meningkat sebanyak 2,4 kali dari 320 ribu bph menjadi 770 ribu bph. Sementara produksi avtur juga akan meningkat dari 50 ribu bph menjadi 120 ribu bph di mana fase akhir dari proyek diperkirakan akan selesai di tahun 2025.

“Dengan ini diharapkan bisa memenuhi gap yang sekarang ada. Karena ini akan selesai empat tahun ke depan,” ujar Dwi.

Ketiga mitra yang dimaksud yaitu Saudi Aramco dari Saudi Arabia, Sinopec dari China dan JX Nippon Oil & Energy dari Jepang. Sementara kelima kilang yang akan diupgrading adalah kilang minyak di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kilang minyak di Cilacap, Jawa Tengah, Kilang Dumai di Riau, Kilang Plaju di Sumatera Selatan, serta kilang Balongan di Jawa Barat.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Pengolahan Pertamina Rahmad Hardadi dan Perwakilan dari tiga partner strategis yakni Presiden Aramco  Ibrahim Al Buanain, VP JX Nippon Oil Michio Ikeda, serta General Manager of Sinopec Liao Xudong. Pembubuhan tanda tangan juga disaksikan langsung oleh Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Upgrading Kilang, Produksi Pertamina Bakal Meningkat Signifikan

Jakarta, Aktual.co —  PT Pertamina (Persero) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan tiga perusahaan minyak dan gas global terkemuka untuk kerjasama peningkatan kapasitas dan upgrade lima kilang di Indonesia melalui konsep Refining Development Master Plan (RDMP). Melalui proyek ini Pertamina yakin dapat meningkatkan kapasitas produksinya menjadi dua kali lipat.

“MoU ini dalam rangka pengembangan kilang minyak dari 820 ribuan barel per hari untuk bisa jadi 1,6 juta barel per hari,” kata Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto saat acara RDMP MoU Signing Ceremony di gedung utama Kantor Pertamina, Jakarta, Rabu (10/12).

Proyek-proyek ini diharapkan dapat melipatgandakan kapasitas produksi kilang sekaligus turut menjaga lingkungan melalui produksi bahan bakar pada Euro IV (Spesifikasi untuk standar kandungan sulfur dan emisi). Hal ini dapat diwujudkan melalui peningkatan kompleksitas kilang untuk meningkatkan hasil produksi bahan bakar utama dan pelipatgandaan kapasitas unit pengolahan minyak mentah (CDU) dari 820.000 bph menjadi 1,680 juta bph.

Berdasarkan data yang diterima, dengan peningkatan ini, secara khusus, produksi bensin akan meningkat sebanyak 3,3 kali lipat dari 190 ribu bph menjadi 630 ribu bph, produksi diesel akan meningkat sebanyak 2,4 kali dari 320 ribu bph menjadi 770 ribu bph. Sementara produksi avtur juga akan meningkat dari 50 ribu bph menjadi 120 ribu bph di mana fase akhir dari proyek diperkirakan akan selesai di tahun 2025.

“Dengan ini diharapkan bisa memenuhi gap yang sekarang ada. Karena ini akan selesai empat tahun ke depan,” ujar Dwi.

Ketiga mitra yang dimaksud yaitu Saudi Aramco dari Saudi Arabia, Sinopec dari China dan JX Nippon Oil & Energy dari Jepang. Sementara kelima kilang yang akan diupgrading adalah kilang minyak di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kilang minyak di Cilacap, Jawa Tengah, Kilang Dumai di Riau, Kilang Plaju di Sumatera Selatan, serta kilang Balongan di Jawa Barat.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Pengolahan Pertamina Rahmad Hardadi dan Perwakilan dari tiga partner strategis yakni Presiden Aramco  Ibrahim Al Buanain, VP JX Nippon Oil Michio Ikeda, serta General Manager of Sinopec Liao Xudong. Pembubuhan tanda tangan juga disaksikan langsung oleh Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kejagung dan Menteri Susi Bersebrangan Terkait Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan agar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak lagi menenggelamkan kapal ikan asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia.
“(Sebaiknya-Red.) dihibahkan ke nelayan untuk tingkatkan kesejahteraan dan beri manfaat, karena nelayan kita masih hidup terbatas dalam kondisi marginal,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Rabu (10/12).
Prasetyo tidak sependapat jika kapal-kapal milik perampok ikan itu dilelang, tapi sebaiknya, menghibahkannya kepada nelayan. Susi berpesan, kata Prasetyo, untuk masa mendatang, jika kapal yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia jika  kemudian dilelang, jangan sampai kapal tersebut kembali lagi kepada pemiliknya.
“Saya kemarin dapat keluhan dari Ibu Susi, yang katakan, ‘Pak Jaksa Agung kalau kita merampas kapal-kapal, jangan hanya dilelang dan jatuh lagi kepada pemilik-pemiliknya’. Ini yang harus kita renungkan apakah benar demikian,” ujarnya.
Menurut Prasetyo, sikap Menteri Susi itu karena geregetan, karena selama ini kapal-kapal asing bisa mengeruk kekayaan laut Indonesia yang melimpah ruah, sementara rakyat Indonesia miskin dan tertinggal.
“Bayangkan, Indonesia yang punya laut begitu luas harus impor ikan asin dari Malaysia dan ikan kaleng dari Thailand. Padahal, mereka ambil ikanya dari laut kita,” katanya.
Kejaksaan Agung berkomitmen akan menegakkan hukum terhadap para pencurian ikan dan sumber daya laut lainnya sebagai prioritas utama demi mendukung pemerintah mensejahterakan rakyat.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kejagung dan Menteri Susi Bersebrangan Terkait Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan agar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak lagi menenggelamkan kapal ikan asing yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia.
“(Sebaiknya-Red.) dihibahkan ke nelayan untuk tingkatkan kesejahteraan dan beri manfaat, karena nelayan kita masih hidup terbatas dalam kondisi marginal,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Rabu (10/12).
Prasetyo tidak sependapat jika kapal-kapal milik perampok ikan itu dilelang, tapi sebaiknya, menghibahkannya kepada nelayan. Susi berpesan, kata Prasetyo, untuk masa mendatang, jika kapal yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia jika  kemudian dilelang, jangan sampai kapal tersebut kembali lagi kepada pemiliknya.
“Saya kemarin dapat keluhan dari Ibu Susi, yang katakan, ‘Pak Jaksa Agung kalau kita merampas kapal-kapal, jangan hanya dilelang dan jatuh lagi kepada pemilik-pemiliknya’. Ini yang harus kita renungkan apakah benar demikian,” ujarnya.
Menurut Prasetyo, sikap Menteri Susi itu karena geregetan, karena selama ini kapal-kapal asing bisa mengeruk kekayaan laut Indonesia yang melimpah ruah, sementara rakyat Indonesia miskin dan tertinggal.
“Bayangkan, Indonesia yang punya laut begitu luas harus impor ikan asin dari Malaysia dan ikan kaleng dari Thailand. Padahal, mereka ambil ikanya dari laut kita,” katanya.
Kejaksaan Agung berkomitmen akan menegakkan hukum terhadap para pencurian ikan dan sumber daya laut lainnya sebagai prioritas utama demi mendukung pemerintah mensejahterakan rakyat.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ayah Ade Sara Kecewa dengan Vonis Hakim

Jakarta, Aktual.co —Vonis 20 tahun penjara sudah diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina, yakni Assyifa Ramadhani alias Syifa (18) dan mantan kekasihnya Ahmad Imam al-Hafitd (19). Pasangan itu terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan.
Namun Ayah Ade Sara Angelina, Suroto menilai keputusan itu tidak adil. Karena kedua terdakwa telah dinyatakan sah bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana. 
Sedangkan Suroto berharap kedua pelaku dihukum sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman penjara seumur hidup. “Tapi mengapa hanya dihukum selama 20 tahun penjara?” kata Suroto di PN Jakarta Pusat, Selasa (9/12).
Kata Suroto, meskipun para pelaku masih anak-anak, tapi keduanya sudah menghilangkan nyawa seseorang. “Hukuman itu dan proses keadilan harus tetap dijalankan. Ditegakkan dengan seadil-adilnya.”
Diketahui, kemarin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman dua puluh tahun penjara untuk kedua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadani dan Ahmad Imam Al-Hafitd.
“Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12).
Selanjutnya kepada Ahmad Imam Al-Hafitd alias Hafitd, Absoro juga menyatakan bahwa pria berusia tahun ini juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Hukuman 20 tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut keduanya dengan hukuman maksimal yaitu hukuman penjara seumur hidup.
Assyifa Ramadani dan Ahmad Imam Al-Hafitd didakwa membunuh Ade Sara pada awal Maret 2014. Keduanya dikenakan hukuman primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Selain itu, baik Assyifa maupun Hafitd didakwa pasal berlapis dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal subsider lainnya yakni pasal 353 ayat 3 terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyebut bahwa pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto adalah kerja sama sempurna dari kedua terdakwa.
“Kerja sama sempurna dua terdakwa yang mengakibatkan kematian korban Ade Sara Suroto,” kata Jaksa Aji Susanto saat sidang replik pada Selasa (25/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain