29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40951

Persija Datangkan Dua Pemain Asing

Jakarta, Aktual.co — Persija Jakarta akhirnya resmi menjalin kerjasama dengan dua pemain asing yang bermain dalam Liga Utama Estonia, Martin Vunk dan Evegny Kabayev. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Persija, Ferry Paulus di kantor Persija, Jakarta, Selasa (9/12).

Kedua pemain tersebut dikontrak oleh klub berjuluk Macan Kemayoran selama satu musim. Meski begitu, keduanya baru akan efektif berlatih dengan skuad Persija setelah menyelesaikan tes medis yang jadwalnya masih digodok oleh PT Liga Indonesia (PT LI).

“Kami (manajemen Persija) optimis Vunk dan Kabayev bakal lolos tes medis. Karena mereka (Vunk dan Kabayev) masih aktif bermain,” ujar Ferry.

Kabayev yang berposisi sebagai penyerang, mempunyai klausul kontrak berbeda dengan Vunk yang merupakan seorang gelandang.

Diungkapkan Ferry, apabila Kabayev bisa membuktikan produktifitasnya dalam kurun waktu setengah musim di kompetisi Indonesia Super League (ISL) 2015, kontrak Kabayev bisa langsung diperpanjang.

Lain hal dengan Vunk, salah satu punggawa Timnas Estonia itu murni dikontrak selama satu tahun. Keputusan diperpanjang kontrak atau tidak, lihat diakhir musim.

“Kontrak Kabayev akan diperpanjang apabila dia bisa mencetak 20 gol dalam waktu setengah musim. Itu salah satu kalusul kontraknya. Kalau Vunk, liat akhir musim ISL 2015 nanti,” papar Ferry.

Martin Vunk merupakan pemain dari salah satu klub Liga Utama Estonia, Nomme Kalju. Selain berposisi sebagai gelandang, pemain berusia 30 tahun itu juga bisa dimainkan sebagai bek tengah.

Selama bermain untuk Nomme Kalju, Vunk telah melakoni sebanyak 26 pertandingan dan menyumbangkan empat gol.

Sedangkan Evegny Kabayev merupakan pemain yang tergolong muda, usianya baru 26 tahun. Mantan pemain junior Timnas Rusia itu juga bermain untuk klub Liga Utama Estonia, Sillamae Kalev.

Prestasi Kabayev bersama Sillamae cukup mentereng. Dari 35 pertandingan yang dia mainkan, Kabayev berhasil melesatkan 36 gol.

Artikel ini ditulis oleh:

Persija Datangkan Dua Pemain Asing

Jakarta, Aktual.co — Persija Jakarta akhirnya resmi menjalin kerjasama dengan dua pemain asing yang bermain dalam Liga Utama Estonia, Martin Vunk dan Evegny Kabayev. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Persija, Ferry Paulus di kantor Persija, Jakarta, Selasa (9/12).

Kedua pemain tersebut dikontrak oleh klub berjuluk Macan Kemayoran selama satu musim. Meski begitu, keduanya baru akan efektif berlatih dengan skuad Persija setelah menyelesaikan tes medis yang jadwalnya masih digodok oleh PT Liga Indonesia (PT LI).

“Kami (manajemen Persija) optimis Vunk dan Kabayev bakal lolos tes medis. Karena mereka (Vunk dan Kabayev) masih aktif bermain,” ujar Ferry.

Kabayev yang berposisi sebagai penyerang, mempunyai klausul kontrak berbeda dengan Vunk yang merupakan seorang gelandang.

Diungkapkan Ferry, apabila Kabayev bisa membuktikan produktifitasnya dalam kurun waktu setengah musim di kompetisi Indonesia Super League (ISL) 2015, kontrak Kabayev bisa langsung diperpanjang.

Lain hal dengan Vunk, salah satu punggawa Timnas Estonia itu murni dikontrak selama satu tahun. Keputusan diperpanjang kontrak atau tidak, lihat diakhir musim.

“Kontrak Kabayev akan diperpanjang apabila dia bisa mencetak 20 gol dalam waktu setengah musim. Itu salah satu kalusul kontraknya. Kalau Vunk, liat akhir musim ISL 2015 nanti,” papar Ferry.

Martin Vunk merupakan pemain dari salah satu klub Liga Utama Estonia, Nomme Kalju. Selain berposisi sebagai gelandang, pemain berusia 30 tahun itu juga bisa dimainkan sebagai bek tengah.

Selama bermain untuk Nomme Kalju, Vunk telah melakoni sebanyak 26 pertandingan dan menyumbangkan empat gol.

Sedangkan Evegny Kabayev merupakan pemain yang tergolong muda, usianya baru 26 tahun. Mantan pemain junior Timnas Rusia itu juga bermain untuk klub Liga Utama Estonia, Sillamae Kalev.

Prestasi Kabayev bersama Sillamae cukup mentereng. Dari 35 pertandingan yang dia mainkan, Kabayev berhasil melesatkan 36 gol.

Artikel ini ditulis oleh:

Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Tahan 87 Tersangka

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, dalam peringatan hari antikorupsi sedunia yang jatuh pada hari ini Selasa (9/12), Kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap 87 tersangka korupsi yang dilakulkan secara serentak se-Indonesia pada Senin (8/12) kemarin.
“Berdasarkan dari Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) bahwa sampai detik ini, para Kajati melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka korupsi sebanyak 85 orang, terus di Jampidsus ditambah lagi 2 orang, seluruh Indonesia,” ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (9/12).
Sementara, Direktur Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Kejagung Suyadi menyebutkan bahwa penahanan ini justru agar kepastian hukum para tersangka tercapai. Percepatan ini dilakukan untuk pemberantasan korupsi.
“Kalau kita bicara simbolik percepatan pemberantas korupsi ada penahan serentak dalam sehari. Dengan dilakukan penahanan paksa jadi kepastian hukum dapat tercapai,” ujar Suyadi.
Jumlah keseluruhan penahanan yaitu 87 orang yang terdiri dari 85 tahanan rutan dan 2 tahanan kota. Tahapan penahanan yaitu 70 orang dari penyidik Kejaksaan, 5 dari penyidik Polri (tahap penuntutan). Kejaksaan Tinggi yang tidak melakukan penahanan yaitu 10 kejaksaan.
Berikut daftar tersangka yang ditahan oleh pihak kejaksaan:
1. Kejagung
Perkara: TPK pengadaan dan mark-up bus TransJakarta 2012‎Tersangka: Hasbi Hasibuan
Perkara: TPK Pengadaan Peralatan Fak Farmasi dan Farmasi Lanjutan USU 2010Tersangka Nasrul, Sumadio Hadi, dan Suranto
2. Kejati Aceh
Perkara: TPK Penyelewengan dana Sanggar Kec Binaan Sanggar Cut Meutia Meuligio Aceh Utara dana berasal dari dana hibah Pemda Aceh Utara 2009 Tersangka: Khadijah Abdullah Binti Abdullah dan Made Yudistira Hidayat Bin Swarno Hidayat
3. Kejati Sumatera Utara
Perkara: TPK penyimpangan penggunaan anggaran APBN-P untuk RSU daerah Sultan Sulaiman Kab Serdang BedagaiTersangka: Nurjanah dan Dewi Korawati
Perkara: TPK penggunaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan pada Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes untuk RSUD Perdagangan Kab Simalungun 2012Tersangka: Andrianto
4. Kejati Sumatera Barat
Perkara: TPK pengadaan Cleaning Service Sek DPRD Kab Solok Selatan 2013Tersangka: Aswis
Perkara: TPK Penyimpangan penggunaan anggaran pada Dinkes Kab Solok Selatan 2008Tersangka: Azwar Hijar
5. Kejati Riau
Perkara: tidak tertulisTersangka: Suhaimi, M. Paris, Syariah Salmah, Asril Jasda, Aflah Aman dan Masril
6. Kejati Kepulauan Riau
Tidak ada
7. Kejati Jambi
Tidak ada
8. Kejati Sumatera Selatan
Tidak ada
9. Kejati Bangka Belitung
Perkara: TPK pengadaan lahan pembangunan jalan lingkungan rumah dinas gubernur tembus ke jalan pulau pelepas 2012Tersangka : Achyar Alidin dan Adhan Saad
10. Kejati Lampung
Perkara: kegiatan pembangunan jalan kabupaten dalam kota pekerjaan pelebaran dua jalur jenderal sudirman kec Kotabumi dinas PU Kab Lampung. Tersangka: Sulistyawan, Zainuddin, dan Legiyono
11. Kejati Bengkulu
Tidak ada
12. Kejati DKI
Perkara: TPK pengadaan travo PLN Jawa BaliTersangka: Ferdinan Rambing
13. Kejati Jawa Barat
Perkara: TPK pelaksanaan belanja perjalanan dinas kegiatan alat-alat kelengkapan dan kegiatan rancangan perda pada sekwan DPRD Cimahi 2011Tersangka: Eddy Junaedi
Perkara: TPK penyalahgunaan keuangan lembaga Pengelola dana bergulir koperasi usaha mikro kecil dan menengah pusat 2012Tersangka: Ujang Sumarga Bin Karta Santana
14. Kejati Banten
Tidak ada
15. Kejati Jawa Tengah 
Perkara: pinjaman nasabah Bank BPR BKK Wanareja dan BPR BKK Dayeuhluhur 2013Tersangka: Karto Anwar bin Ikus
Perkara: TPK pembangunan sarana area road race di ow cacaban kec Kedungbanteng Kab TegalTersangka: Indah Winarni
Perkara: TPK bantuan subsidi perumahan dari kemenpera kepada ksu sejahtera kab karanganyar tahun 2007 sd. 2009Tersangka: Bambang Hermawan
Perkara: Bantuan subsidi perumahan dari kemenpera kepada ksu sejahtera kab karanganyar 2007 sd 2009Tersangka: Romdloni
Perkara: Penggunaan bantuan hibah dari un-habitat kepada blud griya layak huni pemkot surakarta 2012Tersangka: FX Sarwono dan Dian Ariffianto Budi Susilo
16. Kejati DI Yogyakarta
Tidak ada
17. Kejati Jawa Timur. 9 tersangka (tidak ada nama atau perkara)
18. Kejati Kalimantan Barat
Tidak ada
19. Kejati Kalteng
Tidak ada
20 Kejati Kalimantan Selatan
Perkara: TPK pengelolaan dana bantuan langsung masyarakat 2010/2013 tanah lautTersangka: Moh Toha Bin Abdul Waris
Perkara: TPK dalam pelaksanaan cetak sawah desa Giri Mulya kec kuranji 2013 tanah bambuTersangka: Mai Purni
Perkara: TPK penyimpangan kegiatan peran serta sekolah bebas narkoba di bnn kab balanganTersangka: Arief Rahman bin Ardianur, Ahmad Khariadi dan Marina Yuli
Perkara: TPK pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kep umum berupa ganti rugi perluasan bandara syamsudin noor 2011/2013Tersangka: Gerrit N Mailenzun
21. Kejati Kalimantan Timur
Perkara: Dugaan penyimpangan anggaran PNPM MP kec long ikis kab paser 2007 2013Tersangka: Hernawati Binti Abdul Rauf dan Nurul Holipah Binti Sugeng Santoso
22. Kejati Sulawesi Utara
Perkara: tidak tertulisTersangka‎: Margoce, Alexon Mawane, Leni Wenen, Verni Paruntu, Jeff Katuuka dan Elden Kondoi
23. Kejati Gorontalo
Tidak ada
24. Kejati Sulawesi Tengah
Perkara: Dana bansos percetakan sawah dinas pertanian kab tolitoli 2013Tersangka: Efraim
Perkara: Dana retribusi IMB kantor pelayanan dan perizinan terpadu kab tolitoliTersangka: Wilson
Perkara: Pengadaan gorden pada lingkungan pemkab tolitoli 2012Tersangka: Muhammad Farhan Al Hasni dan Mohammad Sabran
25. Kejati Sulawesi Tenggara
Perkara: TPK pengelolaan keuangan koni kab kolaka 2011 2013Tersangka: Sopian Rindi
Perkara: TPK kegiatan percetakan sawah dan perluasan lahan sawah 2013 dinas pertanian kab munaTersangka: La Fedumu dan Laode Hafuna
Perkara: TPK LPJ Keuangan bendahara pengeluaran rumah sakit jiwa Sultra 2011Tersangka: Rosnawati
Perkara: TPK pengadaan percetakan sawah 800 ha di beberapa kec kab konawe selatan 2012Tersangka: Abdullah
26. Kejati Sulawesi Selatan
Perkara: TPK penyimpangan dana jamkesmas dan dana bansos kesehatan 2010 2013Tersangka: Moh Suyuti Asbudi bin Abdul Latif
Perkara: Penyaluran raskin desa besoangin utara kec tutar kab polewaliTersangka: Udin alias gambu
Perkara: Pengelolaan dana bergulir simpan pinjam perempuan dan usaha ekonomi produktif pnpm mp kec campalagian kab polewali mandar 2011 2012Tersangka: Mahmudin
27: Kejati Bali
Perkara: tidak tertulisTersangka: 10 orang (nama tidak tertulis)
28. Kejati NTB
Perkara: tidak tertulisTersangka: 3 orang (nama tidak tertulis)
29. Kejati‎ NTT
Perkara: TPK terkait penyediaan rumah untuk mbr direktur presiden NTT 2012Tersangka: Jumari, Joni Sefrianus Liunokas, Nardi Eko Pranoto, Fransiskus Gregorius Sillfester, Fransiskus Dethan
30. Kejati Maluku
Perkara: tidak tertulisTersangka: Tomi Andreas dan Nurdin Muni (tahanan kota)
31. Kejati Maluku Utara
Tidak ada
32. Kejati Papua
Tidak ada

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Tahan 87 Tersangka

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, dalam peringatan hari antikorupsi sedunia yang jatuh pada hari ini Selasa (9/12), Kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap 87 tersangka korupsi yang dilakulkan secara serentak se-Indonesia pada Senin (8/12) kemarin.
“Berdasarkan dari Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) bahwa sampai detik ini, para Kajati melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka korupsi sebanyak 85 orang, terus di Jampidsus ditambah lagi 2 orang, seluruh Indonesia,” ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (9/12).
Sementara, Direktur Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Kejagung Suyadi menyebutkan bahwa penahanan ini justru agar kepastian hukum para tersangka tercapai. Percepatan ini dilakukan untuk pemberantasan korupsi.
“Kalau kita bicara simbolik percepatan pemberantas korupsi ada penahan serentak dalam sehari. Dengan dilakukan penahanan paksa jadi kepastian hukum dapat tercapai,” ujar Suyadi.
Jumlah keseluruhan penahanan yaitu 87 orang yang terdiri dari 85 tahanan rutan dan 2 tahanan kota. Tahapan penahanan yaitu 70 orang dari penyidik Kejaksaan, 5 dari penyidik Polri (tahap penuntutan). Kejaksaan Tinggi yang tidak melakukan penahanan yaitu 10 kejaksaan.
Berikut daftar tersangka yang ditahan oleh pihak kejaksaan:
1. Kejagung
Perkara: TPK pengadaan dan mark-up bus TransJakarta 2012‎Tersangka: Hasbi Hasibuan
Perkara: TPK Pengadaan Peralatan Fak Farmasi dan Farmasi Lanjutan USU 2010Tersangka Nasrul, Sumadio Hadi, dan Suranto
2. Kejati Aceh
Perkara: TPK Penyelewengan dana Sanggar Kec Binaan Sanggar Cut Meutia Meuligio Aceh Utara dana berasal dari dana hibah Pemda Aceh Utara 2009 Tersangka: Khadijah Abdullah Binti Abdullah dan Made Yudistira Hidayat Bin Swarno Hidayat
3. Kejati Sumatera Utara
Perkara: TPK penyimpangan penggunaan anggaran APBN-P untuk RSU daerah Sultan Sulaiman Kab Serdang BedagaiTersangka: Nurjanah dan Dewi Korawati
Perkara: TPK penggunaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan pada Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes untuk RSUD Perdagangan Kab Simalungun 2012Tersangka: Andrianto
4. Kejati Sumatera Barat
Perkara: TPK pengadaan Cleaning Service Sek DPRD Kab Solok Selatan 2013Tersangka: Aswis
Perkara: TPK Penyimpangan penggunaan anggaran pada Dinkes Kab Solok Selatan 2008Tersangka: Azwar Hijar
5. Kejati Riau
Perkara: tidak tertulisTersangka: Suhaimi, M. Paris, Syariah Salmah, Asril Jasda, Aflah Aman dan Masril
6. Kejati Kepulauan Riau
Tidak ada
7. Kejati Jambi
Tidak ada
8. Kejati Sumatera Selatan
Tidak ada
9. Kejati Bangka Belitung
Perkara: TPK pengadaan lahan pembangunan jalan lingkungan rumah dinas gubernur tembus ke jalan pulau pelepas 2012Tersangka : Achyar Alidin dan Adhan Saad
10. Kejati Lampung
Perkara: kegiatan pembangunan jalan kabupaten dalam kota pekerjaan pelebaran dua jalur jenderal sudirman kec Kotabumi dinas PU Kab Lampung. Tersangka: Sulistyawan, Zainuddin, dan Legiyono
11. Kejati Bengkulu
Tidak ada
12. Kejati DKI
Perkara: TPK pengadaan travo PLN Jawa BaliTersangka: Ferdinan Rambing
13. Kejati Jawa Barat
Perkara: TPK pelaksanaan belanja perjalanan dinas kegiatan alat-alat kelengkapan dan kegiatan rancangan perda pada sekwan DPRD Cimahi 2011Tersangka: Eddy Junaedi
Perkara: TPK penyalahgunaan keuangan lembaga Pengelola dana bergulir koperasi usaha mikro kecil dan menengah pusat 2012Tersangka: Ujang Sumarga Bin Karta Santana
14. Kejati Banten
Tidak ada
15. Kejati Jawa Tengah 
Perkara: pinjaman nasabah Bank BPR BKK Wanareja dan BPR BKK Dayeuhluhur 2013Tersangka: Karto Anwar bin Ikus
Perkara: TPK pembangunan sarana area road race di ow cacaban kec Kedungbanteng Kab TegalTersangka: Indah Winarni
Perkara: TPK bantuan subsidi perumahan dari kemenpera kepada ksu sejahtera kab karanganyar tahun 2007 sd. 2009Tersangka: Bambang Hermawan
Perkara: Bantuan subsidi perumahan dari kemenpera kepada ksu sejahtera kab karanganyar 2007 sd 2009Tersangka: Romdloni
Perkara: Penggunaan bantuan hibah dari un-habitat kepada blud griya layak huni pemkot surakarta 2012Tersangka: FX Sarwono dan Dian Ariffianto Budi Susilo
16. Kejati DI Yogyakarta
Tidak ada
17. Kejati Jawa Timur. 9 tersangka (tidak ada nama atau perkara)
18. Kejati Kalimantan Barat
Tidak ada
19. Kejati Kalteng
Tidak ada
20 Kejati Kalimantan Selatan
Perkara: TPK pengelolaan dana bantuan langsung masyarakat 2010/2013 tanah lautTersangka: Moh Toha Bin Abdul Waris
Perkara: TPK dalam pelaksanaan cetak sawah desa Giri Mulya kec kuranji 2013 tanah bambuTersangka: Mai Purni
Perkara: TPK penyimpangan kegiatan peran serta sekolah bebas narkoba di bnn kab balanganTersangka: Arief Rahman bin Ardianur, Ahmad Khariadi dan Marina Yuli
Perkara: TPK pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kep umum berupa ganti rugi perluasan bandara syamsudin noor 2011/2013Tersangka: Gerrit N Mailenzun
21. Kejati Kalimantan Timur
Perkara: Dugaan penyimpangan anggaran PNPM MP kec long ikis kab paser 2007 2013Tersangka: Hernawati Binti Abdul Rauf dan Nurul Holipah Binti Sugeng Santoso
22. Kejati Sulawesi Utara
Perkara: tidak tertulisTersangka‎: Margoce, Alexon Mawane, Leni Wenen, Verni Paruntu, Jeff Katuuka dan Elden Kondoi
23. Kejati Gorontalo
Tidak ada
24. Kejati Sulawesi Tengah
Perkara: Dana bansos percetakan sawah dinas pertanian kab tolitoli 2013Tersangka: Efraim
Perkara: Dana retribusi IMB kantor pelayanan dan perizinan terpadu kab tolitoliTersangka: Wilson
Perkara: Pengadaan gorden pada lingkungan pemkab tolitoli 2012Tersangka: Muhammad Farhan Al Hasni dan Mohammad Sabran
25. Kejati Sulawesi Tenggara
Perkara: TPK pengelolaan keuangan koni kab kolaka 2011 2013Tersangka: Sopian Rindi
Perkara: TPK kegiatan percetakan sawah dan perluasan lahan sawah 2013 dinas pertanian kab munaTersangka: La Fedumu dan Laode Hafuna
Perkara: TPK LPJ Keuangan bendahara pengeluaran rumah sakit jiwa Sultra 2011Tersangka: Rosnawati
Perkara: TPK pengadaan percetakan sawah 800 ha di beberapa kec kab konawe selatan 2012Tersangka: Abdullah
26. Kejati Sulawesi Selatan
Perkara: TPK penyimpangan dana jamkesmas dan dana bansos kesehatan 2010 2013Tersangka: Moh Suyuti Asbudi bin Abdul Latif
Perkara: Penyaluran raskin desa besoangin utara kec tutar kab polewaliTersangka: Udin alias gambu
Perkara: Pengelolaan dana bergulir simpan pinjam perempuan dan usaha ekonomi produktif pnpm mp kec campalagian kab polewali mandar 2011 2012Tersangka: Mahmudin
27: Kejati Bali
Perkara: tidak tertulisTersangka: 10 orang (nama tidak tertulis)
28. Kejati NTB
Perkara: tidak tertulisTersangka: 3 orang (nama tidak tertulis)
29. Kejati‎ NTT
Perkara: TPK terkait penyediaan rumah untuk mbr direktur presiden NTT 2012Tersangka: Jumari, Joni Sefrianus Liunokas, Nardi Eko Pranoto, Fransiskus Gregorius Sillfester, Fransiskus Dethan
30. Kejati Maluku
Perkara: tidak tertulisTersangka: Tomi Andreas dan Nurdin Muni (tahanan kota)
31. Kejati Maluku Utara
Tidak ada
32. Kejati Papua
Tidak ada

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Jumhur: Turunkan Harga BBM dan Tutup Kebocoran APBN!

Jakarta, Aktual.co — Aktivis buruh dan mantan Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat mengatakan defisit anggaran APBN yang menjadi alasan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi sebenarnya sangat mudah dimentahkan. Jokowi semestinya mengupayakan dulu sumber-sumber pemasukan negara dengan menutup celah kebocoran anggaran
“Katakanlah pemerintah butuh tambahan anggaran Rp200 triliun, semestinya ini bisa dipenuhi dengan menjabarkan dan mengupayakan penerimaan dari sumber lain, termasuk menutup celah kebocoran anggaran yang tidak jelas,” ujar Jumhur dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (9/12).
Anggaran bocor yang bisa ditutupi, lanjut Jumhur, diantaranya dengan melakukan reschedule pembayaran bunga obligasi rekap BLBI yang bisa mencapai Rp8 triliun per tahun. Bunga obligasi rekap selama ini ditalangi pemerintah.
“Kemudian royalti tambang harus dibayar dan jangan ditolelir kalau ada penunggakan,” tegasnya.
Demikian juga dengan kebocoran dan akal-akalan sektor migas. Biaya Costrecovery migas selama ini banyak permainan. “Kalau lifting turun tapi biaya recoveri makin mahal. Ini tidak bisa didiamkan, karena dari sini saja bisa ketemu berapa anggaran negara yang bisa diamankan,” jelasnya.
Langkah lain yang belum diupayakan adalah melakukan reschedule pembayaran utang luar negeri. “Saya rasa langkah-langkah jelas dan terbuka macam ini lebih bisa diterima. Sekarang pemerintah harus turunkan harga BBM, sebab kalau tidak ini berpotensi melanggar UUD,” tukas Jumhur.
Terakhir, Jumhur meminta pemeritah menjelaskan dan memberi klarifikasi tentang meninggalkanya seorang masyarakat yang menolak kenaikan harga BBM. Sebab yang meninggal itu dipastikan memiliki keyakinan perjuangan demi kesejahteraan rakyat.
Laporan: M Sahlan

Artikel ini ditulis oleh:

Jumhur: Turunkan Harga BBM dan Tutup Kebocoran APBN!

Jakarta, Aktual.co — Aktivis buruh dan mantan Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat mengatakan defisit anggaran APBN yang menjadi alasan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi sebenarnya sangat mudah dimentahkan. Jokowi semestinya mengupayakan dulu sumber-sumber pemasukan negara dengan menutup celah kebocoran anggaran
“Katakanlah pemerintah butuh tambahan anggaran Rp200 triliun, semestinya ini bisa dipenuhi dengan menjabarkan dan mengupayakan penerimaan dari sumber lain, termasuk menutup celah kebocoran anggaran yang tidak jelas,” ujar Jumhur dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (9/12).
Anggaran bocor yang bisa ditutupi, lanjut Jumhur, diantaranya dengan melakukan reschedule pembayaran bunga obligasi rekap BLBI yang bisa mencapai Rp8 triliun per tahun. Bunga obligasi rekap selama ini ditalangi pemerintah.
“Kemudian royalti tambang harus dibayar dan jangan ditolelir kalau ada penunggakan,” tegasnya.
Demikian juga dengan kebocoran dan akal-akalan sektor migas. Biaya Costrecovery migas selama ini banyak permainan. “Kalau lifting turun tapi biaya recoveri makin mahal. Ini tidak bisa didiamkan, karena dari sini saja bisa ketemu berapa anggaran negara yang bisa diamankan,” jelasnya.
Langkah lain yang belum diupayakan adalah melakukan reschedule pembayaran utang luar negeri. “Saya rasa langkah-langkah jelas dan terbuka macam ini lebih bisa diterima. Sekarang pemerintah harus turunkan harga BBM, sebab kalau tidak ini berpotensi melanggar UUD,” tukas Jumhur.
Terakhir, Jumhur meminta pemeritah menjelaskan dan memberi klarifikasi tentang meninggalkanya seorang masyarakat yang menolak kenaikan harga BBM. Sebab yang meninggal itu dipastikan memiliki keyakinan perjuangan demi kesejahteraan rakyat.
Laporan: M Sahlan

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain