29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40965

Mulai 2015, Pejabat Eselon Kemenhub Bertugas Akhir Pekan

Jakarta, Aktual.co — Pejabat Eselon I,II dan III Kementerian Perhubungan akan bergilir bertugas pada akhir pekan mulai 2015 untuk menjamin pelayanan terhadap masyarakat.

“Kalau saya boleh memilih, saya enggak mau urus sektor transportasi karena waktu kerjanya 24 jam sehari tujuh hari seminggu, karena itu nanti ada eselon I sampai III bergiliran masuk ‘week end’ (akhir pekan),” kata Menteri Perhubungan Ignatius Jonan di Kementerian Perhubungan, Jakarta Selasa (9/12).

Jonan mengatakan jadwal masuk para pejabat tersebut akan digilir dalam tujuh minggu sekali.

“Kalau dibagi 34 provinsi, semua akan dapat tujuh minggu sekali, tenang saja semua akan kebagian,” katanya.

Ia mengatakan rencana pemberlakuan masuk pada akhir pekan tersebut digalakkan guna terwujudnya kesadaran pelayanan.

Jonan juga menekankan agar setiap rapat koordinasi menghasilkan usulan yang konkret, sehingga bisa langsung dan cepat diterapkan.

“Diskusi hasilnya jangan sampai ‘ngambang’, akan percuma duduk bersama di sini, ada sektor udara, laut darat dan kereta. Kalau enggak bisa menghasilkan keputusan yang bagus, enggak akan diundang lagi,” katanya.

Ia juga berpesan dalam kerja tim dibutuhkan kerja keras dan menghasilkan hasil baik.

“Kalau untuk pribadi, saya percaya keajaiban karena ada Tuhan, tapi untuk organisasi enggak, sulit kalau mengandalkan keajaiban,” katanya.

Ia juga menyinggung soal korelasi tingginya tingkat pendidikan dengan kinerja pegawai baik di pemerintahan atau pun swasta.

“Saya enggak peduli sekolah atau enggak, punya ijazah atau enggak yang penting ‘output’nya, bukan sekolahnya, orang sekolah saja belum tentu pintar,” katanya.

Jonan mengatakan dari usulan dan imbauan tersebut bertujuan untuk menerapkan reformasi birokrasi yang memiliki banyak tantangan.

Terdapat sembilan program reformasi birokrasi sesuai Perpres Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, di antaranya manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik serta monitoring, evaluasi dan pelaporan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Penerapan “PSC in Ticket” Mundur Hingga Maret 2015

Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Bambang Tjahtjono mengatakan bahwa penerapan pajak bandara yang digabung ke dalam harga tiket (“PSC on ticket”) kembali mundur, yakni mulai Maret dari awalnya Januari 2015.

“PSC on ticket kalau kita aturannya 1 Januari itu harus, tapi toleransi hingga 1 Maret,” kata Bambang Tjahtjono saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (9/12).

Bambang menjelaskan pengunduran hingga 1 Maret 2015 itu untuk memberikan toleransi kepada sejumlah maskapai yang masih mengoordinasikan dengan pengelola bandara, yakni Angkasa Pura I dan II.

Dia mengatakan pengunduran waktu penerapan juga diminta oleh sejumlah maskapai asing yang masih membahas masalah teknis dengan AP I dan II.

“Maskapai asing juga meminta pertimbangan karena mereka juga perlu penyesuaian sistem,” katanya.

Pasalnya, lanjut dia, maskapai asing telah menggunakan sistem global “international air transport association (IATA), namun maskapai nasional masih mempertimbangkannya secara “business to business” (B to B) dengan AP I dan II.

Sementara, untuk bandara unit pelaksana teknis (UPT) menggunakan sistem pembelian kupon untuk masing-masing maskapai.

Bambang menegaskan kepada maskapai untuk segera menerapkan penyatuan pajak bandara ke dalam harga tiket, meskipun dalam peraturannya, yakni Peraturan Ditjen Perhubungan Udara Nomor 447 Tahun 2014 tidak ada sanksi karena sifatnya yang “B to B”.

“Semua harus setuju, enggak ada yang enggak mau, harus,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dirjen Perhubungan Udara Djoko Murdjatmodjo sebelumnya mengatakan pembahasan terkait penyatuan pajak bandara dengan tiket telah dibahas sejak sekita enam bulan lalu, namun kembali mundur.

“Itu sudah lama, enam bulan yang lalu kita kumpulkan semua airline dengan AP. Sekarang kita sudah menginstruksikan, jadi tinggal B to B antara AP dengan airlines,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Penerapan “PSC in Ticket” Mundur Hingga Maret 2015

Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Bambang Tjahtjono mengatakan bahwa penerapan pajak bandara yang digabung ke dalam harga tiket (“PSC on ticket”) kembali mundur, yakni mulai Maret dari awalnya Januari 2015.

“PSC on ticket kalau kita aturannya 1 Januari itu harus, tapi toleransi hingga 1 Maret,” kata Bambang Tjahtjono saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (9/12).

Bambang menjelaskan pengunduran hingga 1 Maret 2015 itu untuk memberikan toleransi kepada sejumlah maskapai yang masih mengoordinasikan dengan pengelola bandara, yakni Angkasa Pura I dan II.

Dia mengatakan pengunduran waktu penerapan juga diminta oleh sejumlah maskapai asing yang masih membahas masalah teknis dengan AP I dan II.

“Maskapai asing juga meminta pertimbangan karena mereka juga perlu penyesuaian sistem,” katanya.

Pasalnya, lanjut dia, maskapai asing telah menggunakan sistem global “international air transport association (IATA), namun maskapai nasional masih mempertimbangkannya secara “business to business” (B to B) dengan AP I dan II.

Sementara, untuk bandara unit pelaksana teknis (UPT) menggunakan sistem pembelian kupon untuk masing-masing maskapai.

Bambang menegaskan kepada maskapai untuk segera menerapkan penyatuan pajak bandara ke dalam harga tiket, meskipun dalam peraturannya, yakni Peraturan Ditjen Perhubungan Udara Nomor 447 Tahun 2014 tidak ada sanksi karena sifatnya yang “B to B”.

“Semua harus setuju, enggak ada yang enggak mau, harus,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dirjen Perhubungan Udara Djoko Murdjatmodjo sebelumnya mengatakan pembahasan terkait penyatuan pajak bandara dengan tiket telah dibahas sejak sekita enam bulan lalu, namun kembali mundur.

“Itu sudah lama, enam bulan yang lalu kita kumpulkan semua airline dengan AP. Sekarang kita sudah menginstruksikan, jadi tinggal B to B antara AP dengan airlines,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Hari Anti Korupsi, Arin Jenguk Suami

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany terlihat mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/12/2014), Kedatangannya untuk menjenguk suaminya Chaeri Wardana alias Wawan yang ditahan di utan KPK. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Jaksa Agung: Pemberlakuan UU Desa, Bikin Korupsi Masuk Desa

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pelaku tindak pidana korupsi sudah merajalela terlebih dengan adanya pemberlakuan Undang-undang Desa.
Menurutnya, korupsi bukan lagi terpusat di pemerintahan, tapi sudah sampai ke pelosok tanah air.
Prasetyo mengatakan, kalau dulu bisa dengan mudah mengenali siapa koruptor di pusat kekuasaan. Namun, sekarang koruptor tidak hanya di pusat kekuasana. Melainkan, sudah sampai ke daerah, hingga menjalar kr desa atau kelurahan.
“Terlebih lagi nanti berlakunya UU Desa, di mana di desa pun digelontorkan jumlah uang yang tidak kecil, untuk ukuran desa,” kata Prasetyo saat peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/12).
Dia menegaskan, menyikat korupsi bukan hal mudah. Banyak tantangan yang dihadapi. Bahkan, tak jarang ada yang ingin menghalangi bahkan menggagalkan upaya penegak hukum dalam memberangus perbuatan bejat ini.
Korupsi itu dilakukan  secara masif, sistematis, dan berencana. “Korupsi dilakukan bukan oleh orang-orang bodoh. Tapi, dilakukan orang-orang yang punya uang bekerjasama dengan pemegang kekuasaan,” jelas mantan anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Jaksa Agung: Pemberlakuan UU Desa, Bikin Korupsi Masuk Desa

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pelaku tindak pidana korupsi sudah merajalela terlebih dengan adanya pemberlakuan Undang-undang Desa.
Menurutnya, korupsi bukan lagi terpusat di pemerintahan, tapi sudah sampai ke pelosok tanah air.
Prasetyo mengatakan, kalau dulu bisa dengan mudah mengenali siapa koruptor di pusat kekuasaan. Namun, sekarang koruptor tidak hanya di pusat kekuasana. Melainkan, sudah sampai ke daerah, hingga menjalar kr desa atau kelurahan.
“Terlebih lagi nanti berlakunya UU Desa, di mana di desa pun digelontorkan jumlah uang yang tidak kecil, untuk ukuran desa,” kata Prasetyo saat peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/12).
Dia menegaskan, menyikat korupsi bukan hal mudah. Banyak tantangan yang dihadapi. Bahkan, tak jarang ada yang ingin menghalangi bahkan menggagalkan upaya penegak hukum dalam memberangus perbuatan bejat ini.
Korupsi itu dilakukan  secara masif, sistematis, dan berencana. “Korupsi dilakukan bukan oleh orang-orang bodoh. Tapi, dilakukan orang-orang yang punya uang bekerjasama dengan pemegang kekuasaan,” jelas mantan anak buah Surya Paloh di Partai Nasdem itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain