28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40982

Listing Obligasi di Bursa New York, Menteri Rini Bantah Privatisasi Pertamina

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah melalui Kementerian BUMN meminta agar perusahaan Minyak dan Gas (Migas) plat merah PT Pertamina (Persero) segera menerbitkan obligasi rupiah agar tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan maksud supaya BUMN itu dapat lebih transparan. Banyak pihak menilai bahwa langkah tersebut akan menjadi awal dari privatisasi Pertamina dan jelas melanggar UUD 1945.

Menanggapi hal itu, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan bahwa tidak ada niat atau tujuan dari Pemerintah untuk memprivatisasi Pertamina. Langkah tersebut diklaimnya sebagai upaya membenahi BUMN Migas tersebut agar menjadi lebih baik ke depannya.

“Tidak ada upaya privatisasi. Tapi lebih bertujuan untuk mendorong obligasi listed di New York atau di Indonesia agar perusahaan ini bisa lebih transparan,” kata Rini di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (8/12).

Sebelumnya, Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier mengatakan bahwa dalam upaya Pemerintah mendaftarkan Pertamina dan menerbitkan obligasi di Bursa Efek Indonesia, yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai upaya itu menjadi sebuah upaya privatisasi Pertamina.

“Pertamina yang penting jangan sampai di privatisasi. Jangan sampai ini menjadi awal dari privatisasi untuk pertamina, ini semakin melanggar pasal 33,” kata Fuad saat ditemui usai menghadiri Pengajian Bulanan PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (5/12) malam.

Menurutnya, harus ada jaminan tidak akan menjadi privatisasi jika Pertamina melakukan listed di pasar modal. Meskipun tujuannya agar menjadi perusahaan yang transparan, tapi harus juga diperhatikan resikonya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Listing Obligasi di Bursa New York, Menteri Rini Bantah Privatisasi Pertamina

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah melalui Kementerian BUMN meminta agar perusahaan Minyak dan Gas (Migas) plat merah PT Pertamina (Persero) segera menerbitkan obligasi rupiah agar tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan maksud supaya BUMN itu dapat lebih transparan. Banyak pihak menilai bahwa langkah tersebut akan menjadi awal dari privatisasi Pertamina dan jelas melanggar UUD 1945.

Menanggapi hal itu, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan bahwa tidak ada niat atau tujuan dari Pemerintah untuk memprivatisasi Pertamina. Langkah tersebut diklaimnya sebagai upaya membenahi BUMN Migas tersebut agar menjadi lebih baik ke depannya.

“Tidak ada upaya privatisasi. Tapi lebih bertujuan untuk mendorong obligasi listed di New York atau di Indonesia agar perusahaan ini bisa lebih transparan,” kata Rini di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (8/12).

Sebelumnya, Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier mengatakan bahwa dalam upaya Pemerintah mendaftarkan Pertamina dan menerbitkan obligasi di Bursa Efek Indonesia, yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai upaya itu menjadi sebuah upaya privatisasi Pertamina.

“Pertamina yang penting jangan sampai di privatisasi. Jangan sampai ini menjadi awal dari privatisasi untuk pertamina, ini semakin melanggar pasal 33,” kata Fuad saat ditemui usai menghadiri Pengajian Bulanan PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (5/12) malam.

Menurutnya, harus ada jaminan tidak akan menjadi privatisasi jika Pertamina melakukan listed di pasar modal. Meskipun tujuannya agar menjadi perusahaan yang transparan, tapi harus juga diperhatikan resikonya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Tidak Sesuai Ketentuan, OJK Cabut Izin BPR Bungo

Jakarta, Aktual.co —  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bungo, mulai tanggal 8 Desember 2014 karena kinerja Bank tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Kepala kantor OJK Provinsi Jambi Darwisman mengatakan bahwa sebelum pencabutan izin usaha, PT BPR Bungo Mandiri telah masuk dalam status pengawasan khusus sejak tanggal 22 April 2014.

Bank tersebut telah diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir tangal 20 Oktober 2014 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata.

“Pihak BPR harus memiliki kewajiban pemenuhan modal minimum sebesar empat persen dari rata-rata rasio kas. Namun upaya penyehatan yang dilakukan sampai batas yang ditentukan tidak dapat diperbaiki untuk keluar dari status pengawasan,” kata Darwisman di Jambi ditulis Aktual, Selasa (9/12).

Nasabah, katanya diharapkan tenang dan tidak panik karena simpanan akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pencabutan izin usaha tersebut disebabkan kinerja bank tersebut tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan.

Dijelaskan Darwis, penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan manajemen.

Dengan dicabutnya izin usaha ini, maka LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan UU No 24 tahun 2004, tentang lembaga penjaminan simpanan sebagaimana yang diubah dengan UU No 7/2009.

“Kami menghimbau kepada seluruh nasabah agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oleh LPS,” imbuhnya.

Ia menyebut, total dana yang dihimpun dari pihak ketiga sebanyak 5.153 rekening terdiri dari 20 deposito dan 5.133 tabungan.

Sedangkan jumlah dana hingga Rp7,51 miliar dengan total kredit Rp3,53 miliar, serta total aset yang dimiliki BPR Bungo Mandiri sebesar Rp6,14 miliar.

LPS, tambahnya, hanya akan menjamin dana paling tinggi simpanan sebasar Rp2 miliar.

Sementara itu, Devisi Head LPS, Yanuar Ayub Falahi, mengatakan bahwa pembayaran klaim simpanan nasabah akan dilakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan layak dibayar atau tidak.

LPS akan mengambil alih dan menjalankan wewenang RUPS dan akan mengambil tindakan yaitu membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai bank likuidasi dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.

“Kami butuh waktu paling lama 90 hari untuk menuntaskan masalah ini, sejak tanggal pencabutan izin usaha. Selanjutnya hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi akan diselesaikan tim yang dibentuk LPS,” kata Yanuar.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Tidak Sesuai Ketentuan, OJK Cabut Izin BPR Bungo

Jakarta, Aktual.co —  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bungo, mulai tanggal 8 Desember 2014 karena kinerja Bank tersebut tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Kepala kantor OJK Provinsi Jambi Darwisman mengatakan bahwa sebelum pencabutan izin usaha, PT BPR Bungo Mandiri telah masuk dalam status pengawasan khusus sejak tanggal 22 April 2014.

Bank tersebut telah diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir tangal 20 Oktober 2014 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata.

“Pihak BPR harus memiliki kewajiban pemenuhan modal minimum sebesar empat persen dari rata-rata rasio kas. Namun upaya penyehatan yang dilakukan sampai batas yang ditentukan tidak dapat diperbaiki untuk keluar dari status pengawasan,” kata Darwisman di Jambi ditulis Aktual, Selasa (9/12).

Nasabah, katanya diharapkan tenang dan tidak panik karena simpanan akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pencabutan izin usaha tersebut disebabkan kinerja bank tersebut tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan.

Dijelaskan Darwis, penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan manajemen.

Dengan dicabutnya izin usaha ini, maka LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan UU No 24 tahun 2004, tentang lembaga penjaminan simpanan sebagaimana yang diubah dengan UU No 7/2009.

“Kami menghimbau kepada seluruh nasabah agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oleh LPS,” imbuhnya.

Ia menyebut, total dana yang dihimpun dari pihak ketiga sebanyak 5.153 rekening terdiri dari 20 deposito dan 5.133 tabungan.

Sedangkan jumlah dana hingga Rp7,51 miliar dengan total kredit Rp3,53 miliar, serta total aset yang dimiliki BPR Bungo Mandiri sebesar Rp6,14 miliar.

LPS, tambahnya, hanya akan menjamin dana paling tinggi simpanan sebasar Rp2 miliar.

Sementara itu, Devisi Head LPS, Yanuar Ayub Falahi, mengatakan bahwa pembayaran klaim simpanan nasabah akan dilakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan layak dibayar atau tidak.

LPS akan mengambil alih dan menjalankan wewenang RUPS dan akan mengambil tindakan yaitu membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai bank likuidasi dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.

“Kami butuh waktu paling lama 90 hari untuk menuntaskan masalah ini, sejak tanggal pencabutan izin usaha. Selanjutnya hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi akan diselesaikan tim yang dibentuk LPS,” kata Yanuar.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Aniaya Pembantu, Majikan Diburu Polisi

Jakarta, Aktual.co —Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, mengejar dua tersangka keluarga majikan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Rohaeti (19), yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga.
“Tersangka penganiayaan berjumlah dua orang yakni majikan dan anak majikan dari PRT tersebut,” kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo di Bekasi, Senin.
Kedua tersangka diketahui melarikan diri dari rumahnya di Perumahan Bumi Alam Indah, Blok B 24, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, saat petugas mendatangi lokasi tersebut.
“Anggota kami telah mendatangi lokasi rumah majikan sekitar pukul 13.00 WIB tadi, tapi tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pembantu tersebut telah melarikan diri,” ujarnya.
Dia mengatakan, kedua tersangka yakni Tanti (53) dan putrinya bernama Indah Saraswati diduga melakukan pelarian di salah satu daerah di Jawa Barat.
“Kami akan kejar ke mana pun terduga melarikan diri,” ujarnya.
Kasus penganiayaan terhadap PRT ini terkuak setelah kakak korban bernama Mulyana (28) melaporkan ke Mapolresta Bekasi Kota pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 18.00 WIB.
Siswo mengatakan, berdasarkan keterangan saksi Mulyana, korban Rohaeti sejak Oktober 2014 disekap dan dianiaya oleh majikannya sehingga mengalami luka di bagian pelipis kanan, dada, punggung, tangan kanan dan kiri, paha memar.
“Terhadap korban, kami belum mintai keterangannya karena masih dalam pemulihan kesehatan,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Aniaya Pembantu, Majikan Diburu Polisi

Jakarta, Aktual.co —Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, mengejar dua tersangka keluarga majikan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Rohaeti (19), yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga.
“Tersangka penganiayaan berjumlah dua orang yakni majikan dan anak majikan dari PRT tersebut,” kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo di Bekasi, Senin.
Kedua tersangka diketahui melarikan diri dari rumahnya di Perumahan Bumi Alam Indah, Blok B 24, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, saat petugas mendatangi lokasi tersebut.
“Anggota kami telah mendatangi lokasi rumah majikan sekitar pukul 13.00 WIB tadi, tapi tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pembantu tersebut telah melarikan diri,” ujarnya.
Dia mengatakan, kedua tersangka yakni Tanti (53) dan putrinya bernama Indah Saraswati diduga melakukan pelarian di salah satu daerah di Jawa Barat.
“Kami akan kejar ke mana pun terduga melarikan diri,” ujarnya.
Kasus penganiayaan terhadap PRT ini terkuak setelah kakak korban bernama Mulyana (28) melaporkan ke Mapolresta Bekasi Kota pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 18.00 WIB.
Siswo mengatakan, berdasarkan keterangan saksi Mulyana, korban Rohaeti sejak Oktober 2014 disekap dan dianiaya oleh majikannya sehingga mengalami luka di bagian pelipis kanan, dada, punggung, tangan kanan dan kiri, paha memar.
“Terhadap korban, kami belum mintai keterangannya karena masih dalam pemulihan kesehatan,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain