Pukat UGM Kritisi Agenda Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi Jokowi-JK
Yogyakarta, Aktual.co — Menyambut peringatan Hari Anti Korupsi se-dunia, yang jatuh pada 9 Desember, Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM dan Masyarakat Anti Korupsi DIY Mendesak pemerintah Jokowi-JK membuat dan menjelaskan secara konkrit pada publik tentang agenda dan jaminan penegakan hukum anti korupsi yang dijalankan.
Hal itu perlu dilakukan mengingat upaya reformasi birokrasi yang didengungkan selama ini dinilai masih belum nampak, sehingga membuat agenda penegakan hukum anti korupsi jalan ditempat.
Berdasarkan indikator indeks persepsi korupsi (IPK), Indonesia masih mengecewakan. selain itu, menempatkan sejumlah politisi dalam pos-pos penting seperti Menkumham dan Jaksa Agung.
Target IPK 5,0 pada tahun 2014, nyatanya hanya mencapai 3,4 atau tidak meningkat signifikan dari IPK tahun sebelumnya sebesar 2,8.
“Dilihat dari indikator itu, reformasi birokrasi pemerintah dinilai masih gagal. Apalagi hal itu hanya dilakukan di pusat dan tidak terjadi di daerah. Mestinya reformasi birokrasi tidak hanya sebatas pada ubi dan singkong di rapat-rapat kabinet,” ujar peneliti senior Pukat UGM, Hifdzil Alim, Senin (8/12).
Pukat UGM dan Masyarakat Anti Korupsi DIY juga mendesak penegak hukum di daerah seperti kejaksaan dan kepolisian serta institusi eksekutif terkait yakni inspektorat dan BPKP, agar bekerja secara serius serta tidak takut dengan kelompok politik tertentu dalam memberantas korupsi.
“Kita juga meminta DPR agar mengakhiri perseteruan politik di parlemen dan mulai fokus melaksanakan tugas dan kewenangannya, sehingga tidak hanya makan gaji buta. DPR juga harus membuat inisiatif perbaikan partai politik yang mendukung upaya pencegahan dan pembrrantasan korupsi.”
Artikel ini ditulis oleh:











