14 Mei 2026
Beranda blog Halaman 41042

Korupsi PT Pos, Kejagung Sita Rp 9,4 Miliar dari Direktur PT Datindo Infonet

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang dari Direktur PT Datindo Infonet Prima Effendy Christina, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor PT Pos Indonesia (Persero), tahun anggaran 2012-2013 senilai Rp 9,4 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung) Tony Tribagus Spontana mengatakan, Tim Penyidik Pidana Khusus menyita uang tersebut dari tersangka Effendy Christina pada Selasa (9/12) pekan lalu.
“Selanjutnya, uang  tersebut dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung pada Bank BRI,” kata Tony, Rabu (17/12). Sedangkan untuk penyidikan kasus ini, penyidik memeriksa 2 orang tersangka asal PT Datindo Infonet Prima, yakni Effendy Christina dan Sukianti Hartanto selaku Marketing Manager perusahaan tersebut.
“Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik. Pokok pemeriksaan mengenai kronologis keikutsertaan PT Datindo Infonet Prima dalam pengadaan PDT di Kantor PT Pos Indonesia (Persero) tahun 2012-2013,” ujar Tony.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka, yakni Effendy Christina (EC) selaku Direktur PT Datindo Infonet Prima dan Sukianti Hartanto selaku Marketing Manager PT Datindo Infonet Prima. Namun penyidik belum menahannya.
Kemudian Budi Setiawan selaku Direktut Utama PT Pos Indonesia (Persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : 100/F.2/Fd.1/10/2014, tanggal 31 Oktober 2014.
Selain menetapkan Budi sebagai tersangka proyek senilai Rp 50 milyar ini, pada 2 Desember 2014, penyidik telah menahan dua tersangka asal PT Pos Indonesia (Persero), masing-masing Budhi Setyawan (BdS) selaku Senior Vice President Teknologi Informasi dan Muhajirin selaku Manager Otomasi.
Penyidik menahan keduanya berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing Nomor: Print-32/F.2/Fd.1/12/2014, tanggal 2 Desember 2014 dan Nomor: Print-31/F.2/Fd.1/12/2014 dengan tanggal yang sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Korupsi PT Pos, Kejagung Sita Rp 9,4 Miliar dari Direktur PT Datindo Infonet

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang dari Direktur PT Datindo Infonet Prima Effendy Christina, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor PT Pos Indonesia (Persero), tahun anggaran 2012-2013 senilai Rp 9,4 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum Kejagung) Tony Tribagus Spontana mengatakan, Tim Penyidik Pidana Khusus menyita uang tersebut dari tersangka Effendy Christina pada Selasa (9/12) pekan lalu.
“Selanjutnya, uang  tersebut dititipkan ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung pada Bank BRI,” kata Tony, Rabu (17/12). Sedangkan untuk penyidikan kasus ini, penyidik memeriksa 2 orang tersangka asal PT Datindo Infonet Prima, yakni Effendy Christina dan Sukianti Hartanto selaku Marketing Manager perusahaan tersebut.
“Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik. Pokok pemeriksaan mengenai kronologis keikutsertaan PT Datindo Infonet Prima dalam pengadaan PDT di Kantor PT Pos Indonesia (Persero) tahun 2012-2013,” ujar Tony.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka, yakni Effendy Christina (EC) selaku Direktur PT Datindo Infonet Prima dan Sukianti Hartanto selaku Marketing Manager PT Datindo Infonet Prima. Namun penyidik belum menahannya.
Kemudian Budi Setiawan selaku Direktut Utama PT Pos Indonesia (Persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : 100/F.2/Fd.1/10/2014, tanggal 31 Oktober 2014.
Selain menetapkan Budi sebagai tersangka proyek senilai Rp 50 milyar ini, pada 2 Desember 2014, penyidik telah menahan dua tersangka asal PT Pos Indonesia (Persero), masing-masing Budhi Setyawan (BdS) selaku Senior Vice President Teknologi Informasi dan Muhajirin selaku Manager Otomasi.
Penyidik menahan keduanya berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing Nomor: Print-32/F.2/Fd.1/12/2014, tanggal 2 Desember 2014 dan Nomor: Print-31/F.2/Fd.1/12/2014 dengan tanggal yang sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Uji Coba Pelarangan Motor, Transjakarta Bantu Sediakan 10 Bus

Jakarta, Aktual.co —Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, hari ini  Rabu (17/12) melaksanakan uji coba pelarangan sepeda motor. Pelarangan dilakukan di kawasan jalan protokol yaitu Jalan MH Thamrin mulai dari Bundaran HI sampai Bundaran Air Mancur Monas dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Kebijakan pelarangan sepeda motor itu diberlakukan setiap hari, termasuk hari libur selama 24 jam. Namun kebijakan itu tidak berlaku bagi sepeda motor yang merupakan kendaraan dinas operasional petugas.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M. Akbar mengatakan telah menyediakan 10 bus tingkat gratis dan 10 bus single Transjakarta untuk membantu pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Jadi sebagai bantuan ada bus Transjakarta single 10 unit. Karena sementara bus tingkat ada yang surat menyuratnya belum selesai di Kementerian Perhubungan. Registrasi uji tipe yang diterbitkan Kemenhub,” ujar Akbar di Balai Kota, Rabu (17/12).
Ia mengatakan bus tingkat pariwisata akan dioperasikan dari jam 5 pagi hingga jam 10 malam.
“Kami kan sudah sediakan dari jam 5 sampai jam 10. Selebihnya bisa pakai busway karena busway 24 jam,” ujarnya.
Ia mengatakan hingga saat ini masyarakat menaati kebijakan tersebut. “Masyarakat secara umum mentaati aturan ini. Sangat sedikit yg mencoba menerobos,” tambahnya.
Lanjutnya, ia mengatakan kebijakan itu akan terus dilakukan dengan dibantu 10 bus single Transjakarta sampai pengadaan bus tingkat sejumlah 70 unit rampung tahun depan. Namun, tidak semua 70 unit bus akan dioperasikan di kawasan pelarangan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Uji Coba Pelarangan Motor, Transjakarta Bantu Sediakan 10 Bus

Jakarta, Aktual.co —Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, hari ini  Rabu (17/12) melaksanakan uji coba pelarangan sepeda motor. Pelarangan dilakukan di kawasan jalan protokol yaitu Jalan MH Thamrin mulai dari Bundaran HI sampai Bundaran Air Mancur Monas dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Kebijakan pelarangan sepeda motor itu diberlakukan setiap hari, termasuk hari libur selama 24 jam. Namun kebijakan itu tidak berlaku bagi sepeda motor yang merupakan kendaraan dinas operasional petugas.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M. Akbar mengatakan telah menyediakan 10 bus tingkat gratis dan 10 bus single Transjakarta untuk membantu pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Jadi sebagai bantuan ada bus Transjakarta single 10 unit. Karena sementara bus tingkat ada yang surat menyuratnya belum selesai di Kementerian Perhubungan. Registrasi uji tipe yang diterbitkan Kemenhub,” ujar Akbar di Balai Kota, Rabu (17/12).
Ia mengatakan bus tingkat pariwisata akan dioperasikan dari jam 5 pagi hingga jam 10 malam.
“Kami kan sudah sediakan dari jam 5 sampai jam 10. Selebihnya bisa pakai busway karena busway 24 jam,” ujarnya.
Ia mengatakan hingga saat ini masyarakat menaati kebijakan tersebut. “Masyarakat secara umum mentaati aturan ini. Sangat sedikit yg mencoba menerobos,” tambahnya.
Lanjutnya, ia mengatakan kebijakan itu akan terus dilakukan dengan dibantu 10 bus single Transjakarta sampai pengadaan bus tingkat sejumlah 70 unit rampung tahun depan. Namun, tidak semua 70 unit bus akan dioperasikan di kawasan pelarangan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Tanggal 17 Desember: Penulis Fiksi Ilmiah Amerika Dilahirkan

Jakarta, Aktual.co — Jack Laurence Chalker (17 Desember 1944 – 11 Februari 2005) adalah seorang penulis fiksi ilmiah Amerika. Chalker sekaligus merangkap berprofesi sebagai guru sejarah di sekolah Baltimore City, Maryland, selama 12 tahun, lalu pensiun pada tahun 1978 untuk menulis penuh waktu.

Chalker juga merupakan anggota dari Asosiasi Fiksi Washington Sains dan terlibat dalam pendirian Baltimore Science Fiction Society. Ia bergabung dengan Washington Science Fiction Association pada tahun 1958, dan pada tahun 1963 ia bersama dua temannya mendirikan Baltimore Science Fiction Society.

Semasa hidupnya, Ia menghadiri setiap konvensi ‘Science World Fiction’ yang digelar, dari tahun 1965 hingga 2004. Akhirnya, dia menerbitkan sebuah jurnal SF amatir, Mirage, 1960-1971 (A Hugo Nominee pada tahun 1963 untuk Best Fanzine).

Chalker juga mendirikan sebuah rumah penerbitan, Mirage Press, Ltd, serta meluncurkan nonfiksi dan karya bibliografi pada fiksi ilmiah dan fantasi. Dia juga berprofesi sebagai bendahara jenis tiga fiksi sains dan penulis fantasi Amerika. Ia juga merupakan co-author dengan Mark Owings.

Artikel ini ditulis oleh:

Tanggal 17 Desember: Penulis Fiksi Ilmiah Amerika Dilahirkan

Jakarta, Aktual.co — Jack Laurence Chalker (17 Desember 1944 – 11 Februari 2005) adalah seorang penulis fiksi ilmiah Amerika. Chalker sekaligus merangkap berprofesi sebagai guru sejarah di sekolah Baltimore City, Maryland, selama 12 tahun, lalu pensiun pada tahun 1978 untuk menulis penuh waktu.

Chalker juga merupakan anggota dari Asosiasi Fiksi Washington Sains dan terlibat dalam pendirian Baltimore Science Fiction Society. Ia bergabung dengan Washington Science Fiction Association pada tahun 1958, dan pada tahun 1963 ia bersama dua temannya mendirikan Baltimore Science Fiction Society.

Semasa hidupnya, Ia menghadiri setiap konvensi ‘Science World Fiction’ yang digelar, dari tahun 1965 hingga 2004. Akhirnya, dia menerbitkan sebuah jurnal SF amatir, Mirage, 1960-1971 (A Hugo Nominee pada tahun 1963 untuk Best Fanzine).

Chalker juga mendirikan sebuah rumah penerbitan, Mirage Press, Ltd, serta meluncurkan nonfiksi dan karya bibliografi pada fiksi ilmiah dan fantasi. Dia juga berprofesi sebagai bendahara jenis tiga fiksi sains dan penulis fantasi Amerika. Ia juga merupakan co-author dengan Mark Owings.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain