29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 41077

M Nuh : Langkah Mundur Kalau Kembali ke Kurikulum 2006

Jakarta, Aktual.co — Bekas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menilai kebijakan kembali pada Kurikulum 2006 adalah langkah mundur, karena Kurikulum 2013 secara substansi sebenarnya tidak ada masalah.
“Kalau ada masalah teknis, mestinya dicarikan solusi perbaikannya, bukan balik ke belakang sebab KTSP secara substansi ada kekurangan dan secara teknis juga perlu penyiapan lagi,” kata Nuh di Surabaya, Minggu (7/12).
Nuh yang baru pulang dari Tiongkok menjelaskan, bukti Kurikulum 2013 tidak ada masalah secara substansi adalah dengan tetap diberlakukannya untuk 6.221 sekolah. Jika memang ada masalah, tentu kurikulum itu tidak akan dipakai sama sekali.
“Mestinya, alternatifnya ya penerapannya tidak langsung ‘dibajak’ dengan dibatasi pada 6.221 sekolah itu melainkan sekolah mana saja yang siap ya dipersilakan menerapkannya, apakah siap secara mandiri atau siap berdasarkan penilaian pemerintah,” imbuhnya.
Sekolah-sekolah yang tidak siap, lanjut Nuh, akan disiapkan oleh pemerintah melalui pendampingan dan pelatihan sampai benar-benar siap, karena penyiapan guru dan buku itu merupakan tugas pemerintah.
“Kalau kembali pada Kurikulum 2006 atau KTSP itu justru mundur, karena secara substansi belum tentu lebih baik, lalu butuh waktu lagi untuk melatih guru lagi (dengan KTSP) dan bahkan orang tua harus membeli buku KTSP,” katanya.
Nuh mengaku sudah pernah mengadakan UKG (uji kompetensi guru) untuk mengevaluasi penguasaan guru terhadap KTSP itu pada 2012, ternyata nilai rata-rata adalah 45, padahal Kurikulum 2006 itu sudah enam tahun berlaku.
Selain itu, jika kembali pada Kurikulum 2006 (KTSP) akan mengharuskan orang tua untuk membeli buku baru, padahal buku-buku Kurikulum 2013 selama ini sudah digratiskan. “Nanti, mafia buku akan merepotkan masyarakat lagi,” katanya.
Diakui Nuh bahwa buku Kurikulum 2013 memang ada yang terlambat, namun pemenuhan atas keterlambatan itu menjadi tugas pemerintah. “Itu tugas pemerintah, bukan justru dengan cara ‘membajak’ Kurikulum 2013, saya kira itu tidak etis secara akademis. Tapi, kalau game politik ya nggak tahu-lah,” katanya.
Ditanya tentang keberatan guru terhadap sistem penilaian Kurkulum 2013 yang naratif atau deskriptif, ia mengatakan hal itu hanya soal pembiasaan karena hal baru memang membutuhkan pembiasaan.
“Yang penting, penilaian numerik disertai narasi itu lebih objektif karena banyak negara maju atau banyak sekolah berkualitas yang memakai cara itu, sehingga dua anak yang sama-sama memiliki nilai 7 akan diketahui perbedaan dari kekurangan keduanya. Nilainya bisa sama, tapi kekurangannya beda,” katanya.
Nuh menambahkan, Kurikulum 2006 (KTSP) juga bukan tanpa masalah, di antaranya pelajaran sejarah untuk SMK tidak ada, jam pelajaran Bahasa Inggris lebih banyak dua kali lipat daripada Bahasa Indonesia, tidak adanya mata pelajaran yang mendorong analisa data (survei TIMMS/PISA), dan sebagainya.

Artikel ini ditulis oleh:

PSHK Khawatirkan Aksi Saling Jegal Prolegnas oleh KMP dan KIH

Jakarta, Aktual.co — Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan potret politik hukum Indonesia yang berisi rencana pembangunan peraturan perundang-undangan dalam periode tertentu. 
“Prolegnas baru sebatas proses penyiapan. Belum masuk ke pilihan RUU yang mau diusulkan dan diprioritaskan,” tutur Direktur Monitoring, Advokasi dan jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Ronald Rofiandi di Jakarta (7/12).
Hal lain patut dicermati publik, menurutnya adalah pada pengusulan maupun prioritas sejumlah RUU dalam Prolegnas. Terlebih dengan adanya polarisasi politik terkini di parlemen antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
PSHK berharap nantinya tidak ada upaya mempolitisasi substansi usulan atau saling menjegal usulan RUU yang datang dari kedua kubu ini.
“Prolegnas itu sebagai sebuah alat bantu perencanaan legislasi, seharusnya Prolegnas ditempatkan sebagai medium yang memandu arah politik legilasi dalam kurun waktu lima tahun ke depan,” demikian Ronald.

Artikel ini ditulis oleh:

PSHK Khawatirkan Aksi Saling Jegal Prolegnas oleh KMP dan KIH

Jakarta, Aktual.co — Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan potret politik hukum Indonesia yang berisi rencana pembangunan peraturan perundang-undangan dalam periode tertentu. 
“Prolegnas baru sebatas proses penyiapan. Belum masuk ke pilihan RUU yang mau diusulkan dan diprioritaskan,” tutur Direktur Monitoring, Advokasi dan jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Ronald Rofiandi di Jakarta (7/12).
Hal lain patut dicermati publik, menurutnya adalah pada pengusulan maupun prioritas sejumlah RUU dalam Prolegnas. Terlebih dengan adanya polarisasi politik terkini di parlemen antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
PSHK berharap nantinya tidak ada upaya mempolitisasi substansi usulan atau saling menjegal usulan RUU yang datang dari kedua kubu ini.
“Prolegnas itu sebagai sebuah alat bantu perencanaan legislasi, seharusnya Prolegnas ditempatkan sebagai medium yang memandu arah politik legilasi dalam kurun waktu lima tahun ke depan,” demikian Ronald.

Artikel ini ditulis oleh:

Prasetyo Janji Lengkapi Sarana Kejaksaan

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo menilai upaya memberantas kejahatan di Indonesia belum maksimal lantaran masih minimnya kelengkapan sarana di lembaga itu. Jaksa Agung yang diusung Partai Nasdem ini pun berjanji untuk segera melengkapi sarana di kejaksaan.
“Sarana yang minim akan segera dilengkapi agar kejaksaan bisa bertugas lebih baik,” ujar Prasetyo usai membuka sepeda santai di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, Minggu (7/12).
Pada kesempatan itu, Prasetyo juga menyoroti tingginya angka korupsi, segingga membuat Indonesia tidak maju.
“Negara ini makmur, tapi karena dikorupsi jadi tidak maksimal,” ucapnya.
Kejahatan korupsi, lanjut Prasetyo, sepertinya biasa saja karena tidak menimbulkan korban jiwa, padahal akibatnya bisa membuat masyarakat sengsara.
“Korupsi itu tidak dirasakan langsung, tetapi menyengsarakan rakyat. Harus ada peran serta masyarakat dalam memberantasnya,” tukas Prasetyo.
Menurut Prasetyo, peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia pada 9 Desember harus menjadi momentum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah merajalela.

Artikel ini ditulis oleh:

Prasetyo Janji Lengkapi Sarana Kejaksaan

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo menilai upaya memberantas kejahatan di Indonesia belum maksimal lantaran masih minimnya kelengkapan sarana di lembaga itu. Jaksa Agung yang diusung Partai Nasdem ini pun berjanji untuk segera melengkapi sarana di kejaksaan.
“Sarana yang minim akan segera dilengkapi agar kejaksaan bisa bertugas lebih baik,” ujar Prasetyo usai membuka sepeda santai di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, Minggu (7/12).
Pada kesempatan itu, Prasetyo juga menyoroti tingginya angka korupsi, segingga membuat Indonesia tidak maju.
“Negara ini makmur, tapi karena dikorupsi jadi tidak maksimal,” ucapnya.
Kejahatan korupsi, lanjut Prasetyo, sepertinya biasa saja karena tidak menimbulkan korban jiwa, padahal akibatnya bisa membuat masyarakat sengsara.
“Korupsi itu tidak dirasakan langsung, tetapi menyengsarakan rakyat. Harus ada peran serta masyarakat dalam memberantasnya,” tukas Prasetyo.
Menurut Prasetyo, peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia pada 9 Desember harus menjadi momentum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah merajalela.

Artikel ini ditulis oleh:

Sibuk Bertengkar, Tugas Legislasi DPR Terbengkalai

Jakarta, Aktual.co —  Sudah masuk masa reses, DPR tak kunjung bisa menjalankan tugas dengan maksimal. Hal ini terlihat dari terbengkalainya penyusunan rancangan undang-undang (RUU) inisiatif DPR untuk dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2014-2019.
“Kalau dibanding DPR periode yang sebelumnya, DPR saat ini seharusnya telah menghasilkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, Program Proritas, dan telah meresmikan dalam keputusan DPR,” ujar Direktur Monitoring, Advokasi dan jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Ronald Rofiandi di Jakarta (7/12).
Ronald memprediksi prolegnas ini baru akan disusun dan dibahas DPR bersama pemerintah pada masa sidang yang akan datang. Artinya, banyak waktu yang dibuang-buang DPR sehingga fungsi legislasi mandek.
Menurut Ronald, kisruh politik di internal DPR menjadi penyebab utama, yaitu Konflik antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang belum mencapai titik temu. Ini kemudian berimbas pada belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD), terutama Badan Legislatif (Baleg). Baleg yang ada pun baru sebatas menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam menyiapkan usulan Prolegnas.
“Di balik kisruhnya DPR ini, ada yang diuntung yaitu Pemerintah dan DPD. Mereka diuntungkan dari segi proses penyiapan Prolegnas. Karena dapat menoptimalkan waktu yang seharusnya dijadwalkan untuk membahas Prolegnas bersama DPR. Tetapi DPRnya masih belum solid.” Ujarnya.
Menurutnya, DPR harus tetap bisa menjadwalkan penyiapan Prolegnas dengan syarat memundurkan masa reses atau menggunakan masa reses untuk bekerja. Berdasarkan pasal 51 ayat (2) Tatib DPR. Terobosan ini sebenarnya menyangkut integritas dan akubillitas DPR sekaligus mengkonfirmasi DPR siap “Move on” dari kisruh politik yang mendera selama ini.
Laporan: Teuku Nyak Meutia

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain