28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 41092

Oplosan Kembali Makan Korban, PBNU: Ini Karena Pemerintah Tak Tegas

Jakarta, Aktual.co —  Ketua Umum PBNU Prof KH Said Aqil Siradj menilai maraknya peredaran minuman keras di masyarakat karena tidak ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat hukum dalam memberikan hukuman kepada pelakunya.
“Kasus-kasus minuman keras oplosan terjadi karena pemerintah tidak memberikan tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, padahal sudah banyak korban yang berjatuhan karena mengonsumsi minuman beralkohol tersebut,” kata Said Aqil Siradj di Mataram, Sabtu (6/12).
Menurut dia, banyak peraturan daerah maupun peraturan hukum yang mengatur soal minuman keras, namun tidak satu pun yang dapat mencegah maupun memberikan efek jera terhadap para pelaku, meski pun banyak jatuh korban jiwa.
“Kalau hukum masih saja tetap seperti itu, maka jangan heran kasus-kasus seperti ini akan terus terjadi,” ucapnya.
Ia meminta pemerintah dan aparat keamanan dapat memberikan hukuman yang setimpal terhadap para pelaku. Sebab, akibat peredaran minuman keras tersebut, masyarakat menjadi korban.
Untuk mengatasi peredaran minuman keras, Said Aqil mendukung usulan penggunaan minuman keras beralkohol oplosan harus dilarang melalui aturan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah agar tidak ada lagi jatuh korban tewas.
“Saya sangat mendukung kalau ada perubahan aturan mengenai peredaran minuman keras ini,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Kamis (4/12), korban minuman keras oplosan di Garut, Jawa Barat, tercatat 25 orang. Sementara di Sumedang, korban minuman keras oplosan atau yang biasa disebut “cherrybelle” tercatat delapan orang tewas.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Empat Napi Muara Sabak Kedapatan Simpan Sabu di Sel

Jakarta, Aktual.co — Empat narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIIA Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, kedapatan sedang mengkonsumsi dan menyimpan sabu-sabu sebanyak 4,43 gram serta perangkat hisapnya.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi Sabtu, mengatakan keempat napi Lapas Narkotika yang ditangkap petugas Lapas karena ketahuan sedang mengkonsumsi sabu di dalam sel tahanan itu adalah Ardi, Iwan, Riki dan Parman.
Keempat napi itu ditangkap petugas pada Jumat (5/12) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu keempat napi tersebut sedang mengkonsumsi sabu-sabu di depan salah satu sel tahanan napi.
Mereka diamankan ketika sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar No 4 Blok B.
Selanjutnya petugas Lapas segera mengamankan keempat pelaku dan selanjutnya petugas Lapas berkoordinasi degan Satuan Resnarkoba Polres Tanjabtim.
Hasil pengeledahan itu telah ditemukan dan disita seperangkat alat hisap atau bong terbuat dari botol minuman, korek api gas, sendok terbuat dari pipet dan pirek buah aluminium foil.
Kemudian dari hasil pengembangan telah dilakukan pencarian dan diketemukan barang bukti berupa sabu yang dibungkus plastik klip yang terbalut kertas tisue seberat 4,43 gram yang berada di halaman kamar No 3.
Keempat pelaku atau napi yang didapatan memakai dan menyimpan sabu di dalam Lapas itu adalah Ardi Yulistio (23) mahasiswa, alamat Perum Bougenvile, Kenali Besar Kecamatan Kotabaru Jambi, Iwan Erwandi (33) buruh warga Parit Gompong Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir Tanjung Jabung Barat.
Kemudian Riki Firmansyah (30) sopir, alamat jalan Rasunan Said Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi dan Parman (42), petani warga Desa Sinar Wajo Kecamatan Mendahra Hulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kini petugas dan polisi mengamankan pelaku dan menyita barang bukti, cek urine keempat napi dan periksan sampel sabu-sabu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Empat Napi Muara Sabak Kedapatan Simpan Sabu di Sel

Jakarta, Aktual.co — Empat narapidana Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIIA Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, kedapatan sedang mengkonsumsi dan menyimpan sabu-sabu sebanyak 4,43 gram serta perangkat hisapnya.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi Sabtu, mengatakan keempat napi Lapas Narkotika yang ditangkap petugas Lapas karena ketahuan sedang mengkonsumsi sabu di dalam sel tahanan itu adalah Ardi, Iwan, Riki dan Parman.
Keempat napi itu ditangkap petugas pada Jumat (5/12) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu keempat napi tersebut sedang mengkonsumsi sabu-sabu di depan salah satu sel tahanan napi.
Mereka diamankan ketika sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar No 4 Blok B.
Selanjutnya petugas Lapas segera mengamankan keempat pelaku dan selanjutnya petugas Lapas berkoordinasi degan Satuan Resnarkoba Polres Tanjabtim.
Hasil pengeledahan itu telah ditemukan dan disita seperangkat alat hisap atau bong terbuat dari botol minuman, korek api gas, sendok terbuat dari pipet dan pirek buah aluminium foil.
Kemudian dari hasil pengembangan telah dilakukan pencarian dan diketemukan barang bukti berupa sabu yang dibungkus plastik klip yang terbalut kertas tisue seberat 4,43 gram yang berada di halaman kamar No 3.
Keempat pelaku atau napi yang didapatan memakai dan menyimpan sabu di dalam Lapas itu adalah Ardi Yulistio (23) mahasiswa, alamat Perum Bougenvile, Kenali Besar Kecamatan Kotabaru Jambi, Iwan Erwandi (33) buruh warga Parit Gompong Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir Tanjung Jabung Barat.
Kemudian Riki Firmansyah (30) sopir, alamat jalan Rasunan Said Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi dan Parman (42), petani warga Desa Sinar Wajo Kecamatan Mendahra Hulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kini petugas dan polisi mengamankan pelaku dan menyita barang bukti, cek urine keempat napi dan periksan sampel sabu-sabu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Polisi Tetapkan SML Tersangka Penganiaya PRT

Jakarta, Aktual.co —  Majikan berinisial SML (40), warga Jalan Denai ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsekta Medan Area, Sabtu (6/12), karena menganiaya pembantu rumah tangga (PRT) Sri Dewi (15), penduduk Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Kapolsekta Medan Area, AKP Yudi Frianto kepada wartawan, mengatakan, selain majikan tersebut dikenakan pasal perlindungan anak, juga terancam dengan pasal berlapis atas tindakan penganiayaan yang dilakukan SML.
Dalam hasil pemeriksaan polisi, menurut dia, SML mengarah kepada dugaan tersangka “trafficking” atau perdagangan perempuan.
“Dugaan lain bahwa majikan tersebut juga tidak memberikan gaji kepada korban dan perlakuan kasar yang sering dialami Dewi,” ujar AKP Yudi.
Dia menjelaskan, majikan SML telah ditetapkan penyidik menjadi tersangka, tetapi masih status tahanan luar.
Hal ini karena polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun tersangka tersebut.
Bahkan, tersangka majikan itu, masih belum mau mengakui apa yang telah dituduhkan pembantu terhadap SML Karena itu, Polsek Medan Area masih terus melakukan pemeriksaan intensif guna membongkar kasus penyiksaan PRT yang masih dibawah umur.
Tersangka majikan tersebut, dikenakan pasal perlindungan anak dan KDART. “Kita akan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri mengenai kasus perdagangan perempuan, karena alat bukti kita belum lengkap,” kata Kapolsek Medan Area.
Sebelumnya, Sri Dewi (15), PRT asal Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, yang disekap di rumah majikannya SHR (40) warga Keturunan Pakistan, nekad melompat dari lantai 2 ruko di Jalan Denai Medan, Jumat (5/12) pagi.
Korban ingin pulang ke kampung halamannya, karena tidak tahan dengan pekerjaan yang diberikan majikan tersebut.Sebelum melakukan aksi nekadnya, Dewi juga dianiaya oleh majikan.
Akibat kejadian itu, Dewi mengalami sakit di bagian pinggang, kaki kanan memar dan mengalami pendarahan karena lompat dari lantai 2.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Polisi Tetapkan SML Tersangka Penganiaya PRT

Jakarta, Aktual.co —  Majikan berinisial SML (40), warga Jalan Denai ditetapkan menjadi tersangka oleh Polsekta Medan Area, Sabtu (6/12), karena menganiaya pembantu rumah tangga (PRT) Sri Dewi (15), penduduk Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Kapolsekta Medan Area, AKP Yudi Frianto kepada wartawan, mengatakan, selain majikan tersebut dikenakan pasal perlindungan anak, juga terancam dengan pasal berlapis atas tindakan penganiayaan yang dilakukan SML.
Dalam hasil pemeriksaan polisi, menurut dia, SML mengarah kepada dugaan tersangka “trafficking” atau perdagangan perempuan.
“Dugaan lain bahwa majikan tersebut juga tidak memberikan gaji kepada korban dan perlakuan kasar yang sering dialami Dewi,” ujar AKP Yudi.
Dia menjelaskan, majikan SML telah ditetapkan penyidik menjadi tersangka, tetapi masih status tahanan luar.
Hal ini karena polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun tersangka tersebut.
Bahkan, tersangka majikan itu, masih belum mau mengakui apa yang telah dituduhkan pembantu terhadap SML Karena itu, Polsek Medan Area masih terus melakukan pemeriksaan intensif guna membongkar kasus penyiksaan PRT yang masih dibawah umur.
Tersangka majikan tersebut, dikenakan pasal perlindungan anak dan KDART. “Kita akan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri mengenai kasus perdagangan perempuan, karena alat bukti kita belum lengkap,” kata Kapolsek Medan Area.
Sebelumnya, Sri Dewi (15), PRT asal Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, yang disekap di rumah majikannya SHR (40) warga Keturunan Pakistan, nekad melompat dari lantai 2 ruko di Jalan Denai Medan, Jumat (5/12) pagi.
Korban ingin pulang ke kampung halamannya, karena tidak tahan dengan pekerjaan yang diberikan majikan tersebut.Sebelum melakukan aksi nekadnya, Dewi juga dianiaya oleh majikan.
Akibat kejadian itu, Dewi mengalami sakit di bagian pinggang, kaki kanan memar dan mengalami pendarahan karena lompat dari lantai 2.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Cegah Korban Jiwat, Polres Bogor Gelar Razia MirasOplosan

Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menggelar razia minuman keras serentak di seluruh kepolisian sektor (Polsek) yang ada di wilayah itu, untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat terkait peredaran minuman tersebut.
“Malam ini seluruh jajaran Polsek kita instruksikan untuk melakukan razia minuman keras (miras) serentak di 28 Polsek yang ada di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Kapolres Bogor, AKBP Sonny Mulvianto Utomo, Sabtu (6/12) malam.
Menurut Kapolres, razia serentak dilakukan di wilayah hukum 28 Polsek yang ada di wilayah Kabupaten Bogor dengan sasaran pedagang atau penjual maupun produsen minuman keras yang ada di wilayah tersebut.
“Langkah ini kita lakukans ebagai upaya antisipatif, mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat akibat peredaran minuman ini, seperti tawuran dan korban jiwa akibat miras oplosan,” kata AKBP Sonny.
AKBP Sonny menambahkan, lakah antisipatif tersebut dilakukan untuk menjaga agar situasi di wilayah Kabupaten Bogor tetap kondusif, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Seluruh personel Polsek di wilayah dikerahkan untuk melakukan razia minuman keras ini, razia dilakukan dalam batas waktu yang tidak ditentukan.
“Kita akan proses secara hukum apabila dalam razia ini terdapat tindakan-tindakan melanggar hukum, baik itu pembuat dan penjualnya yang memasuk ke sejumlah pedagang. Sedangkan minuman kerasnya kita sita,” kata Kapolres.
Tindak lanjut dari razia miras ini, lanjut Kapolres, Kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar dapat menekan peredaran minum keras di masyarakat.
“Kita akan lakukan koordinasi dengan instansi terkait, karena persoalan miras ini merupakan tanggung jawab bersama,” kata Kapolres.
Peredaran minuman keras oplosan telah meresahkan masyarakat, hingga mengakibatkan sejumlah orang meninggal dunia. Seperti yang baru-baru ini terjadi sedikitnya 103 orang meninggal setelah menegak miras oplosan di Sumedang.
Mengantisipasi hal itu Kepolisian Resor Bogor menginstruksikan seluruh Kepolisian Sektor di wilayahnya untuk melakukan razia minuman keras.
“Kita tidak ingin peristiwa serupa terjadi di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar AKBP Sonny.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain