12 April 2026
Beranda blog Halaman 41115

Kebijakan Soal Pengembalian Lahan Tambang Membingungkan

Jakarta, Aktual.co —Kebijakan pemerintah soal pengembalian izin lahan tambang yang gagal eksplorasi dalam jangka waktu tertentu membuat bingung pelaku usaha pertambangan.

Pasalnya, mekanisme pengembalian lahan oleh kontraktor pemegang izin masih diproses melalui renegosiasi.

Seorang pengusaha batu bara, Jeffrey Mulyono menuturkan dalam bisnis tambang ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan sebelum sampai melakukan eksplorasi. “Nah, kalau semua blok izin yang dimiliki perusahaan ditingkatkan dari kegiatan eksplorasi, lalu mana yang dipertahankan untuk konservasi dan rencana jangka panjang,” ucapnya di Jakarta, Sabtu (13/12).

Dia menuturkan, kebijakan tambang nasional mulai diatur dengan terbitnya pemerintah melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 08.E/30/DJB/2014 tentang kewajiban peningkatan tahap kegiatan untuk pemegang izin Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Masalahnya, lanjut Jeffrey, beleid itu mengatur batasan waktu dua tahun untuk menggelar tahapan produksi. Batasan ini jelas tidak realistis mengingat ada banyak perizinan yang harus dipenuhi agar kegiatan itu bisa dilakukan.

“Belum lagi kalau misalnya bersinggungan dengan kawasan hutan. Proses mendapatkan izin pinjam pakai bisa bertahun-tahun,” tukas Jeffrey./M Sahlan

Artikel ini ditulis oleh:

Bank Milik Pemda Wajib Beri Modal ke Penyandang Disabilitas

Jakarta, Aktual.co — Wali Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), H Mahyeldi Ansyarullah mengatakan lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan non-perbankan milik pemerintah daerah wajib memberi akses pemodalan kepada penyandang disabilitas.

“Akses permodalan itu tetap harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya di Padang, Sabtu (13/12).

Hal itu disampaikannya dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Pemenuhan Dan Perlindungan Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Ia menjelaskan penyandang disabilitas adalah orang yang mengalami keterbatasan jasmani, rohani, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat memahami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh.

Sebelumnya, Mahyeldi menyatakan pula Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha lainnya berkewajiban mempekerjakan paling kurang satu orang penyandang disabilitas yang memenuhi syarat dan kualifikasi pekerjaan diantara 100 orang pegawainya.

Selain itu, BUMN atau BUMD wajib mempekerjakan paling kurang satu orang penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan dalam usahanya, dari paling kurang 100 orang pegawai tetapi gunakan teknologi tinggi, katanya.

Ia menyebutkan juga diwajibkan memberikan dokumen kontrak kerja atau surat pengangkatan sebagai pekerjaan kepada setiap penyandang disabilitas yang bekerja pada perusahaan dimaksud.

Lalu, badan usaha juga wajib memberikan fasilitas kerja yang sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja penyandang distabilitas.

Kemudian, menjamin perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas melalui penyediaan fasilitas kesehatan, keselamatan kerja dan jaminan tenaga sosial tenaga kerja, tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Bank Milik Pemda Wajib Beri Modal ke Penyandang Disabilitas

Jakarta, Aktual.co — Wali Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), H Mahyeldi Ansyarullah mengatakan lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan non-perbankan milik pemerintah daerah wajib memberi akses pemodalan kepada penyandang disabilitas.

“Akses permodalan itu tetap harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya di Padang, Sabtu (13/12).

Hal itu disampaikannya dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Pemenuhan Dan Perlindungan Hak-hak Penyandang Disabilitas.

Ia menjelaskan penyandang disabilitas adalah orang yang mengalami keterbatasan jasmani, rohani, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama yang berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat memahami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh.

Sebelumnya, Mahyeldi menyatakan pula Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha lainnya berkewajiban mempekerjakan paling kurang satu orang penyandang disabilitas yang memenuhi syarat dan kualifikasi pekerjaan diantara 100 orang pegawainya.

Selain itu, BUMN atau BUMD wajib mempekerjakan paling kurang satu orang penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan dalam usahanya, dari paling kurang 100 orang pegawai tetapi gunakan teknologi tinggi, katanya.

Ia menyebutkan juga diwajibkan memberikan dokumen kontrak kerja atau surat pengangkatan sebagai pekerjaan kepada setiap penyandang disabilitas yang bekerja pada perusahaan dimaksud.

Lalu, badan usaha juga wajib memberikan fasilitas kerja yang sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja penyandang distabilitas.

Kemudian, menjamin perlindungan tenaga kerja penyandang disabilitas melalui penyediaan fasilitas kesehatan, keselamatan kerja dan jaminan tenaga sosial tenaga kerja, tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tuntut Pemekaran Daerah Seram Utara, Puluhan Orang Ditahan

Jakarta, Aktual.co — Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal menyatakan puluhan penuntut pemekaran kecamatan Seram Utara Teluk Dalam maupun Banda Besar ditahan aparat keamanan karena beraksi cenderung anarkis.

“Personil Polres Maluku Tengah dan Bataliyon Infantri (Yonif) 731/Kabaressy mengamankan oknum pelaku anarkis, selanjutnya digiring ke Masohi, ibu kota Kabupaten setempat,” katanya, dihubungi dari Ambon, Sabtu (13/12).

Menurut bupati, penahanan para oknum warga itu karena membakar kantor maupun rumah dinas camat Seram Utara serta penginapan milik pengusaha, menebang ratusan pohon dan membarikade jalan.

Oknum pelaku juga mengecor jalan sehingga menghambat aktivitas lalulintas ke Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) maupunn ke Masohi.

“Perbuatannya melanggar hukum sehingga harus diproses agar jera dan harus mengungkap aktor intelektual dibalik aksi anarkis tersebut,” tegas Bupati.

Dia menyesalkan tindakan para oknum itu karena mereka sebenarnya saat rapat paripurna DPRD Maluku Tengah di Masohi pada Kamis (11/12 telah dijelaskan proses pemekaran, baik kecamatan, kabupaten maupun provinsi.

“Pemkab Maluiku Tengah bukan menolak pemekaran kecamatan Seram Utara menjadi Kabupaten Seram Utara Raya. Namun, sejumlah kriteria belum memenuhi ketentuan undang – undang (UU) sehingga warga hendaknya memahami,” ujarnya.

Karena itu, personil Polres Maluku Tengah dan Yonif 731/Kabaressy diminta mengendalikan situasi agar jalan terakses dan aksi pembakaran dihentikan.

“Pastinya siapa pun yang terlibat aksi anarkis nantinya diproses aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan ada aktor intelektual mendalangi perbuatan tersebut,” tegasnya.

Bupati Abua mengakui, sangat menghargai hak inisiatif dari sejumlah anggota DPRD maluku Tengah yang telah berakhir masa jabatan (2009 – 2014) tentang rancangan peraturan pembentukan Kecamatan Seram Utara Teluk Dalam dan Kecamatan Banda Besar.

Pembentukan dua kecamatan itu untuk mendukung persyaratan untuk membentuk Kabupaten Seram Utara Raya.

Hak inisiatif itu harus memenuhi ketentuan UU maupun hukum sebagai persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.19 tahun 2008 tentang kecamatan.

“Saya tegaskan sekali lagi bahwa Pemkab Maluku Tengah mendukung pemekaran kecamatan Seram Utara Teluk Dalam maupun Banda Besar. Tapi, mekanismenya harus sesuai ketentuan UU maupun koridor hukum sehingga tidak anarkis,” tandas Bupati Abua.

Ratusan warga Seram Utara sempat membawa peralatan masak ke ruangan paripurna DPRD Maluku Tengah dan tidur di sana pada Kamis (11/12) malam.

Begitu pun mengunting jari tangan sebagai bentuk perjuangan pemekaran kecamatan Seram Utara Teluk Dalam maupun Banda Besar.

Artikel ini ditulis oleh:

Tuntut Pemekaran Daerah Seram Utara, Puluhan Orang Ditahan

Jakarta, Aktual.co — Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal menyatakan puluhan penuntut pemekaran kecamatan Seram Utara Teluk Dalam maupun Banda Besar ditahan aparat keamanan karena beraksi cenderung anarkis.

“Personil Polres Maluku Tengah dan Bataliyon Infantri (Yonif) 731/Kabaressy mengamankan oknum pelaku anarkis, selanjutnya digiring ke Masohi, ibu kota Kabupaten setempat,” katanya, dihubungi dari Ambon, Sabtu (13/12).

Menurut bupati, penahanan para oknum warga itu karena membakar kantor maupun rumah dinas camat Seram Utara serta penginapan milik pengusaha, menebang ratusan pohon dan membarikade jalan.

Oknum pelaku juga mengecor jalan sehingga menghambat aktivitas lalulintas ke Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) maupunn ke Masohi.

“Perbuatannya melanggar hukum sehingga harus diproses agar jera dan harus mengungkap aktor intelektual dibalik aksi anarkis tersebut,” tegas Bupati.

Dia menyesalkan tindakan para oknum itu karena mereka sebenarnya saat rapat paripurna DPRD Maluku Tengah di Masohi pada Kamis (11/12 telah dijelaskan proses pemekaran, baik kecamatan, kabupaten maupun provinsi.

“Pemkab Maluiku Tengah bukan menolak pemekaran kecamatan Seram Utara menjadi Kabupaten Seram Utara Raya. Namun, sejumlah kriteria belum memenuhi ketentuan undang – undang (UU) sehingga warga hendaknya memahami,” ujarnya.

Karena itu, personil Polres Maluku Tengah dan Yonif 731/Kabaressy diminta mengendalikan situasi agar jalan terakses dan aksi pembakaran dihentikan.

“Pastinya siapa pun yang terlibat aksi anarkis nantinya diproses aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan ada aktor intelektual mendalangi perbuatan tersebut,” tegasnya.

Bupati Abua mengakui, sangat menghargai hak inisiatif dari sejumlah anggota DPRD maluku Tengah yang telah berakhir masa jabatan (2009 – 2014) tentang rancangan peraturan pembentukan Kecamatan Seram Utara Teluk Dalam dan Kecamatan Banda Besar.

Pembentukan dua kecamatan itu untuk mendukung persyaratan untuk membentuk Kabupaten Seram Utara Raya.

Hak inisiatif itu harus memenuhi ketentuan UU maupun hukum sebagai persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.19 tahun 2008 tentang kecamatan.

“Saya tegaskan sekali lagi bahwa Pemkab Maluku Tengah mendukung pemekaran kecamatan Seram Utara Teluk Dalam maupun Banda Besar. Tapi, mekanismenya harus sesuai ketentuan UU maupun koridor hukum sehingga tidak anarkis,” tandas Bupati Abua.

Ratusan warga Seram Utara sempat membawa peralatan masak ke ruangan paripurna DPRD Maluku Tengah dan tidur di sana pada Kamis (11/12) malam.

Begitu pun mengunting jari tangan sebagai bentuk perjuangan pemekaran kecamatan Seram Utara Teluk Dalam maupun Banda Besar.

Artikel ini ditulis oleh:

Golkar Akan Beri Dukungan di Kasus Bupati Zaini Arony

Jakarta, Aktual.co —  Golkar akan beri dukungan moral dan bantuan hukum atas penetapan Bupati Lombok Barat Zaini Arony sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.

Zaini diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah, memeras pihak lain untuk mengeluarkan izin pengembangan lahan

Ketua DPD Partai Golkar Kota Mataram H Ahyar Abduh meminta semua kader partainya memberikan dukungan moral kepada Bupati Lombok Barat Zaini Arony yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan proyek pengembangan kawasan wisata.

“Sampai saat ini kami memang belum dapat berbuat secara maksimal, namun kita memberikan dukungan moral kepada Bupati Lombok Barat H Zaini Arony bersama keluarga,” katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (13/12).

Ahyar yang juga menjabat sebagai Wali Kota Mataram yang ditemui usai melaksankan refleksi empat tahun kepemimpinannya di Kecamatan Mataram mengatakan, sebagai kepala daerah dan kader Golkar tentu kasus yang menimpa Ketua DPD Partai Golkar NTB itu sangat berat.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada para pengurus dan kader untuk berdoa agar Bapak Zaini Arony berserta keluarga tetap tabah dan sabar menjalani ujian yang diberikan Allah, serta diberikan kesehatan lahir dan batin,” katanya.

Ahyar mengaku sangat prihatin dengan tuduhan kasus yang menimpa Bupati Lombok Barat Zaini Arony.

Oleh karena itu, selain memberikan dukungan moral, pihaknya juga akan berikhtiar memberikan dukungan dalam proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Namun untuk bantuan hukum, kita sudah mendengar komitmen dari DPP Partai Golkar yang akan menyiapkan, sesuai dengan komitmen Partai Golkar, sebab setiap kader yang tersandung dengan masalah hukum, DPP akan memberikan bantuan hukum,” ujarnya.

Dia berharap, dukungan moral diberikan oleh para pengurus dan kader Golkar Kota Mataram, selain juga diberikan oleh DPD-DPD lainnya di NTB, bahkan di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain