16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 41134

Munas Golkar di Jakarta Dianggap Ilegal

Jakarta, Aktual.co — Pelaksana tugas Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia Hakim Kamaruddin menilai, pelaksanaan Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Ancol, Jakarta Utara ilegal. 
“Kegiatan yang diklaim Munas di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, tidak sah, atau oplosan. Baik segi mekanisme prosedur dan kepanitiaan, apalagi kepesertaan yang tidak dihadiri ketua DPP. Munas itu ilegal,” kata Kamaruddin, dalam di Senayan, Jakarta, Minggu (7/12). 
Kamaruddin menilai beberapa syarat dilaksanakannya Munas tidak sesuai dan tidak terpenuhi. Kamaruddin pun mengelaborasi pernyataannya tersebut. Pertama, Munas yang diselenggarakan sebelumnya, pada 30 November, merupakan hasil putusan Rapat Pimpinan Nasional ke-7 Golkar, yang merupakan forum pengambilan putusan yang lebih tinggi dr DPP. Sedangkan, Munas di Jakarta, hanya berdasarkan rapat pleno di DPP Partai Golkar. 
Kedua, Munas di Bali telah dihadiri seluruh ketua dan sekretaris DPD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Selain itu, peserta Munas membawa surat mandat yang ditandatangani ketua DPD yang sah. 
Ketiga, Munas di Bali ditandatangi oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar yang sah. Menurut dia, apabila ada Munas yang ditandatangani selain Ketua Umun dan Sekjen, maka Munas tersebut dinyatakan tidak sah. 
“Aburizal Bakrie dan Idrus Marham tidak pernah diberhentikan dengan aturan yang sah. Tidak ada institusi lain yang sah menyelenggarakan Munas, apalagi presidium yang tidak dikenal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai,” kata Kamaruddin. 
Munas IX Partai Golkar yang digelar di Jakarta, merupakan bentuk perlawanan sejumlah kader partai yang berseberangan dengan Aburizal Bakrie. Dalam Munas IX Golkar yang dilaksanakan di Bali, pada 30 November-3 Desember 2014 lalu,  Aburizal secara aklamasi terpilih kembali sebagai Ketua Umum Golkar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Munas Golkar di Jakarta Dianggap Ilegal

Jakarta, Aktual.co — Pelaksana tugas Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia Hakim Kamaruddin menilai, pelaksanaan Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Ancol, Jakarta Utara ilegal. 
“Kegiatan yang diklaim Munas di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, tidak sah, atau oplosan. Baik segi mekanisme prosedur dan kepanitiaan, apalagi kepesertaan yang tidak dihadiri ketua DPP. Munas itu ilegal,” kata Kamaruddin, dalam di Senayan, Jakarta, Minggu (7/12). 
Kamaruddin menilai beberapa syarat dilaksanakannya Munas tidak sesuai dan tidak terpenuhi. Kamaruddin pun mengelaborasi pernyataannya tersebut. Pertama, Munas yang diselenggarakan sebelumnya, pada 30 November, merupakan hasil putusan Rapat Pimpinan Nasional ke-7 Golkar, yang merupakan forum pengambilan putusan yang lebih tinggi dr DPP. Sedangkan, Munas di Jakarta, hanya berdasarkan rapat pleno di DPP Partai Golkar. 
Kedua, Munas di Bali telah dihadiri seluruh ketua dan sekretaris DPD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Selain itu, peserta Munas membawa surat mandat yang ditandatangani ketua DPD yang sah. 
Ketiga, Munas di Bali ditandatangi oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar yang sah. Menurut dia, apabila ada Munas yang ditandatangani selain Ketua Umun dan Sekjen, maka Munas tersebut dinyatakan tidak sah. 
“Aburizal Bakrie dan Idrus Marham tidak pernah diberhentikan dengan aturan yang sah. Tidak ada institusi lain yang sah menyelenggarakan Munas, apalagi presidium yang tidak dikenal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai,” kata Kamaruddin. 
Munas IX Partai Golkar yang digelar di Jakarta, merupakan bentuk perlawanan sejumlah kader partai yang berseberangan dengan Aburizal Bakrie. Dalam Munas IX Golkar yang dilaksanakan di Bali, pada 30 November-3 Desember 2014 lalu,  Aburizal secara aklamasi terpilih kembali sebagai Ketua Umum Golkar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Gerebek Tempat Pengelola Minuman Oplosan, Polisi Cokok Pemilik Pabrik

Jakarta, Aktual.co — Pabrik peracik minuman keras oplosan digerebek jajaran Kepolisian Resort Kota Bogor, Sabtu (6/12) malam. Penggerebekan yang telah berlangsung malam tadi itu, polisi berhasil mencokok pemilik pabrik atas nama Djun Min Sudiono (63). 
Kepala Polres Kota Bogor AKBP Irsan menyebut, pabrik pembuat oplosan rumahan itu mampu memproduksi puluhan dirigen miras oplosan yang siap diedarkan ke sejumlah wilayah di Kota Bogor. 
“Dari pengakuan tersangka, dia sudah memproduksi miras oplosan selama dua tahun. Dalam sekali produksi, dirinya mampu menghasilkan sekitar 250 liter miras oplosan,” kata Irsan saat gelar perkara di Mapolresta Bogor, Minggu (7/12). 
Irsan mengatakan, bahan dasar pembuatan miras oplosan itu dari ragi dan gula, yang kemudian difermentasikan dengan menambahkan alkohol berkadar 70 persen. “Kalau ada pembeli, pelaku baru mencampur hasil fermentasi itu dengan tambahan alkohol berkadar 70 persen. Kebanyakan pembelinya berasal dari kalangan masyarakat bawah. Sekali beli, biasanya mencapai puluhan botol.”
Selain mencokok pemilik pabrik, polisi juga berhasil menyita barang bukti puluhan ember dan dirigen berisi minuman keras, satu buah tungku untuk memasak, tiga buah tabung gas ukuran 12 kg, serta bahan dasar pembuat miras oplosan seperti ragi, gula, dan beras merah yang masing-masing berjumlah 5 kg. 
Tersangka terbukti melanggar Undang-undang Pangan dan dijerat Pasal 137 UU Nomor 18 tahun 2014 tentang Pangan, dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. 
“Diduga, tersangka memproduksi bahan yang dihasilkan dari rekayasa pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan,” kata Irsan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Gerebek Tempat Pengelola Minuman Oplosan, Polisi Cokok Pemilik Pabrik

Jakarta, Aktual.co — Pabrik peracik minuman keras oplosan digerebek jajaran Kepolisian Resort Kota Bogor, Sabtu (6/12) malam. Penggerebekan yang telah berlangsung malam tadi itu, polisi berhasil mencokok pemilik pabrik atas nama Djun Min Sudiono (63). 
Kepala Polres Kota Bogor AKBP Irsan menyebut, pabrik pembuat oplosan rumahan itu mampu memproduksi puluhan dirigen miras oplosan yang siap diedarkan ke sejumlah wilayah di Kota Bogor. 
“Dari pengakuan tersangka, dia sudah memproduksi miras oplosan selama dua tahun. Dalam sekali produksi, dirinya mampu menghasilkan sekitar 250 liter miras oplosan,” kata Irsan saat gelar perkara di Mapolresta Bogor, Minggu (7/12). 
Irsan mengatakan, bahan dasar pembuatan miras oplosan itu dari ragi dan gula, yang kemudian difermentasikan dengan menambahkan alkohol berkadar 70 persen. “Kalau ada pembeli, pelaku baru mencampur hasil fermentasi itu dengan tambahan alkohol berkadar 70 persen. Kebanyakan pembelinya berasal dari kalangan masyarakat bawah. Sekali beli, biasanya mencapai puluhan botol.”
Selain mencokok pemilik pabrik, polisi juga berhasil menyita barang bukti puluhan ember dan dirigen berisi minuman keras, satu buah tungku untuk memasak, tiga buah tabung gas ukuran 12 kg, serta bahan dasar pembuat miras oplosan seperti ragi, gula, dan beras merah yang masing-masing berjumlah 5 kg. 
Tersangka terbukti melanggar Undang-undang Pangan dan dijerat Pasal 137 UU Nomor 18 tahun 2014 tentang Pangan, dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. 
“Diduga, tersangka memproduksi bahan yang dihasilkan dari rekayasa pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan,” kata Irsan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

‘Ngaku’ Kena Ebola, Pemuda Ini Malah Kena Ganjar 150 Ribu Dolar Taiwan

Jakarta, Aktual.co — Pemuda Taiwan diganjar denda sebesar 150 ribu dolar Taiwan (sekitar Rp 60 juta) karena berpura-pura terkena ebola. 
Pemuda 19 tahun yang tidak disebut namanya itu mengaku kepada dokter dia bepergian ke Afrika dan menderita gejala-gejala ebola. Kepada dokter dia mengaku menderita demam dan diare serta makan daging kelelawar saat bepergian ke Nigeria.
Pemuda tersebut pun langsung dirawat di rumah sakit umum veteran Kaohsiung, Jumat pekan lalu. Pihak rumah sakit langsung mengambil langkah cepat dengan mengarantina pemuda tadi dan menolak kasus-kasus darurat lain, meski saat itu yang bersangkutan tidak menderita demam.
Peristiwa itu menuai perhatian media massa. Pusat Pengendalian Penyakit Taiwan bahkan mengeluarkan peringatan bepergian ke Afrika Barat kecuali untuk keperluan mendesak dan melarang mereka menyantap daging hewan liar.
Namun hasil tes ebola terbukti negatif, Sabtu, 6 Desember 2014. Tidak hanya itu, aparat juga menemukan bahwa si pria tidak pernah bepergian ke luar negeri dan tidak memiliki paspor. Para dokter di rumah sakit menduga pria itu sakit mental.
Dokter rumah sakit menyatakan pria yang tidak disebut namanya tersebut akan tetap ditahan di rumah sakit hingga dijemput pihak keluarga. “Pihak rumah sakit telah memberitahukan kepada anggota keluarga untuk mengambilnya, karena dia dianggap masih anak-anak menurut undang-undang sipil Taiwan,” kata Chen Yao-sheng, Direktur Departemen Kesehatan Internal, seperti dilansir Focus Taiwan.
Pemuda yang tidak disebut namanya itu mengaku yatim piatu dan meninggalkan rumah sejak berusia lima tahun. Namun setelah diselidiki pengakuan tersebut juga bohong. Menurut Chen, pihak rumah sakit pada awalnya memutuskan pria itu secara psikologis normal, tetapi memiliki beberapa kelainan tingkah laku.
Virus ebola yang merebak di Afrika Barat tersebut hingga kini telah menelan korban jiwa lebih dari 6.100 orang. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

‘Ngaku’ Kena Ebola, Pemuda Ini Malah Kena Ganjar 150 Ribu Dolar Taiwan

Jakarta, Aktual.co — Pemuda Taiwan diganjar denda sebesar 150 ribu dolar Taiwan (sekitar Rp 60 juta) karena berpura-pura terkena ebola. 
Pemuda 19 tahun yang tidak disebut namanya itu mengaku kepada dokter dia bepergian ke Afrika dan menderita gejala-gejala ebola. Kepada dokter dia mengaku menderita demam dan diare serta makan daging kelelawar saat bepergian ke Nigeria.
Pemuda tersebut pun langsung dirawat di rumah sakit umum veteran Kaohsiung, Jumat pekan lalu. Pihak rumah sakit langsung mengambil langkah cepat dengan mengarantina pemuda tadi dan menolak kasus-kasus darurat lain, meski saat itu yang bersangkutan tidak menderita demam.
Peristiwa itu menuai perhatian media massa. Pusat Pengendalian Penyakit Taiwan bahkan mengeluarkan peringatan bepergian ke Afrika Barat kecuali untuk keperluan mendesak dan melarang mereka menyantap daging hewan liar.
Namun hasil tes ebola terbukti negatif, Sabtu, 6 Desember 2014. Tidak hanya itu, aparat juga menemukan bahwa si pria tidak pernah bepergian ke luar negeri dan tidak memiliki paspor. Para dokter di rumah sakit menduga pria itu sakit mental.
Dokter rumah sakit menyatakan pria yang tidak disebut namanya tersebut akan tetap ditahan di rumah sakit hingga dijemput pihak keluarga. “Pihak rumah sakit telah memberitahukan kepada anggota keluarga untuk mengambilnya, karena dia dianggap masih anak-anak menurut undang-undang sipil Taiwan,” kata Chen Yao-sheng, Direktur Departemen Kesehatan Internal, seperti dilansir Focus Taiwan.
Pemuda yang tidak disebut namanya itu mengaku yatim piatu dan meninggalkan rumah sejak berusia lima tahun. Namun setelah diselidiki pengakuan tersebut juga bohong. Menurut Chen, pihak rumah sakit pada awalnya memutuskan pria itu secara psikologis normal, tetapi memiliki beberapa kelainan tingkah laku.
Virus ebola yang merebak di Afrika Barat tersebut hingga kini telah menelan korban jiwa lebih dari 6.100 orang. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain