7 April 2026
Beranda blog Halaman 41135

DPRD Pertanyakan Dana Rp 11,3 Triliun Untuk 14 BUMD

Jakarta, Aktual.co —DPRD DKI Jakarta pertanyakan dana anggaran Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang diajukan Pemprov DKI untuk 14 BUMD di APBD 2015 yang jumlahnya mencapai Rp 11,3 triliun. 
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta,Mohammad Taufik mengatakan bahwa dalam pengajuan dana yang dilakukan oleh Pemprov DKI tersebut tidak terperinci dengan jelas dan serta kegunaan anggaran tersebut. 
“Soal PMP, kan prioritas mana yang layak di kasih PMP, mencapai 11 Triliun lebih, Bukan soal besarnya, tapi kajiannya yang belum ada, dia mau ngasih PMP buat apa BUMD, mau buat apa sih dengan ditambahin modal ini?,” Katanya, Jumat (12/12). 
Dikatakan Ketua Badan Legislasi Daerah ini kalau penambahan modal dari dana yang diajukan kepada sejumlah BUMD berpotensi menglami kerugian maka dibutuhkan kajian yang jelas dalam pengajuannya.
“Karena bisa mengalami kerugian, kalau jelas perinciannya  untuk pengembangan perusahannnya, ya gak apa apa?,namun harus ada prioritasnya usaha apa yang diberikan,” ungkap mantan ketua KPU DKI Jakarta itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Tuntut Pemekaran, Warga Seram Utara Bakar Kantor Kecamatan

Jakarta, Aktual.co — Warga Kecamatan Seram Utara membakar tiga kantor kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah dan memblokade sejumlah ruas jalan, Jumat (12/12).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk unjuk rasa menuntut pemekaran kabupaten baru di daerah tersebut.
Kapolres Maluku Tengah AKBP Herley Silalahi mengatakan bahwa petugas kepolisian sulit menembus lokasi kejadian karena warga memblokade jalan dengan beton dan menumbangkan pohon.
“Pergerakan kita terhambat karena warga memblokade jalan dengan menumbangkan banyak pohon di hutan,” kata Herley, Jumat (12/12).
Kepolisian masih berusaha membersihkan jalan yang diblokade dengan memotong batang pohon yang membentang dibadan jalan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tuntut Pemekaran, Warga Seram Utara Bakar Kantor Kecamatan

Jakarta, Aktual.co — Warga Kecamatan Seram Utara membakar tiga kantor kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah dan memblokade sejumlah ruas jalan, Jumat (12/12).
Hal ini dilakukan sebagai bentuk unjuk rasa menuntut pemekaran kabupaten baru di daerah tersebut.
Kapolres Maluku Tengah AKBP Herley Silalahi mengatakan bahwa petugas kepolisian sulit menembus lokasi kejadian karena warga memblokade jalan dengan beton dan menumbangkan pohon.
“Pergerakan kita terhambat karena warga memblokade jalan dengan menumbangkan banyak pohon di hutan,” kata Herley, Jumat (12/12).
Kepolisian masih berusaha membersihkan jalan yang diblokade dengan memotong batang pohon yang membentang dibadan jalan.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengacara: Komjak Belum Merespon Laporan Udar

Jakarta, Aktual.co — Tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan 2013 Udar Pristono melalui kuasa hukumnya tak cuma mempolisikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus)  Kejaksaan Agung Widyo Pramono dan jajaran.
Bekas anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sewaktu menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta itu, juga sudah melapor ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Pengacara Udar, Tonin Takhta Singarimbun mengatakan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum ada rekomendasi dari Komjak terkait pengaduan kliennya.
“Lapor Komjak sudah. Tapi, sampai sekarang belum ada rekomendasi. Komnas HAM kita juga sudah melapor,” kata Tonin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/12).
Tonin menduga kasus Udar ini penuh kejanggalan. Sebab, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan tidak ada kerugian negara saat audit pada 2012 dan 2013.
Menurut dia, hanya Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan saja yang menyatakan itu ada kerugian negara. “Padahal BPKP tidak berwenang menyatakan kerugian negara. Yang berwenang itu BPK,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pengacara: Komjak Belum Merespon Laporan Udar

Jakarta, Aktual.co — Tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan 2013 Udar Pristono melalui kuasa hukumnya tak cuma mempolisikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus)  Kejaksaan Agung Widyo Pramono dan jajaran.
Bekas anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) sewaktu menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta itu, juga sudah melapor ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Pengacara Udar, Tonin Takhta Singarimbun mengatakan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum ada rekomendasi dari Komjak terkait pengaduan kliennya.
“Lapor Komjak sudah. Tapi, sampai sekarang belum ada rekomendasi. Komnas HAM kita juga sudah melapor,” kata Tonin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/12).
Tonin menduga kasus Udar ini penuh kejanggalan. Sebab, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan tidak ada kerugian negara saat audit pada 2012 dan 2013.
Menurut dia, hanya Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan saja yang menyatakan itu ada kerugian negara. “Padahal BPKP tidak berwenang menyatakan kerugian negara. Yang berwenang itu BPK,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kasus Korban Salah Tangkap Oleh Kepolisian Ditangani Polda Jateng

Jakarta, Aktual.co — Polda Jawa Tengah menangani kasus penganiayaan terhadap Kuswanto (29) warga Desa Jepang, Mejobo, Kabupaten Kudus, yang diduga korban salah tangkap aparat Polres setempat yang terjadi pada 2012.
“Sebelumnya korban melapor ke Mabes Polri, kemudian dari mabes dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah,” kata Wakil Kapolda Jawa Tengah Brigadir Jenderal Slamet Riyanto di Semarang, Jumat (12/12).
Menurut dia, kasus penganiayaan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. “Hari ini Kuswanto dimintai keterangan sebagai korban.”
Dalam perkara ini, lanjut dia, ada sekitar 18 orang yang terdiri anggota Polres Kudus maupun warga sipil yang dimintai keterangan sebagai saksi. Selain itu, menurut dia, ada empat anggota Polres Kudus yang dijadikan terperiksa dalam kasus penganiayaan ini.
Salah satu terperiksa dalam perkara tersebut yakni Aiptu NW yang menjabat Ketua Tim Buser Polres Kudus saat kejadian pada November 2012 tersebut.
Terpisah, Kepala Bidang Profesdi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Hendra Supriatna mengatakan, para terperiksa tersebut juga menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.
Dia menuturkan, satu dari empat terperiksa tersebut bahkan telah mendapat sanksi dari kesatuannya berupa hukuman kurungan selama 21 hari. Saat ini, kata dia, masih didalami laporan tentang keterlibatan korban Kuswanto dalam kasus kriminal yang terjadi pada 2012 itu.
“Dari penulusuran, korban ini pernah tersangkut dalam kasus penggelapan pada 2010 lalu.”
Sebelumnya, Kuswanto mengaku ditangkap anggota Reserse Kriminal Polres Kudus dan dipaksa mengaku terlibat perampokan di Gudang Ice Cream Walls di Jalan Lingkar Selatan pada November 2012. Atas peristiwa tersebut, Kuswanto mengaku masih menderita luka di bagian leher.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain