25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 41136

Tinjau Blok Cepu, JK: Tak Ada Agenda Khusus

Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan tidak ada agenda khusus dalam kedatangannya meninjau proyek migas Blok Cepu engineering, procurement, and construction/EPC, di Desa Gayam, Gayam, Bojonegoro, Jawa Timur.
“Tidak ada. Tidak ada agenda khusus saya datang ke Bojonegoro ini,” kata JK, ketika singgah di Stasiun kereta api (KA) Bojonegoro, Jumat (5/12).
Dalam kunjungannya, Wapres Jusuf Kalla didampingi Wakil Gubernur Jatim Syaifullah Yusuf, Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Amien Sunaryadi dan Direktur Pertamina Dwi Sutjipto.
“Yang jelas minyak Blok Cepu sekarang sudah berproduksi,” katanya, ketika ditanya soal perkembangan proyek migas Blok Cepu.
Rombongan Jusuf Kalla sempat beristirahat beberapaa saat di Stasiun KA Bojonegoro, sebelum akhirya naik KA Mahakam, menuju Surabaya.

Artikel ini ditulis oleh:

KONI: Keppres AG Keluar Akhir Desember

Jakarta, Aktual.co — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, mengklaim tengah mendesak presiden untuk segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). Hal ini terkait dengan penyelenggaraan multi even olahraga Asian Games 2018.

Dikatakan Wakil Ketua Satu KONI Pusat, Suharno, keppres yang akan menjadi payung hukum penyelenggaraan multi event empat tahunan terbesar se-Asia itu, akan keluar pada akhir Desember ini.

“Beberapa waktu lalu, kami (KONI) telah bertemu dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK, Puan Maharani). Akhir Desember ini Keppres akan segera keluar,” ungkap Suharno kepada wartawan, di Senayan, Jakarta, Jumat (5/12).

Dalam pertemuan dengan Menko PMK itu, kata Suharno, pihaknya juga membahas konsep penyelenggaraan Asian Games 2018. Namun, yang menjadi penekanan dari pihaknya adalah, bagaimana Asian Games nanti, memberikan dampak positif bagi prestasi olahraga Tanah Air.

“Sebagai tuan rumah ada berbagai kategori sukses. Selain sukses penyelenggaraan, sukses ekonomi dan yang paling penting untuk KONI adalah sukses prestasi,” tambahnya.

Pada pertemuan tersebut, lanjut Suharno, KONI juga telah membeberkan target-target pencapaian medali untuk Indonesia. Kata dia, Indonesi harus mencapai target dengan menembus peringkat sepuluh besar.

“Ada sembilan cabang yang KONI prioritaskan untuk mendapatkan medali. Dari hasil data kami, Indonesia bisa meraih 16 medali emas. Dan target masuk sepuluh besar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sejak penunjukkan Indonesia sebagai tuan rumah pada September lalu, pemerintah belum juga mengeluarkan Keppres yang menjadi payung hukum penyelenggaraan tersebut. Dan hingga federasi olimpiade Asia (OCA) menanyakan keseriusan pemerintah Indonesia melalui Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Rita Subowo, terkait payung hukum penyelenggaraan Asian Games 2018.

Artikel ini ditulis oleh:

KONI: Keppres AG Keluar Akhir Desember

Jakarta, Aktual.co — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, mengklaim tengah mendesak presiden untuk segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). Hal ini terkait dengan penyelenggaraan multi even olahraga Asian Games 2018.

Dikatakan Wakil Ketua Satu KONI Pusat, Suharno, keppres yang akan menjadi payung hukum penyelenggaraan multi event empat tahunan terbesar se-Asia itu, akan keluar pada akhir Desember ini.

“Beberapa waktu lalu, kami (KONI) telah bertemu dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK, Puan Maharani). Akhir Desember ini Keppres akan segera keluar,” ungkap Suharno kepada wartawan, di Senayan, Jakarta, Jumat (5/12).

Dalam pertemuan dengan Menko PMK itu, kata Suharno, pihaknya juga membahas konsep penyelenggaraan Asian Games 2018. Namun, yang menjadi penekanan dari pihaknya adalah, bagaimana Asian Games nanti, memberikan dampak positif bagi prestasi olahraga Tanah Air.

“Sebagai tuan rumah ada berbagai kategori sukses. Selain sukses penyelenggaraan, sukses ekonomi dan yang paling penting untuk KONI adalah sukses prestasi,” tambahnya.

Pada pertemuan tersebut, lanjut Suharno, KONI juga telah membeberkan target-target pencapaian medali untuk Indonesia. Kata dia, Indonesi harus mencapai target dengan menembus peringkat sepuluh besar.

“Ada sembilan cabang yang KONI prioritaskan untuk mendapatkan medali. Dari hasil data kami, Indonesia bisa meraih 16 medali emas. Dan target masuk sepuluh besar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sejak penunjukkan Indonesia sebagai tuan rumah pada September lalu, pemerintah belum juga mengeluarkan Keppres yang menjadi payung hukum penyelenggaraan tersebut. Dan hingga federasi olimpiade Asia (OCA) menanyakan keseriusan pemerintah Indonesia melalui Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Rita Subowo, terkait payung hukum penyelenggaraan Asian Games 2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengamat: Sesuai UU Migas, Blok Mahakam Harus Dikelola Pertamina

Jakarta, Aktual.co — Rencana pemerintah menyerahkan pengelolaan Blok Mahakam ke PT Pertamina (Persero) pascahabis kontrak pada 2017 dinilai sebagai bentuk kedaulatan energi. Pengamat energi dari UGM Fahmi Radhy mengatakan rencana pemerintah tersebut merupakan kebijakan yang tepat.

“Dasarnya adalah UU Migas yang menyebutkan kontrak setelah 50 tahun dikembalikan ke negara dan selanjutnya dikelola Pertamina,” katanya di Jakarta, Jumat (5/12).

Oleh karena itu, pemerintah perlu segera mengeluarkan keputusan pengelolaan 100 persen hak partisipasi Mahakam ke Pertamina, sehingga memberi kepastian bagi Pertamina maupun operator saat ini, Total E&P Indonesie. Selanjutnya, Fahmi yang juga Anggota Komite Reformasi Tata Kelola Migas berharap Pertamina mengelola sendiri Mahakam setelah 2017.

“Kalau memang mampu, lebih baik kelola sendiri. Jadi bangsa sendiri yang kelola sumber alamnya,” ujarnya.

Menurut dia, saatnya pemerintah memberikan kesempatan Pertamina mengelola sumber daya alam di negara sendiri. Dengan demikian, bisa menjadi modal Pertamina naik ke kelas dunia.

Meski, pascapemberian 100 persen ke Pertamina, produksi Mahakam menjadi turun sebagai konsekuensi Total menyesuaikan investasinya hanya sampai 2017.

“Ini demi kepentingan bangsa. Toh, setelah 2017, produksi Mahakam akan meningkat lagi,” katanya.

Ia juga yakin keputusan pemberian Mahakam ke Pertamina tidak menyebabkan penurunan minat investasi asing karena keputusan diambil setelah 50 tahun dikelola Total. Minat investasi tergantung proses perizinan, pembebasan lahan, dan insentif fiskal.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pengamat: Sesuai UU Migas, Blok Mahakam Harus Dikelola Pertamina

Jakarta, Aktual.co — Rencana pemerintah menyerahkan pengelolaan Blok Mahakam ke PT Pertamina (Persero) pascahabis kontrak pada 2017 dinilai sebagai bentuk kedaulatan energi. Pengamat energi dari UGM Fahmi Radhy mengatakan rencana pemerintah tersebut merupakan kebijakan yang tepat.

“Dasarnya adalah UU Migas yang menyebutkan kontrak setelah 50 tahun dikembalikan ke negara dan selanjutnya dikelola Pertamina,” katanya di Jakarta, Jumat (5/12).

Oleh karena itu, pemerintah perlu segera mengeluarkan keputusan pengelolaan 100 persen hak partisipasi Mahakam ke Pertamina, sehingga memberi kepastian bagi Pertamina maupun operator saat ini, Total E&P Indonesie. Selanjutnya, Fahmi yang juga Anggota Komite Reformasi Tata Kelola Migas berharap Pertamina mengelola sendiri Mahakam setelah 2017.

“Kalau memang mampu, lebih baik kelola sendiri. Jadi bangsa sendiri yang kelola sumber alamnya,” ujarnya.

Menurut dia, saatnya pemerintah memberikan kesempatan Pertamina mengelola sumber daya alam di negara sendiri. Dengan demikian, bisa menjadi modal Pertamina naik ke kelas dunia.

Meski, pascapemberian 100 persen ke Pertamina, produksi Mahakam menjadi turun sebagai konsekuensi Total menyesuaikan investasinya hanya sampai 2017.

“Ini demi kepentingan bangsa. Toh, setelah 2017, produksi Mahakam akan meningkat lagi,” katanya.

Ia juga yakin keputusan pemberian Mahakam ke Pertamina tidak menyebabkan penurunan minat investasi asing karena keputusan diambil setelah 50 tahun dikelola Total. Minat investasi tergantung proses perizinan, pembebasan lahan, dan insentif fiskal.

KPK Cekal Mantan Anak Buah Nazaruddin

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah bepergian keluar negeri anak buah mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin, Marisi Matondang, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi/Pariwisata 2009 Universitas Udayana Bali.
“Perlu juga disampaikan bahwa KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi atas nama Made Meregawa dan Marisi Matondang sejak tanggal 4 Desember 2014,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (5/12).
Keduanya adalah tersangka dalam kasus tersebut.
Made adalah Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan di Universitas Udayana dan juga Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut, sedangkan Marisi Matondang adalah direktur PT Mahkota Negara.
PT Mahkota Negara adalah perusahaan pemenang tender Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terbukti terjadi tindak pidana korupsi hingga menyeret Neneng Sri Wahyuni yaitu istri Nazaruddin yang sudah menjadi narapidana kasus Wisma Atlet SEA Games.
PT Mahkota Nusantara sendiri pernah dimiliki kakak-adik Nasir dan Nazaruddin hingga 2009. Selain terlibat dalam proyek PLTS, PT Mahkota juga mendapat bagian pengadaan alat laboratorium multimedia serta alat laboratorium informasi, komunikasi, dan teknologi tahun 2007 di Kementerian Pendidikan Nasional dengan nilai proyek Rp40 miliar.
Kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
KPK menduga ada pemufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan yang kemudian diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar.
Proyek tersebut bersifat “multiyears” yaitu pada 2009-2011 dengan total anggaran sebesar Rp16 miliar.
Sedangkan kasus yang diselidiki dan disidik KPK adalah pengadaan 2009

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain