25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 41138

Polda Sumbar Musnahkan 46 Kilogram Ganja

Padang, Aktual.co — Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memusnahkan narkoba jenis ganja sebanyak 46 Kilogram, di Gedung DirNarkoba Polda Sumbar, Kota Padang, Jumat (5/12).
Sebanyak 46 Kilogram ganja itu merupakan barang bukti dari tertangkapnya tiga pria asal Aceh di Lubuk Bangku, Limapuluh Kota, Kamis (11/9). Saat tertangkap, ketiganya tengah makan di salah satu rumah makan di daerah tersebut.
Kapolda Sumbar Brigjen Pol Bambang Sri Herwanto menyebutkan, kasus narkoba di Sumatera Barat saat ini terus meningkat. Bahkan, karena peningkatan itu, para pengedar pun saat ini menjadikan Sumbar salah satu pasar peredaran barang haram tersebut.
“Saat ini, kasus Narkoba terus meningkat setiap tahunnya di Sumbar. Salah satunya, penangkapan ketiga pelaku ini,” katanya.
Kapolda menyebut, saat ini Sumatera Barat tengah dalam keadaan darurat Narkoba. “Ini sudah membuat Sumatera Barat darurat Narkoba,” tuturnya.
Masyarakat diimbau untuk bekerjasama dalam pengawasan Narkoba agar angkanya peredarannya turun. 

Artikel ini ditulis oleh:

Permainkan Nasib Boediono, Pukat UGM Minta Adnan Pandu Diproses

Jakarta, Aktual.co — Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Fariz Fachryan menyatakan, penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Presiden Boediono dalam kasus Bank Century oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berdampak pada nama baik seseorang. Pasalnya, kabar tersebut pun hingga kini masih simpang siur prihal kebenarannya.
Fariz menekankan, harus ada investigasi terlebih dahulu terkait stetmen pengucapan oleh salah satu pimpnan KPK yakni Adnan Pandu Praja. Menurutnya, Informasi penetapan tersangka terhadap Boediono adalah pengucapan yang kebablasan.
“Saya pikir memang ada yang kebablasan dalam memberi informasi. Bahwa penetapan tersangka harus disertai dengan syarat-syarat formil yang ditetapkan oleh undang-undang,” tegas Fariz saat dihubungi Aktual.co di Jakarta, Jumat (5/12).
Lebih jauh dia menjelaskan, penetapan tersangka dalam suatu tindak pidana korupsi bukan keluar atas pernyataan pribadi, melainkan melalui pengumuman secara resmi yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
“Memang soal konfirmasi ini pak pandu yang harus melakukan klarifikasi langsung tentang keterlibatan Boediono dengan (status tersangka) tidak seharusnya hanya lewat perkataan pribadi saja. Tapi Harus dari kelembagaan,” jelasnya.
Dia menambahkan, agar pimpinan KPK melakukan pemeriksaan terhadap Adnan Pandu Praja, yang memberikan pernyataan tersebut.
“Makanya saya tekankan agar ada pemeriksaan terhadap pimpinan KPK yang memberi statement. Proses pelanggaran kode etik oleh Abraham bisa menjadi pelajaran bagi KPK dan semua pihak,” tandasnya.
Penetapan tersangka terhadap Wakil Presiden Boediono dalam kasus Bank Century timbulkan saling bantah dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka menyebut, dalam kasus tersebut belum ada ekspose dan penetapan tersangka baru.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. 
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Pekanbaru, ketika ditanya awak media bahwa Boediono sudah tersangka dalam Kasus Century. 
“Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada mentri, gubernur, bupati/walikota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan Mantan Wakil Presiden, Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tingi negara,” kata Adnan di Pekanbaru, Kamis (4/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Permainkan Nasib Boediono, Pukat UGM Minta Adnan Pandu Diproses

Jakarta, Aktual.co — Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Fariz Fachryan menyatakan, penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Presiden Boediono dalam kasus Bank Century oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berdampak pada nama baik seseorang. Pasalnya, kabar tersebut pun hingga kini masih simpang siur prihal kebenarannya.
Fariz menekankan, harus ada investigasi terlebih dahulu terkait stetmen pengucapan oleh salah satu pimpnan KPK yakni Adnan Pandu Praja. Menurutnya, Informasi penetapan tersangka terhadap Boediono adalah pengucapan yang kebablasan.
“Saya pikir memang ada yang kebablasan dalam memberi informasi. Bahwa penetapan tersangka harus disertai dengan syarat-syarat formil yang ditetapkan oleh undang-undang,” tegas Fariz saat dihubungi Aktual.co di Jakarta, Jumat (5/12).
Lebih jauh dia menjelaskan, penetapan tersangka dalam suatu tindak pidana korupsi bukan keluar atas pernyataan pribadi, melainkan melalui pengumuman secara resmi yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
“Memang soal konfirmasi ini pak pandu yang harus melakukan klarifikasi langsung tentang keterlibatan Boediono dengan (status tersangka) tidak seharusnya hanya lewat perkataan pribadi saja. Tapi Harus dari kelembagaan,” jelasnya.
Dia menambahkan, agar pimpinan KPK melakukan pemeriksaan terhadap Adnan Pandu Praja, yang memberikan pernyataan tersebut.
“Makanya saya tekankan agar ada pemeriksaan terhadap pimpinan KPK yang memberi statement. Proses pelanggaran kode etik oleh Abraham bisa menjadi pelajaran bagi KPK dan semua pihak,” tandasnya.
Penetapan tersangka terhadap Wakil Presiden Boediono dalam kasus Bank Century timbulkan saling bantah dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka menyebut, dalam kasus tersebut belum ada ekspose dan penetapan tersangka baru.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. 
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Pekanbaru, ketika ditanya awak media bahwa Boediono sudah tersangka dalam Kasus Century. 
“Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada mentri, gubernur, bupati/walikota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan Mantan Wakil Presiden, Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tingi negara,” kata Adnan di Pekanbaru, Kamis (4/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Soal Penetapan Boediono, DPR: Ada Conflict of Interest di KPK

Jakarta, Aktual.co — Adanya dualisme pernyataan yang berbeda ditingkat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status mantan Wakil Presiden Boediono di kasus dana bailout Bank Century terus berpolemik.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon J Mahesa mengatakan dalam perseteruan ini sangat tercium adanya conflict of interest.
“Kita harus melihat conflict of interestnya dimana, kalau kita mau telusuri ke belakang Bambang Widjojanto (BW) ini kan pernah jadi pengacaranya lembaga penjamin simpanan (LPS). Nah, di sini ada kepentingan BW yang harus dipertanyakan, untuk memperjelas (bantahannya) itu,” kata Desmon, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12).
Menurut dia, tidak mungkin seorang komisioner seperti Andnan Pandu Praja untuk menetapkan seorang Boediono sebagai tersangka.
“Begitu pula sebaliknya tidak mungkin bagi Bambang yang sama-sama wakil ketua membantah itu tanpa dasar,” ujar dia.
Ia pun mengatakan lebih mempercayai pernyataan dari Wakil Pimpinan KPK, Adnan Pandu, ketimbang bantahan Bambang Widjojanto.
“Dasar saya melihat sederhana (lebih percaya omongan Pandu daripada Bambang) kenapa? Karena ada perlindungan (kasus). KPK kalau terjadi konflik of interest untuk melindungi suatu masalah, (dimana) Bambang (pernah) sebagai lawyer berkaitan dengan centruy ini, tentunya KPK tercoreng dengan pribadi Bambang Widjojanto tersebut,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Soal Penetapan Boediono, DPR: Ada Conflict of Interest di KPK

Jakarta, Aktual.co — Adanya dualisme pernyataan yang berbeda ditingkat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status mantan Wakil Presiden Boediono di kasus dana bailout Bank Century terus berpolemik.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon J Mahesa mengatakan dalam perseteruan ini sangat tercium adanya conflict of interest.
“Kita harus melihat conflict of interestnya dimana, kalau kita mau telusuri ke belakang Bambang Widjojanto (BW) ini kan pernah jadi pengacaranya lembaga penjamin simpanan (LPS). Nah, di sini ada kepentingan BW yang harus dipertanyakan, untuk memperjelas (bantahannya) itu,” kata Desmon, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12).
Menurut dia, tidak mungkin seorang komisioner seperti Andnan Pandu Praja untuk menetapkan seorang Boediono sebagai tersangka.
“Begitu pula sebaliknya tidak mungkin bagi Bambang yang sama-sama wakil ketua membantah itu tanpa dasar,” ujar dia.
Ia pun mengatakan lebih mempercayai pernyataan dari Wakil Pimpinan KPK, Adnan Pandu, ketimbang bantahan Bambang Widjojanto.
“Dasar saya melihat sederhana (lebih percaya omongan Pandu daripada Bambang) kenapa? Karena ada perlindungan (kasus). KPK kalau terjadi konflik of interest untuk melindungi suatu masalah, (dimana) Bambang (pernah) sebagai lawyer berkaitan dengan centruy ini, tentunya KPK tercoreng dengan pribadi Bambang Widjojanto tersebut,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Langgar UU Perikanan, Kadin Dukung Kapal Asing Ditenggelamkan

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mendukung penuh langkah pemerintah menindak tegas terhadap kapal asing ilegal dengan penenggelaman.

“Bagus, saya setuju. Di undang-undang sudah disebutkan boleh menenggelamkan kapal asing apabila benar-benar melanggar,” kata Yugi di Jakarta, Jumat (5/12).

Penenggelaman kapal asing ilegal sejalan dengan Pasal 69 UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, yakni dalam kondisi tertentu diperbolehkan memusnahkan kapal asing ilegal apabila ditemukan bukti awal yang kuat.

Menurut Yugi, upaya pemerintah menindak tegas kapal asing yang terbukti melanggar batas perairan nasional Indonesia dan melakukan pencurian ikan dengan cara ditenggelamkan akan menimbulkan efek jera.

Hal itu karena jika hanya ditangkap dan diproses secara hukum, pemilik dan awak kapal asing pasti akan kembali setelah kapalnya dibeli dari proses lelang di pengadilan.

“Kalau mereka kalah sidang, lalu dituntut dan kapalnya dilelang, yang beli ya mereka juga. Nanti mereka masuk lagi,” katanya.

Yugi juga menuturkan kerugian akibat aktifitas pencurian ikan oleh kapal asing mencapai Rp300 triliun per tahun. Oleh karena itu, perlu langkah nyata pemerintah untuk melindungi potensi bahari Indonesia sebagai negara kepulauan.

Dengan demikian, lanjutnya, menenggelamkan kapal asing ilegal merupakan cara paling efektif untuk menciptakan efek jera agar mereka tak kembali lagi.

“Tapi agar manusiawi, nelayannya ditangkap, bahan bakar minyaknya diambil, mesin diambil, baru ditenggelamkan, mau ditembak atau dilubangi, silahkan saja,” ujarnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan tercatat hingga bulan November 2014 bersama tim gabungan lintas sektor berhasil menangkap hingga sebanyak 35 kapal ikan yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.

Tiga kapal penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) menenggelamkan tiga kapal ikan asing yang melakukan pencurian di wilayah perairan Indonesia di perairan Tarempa, Anambas, Kepulauan Riau.

Ketiga kapal tersebut ialah Kapal Pemerintah Napoleon, Kapal Pemerintah Ketipas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kapal Negara Bintang Laut dari Badan Koordinasi Keamanan Laut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain