Jelang Hari HAM se-Dunia, Aktivis HAM Palu Dikabarkan dapat Grasi
Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo dikabarkan akan membebaskan aktivis HAM Palu, Eva Bande, menjelang Hari Hak Asasi Manusia se-dunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember.
Berdasarkan pernyataan pers PENA 98 Sulawesi Tengah, Jokowi menyetujui agar negara membebaskan aktivis yang dikriminalisasi, termasuk Eva Bande sebagai awal rekonsiliasi, seperti yang disepakati dalam pertemuan dengan aktivis 98 se-Indonesia, pada 26-28 September 2014 lalu, di Bali.
Eva Bande adalah aktivis HAM 98 yang fokus terhadap perjuangan hak petani, HAM dan demokrasi. Eva divonis 4 tahun dan telah menjalani 203 hari masa tahanan berdasarkan Put Kasasi MA No.1573/K/Pid/2011, 2 April 2013 menguatkan Put PN Luwuk No.178/PID.B/2010/PN.Lwk, 12 Nov 2010, tuduhan Psl.160 Jo Psl 55 ayat (1) ke-1 KUHP, termasuk penghasutan.
Kasus ini berawal dari demo petani yang dipimpin Eva pada 26 Mei 2010, atas penguasaan lahan pihak Koorporasi (PT.KLS) di Kab.Banggai, Sulawesi Tengah, dan berlangsung ricuh. Eva dan dua aktivis lainnya dituduh sebagai dalang dan pelakupembakaran alat berat.
Pada Kamis (4/12) kemarin, Kalapas Petobo Palu, Iskandar menemui Eva di tahanan dan menyampaikan bahwa Menkumham RI hendak berbicara terkait grasi presiden. Pada malam harinya Kanwil Kumham Sulteng mengunjungi Eva dan berdiskusi selama kurang lebih satu jam.
Artikel ini ditulis oleh:















