24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 41145

Jelang Hari HAM se-Dunia, Aktivis HAM Palu Dikabarkan dapat Grasi

Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo dikabarkan akan membebaskan aktivis HAM Palu, Eva Bande, menjelang Hari Hak Asasi Manusia se-dunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember.
Berdasarkan pernyataan pers PENA 98 Sulawesi Tengah, Jokowi menyetujui agar negara membebaskan aktivis yang dikriminalisasi, termasuk Eva Bande sebagai awal rekonsiliasi, seperti yang disepakati dalam pertemuan dengan aktivis 98 se-Indonesia, pada 26-28 September 2014 lalu, di Bali.
Eva Bande adalah aktivis HAM 98 yang fokus terhadap perjuangan hak petani, HAM dan demokrasi. Eva divonis 4 tahun dan telah menjalani 203 hari masa tahanan berdasarkan Put Kasasi MA No.1573/K/Pid/2011, 2 April 2013 menguatkan Put PN Luwuk No.178/PID.B/2010/PN.Lwk, 12 Nov 2010, tuduhan Psl.160 Jo Psl 55 ayat (1) ke-1 KUHP, termasuk penghasutan.
Kasus ini berawal dari demo petani yang dipimpin Eva pada 26 Mei 2010, atas penguasaan lahan pihak Koorporasi (PT.KLS) di Kab.Banggai, Sulawesi Tengah, dan berlangsung ricuh. Eva dan dua aktivis lainnya dituduh sebagai dalang dan pelakupembakaran alat berat.
Pada Kamis (4/12) kemarin, Kalapas Petobo Palu, Iskandar menemui Eva di tahanan dan menyampaikan bahwa Menkumham RI hendak berbicara terkait grasi presiden. Pada malam harinya Kanwil Kumham Sulteng mengunjungi Eva dan berdiskusi selama kurang lebih satu jam.

Artikel ini ditulis oleh:

BNP2TKI: Penghapusan KTLN Tunggu Proses Hukum

Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo telah mengumumkan penghapusan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI) Nusron Wahid, untuk menghapusnya masih harus menunggu proses hukum terlebih dahulu.
“Kalau dihapuskan sama sekali kita harus menunggu proses huku, dalam arti apakah perlu adanya Perppu atau menunggu perubahan UU,” kata Nusron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/12).
Menurut Nusron, pengganti KTKLN nantinya hanya berupa seperti stiker yang menyatu dengan visa dan paspor. “Nah ada paspor kalau anda pegang dibelakangnya ditempel ini khusus TKI Indonesia. Ini untuk membedakan TKI yang telah berdokumen resmi atau yang belum,” terang Nusron.
Menurut Nusron dengan dihapusnya KTKLN bukan berarti pengawasan terhadap TKI tidak akan berjalan, karena menurutnya jika disatukan dengan paspor akan semakin mudah membedakan mana TKI berdokumen lengkap dengan yang tidak memiliki dokumen.
“Karena KTKLN dihapus supaya kita masih punya fungsi monitoring, untuk membedakan antara TKI yang telah punya dokumen lengkap dengan tidak punya dokumen lengkap, maka kita akan menyatukan integrasikan fungsi KTKLN itu dengan passpor dan visa, jadi satu,” ujar dia.
Kewenangan untuk mengeluarkan pengganti KTKLN menurut Nusron berada di pihak Direktorat Jendral Imigrasi namun tetap berdasarkan rekomendasi dari BNP2TKI.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

BNP2TKI: Penghapusan KTLN Tunggu Proses Hukum

Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo telah mengumumkan penghapusan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), menurut Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI) Nusron Wahid, untuk menghapusnya masih harus menunggu proses hukum terlebih dahulu.
“Kalau dihapuskan sama sekali kita harus menunggu proses huku, dalam arti apakah perlu adanya Perppu atau menunggu perubahan UU,” kata Nusron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/12).
Menurut Nusron, pengganti KTKLN nantinya hanya berupa seperti stiker yang menyatu dengan visa dan paspor. “Nah ada paspor kalau anda pegang dibelakangnya ditempel ini khusus TKI Indonesia. Ini untuk membedakan TKI yang telah berdokumen resmi atau yang belum,” terang Nusron.
Menurut Nusron dengan dihapusnya KTKLN bukan berarti pengawasan terhadap TKI tidak akan berjalan, karena menurutnya jika disatukan dengan paspor akan semakin mudah membedakan mana TKI berdokumen lengkap dengan yang tidak memiliki dokumen.
“Karena KTKLN dihapus supaya kita masih punya fungsi monitoring, untuk membedakan antara TKI yang telah punya dokumen lengkap dengan tidak punya dokumen lengkap, maka kita akan menyatukan integrasikan fungsi KTKLN itu dengan passpor dan visa, jadi satu,” ujar dia.
Kewenangan untuk mengeluarkan pengganti KTKLN menurut Nusron berada di pihak Direktorat Jendral Imigrasi namun tetap berdasarkan rekomendasi dari BNP2TKI.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Djanur Dipastikan Tak Dampingi Tim di Liga Champions Asia

Jakarta, Aktual.co — Pelatih Persib Bandung, Djajang Nurjaman, dipastikan tidak akan mendampingi anak asuhnya di play-off Liga Champions Asia (LCA) musim 2015. Pasalnya, pelatih yang akrab disapa Djanur itu, tidak memiliki lisensi kepelatihan A AFC.

“Pelatih Persib (Djanur) tidak memenuhi persyaratan untuk memimpin tim tampil di play-off Liga Champions Asia. Persib tentu harus mencari pelatih penggantinya,” kata Sekretaris Jenderal PSSI, Joko Diriyono, di kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12).

Pelatih yang membawa Maung Bandung itu juara kompetisi Indonesia Super League (ISL) 2014, saat ini baru memiliki lisensi kepelatihan C dan baru menikuti kursus kepelatihan Lisensi B AFC.

Joko Driyono, yang juga menjabat sebagai CEO PT Liga Indonesia (PT LI) itu menjelaskan, sudah tidak mungkin bagi Djanur untuk mendapatkan Lisensi A AFC, meski Djanur saat ini sedang ikut kursus B AFC.

“Dia baru ikut kursus lisensi B, kalaupun sekarang ada kursus A AFC, waktunya sudah tidak memungkinkan,” tegas Joko.

Artikel ini ditulis oleh:

Atasi Kasus Pemerasan TKI, BNP2TKI Gandeng KPK

Jakarta, Aktual.co — Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus pemerasan terhadap TKI.
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan, selama ini selalu ada pihak yang memanipulasi atau memeras keringat TKI yang telah berjerih payah bekerja, oleh karena itu dia mengaku ingin memberantas hal itu terjadi lagi.
Menurutnya, KPK memiliki kajian dalam penanganan kasus itu. Dengan demikian, dirinya berharap KPK dapat bekerjasama dengan BNP2TKI dalam memberikan kajian yang dimiliki oleh lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu.
“Nah saya sebagai kepala badan yang baru datang, saya lakukan silaturahmi (ke KPK) untuk minta kajian itu sebagai alat atau tools untuk melakukan pembenahan-pembenahan internal atau eksternal pada masa yang akan datang,” ujar Nusron Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (05/12).
Merasa masih baru menjabat sebagai Kepala BNP2TKI, mantan politikus Partai Golkar itu mengungkapkan, dirinya ingin lebih mengetahui masalah-masalah apa yang terdapat pada TKI. Sehingga nantinya, dia dapat menemui solusi dalam menuntaskan masalah-masalah yang ada.
“Dulu keluhannya kan masalah ‘Selapajang’ di Soekarno-Hatta, banyak pungli di situ, kemudian kan ditutup atas rekomendasi KPK. Nah sekarang di mana lagi letak masalahnya?,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Menteri Sibuk Pencitraan, Subtansi Kerja Hilang

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengkritik keras kebijakan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Dari masalah singkong atau ubi-ubian wajib disetiap instansi pemerintahan, larangan rapat di hotel hingga pembatasan jumlah undangan nikah bagi pegawai negeri.
Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan Yuddy itu bukan kebijakan substansial namun dikeluarkan seakan-akan sangat penting. Padahal kebijakan itu sangat biasa dan tidak urgen. 
“Kembalilah ke tupoksi besarnya, jangan mengurusi hal-hal yang remen-temeh, jangan juga cenderung pada pencitraan sementara substansi jadi hilang,” kata Yandri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12).
Pelarangan rapat di hotel misalnya, seharusnya tidak dilakukan Yuddy. Apalagi jika kegiatan tersebut mendukung adanya peningkatan kinerja instansi pemerintah. Begitu halnya pembatasan undangan nikah. Ia khawatir ke depannya akan makin banyak larangan-larangan yang tidak substansial tersebut.
Politisi PAN itu mengungkapkan bagaimana kecewanya keluarga ataupun rekan yang mempunyai hajat nikah. Padahal pribadi satu dengan yang lainnya sangat berbeda. 
“Misalnya, masa sih saya bagian keluarga tidak diundang gara-gara dibatasi, saya sahabat lamanya mau datang gara-gara tidak diundang jadi tidak datang,” jelasnya.
“Saya menteri tidak perlu mengatur seperti itu, tinggal substansinya, misalnya tidak boleh menerima amplop yang jumlahnya masuk kategori gratifikasi, atau misalnya tidak boleh terlalu mewah, terlalu glamour dan lain-lain,” sambungnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain