24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 41151

Cara Mendidik Anak ala Rasulullah SAW

Jakarta, Aktual.co — Bagi umat muslim, kita mungkin pernah membaca kisah bagaimana cara Rasulullah SAW mendidik anak dari bayi hingga usia 10 tahun. Dan, kini kita akan melihat tahapannya sesuai kajian Islam, Yakni, kiat Rasulullah SAW dalam mendidik anak usia 10 tahun hingga 18 tahun hingga menikah.

Ini hanyalah gambaran umum saja. Adapun penjelasan serta dalil-dalilnya akan kami uraikan satu per satu dalam artikel berseri. Mengingat pentingnya bagi kita para orang tua mengetahui dan meneladani bagaimana cara Rasulullah SAW mengarahkan perkembangan anak-anaknya.

Berikut, gambaran cara mendidik anak dari usia 10 tahun hingga 18 tahun.

Anak usia 10 – 14 tahun
– Membiasakan salam
– Memberikan makanan dan pakaian yang layak
– Membiasakan anak tidur cepat (tidak larut malam, red)
– Memisahkan tempat tidurnya dari orang tua dan saudara yang berbeda jenis kelamin
– Mengajari adab tidur
– Membiasakan anak menjaga pandangan
– Membiasakan anak menutup aurat
– Mengajarkan anak tidak menyerupai lawan jenis
– Menyayangi bukan memanjakan.
– Merawat dan mendoakan ‘ekstra’ saat anak sakit
– Meluruskan kesalahan anak dengan bijak
– Jika anak melanggar, berikan hukuman mendidik bukan menghukum fisik
– Mengajari anak dengan praktek dan keteladanan
– Mengajarkan pengobatan alami tingkat dasar
– Membangun komunikasi intensif dalam forum keluarga
– Mengajarkan dan membiasakan adab masuk rumah
– Mengajarkan adab bertamu
– Mengajarkan dan membiasakan adab masuk kamar orang tua
– Membiasakan anak menghadiri undangan dan bersilaturahim
– Mengajarkan anak berbuat baik kepada tetangga
– Menjaga anak dari pergaulan buruk
– Mengajarkan dan membiasakan adab berbicara
– Mengajarkan anak menghormati ulama
– Membiasakan anak mengasihi teman
– Mengajarkan anak hidup sederhana
– Mengajarkan anak berjuang dalam kehidupan, menghadapi ujian dan kesulitan.

Anak usia 15-18 tahun
– Memotivasi anak memanfaatkan dan mengoptimalkan waktu pagi
– Memastikan anak mengisi waktu luang dengan hal-hal positif
– Menguatkan kecintaan kepada Rasulullah SAW dan Al Quran
– Mengarahkan anak menjadi teladan dalam pergaulan
– Mengajarkan kemandirian dan menjauhi kemalasan
– Lebih memperhatikan kualitas pendidikan, ilmu dan Al Qur’an
– Mengajari anak bahasa asing
– Mengenali pola pikir anak
– Memberikan nasehat pada momen yang tepat
– Mengajaknya rekreasi bersama
– Mengajari anak memikul amanah dan tanggungjawab
– Memberinya tugas penting
– Memupuk militansi dan semangat berjuang
– Menumbuhkan semangat berkompetisi
– Menanamkan motivasi untuk berhaji
– Mempersiapkan anak menjadi mujahid
– Memahamkan dan memotivasi untuk menikah jika telah memiliki ba’ah.
(Sumber: Keluarga Cinta).

Artikel ini ditulis oleh:

Pengusaha Hotel Ingin Pemprov Kaji Kembali Kebijakan Pelarangan Rapat

Jakarta, Aktual.co —Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia DKI Jakarta meminta kepada Pemprov untuk meneliti kembali kebijakan pelarangan rapat di hotel. Pasalnya, jika dilarang maka dikhawatirkan usaha perhotelan tidak akan berjalan. 
Hal itu disampaikan Ketua PHRI Krishnadi kepada Aktual.co, Jumat (5/12).
Krishnadi mengatakan, di hotel yang menyasar ke pemerintahan telah terjadi penurunan omzet hingga 50%. Selain itu, hotel yang memiliki fasilitas ruang rapat mengalami penurunan 30%.
“Untuk itu, saya rasa harus ada penyikapan. Sebaiknya dilakukan pembatasan saja daripada pelarangan,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika pelarangan itu dilakukan maka akan berdampak pada berkurangnya sumbangan kepada pendapatan asli daerah (PAD).
Untuk itu, ia juga membutuhkan partisipasi dari Pemprov karena tidak dapat menarik perhatian wisatawan secara mandiri. Saat ini, ia mengandalkan pasar lain seperti perusahaan dan pameran-pameran.
“Butuh partisipasi pemerintah ikut promosi karena kalau promosi itu kan harus kontinyu, berkesinambungan, dan tepat sasaran,” ujarnya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Kadin dan BNPP Bahas Percepatan Ekonomi Wilayah Perbatasan

Jakarta, Aktual.co — Seperti daerah lainnya di Indonesia, wilayah perbatasan juga menyimpan potensi sumber daya alam yang melimpah, baik di darat maupun di lautnya. Namun, keberadaan potensi tersebut belum dikelola dan dimanfaatkan secara optimal.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) hari ini mengadakan pertemuan dengan maksud percepatan pembangunan perekonomian di kawasan perbatasan. Pasalnya, potensi sumber daya alam di wilayah perbatasan selama ini belum dikelola dan dimanfaatkan secara optimal.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto mengatakan bahwa mengembangkan ekonomi di wilayah perbatasan tidak hanya bisa mengandalkan konsep dan strategi konvensional. Tapi menurutnya, mengembangkan ekonomi di wilayah perbatasan harus memiliki kiat dan konsep yang inovatif.

“Kalau mengembangkan ekonomi wilayah perbatasan itu ngga bisa hanya konsep dan strategi konvensional, harus punya kiat dan konsep yang inovatif. Namanya wilayah perbatasan kan sama negara lain. Ini yang penting,” ujar Yugi di Menara Kadin Jakarta, Jumat (5/12).

Lebih lanjut dikatakan Yugi, sektor yang akan didahulukan untuk membangun wilayah perbatasan ialah sektor usaha. Pasalnya, sektor usaha banyak menyerap tenaga kerja dan mendorong tumbuhnya aktifitas ekonomi di wilayah perbatasan.

“Sektor usaha yang kita dorong, supaya bisa menyerap tenaga kerja dan akan ada aktifitas ekonomi nantinya disana,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Sidang Paripurna Masa Sidang Tahun Pertama Ditunda

Jakarta, Aktual.co — Sidang paripurna DPR RI dengan agenda penutupan masa sidang tahun pertama terpaksa harus ditunda.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo mengatakan, penundaan itu menyusul pembahasan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU MD3) yang belum rampung. Sehingga, DPR terpaksa harus membentuk Panitia Khusus (Pansus) soal UU MD3 dengan cara cepat.
“Jadi kita tadi sudah penetapan Pansus, langsung digantikan sore nanti. Surat presiden sudah datang, jadi kita langsung bahas semua,” ucap Arif, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/12).
Dikatakan Arif, pembahasan UU MD3 telah ditetapkan hingga hari ini, Jumat (5/12). Untuk itu, sidang paripurna terpaksa ditunda hingga pembahasan UU MD3 selesai.
“Jadi rapat pengganti bamus tadi sesuai target selesai hari ini (5 Desember 2014). Terus dilanjutkan rapat paripurna malam nanti,” seru dia.
Sementara itu, politisi PDIP lainnya, yakni Pramono Anung menegaskan pemerintah sudah sepakat untuk ikut dalam membahas soal revisi UU tersebut. Menurut dia, surat presiden pun sudah mengutus perwakilan pemerintah untuk hadir.
“Tadi saya sudah telepon Menkum HAM (Yassona H. Laoly) setuju untuk membahas revisi UU MD3.  Dengan telah disahkannya UU MD3 maka persoalan hingar bingar kami anggap selesai. Tidak ada lagi KIH dan KMP tapi satu tubuh dan kedepan kita konsen bekerja,” pungkasnya.
Berdasarkan jadwal yang diterima, sesuai hasil keputusan pengganti Bamus rapat Paripurna DPR RI ke 12 yang semula dijadwalkan pada puul 10.00 WIB ditunda menjadi pukul 13.00 WIB.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Saling Bantah Penetapan Boediono, KPK Seperti Mau Bunuh Diri

Jakarta, Aktual.co — Aksi saling bantah yang dilakukan oleh para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penetapan Mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus century, disinyalir merupakan indikasi bawah telah terjadi perpecahan diantara para pimpinan di lembaga antirasuah itu.
Demikian diungkapkan oleh Uchok Sky Kadafi dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Menurut Uchok, tarik menarik status tersangka terhadap Boediono jelas menggambarkan bahwa ada yang tidak beres didalam tubuh manajemen KPK.
“Sangat terlihat dari luar bahwa bahwa ada konflik kepentingan di dalam internal KPK, hal ini mengindikasikan menuju kehancuran komisioner,” tegas Uchok kepada Aktual.co, Jumat (5/12).
Menurut Uchok jika KPK tidak berniat membenahi internalnya sendiri maka hanya tinggal meunggu waktu saja, publik akan mengetahui bahwa selama ini KPK tidak seperkasa seperti apa yang dilihat selama ini.
 “KPK kalau terus begini tidak diubah manajemen mereka akan menuju titik kelemahan dan mereka akan menghancurkan diri sendiri karena banyak serangan dari luar terhadap KPK tidak akan mampu menghancurkan KPK, kecuali dari internalnya sendiri,” tandas Uchok.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. 
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Pekanbaru, ketika ditanya awak media bahwa Boediono sudah tersangka dalam Kasus Century. 
“Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada mentri, gubernur, bupati/walikota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan Mantan Wakil Presiden, Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tingi negara,” kata Adnan di Pekanbaru, Kamis (4/12).
Namun, meski Wakil Ketua KPK Andan Pandu Praja membenarkan bekas Wakil Presiden Boediono menjadi tersangka. Namun, kabar itu dibantah oleh Wakil Ketua KPK yang lain.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, membantah hal itu. “Saya akan cek pada Pak Pandu. Tapi setahu saya tidak ada ekspose apapun soal itu (Boediono sudah menjadi tersangka),” kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (4/12/) malam.
Dari informasi yang diperoleh Aktual.co, kabar mantan Wakil Presiden Boediono menjadi tersangka sudah santer terdengar sebulan lalu. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

IPO Pertamina Diskenario Untuk Dibeli Perusahaan Asing Tertentu

Jakarta, Aktual.co — Isu menjadikan PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan terbuka (go publik) mendapat respon kritis dari sejumlah kalangan. Muncul ke khawatiran perusahaan negara yang diberi kewenangan mengelola energi ini diambil alih perusahaan asing sehingga tak ada perlindungan negara dalam memenuhi kebutuhan energi untuk rakyat.
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GBI) Adhie Massardi mengatakan, akan menjadi masalah besar jika keputusan melepas saham ke publik (Initial Public Offering/IPO) Pertamina didesain untuk diskenario agar diberikan kepada perusahaan (asing) tertentu.
“Sebagai pengelola migas yang merupakan hajat hidup orang banyak, sesuai konstitusi, Pertamina harus dijaga agar tetap dimiliki dan dikelola negara,” ujar Adhie kepada Aktual.co di Jakarta, Jumat (5/12).
Jika pun harus dan terpaksa go publik, maka itu bisa saja dilakukan namun saham yang dijajakan ke pasar modal jangan sampai lebih dari 10 persen. Saham mayoritas harus tetap dipegang negara.
“Pertamina go public tidak masaalah sepanjang yang dijual ke publik saham minoritas, tidak lebih dari 10%, itu pun dengan catatan separuh untuk pembeli lokal dan separuhnya boleh buat pembeli asing,” tuntas Adhie.
Perlu diketahui, agar menjadi perusahaan plat merah yang transparan, Menteri BUMN Rini Soemarno mengusulkan Agar PT Pertamina (Persero) masuk ke pasar saham. Akan tetapi, Pertamina tidak akan menjadi perusahaan terbuka (Tbk), hanya menjadi emiten obligasi.
“Saya setuju kalau Pertamina mengeluarkan obligasi utang ke Bursa Efek Indonesia (BEI). Jadi Pertamina akan lebih terbuka untuk masyarakat,” kata Rini di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (1/12).
Laporan: M Sahlan

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain