Kasus Bus TransJakarta 2013, Kejagung Sita Uang Tunai Rp20 Miliar
Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini sudah menyita uang tunai sebesar Rp20 miliar, terkait kasus penggadaan dan peremajaan Bus TransJakarta di Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
Selain menyita sejumlah uang, tim penyidik Kejagung juga menyita sejumlah properti dan apartemen milik mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Udar Pristono yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Jadi tim penyidik sudah menyita uang tunai dari para tersangka sebanyak Rp20 miliar,” kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/12) malam.
Penyitaan terakhir, kata Sarjono Turin, dari tersangka Chen Cheng Kyeong sekitar Rp6,2 miliar lebih. Dia adalah Dirut PT Korindo Motors yang juga tersangka kasus Bus TransJakarta 2013.
Sebelumnya, Dirut PT New Armada dan PT Mobilindo Armada Cemerlang, Budi Susanto juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp6 miliar. Satu tersangka dari unsur swasta lainnya yakni, Agus Sudiarso selaku Direktur PT Ifani Dewi tidak mengembalikan kerugian negara sama sekali. Oleh karena itu, dia menjadi satu-satunya unsur swasta yang ditahan penyidik gedung bundar.
Sedangkan sisanya dari tersangka lain yakni Prawoto selaku Pejabat BPPT. Kemudian penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik dua tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Drajat Adhyaksa dan Ketua Panitia Lelang Setyo Tuhu.
Dari tersangka Udar juga telah disita sejumlah aset properti lain, mulai rumah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Apartemen Casa Grande di Kuningan, Condotel di Bali dan rumah di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Ditaksir aset-aset yang disita oleh tim Kejagung senilai Rp100-an miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
















