25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 41174

Sikap Politik Golkar Akan Dibahas di KMP

Denpasar, Aktual.co — Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham menuturkan, sikap politik Golkar yang disahkan melalui Musyawarah Nasional (Munas) IX di Nusa Dua, Bali akan disampaikan kepada Koalisi Merah Putih (KMP).

“Sikap politik Golkar diharap akan menjadi sikap KMP (Koalisi Merah Putih). Sesuai aspirasi yang ada, itu disampaikan dalam rekomendasi,” kata Idrus di Nusa Dua, Bali, Kamis (4/12).

Secara substansial, kata dia, sikap politik Golkar akan dikomunikasikan kepada partai politik yang memiliki keterwakilan di parlemen. Sebabnya, Golkar tak bisa berjuang sendiri, melainkan bersama-sama dengan partai lain.

“Di DPR RI tergantung respon fraksi yang lain. Tapi kita belum bicarakan ke KMP. Karena itu, nanti akan dibicarkan dengan KMP,” kata dia.

Menurut dia, pemaparan sikap politik Partai Golkar akan disampaikan pada kesempatan khusus dengan para petinggi KMP.

“Ini bukan masalah sepele. Ini masalah serius. Harus disampaikan serius, jangan di pinggir jalan,” kata Idrus.

Seperti diketahui, salah satu sikap politik Partai Golkar hasil dari rekomendasi Munas IX adalah memperjuangkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD alias pilkada tak langsung. Hal itulah yang akan diperjuangkan Golkar dan disampaikan kepada KMP.

Artikel ini ditulis oleh:

Sesmenpora Sesalkan Sikap Pelatih Sebagai Penonton

Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Alfitra Salam menyesalkan perilaku para pelatih maupun pengurus cabor yang sedang mengikuti kompetisi pemanasan.

Dikatakan Alfitra, perilaku sebagai penonton timnya saja, menunjukkan sensitivitas “sport intelegent” yang kurang baik. Dia menyayangkan ketika melihat perilaku suka menonton tim sendiri, tapi tidak mau melihat tim lawan.

“Giliran nonton tim sendiri pada ramai. Tapi giliran nonton tim lawan pada sepi. Padahal dari menonton tim lawan, baik pelatih maupun pihak cabor bisa memantau kekuatan lawan,” sesal Alfitra ketika menjadi pembicara Diskusi Kamisan di Gedung Kemenpora, Jakarta, Kamis (4/12).

Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator cabang olahraga terukur Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima), Hadi Wihardja.

Dia mengatakan, pertandingan “try out” merupakan penunjang program “Sport Intelegent”.

Disampaikan Hadi, dengan mengikuti turnamen pemanasan, para pelatih bisa memantau kekuatan lawan atletnya sebelum berlaga dipentas yang lebih bergengsi.

“Selain memantau kemampuan atlet Indonesia, pelatih juga bisa melihat kemampuan lawan. Jadi setelah selesai kompetisi bisa dievaluasi,” saran Hadi.

Artikel ini ditulis oleh:

PT LI Ancam Klub Tunggak Gaji Pemain Tak Ikut Kompetisi

Jakarta, Aktual.co — PT Liga Indonesia (PT LI), sebagai operator kompetisi Indonesia Super League (ISL), mengancam setiap klub peserta ISL yang belum melunasi gaji para pemainnya, tidak bisa mengikuti kompetisi musim 2015.

Ini terkait dengan beberapa klub ISL yang hingga saat ini, belum juga melunasi gaji para pemainnya, diantaranya adalah Persebaya Surabaya dan PSM Makassar.

“Setiap tim yang masih menunggak gaji pemainnya, tidak akan bisa mengikuti kompetisi ISL. Ini berlaku bagi semua, aturan ini masih aturan yang lalu,” kata CEO PT Liga Indonesia Joko Driyono, Kamis (4/12).

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PSSI itu mengharapkan PT Pagolona Sulawesi Mandiri, perusahaan yang menaungi PSM Makassar dan PT Mitra Muda Inti Berlian, perusahaan pengelola Persebaya, untuk sesegera mungkin menyelesaikan persoalan itu. Apalagi kompetisi musim depan juga akan segera dilaksanakan.

Terkait keberadaan dana kontribusi komersial dari PT Liga Indonesia sebesar Rp2 miliar bagi setiap peserta kompetisi ISL, pihaknya mengakui akan memberikan kepada tim peserta secara bertahap.

Dari informasi yang diperoleh, distribusi yang sudah diberikan PT LI kepada PSM sebesar Rp800 juta. Artinya masih tersisa sebanyak Rp1,2 miliar dari total Rp2 milliar dana yang belum disalurkan kepada PSM hingga saat ini.

Untuk sisa kontribusi komersial itu, Joko Driyono membenarkan jika sisanya belum diberikan kepada klub. Dan seperti tahun-tahun sebelumnya, tentu akan dilakukan secara progressive hingga akhir kompetisi.

“Nanti menunggu dulu RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT Liga Indonesia bulan Desember ini selesai, baru kita distribusikan,” ujarnya.

Ia berharap klub bersabar hingga sisa dana kontribusi komersial itu diberikan, sebab sejak awal memang sudah disepakati bersama pendistribusiannya secara bertahap atau tidak sekaligus hingga kompetisi berakhirmenyusul RUPS tahunan.

Dengan dana Rp1,2 miliar itu sebenarnya bisa membantu manajemen untuk menyelesaikan sisa tunggakan gaji pemain. Meski diperkirakan tidak bisa menyelesaikan semua tunggakan gaji, namun setidaknya mampu menutupi sebulan hingga dua bulan gaji pemain.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengamat Minta Menpora Tegas pada PSSI

Jakarta, Aktual.co — Pengamat olahraga, Anton Sanjoyo menyarankan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrowi, untuk bersikap tegas terhadap pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

Seperti diketahui, kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2014, mengguncang amarah seluruh pecinta sepakbola di tanah air. Menurut masyarakat, kegagalan Indonesia merupakan ketidakberhasilan pengurus PSSI membangun timnas Indonesia.

Kata Anton, Menpora tidak perlu takut dengan alasan “banned” (hukuman) Federasi Sepakbola Dunia (FIFA) terhadap PSSI. Menpora punya wewenang untuk mengintervensi.

Anton menegaskan, intervensi yang akan dilakukan oleh Kemenpora terhadap PSSI adalah, sebagai langkah untuk memperbaiki kepengurusan PSSI dan sebagai langkah untuk memperbaiki sepakbola Indonesia, untuk bisa bersih dari mafia dan bisa bersinar di kancah internasional.

“Mereka (PSSI) berada di dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UUD RI). Menpora bisa intervensi PSSI,” tegas Anton saat menjadi pembicara pada acara Diskusi di Gedung Kemenpora, Jakarta, Kamis (4/12).

Anton pun mengingatkan bagaimana kejatuhan Nurdin Khalid dari kursi Ketua Umum PSSI. Saat itu, Menpora masih dijabat oleh Andi Mallarangeng. Pernyataan Andi merupakan bukti wewenang Menpora.

“Ingat kejatuhan Nurdin Khalid? Ketika Andi mengatakan dirinya tidak mengakui PSSI di bawah kepemimpinan Nurdin Khalid, itu sebuah bukti,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Calon Pimpinan KPK, PKS: KPK Butuh Orang Baru

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III fraksi PKS Abu Bakar Al Habsy mengatakan bahwa KPK butuh wajah baru di level pimpinan.
“Memang KPK butuh orang yang baru, berwajah baru agar sedikit asimetris begitu dengan situasi yang ada,” kata dia usai mengikuti fit and propertes, di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (4/12).
Dirinya tak menyebut secara langsung siapa sosok yang layak menjadi pimpinn KPK diantara dua pilihan yang ada, yaitu Roby Arya Brata dan Busyro Muqoddas. Namun  Roby dianggap punya semangat lain dalam visi misi yang dipaparkan.
“Yang ada dalam visi misi beliau tadi (Roby) menyangkut tentang pencegahan, terus beradab, HAM, dan rule of law. Itu signifikan, serius itu. Lalu revisi UU (KPK), itu mahal harganya tidak ada yang pernah berbicara terkait itu,” kata Abu Bakar.
Fit and proper tes dilakukan Komisi III DPR terhadap dua calon pimpinan (Capim) KPK, yakni Busyro Muqodda dan Roby Arya Brata, namun proses seleksi pemilihan baru akan dilakukan usai masa reses parlemen pada Januari 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Kejagung Isyaratkan Dirut PLN Nur Pamudji Jadi Tersangka

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan keterlibatan Direktur Utama PLN, Nur Pamudji, terkait penggunaan uang penjamin senilai Rp23.9 miliar untuk terpidana kasus korupsi pengadaan flame tube GT1.2 Pembangkitan Sumatera Bagian Utara, Sektor Belawan, Ermawan Arief Budiman agar menjadi tahanan kota.

Selaku Direktur Utama PLN, Nur Pamudji memberi jaminan dengan mengeluarkan uang penjamin sebesar Rp23,9 miliar yang berasal dari PT PLN. Uang itu dikucurkan agar terpidana Ermawan Arief Budiman yang ditahan di rumah tahanan, diperbolehkan berstatus tahanan kota. Akibatnya, saat hendak dieksekusi, Ermawan tidak berada di tempat (buron). Nur Pamudji diketahui sudah dua kali diperiksa oleh penyidik gedung bundar terkait kasus tersebut.

Kasudit Penyidikan pada pidana khusus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin mengatakan Direktur Utama PLN Nur Pamudji pagi tadi, Kamis (4/12), telah diperiksa tim penyidik pidana khusus sebagai saksi.

“Dimintai keterangan penyelidikan, terkait dugaan tindak pidana penempatan uang jaminan terhadap tersangkat Ermawan terhadap Kejari Medan,” kata Sarjono di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menurutnya, ada indikasi dugaan keterlibatan yang bersangkutan, namun hingga saat ini perkara tersebut masih dalam penyelidikan, tapi bila penyidik telah menemukan dua alat bukti, maka penyidik akan menaikan statusnya menjadi penyidikan.

“Ini baru penyelidikan, ada indikasi korupsi, ini kita butuhkan keterangan dari bersangkutan (Nur Pamudji), kita ingin tahu pengeluaran kas PLN,” ujarnya.

Namun, Sarjono tak mengungkiri bahwa pihaknya akan menaikan status Dirut PLN tersebut. Dia mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan proses pengumpulan alat bukti. “Minimal dua alat bukti, kita naikan ke penyidikan,” tuntasnya.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, mengaku pihaknya memertimbangkan memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nur Pamudji, terkait kaburnya terpidana kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KITSBU), Sektor Belawan, Ermawan Arief Budiman.

Nur Pamudji dimungkinkan untuk dipanggil guna dimintai keterangannya, setelah sebelumnya memberi jaminan bahkan mengeluarkan uang jaminan sebesar Rp23,9 miliar berasal dari PT PLN, agar Ermawan yang ditahan di rumah tahanan, diperbolehkan berstatus tahanan kota. Akibatnya, saat hendak dieksekusi Ermawan tidak berada di tempat.

“Sepanjang ada kaitannya (dapat saja dipanggil). Itu (masalah) teknis,” katanya.

Meski belum memberi kepastian kapan Nur Pamudji akan dipanggil, namun Andhi secara tegas mengatakan Nur Pamudji bersama General Manajer (GM) PT PLN Sumatera Utara, Bernadus Sudarmanta, sebagai pihak yang menjamin Ermawan, ikut bertanggungjawab atas kaburnya yang bersangkutan.

“Orang itu bertanggungjawab apa yang diperbuat, dan yang diperbuat itu apakah ada unsur melawan hukum atau tidak,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain