Kejagung Isyaratkan Dirut PLN Nur Pamudji Jadi Tersangka
Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan keterlibatan Direktur Utama PLN, Nur Pamudji, terkait penggunaan uang penjamin senilai Rp23.9 miliar untuk terpidana kasus korupsi pengadaan flame tube GT1.2 Pembangkitan Sumatera Bagian Utara, Sektor Belawan, Ermawan Arief Budiman agar menjadi tahanan kota.
Selaku Direktur Utama PLN, Nur Pamudji memberi jaminan dengan mengeluarkan uang penjamin sebesar Rp23,9 miliar yang berasal dari PT PLN. Uang itu dikucurkan agar terpidana Ermawan Arief Budiman yang ditahan di rumah tahanan, diperbolehkan berstatus tahanan kota. Akibatnya, saat hendak dieksekusi, Ermawan tidak berada di tempat (buron). Nur Pamudji diketahui sudah dua kali diperiksa oleh penyidik gedung bundar terkait kasus tersebut.
Kasudit Penyidikan pada pidana khusus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin mengatakan Direktur Utama PLN Nur Pamudji pagi tadi, Kamis (4/12), telah diperiksa tim penyidik pidana khusus sebagai saksi.
“Dimintai keterangan penyelidikan, terkait dugaan tindak pidana penempatan uang jaminan terhadap tersangkat Ermawan terhadap Kejari Medan,” kata Sarjono di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Menurutnya, ada indikasi dugaan keterlibatan yang bersangkutan, namun hingga saat ini perkara tersebut masih dalam penyelidikan, tapi bila penyidik telah menemukan dua alat bukti, maka penyidik akan menaikan statusnya menjadi penyidikan.
“Ini baru penyelidikan, ada indikasi korupsi, ini kita butuhkan keterangan dari bersangkutan (Nur Pamudji), kita ingin tahu pengeluaran kas PLN,” ujarnya.
Namun, Sarjono tak mengungkiri bahwa pihaknya akan menaikan status Dirut PLN tersebut. Dia mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan proses pengumpulan alat bukti. “Minimal dua alat bukti, kita naikan ke penyidikan,” tuntasnya.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, mengaku pihaknya memertimbangkan memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nur Pamudji, terkait kaburnya terpidana kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KITSBU), Sektor Belawan, Ermawan Arief Budiman.
Nur Pamudji dimungkinkan untuk dipanggil guna dimintai keterangannya, setelah sebelumnya memberi jaminan bahkan mengeluarkan uang jaminan sebesar Rp23,9 miliar berasal dari PT PLN, agar Ermawan yang ditahan di rumah tahanan, diperbolehkan berstatus tahanan kota. Akibatnya, saat hendak dieksekusi Ermawan tidak berada di tempat.
“Sepanjang ada kaitannya (dapat saja dipanggil). Itu (masalah) teknis,” katanya.
Meski belum memberi kepastian kapan Nur Pamudji akan dipanggil, namun Andhi secara tegas mengatakan Nur Pamudji bersama General Manajer (GM) PT PLN Sumatera Utara, Bernadus Sudarmanta, sebagai pihak yang menjamin Ermawan, ikut bertanggungjawab atas kaburnya yang bersangkutan.
“Orang itu bertanggungjawab apa yang diperbuat, dan yang diperbuat itu apakah ada unsur melawan hukum atau tidak,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
















