25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 41175

Kejagung Isyaratkan Dirut PLN Nur Pamudji Jadi Tersangka

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan keterlibatan Direktur Utama PLN, Nur Pamudji, terkait penggunaan uang penjamin senilai Rp23.9 miliar untuk terpidana kasus korupsi pengadaan flame tube GT1.2 Pembangkitan Sumatera Bagian Utara, Sektor Belawan, Ermawan Arief Budiman agar menjadi tahanan kota.

Selaku Direktur Utama PLN, Nur Pamudji memberi jaminan dengan mengeluarkan uang penjamin sebesar Rp23,9 miliar yang berasal dari PT PLN. Uang itu dikucurkan agar terpidana Ermawan Arief Budiman yang ditahan di rumah tahanan, diperbolehkan berstatus tahanan kota. Akibatnya, saat hendak dieksekusi, Ermawan tidak berada di tempat (buron). Nur Pamudji diketahui sudah dua kali diperiksa oleh penyidik gedung bundar terkait kasus tersebut.

Kasudit Penyidikan pada pidana khusus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin mengatakan Direktur Utama PLN Nur Pamudji pagi tadi, Kamis (4/12), telah diperiksa tim penyidik pidana khusus sebagai saksi.

“Dimintai keterangan penyelidikan, terkait dugaan tindak pidana penempatan uang jaminan terhadap tersangkat Ermawan terhadap Kejari Medan,” kata Sarjono di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menurutnya, ada indikasi dugaan keterlibatan yang bersangkutan, namun hingga saat ini perkara tersebut masih dalam penyelidikan, tapi bila penyidik telah menemukan dua alat bukti, maka penyidik akan menaikan statusnya menjadi penyidikan.

“Ini baru penyelidikan, ada indikasi korupsi, ini kita butuhkan keterangan dari bersangkutan (Nur Pamudji), kita ingin tahu pengeluaran kas PLN,” ujarnya.

Namun, Sarjono tak mengungkiri bahwa pihaknya akan menaikan status Dirut PLN tersebut. Dia mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan proses pengumpulan alat bukti. “Minimal dua alat bukti, kita naikan ke penyidikan,” tuntasnya.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, mengaku pihaknya memertimbangkan memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nur Pamudji, terkait kaburnya terpidana kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KITSBU), Sektor Belawan, Ermawan Arief Budiman.

Nur Pamudji dimungkinkan untuk dipanggil guna dimintai keterangannya, setelah sebelumnya memberi jaminan bahkan mengeluarkan uang jaminan sebesar Rp23,9 miliar berasal dari PT PLN, agar Ermawan yang ditahan di rumah tahanan, diperbolehkan berstatus tahanan kota. Akibatnya, saat hendak dieksekusi Ermawan tidak berada di tempat.

“Sepanjang ada kaitannya (dapat saja dipanggil). Itu (masalah) teknis,” katanya.

Meski belum memberi kepastian kapan Nur Pamudji akan dipanggil, namun Andhi secara tegas mengatakan Nur Pamudji bersama General Manajer (GM) PT PLN Sumatera Utara, Bernadus Sudarmanta, sebagai pihak yang menjamin Ermawan, ikut bertanggungjawab atas kaburnya yang bersangkutan.

“Orang itu bertanggungjawab apa yang diperbuat, dan yang diperbuat itu apakah ada unsur melawan hukum atau tidak,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

JK: Masyarakat Tak Perlu Khawatir Dampak Pembangunan PLTU

Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan terhadap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
“Kekhawatiran masyarakat tidak perlu dibesar-besarkan karena PLTU tidak akan membawa dampak lingkungan yang besar, karena proyek ketenagalistrikan itu menggunakan alat ramah lingkungan,” kata Jusuf Kalla di Batang, Kamis (4/12).
Dalam kunjungannya ke lokasi PLTU di Desa Ujungnegoro, Wapres menyatakan bahwa dirinya sempat berkunjung ke PLTU Indramayu, Jawa Barat, yang kini proyek ketenagalistrikan telah bermanfaat pada masyarakat setempat.
Menurut dia, kebutuhan listrik paling banyak terjadi di Pulau Jawa sehingga apabila terjadi hambatan pasokan listrik maka di Jawa, termasuk Jawa Tengah, akan terancam pemadaman bergilir.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Kejagung Bersiap Jelang Hukuman Mati Terpidana

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan persiapan teknis, terkait pelaksanaan eksekusi terhadap lima terpidana mati yang akan dilaksanakan pada Desember 2014 ini. Persiapan itu meliputi tempat pelaksanaan dan waktu eksekusi mati itu dilakukan.

Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan persiapan teknis soal waktu dan kapan eksekusi. Selain persiapan teknis, sambung Tony, saat ini pihaknya tengah mengisolasi kelimanya di tiga lokasi lembaga pemasyarakatan (Lapas), tempat terpidana tersebut mendekam.

“Posisi tahanan saat ini ada di tiga tempat. (Lapas) Tangerang, Banten, lapas di Batam, Kepri, lapsa di Nusakambangan, Jawa Tengah,” kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/12).

Kelima narapidana itu meliputi beberapa kasus diantaranya di Lapas Tangerang dan Batam soal kasus narkoba. Sedangkan Napi di Nusakambangan kasus pembunuhan. Namun disinggung mengenai lokasi eksekusi kelima narapidana tersebut, Tony masih enggan membeberkannya. “Tidak tahu persis,” ujarnya.

Secara tekhnis, Tony menjelaskan, waktu isolasi tersebut berlaku hingga tiga hari menjelang eksekusi. Kemudian, sambungnya, satu hari menjelang pelaksanaan eksekusi (H-1), terpidana akan diberikan haknya, serta diminta wasiatnya kepada keluarga dengan syarat pesan terakhir “itu bukan sesuatu yang melanggar hukum dan kesusilaan,” tegasnya.

Setelah itu, pada hari pelaksanaan, telah disiapkan 12 regu tembak dari aparat kepolisian yang dilengkapi dengan senjata api dan bekali tiga peluru tajam, seorang dokter, serta rohaniawan.

Kendati demikian, sebelum pelaksanaan eksekusi tersebut pihak Kejagung akan mengadakan rapat koordinasi dengan Polri. Dalam pertemuan Kejagung dan Polri akan membahas soal tempat, hari, waktu dan pelaksanaannya.

“Jadi nanti akan ada rapat koordinasi, Jaksa selaku eksekutor. Polri yang mengeksekusi. Rakor hanya akan membicarakan teknis pelaksanaan,” jelas Tony.

Adapun yang akan dieksekusi mati sebanyak 138 terpidana meliputi 64 orang kasus narkoba, 72 kasus pembunuhan, dan dua kasus teroris. Kasus itu diputus antara kurun waktu tahun 2006 sampai 2007. “Tertua putusan tahun 1994,” tutupnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung mengagendakan 10 terpidana dieksekusi mati setiap tahunnya. Terdapat lima terpidana mati tahun 2013 yang belum dieksekusi. Kejagung pun memastikan tunggakan lima terpidana mati tahun lalu akan di eksekusi tahun ini.

Kelima terpidana mati yang sudah dieksekusi, adalah Mohammad Abdul Hafeez asal Pakistan (perkara narkoba), Jurit dan Ibrahim (perkara pembunuhan). Lalu, Suryadi Swabuana alias Edi Kumis alias Dodi bin Sukarno (perkara pembunuhan) dan Adami Wilson alias Adam alias Abu (perkara narkoba). Sedangkan sebanyak 10 terpidana mati sudah dieksekusi selama 2012 di masa Jampidum Mahfud Manan.

Artikel ini ditulis oleh:

Roby arya Brata Bantah Berkepribadian Pendendam

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III fraksi PKS, Nasir Jamil sempat ‘menyentil’ calon pimpinan (Capim) KPK Roby Arya Brata, saat fit and propern tes calon pimpinan KPK di Komisi III DPR, Kamis (4/12).
Melalui pertanyaannya, Nasir menayakan hasil tes psikologis tim pansel KPK yang mengatakan dirinya berkepribadian pembenci dan pendendam.
“Apakah anda sebagai orang pembenci atau pendendam atau tidak?,” tanya Nasir.
Mendapat pertanyaan itu, Kepala Bidang Hubungan Internasional di Seketerariat Kabinet itu mengutarakan keheranannya soal adanya penilaian yang dihembuskan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Ini disuarakan LSM yang memang dari awal menyerang saya terus. Saya agak kurang respect, siapa LSM ini, saya berharap LSM bisa jaga integritas lembaga KPK. Saya tidak layak karena dianggap pendendam, pembenci,” kata Roby.
Roby mengimbau kepada LSM maupun anggota komisi untuk mengecek langsung ke keluarga maupun kantornya tentang kepribadiannya. Menurutnya, penilaian ini jauh dari fakta dan patut dipertanyakan.
“Silakan dicek ke kantor, ke keluarga karena jauh dari kebenaran, apakah benar informasi ini, test psikologi ini perlu dipertanyakan. Itu kurang variable,” ujar mantan aktivis HAM itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

IIF Targetkan Pembiyaan Infrastruktur Rp6 Triliun

Jakarta, Aktual.co — Seiring dengan komitmen pemerintah yang akan gencar membangun sarana dan prasarana penunjang perekonomian, PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) menargetkan pembiayaan infrastruktur dapat tumbuh hampir dua kali lipat menjadi Rp6 triliun pada 2015.

Chief Financial Officer IIF Ari Soerono mengatakan target pembiayaan itu akan diarahkan ke beberapa sektor pembiayaan, seperti infrastruktur pembangkit listrik, pelabuhan, bandara, jalan tol, telekomunikasi, air, serta minyak dan gas bumi.

“Tahun depan pembiayaan dapat Rp6 triliun. Adapun tahun ini, hingga Oktober 2014, pembiayaan sudah sekitar Rp3,5 triliun,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/12).

Komitmen IIF pada 2014, berkisar Rp3-Rp4 triliun. Komitmen itu menjadi rata-rata yang diperoleh IIF setiap tahunnya dari pasar modal, surat utang, maupun pinjaman perbankan. Ari mengatakan pada 2015 target yang dibidik Rp6 triliun, mengingat masih terdapat sisa dari pendanaan yang belum disalurkan ke pembiayaan dari beberapa tahun sebelumnya.

“Perusahaan pun semakin percaya diri akan mendapat kemudahan pendanaan, dan juga kepercayaan dalam pembiayaan, mengingat para pemegang saham merupakan lembaga keuangan terkemuka secara multinasional,” kata Ari.

Selain itu, dia meyakini, minat investor, baik domestik maupun asing akan semakin menggebu-gebu untuk menanamkan modal di proyek infrastruktur pada 2015.

Chief Investment Officer – Domestic Client IIF Harold Tjiptdjaja memperkirakan pemerintah dalam lima tahun ke depan memerlukan pembiayaan Rp1.700 triliun dari swasta untuk membangun infrastruktur.

Kebutuhan dari swasta itu diambil dari total kebutuhan pembiayaan infrastruktur dengan ketersediaan yang dimiliki pemerintah dari kebijakan fiskal APBN.

“Dari ‘gap’ inilah yang akan kita bantu (pemerintah) untuk bisa merangkul swasta,” katanya.

Selain sebagai penyalur pembiayaan, IIF juga berperan sebagai konsultan kepada swasta maupun pemerintah dalam hal pembiayaan infrastruktur, salah satu contohnya dengan kerja sama mengembangkan skema Public Private Partnership (PPP).

Mengenai pencapaian 2014, Harold mengatakan dengan pembiayaan sekitar Rp3,5 trilun, infrastruktur yang telah berhasil digarap pada tahun ini adalah sektor kelistrikan, seperti pembangunan beberapa pembangit listrik, jalan tol, dan pelabuhan.

“Tahun depan semoga dapat kita biayai 20 proyek lebih,” katanya.

IIF merupakan perusahaan pembiayaan yang didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor. 100/2009 yang fikusnya untuk berinvestasi pada proyek-proyek infrastruktur yang layak secara komersial.

Saham IIF dimiliki oleh pemerintah, melalui PT SMI sebesar 33,88 persen, Asian Development Bank (19,99 persen), International Finance Corporation (19,99 persen), DEG Jerman (11,24 persen), dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation (14,9 persen).

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Buang Sampah Sembarangan Didenda Lima Juta, Pengamat: Perda-nya Apa?

Jakarta, Aktual.co —Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengatakan akan menerapkan denda hingga lima juta rupiah bagi warga yang kedapatan membawa sampah sembarangan, menuai komentar dari pengamat Ibukota Amir Hamzah.
Menurutnya, Ahok harus menyiapkan dulu payung hukum yang akan digunakan, sebelum mengeluarkan pernyataaan yang bisa memancing polemik seperti itu. 
“(Ahok) Jangan asal bicara. Perda-nya apa? Sudah dibuat belum? Sebelumnya ada Perda nomer 3 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Jadi kalau bicara denda lima juta harus dibuat dulu Perda-nya,” kata Amir, di Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (4/12).
Amir mengecam Ahok yang dinilainya gemar mengancam masyarakat saja. Padahal soal pengolahan sampah sudah diatur di Perda 3 tahun 2013 tentang pengolahan sampah. Di peraturan itu, warga yang membuang sampah sembarangan hanya akan didenda Rp 500 ribu saja. Sementara untuk instansi, denda yang dikenakan mencapai Rp 50 juta.
“Nah jika ahok sebut lima juta, Perda mana yang dia pakai?” pungkasnya. 
Sebelumnya, saat berkunjung ke kantor Tempo, Rabu kemarin, Ahok mengatakan akan mendenda hingga lima juta rupiah bagi warga yang buang sampah sembarangan. Alasannya, denda yang diterapkan selama ini dianggap belum menimbulkan efek jera bagi para pelaku. “Penerapannya belum optimal,” ujar Ahok, kemarin. 
Sebab praktek penerapan hukuman di pengadilan belum menjatuhkan hukuman maksimal bagi warga yang membuang sampah sembarangan. 
“Di pengadilan pun dendanya tidak seberapa, warga masih juga membuang sampah.” 
Lagipula, Jakarta belum punya undang-undang yang mewajibkan warga yang membuang sampah sembarangan untuk melakukan kerja sosial. Sehingga dengan denda Rp 5 juta akan memberikan efek jera bagi para pelaku. 

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain