27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 41184

Tak Semua Mobil Dinas Boleh Lewat Jalan Protokol

Jakarta, Aktual.co —Tidak semua motor dinas bagi anggota TNI, Polri, dan petugas Dishub diperbolehkan melalui Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, saat mulai diberlakukannya ujicoba pelarangan motor. 
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M. Akbar mengatakan yang boleh melewati jalan itu hanya motor dinas operasional saja.
Seperti motor patroli lalu lintas milik Polantas ataupun Dishub, motor pengawalan pengamanan pejabat, dan motor pasukan huru-hara dari kepolisian.‬
‪”Jadi kalau motor-motor dinas biasa, misalnya sepeda motor dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) ya tidak boleh,” ujar Akbar, di Balaikota DKI, Kamis (4/12).
Motor operasional juga hanya diperbolehkan lewat kalau sedang menjalankan tugas kedinasan saja. ‪”Jadi boleh lewat saat lagi bertugas, saat pakai baju dinas. Kalau sedang tidak bertugas tetap akan dilarang untuk lewat.” 
Kebijakan pelarangan sepeda motor akan mulai diujicoba mulai 17 Desember. Peraturan itu akan berlaku selama 24 jam non-stop, dan akan diterapkan setiap hari tanpa pengecualian. Termasuk hari libur nasional.
Sebagai kompensasi, di zona pelarangan sepeda motor akan dioperasikan bus gratis yang akan beroperasi dari pukul 06.00 hingga pukul 22.00 dan Transjakarta koridor I angkutan malam hari lewat jam tersebut.
Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Masdes Arrofi mengatakan pengecualian untuk kebijakan pelarangan sepeda motor melalui jalan-jalan protokol di Jakarta hanya diberlakukan untuk anggota TNI, Polri, dan petugas Dishub saja.
Selain itu tidak ada pengecualian. Termasuk bagi penyandang disabilitas.‬

Artikel ini ditulis oleh:

Lapor LHKPN, Harta Kekayaan Menlu 2011 Total Rp6,6 Miliar

Jakarta, Aktual.co — Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi menyerahkan berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Ini bukan yang pertama kali saya melaporkan karena yang terakhir saya melaporkan pada 19 Oktober tahun ini dalam kapasitas saya sebagai Duta Besar Republik Indonesia di Belanda,” kata Retno di gedung KPK Jakarta, Kamis (4/12).
Namun Retno tidak mengungkapkan jumlah harta yang dimilikinya “Nanti, nanti,” kata diplomat karir tersebut.
Retno adalah menteri kedua puluh dalam Kabinet Kerja yang melaporkan LHKPN kepada KPK.
Berdasarkan laman situs www.acch.kpk.go.id, Retno terakhir melapor pada 29 Desember 2011 saat menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Kerajaan Belanda.
Hartanya yang dilaporkan pada saat itu mencapai Rp6,62 miliar dan 231.806 dolar AS.
Rincian hartanya adalah harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp3,34 miliar yang berada di satu lokasi di kabupaten Magelang, dua lokasi di kota Depok, kota Bekasi, satu lokasi di kabupaten Bogor dan satu lokasi di Jakarta Pusat.
Selanjutnya harta bergerak berupa mobil Honda Jazz, motor merek Honda, mobil Toyota Kijang, motor Kawasaki Ninja, mobil Toyota Fortuner, mobil Toyota Yaris sejumlah Rp120 juta dengan nilai total Rp749 juta.
Kemudian masih ada giro dan setara kas lainnya sejumlah Rp2,53 miliar dan 231.806 dolar AS.
Sebelum Retno, ada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah AAGN Puspayoga yang menyerahkan dokumen LHKPN ke KPK.
Selanjutnya Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Menteri Keuangan Bambang Brodjojonegoro, Menteri Kesehatan Nila Juwita F Moeloek, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Pariwisata Arif Yahya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokorasi Yuddy Chrisnandi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo yang juga sudah melaporkan LHKPN.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pemilihan Capim KPK Ditunda Usai Reses DPR

Jakarta, Aktual.co — Setelah melakukan fit and proper test, Komisi III tidak langsung melakukan pemilihan capim KPK, dan akan melakukannya hingga Januari 2015.
Hal itu disampaikan, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, sesuai dengan rapat pleno yang dihadiri 10 fraksi, seluruhnya sepakat untuk menunda pemilihan. Lantaran, belum lengkapnya anggota Komisi III DPR yang hadir dalam pemilihan ini.
“Secara aklamasi dalam semangat musyawarah mufakat 10 fraksi memutuskan pelaksanaan lebih lanjut, pemilihan dan penetapan pimpinan KPK yang baru untuk menggantikan posisi pimpinan KPK atas nama Busyro yang tanggal 10 Desember akan berakhir. Akan dilakukan Komisi III setelah memasuki massa sidang berikutnya pada awal bulan Januari 2015,” ucap Benny, di Komisi III DPR RI, Kamis (4/12).
Pimpinan sidang proses seleksi Capim KPK, memprediksi KPK akan memiliki pimpinan baru nanti sekitar tanggal 12-15 Januari 2015. Setelah DPR memasuki massa reses pada 5 Desember hingga 12 Januari.
Lebih lanjut, sambung dia, seluruh fraksi sepakat keputusan ini diambil karena belum seluruh anggota hadir di Komisi III DPR. Khususnya, Partai Golkar yang sedang menggelar Munas ke IX di Bali.
“Karena tadi anggota Komisi III belum lengkap, ada yang masih mengikuti Munas, teman-teman Golkar, ada agenda internal dewan yang belum kita selesaikan seperti revisi UU MD3,” tukas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Pemkot Jakbar Bakal Eksekusi 800 Bangunan Warga Kali Apuran

Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat berencana akan menertibkan 800 bangunan hunian warga di bantaran Kali Apuran, RW  01 dan 07, Kelurahan Kedaung Kaliangke, dan RW 07 dan 10, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Barat, Syamsuddin Lologao kepada wartawan, Kamis (4/12).
“Dari 800 bangunan yang akan dibongkar berada di RT 02 dan 05, RW 01 dan RT 09, 13, 14 dan 16, RW 07 Kelurahan Kedaung Kaliangke dengan jumlah bangunan sekitar 500 dan dihuni sebanyak 991 kepala keluarga (KK),” katanya.
Dikatakan Syamsuddin selain di Kedaung Kaliangke, pihaknya juga akan melakukan penertiban di Kelurahan Kapuk.  “Di Kelurahan Kapuk terdapat di RT 04, 05 dan 06, RW 07 dan RT 04, 05, 08, 09 dan 16, RW 10 dengan jumlah bangunan mencapai 300 rumah yang dihuni sekitar 500 KK,” katanya.
“Data sementara jumlah rumah yang akan dibongkar dalam rangka normalisasi Kali Apuran dan pembangunan jalan inspeksi pada dua wilayah kelurahan tersebut,” tambahnya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Pekan Depan, Pemerintah Tenggelamkan Kapal Illegal Fishing

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah akan mulai melakukan eksekusi terhadap kapal-kapal asing yang terbukti melanggar batas perairan nasional Indonesia dan melakukan pencurian ikan pada Sabtu (7/12).
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Kamis, usai bertemu Presiden Joko Widodo mengatakan ada tiga kapal asing yang telah melalui proses hukum dan dinyatakan bersalah akan ditenggelamkan pada akhir pekan ini.
“Saya dipanggil Presiden terkait dengan tindakan tegas (terhadap-red) pelanggar, dilakukan upaya hukum sampai pada penenggelaman kapal. Akan dilakukan pada Sabtu mendatang. Ini tindakan tegas pemerintah terhadap ‘ilegal fishing’,” kata Tedjo Edhy, Kamis (4/12).
Menko Polhukam mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum sekaligus mengingatkan semua pihak untuk tidak melanggar wilayah perairan RI dan melakukan pencurian ikan.
Lokasi eksekusi kapal, kata Menko Polhukam akan dilakukan di Perairan Anambas Kepulauan Riau.
“Itu teknislah bakar juga boleh, tembak juga boleh. Pesannya adalah jangan sekali-sekali melanggar di Perairan Indonesia,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sarankan Bentuk Dewan Pengawas, Calon Pimpinan KPK Dicibir Johan

Jakarta, Aktual.co — Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Robby Arya Brata berniat membentuk Dewan Pengawas KPK, jika dirinya terpilih menjadi Pimpinan KPK, dimana nantinya akan berfungsi mengawasi para pemimpin KPK.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK menyarankan agar Robby membuka kembali Undang-undang mengenai KPK sebelum melontarkan niatan tersebut ke publik.
“Kalau usul dewan pengawas, dewan pengawas seperti apa? Itu kan tidak ada di UU, baca dulu UU-nya, kalau mau ada itu, ya UU diubah dulu,” kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/12).
Menurut Johan, selama ini apa yang telah dilakukan oleh pimpinan KPK sesuai dengan apa yang diatur oleh Undang-undang. “Itu sudah detil, apa yang dilakukan pimpinan kalau ada yang melanggar, ya ada etiknya, mekanisme itu berjalan di KPK,” lanjut Johan.
Tidak hanya itu, Johan malah menyarankan kepada Robby untuk terlebih dahulu fokus dalam proses seleksi daripada mengeluarkan pendapat mengenai hal yang tidak dia ketahuinya apa yang sebenarnya terjadi dalam internal KPK.
“Roby jangan beranggapan seperti itu, Lulus tes, fokus, baru jadi pimpinan, kan dia tidak tahu apa yang ada di KPK, apa yang dilakukan,” kata Johan.
Diketahui saat fit & proper tes di DPR, Roby berkeinginan membentuk  Dewan Pengawas KPK jika dirinya terpilih menjadi Pimpinan KPK. Dewan pengawas tersebut nantinya berfungsi untuk mengawasi para pimpinan KPK.
“Apabila ada unsur korupsi, kalau itu dilakukan pimpinan KPK, tidak ada yang menindak. Pengawas internal enggak bisa, DPR enggak bisa. Perlu Dewan Pengawas KPK,”  kata Robby di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain