17 April 2026
Beranda blog Halaman 412

Iran Kecam AS dan Trump soal Dugaan Intervensi, Tegaskan Tak Akan Tolerir Campur Tangan Asing

Ilustrasi - Bendera Negara Iran dan Amerika Serikat. ANTARA/Anadolu/py.

Teheran, aktual.com – Pemerintah Iran mengecam keras pernyataan sejumlah pejabat Amerika Serikat (AS), termasuk Presiden Donald Trump, yang berniat mengintervensi urusan dalam negeri Iran yang tengah dilanda unjuk rasa besar.

Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Iran mengatakan bahwa langkah tak bertanggung jawab tersebut adalah kelanjutan dan langkah ilegal dan perundungan AS terhadap bangsa Iran.

Pernyataan tersebut, selain melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum internasional terkait kedaulatan negara, juga merupakan hasutan tindak kekerasan dan terorisme melawan rakyat Iran.

Kemlu Iran menyebut klaim AS “menyayangi” bangsa Iran sebagai ungkapan yang munafik serta upaya membohongi publik dan menutup-nutupi kejahatan yang telah dilakukan mereka terhadap Iran.

Iran kemudian menyoroti pentingnya peran dan tanggung jawab Sekretaris Jenderal PBB dan Dewan Keamanan PBB untuk melindungi perdamaian dan keamanan internasional menghadapi sikap sepihak AS.

Ditegaskan pula bahwa rakyat Iran tidak akan mengizinkan adanya intervensi dengan niat buruk dalam proses dialog untuk mengatasi masalah dalam negeri.

Kemlu Iran menyebut sejumlah peristiwa bersejarah yang memberi contoh jelas akan kebencian AS terhadap Iran, antara lain kudeta terhadap Perdana Menteri Mohammad Mossadegh pada 1953, dukungan terhadap Irak dalam perang melawan Iran, serta penembakan pesawat penumpang di Teluk Persia pada 1988 yang menewaskan 300 orang.

Kemudian, dukungan terhadap Israel dalam serangan terhadap infrastruktur vital dan fasilitas nuklir pada 2025, pembunuhan dan teror terhadap rakyat Iran, serta sanksi berat selama puluhan tahun yang menyerang hak dasar dan kehidupan rakyat Iran.

Kemlu Iran juga memandang bahwa ancaman yang disampaikan pejabat AS terhadap negaranya adalah selaras dengan kebijakan rezim Zionis Israel yang ingin meningkatkan ketegangan di kawasan.

Republik Islam Iran akan merespons setiap agresi secara cepat, tegas, dan komprehensif, demikian Kemlu Iran.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Banjir Rendam Jalur Lintas Barat Sumatera di Bengkulu, Polisi Tutup Akses Jalan

Ruas jalan di Kelurahan Rawa Makmur yang terendam banjir sehingga ditutup oleh anggota kepolisian, Sabtu (3/1/2026). ANTARA/Anggi Mayasari
Ruas jalan di Kelurahan Rawa Makmur yang terendam banjir sehingga ditutup oleh anggota kepolisian, Sabtu (3/1/2026). ANTARA/Anggi Mayasari

Kota Bengkulu, aktual.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menutup sementara akses atau ruas jalan lintas barat Sumatera yang berada di Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu, karena banjir akibat hujan deras yang terjadi sejak Kamis (1/1/2026) malam.

Untuk ketinggian air yang menggenangi jalan tersebut mencapai 50 centimeter sehingga kendaraan roda dua maupun roda empat tidak dapat melewati ruas jalan tersebut.

“Kami melakukan penutupan jalan yang melintasi Jalan Kalimantan, Kelurahan Rawa Makmur, karena debit air mengalami peningkatan sehingga sulit dilalui oleh kendaraan,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Muara Bangkahulu Kota Bengkulu AKP Muhammad Taslim di Bengkulu, Sabtu (3/1).

Penutupan jalan tersebut juga dilakukan karena banyaknya kendaraan, khususnya roda dua, yang mengalami mati mesin karena nekad menerobos ruas jalan yang terendam banjir.

Untuk itu pihaknya mengalihkan ke Jalan Kuala Bengkulen karena debit air telah mengalami kenaikan sejak Jumat (2/1) malam.

Selain menutup ruas jalan di Kelurahan Rawa Makmur, puluhan rumah di sejumlah kelurahan di Kota Bengkulu juga terendam banjir dengan ketinggian yang bervariasi yaitu hingga 50 centimeter akibat hujan dengan intensitas sedang hingga lebat.

Sejumlah wilayah yang terendam banjir di Kota Bengkulu antara lain di Kelurahan Tanjung Agung, Kelurahan Jaya, Kelurahan Rawa Makmur, Kelurahan Kebun Beler, di Kecamatan Ratu Agung, serta Kelurahan Penurunan di Kecamatan Ratu Samban, dan Kelurahan Bumiayu di Kecamatan Selebar.

Salah seorang warga di Kelurahan Rawa Makmur, Adios menerangkan air tersebut merupakan kiriman dari Kabupaten Bengkulu Tengah yang mengalami pasang air laut penyebab banjir.

“Kalau hujan terus terjadi, debit air banjir akan kembali tinggi dan merendam pemukiman warga,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Banjir Bandang Kalsel, Pemerhati Lingkungan Minta Satgas PKH Tindak Tegas PT BRE dan 35 Perusahaan Tambang Ilegal

Banjir bandang melanda 4 kabupaten/kota di Kalsel pada Jumat (26/12/2025) malam hingga Minggu (28/12/2025). Catatan Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kalsel, bencana ini terjadi di empat kabupaten, Banjar, Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan, dan Tabalong. Foto: Ist

Jakarta, Aktual.com – Sejumlah lembaga pemerhati lingkungan meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menindak tegas serta audit menyeluruh untuk mengungkap praktik pertambangan tanpa izin kehutanan yang dilakukan PT Bhumi Rantau Energi (BRE) dan 35 perusahaan tambang ilegal lainnya di Kalimantan Selatan.

Desakan itu muncul usai banjir bandang melanda 4 kabupaten/kota di Kalsel pada Jumat (26/12/2025) malam hingga Minggu (28/12/2025).

Catatan Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kalsel, bencana ini terjadi di empat kabupaten, Banjar, Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan, dan Tabalong.

Di Kabupaten Banjar, banjir merendam 26 desa di lima kecamatan. Sebanyak 2.363 rumah terdampak, dengan 6.464 jiwa dari 2.598 keluarga terdampak. Di HSU, banjir menerpa 39 desa di 10 kecamatan, merendam 1.496 rumah, serta berdampak pada 5.966 jiwa dari 2.011 keluarga.

Baca juga:

Satgas PKH Diminta Tindak 36 Perusahaan Tambang Ilegal di Kalsel (part 5)

Kemudian, di Balangan, sebanyak 38 desa di tujuh kecamatan terendam, dengan 1.547 rumah terdampak dan 5.292 jiwa dari 1.801 keluarga terimbas.

Adapun di Tabalong, banjir melanda lima desa di tiga kecamatan. Sebanyak 494 rumah terendam dan 1.702 jiwa dari 820 keluarga  terdampak.

BPBD juga mencatat 51 banjir di seluruh kabupaten/kota pada April-Desember yang mengakibatkan 63.598 rumah terendam, dan berimbas ke 231.981 jiwa dari 72.148 keluarga. Periode sama, terjadi 16 kali tanah longsor di delapan kabupaten, merusak delapan rumah dan berdampak pada 49 jiwa dari 15 keluarga.

Banjir Kejahatan Ekologis

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti melalui akun media sosialnya @walhi.nasional. Menurut Walhi, bencana di Kalsel tersebut merupakan dampak dari kejahatan ekologis, bukan bencana alam.

“Banjir yang kembali melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan bukan bencana alam, melainkan kejahatan ekologis yang lahir dari gagalnya kebijakan tata kelola lingkungan oleh negara, kegagapan mitigasi bencana, kerakusan korporasi, dan pembiaran sistematis terhadap kerusakan lingkungan,” tulis Walhi.

Baca juga:

Presiden Prabowo Perintahkan Para Menteri Perkuat Penegakan Hukum Tindak Tambang Ilegal (part 4)

Dalam catatan Walhi Kalsel, kondisi lingkungan di Kalsel telah melampaui batas aman. Dari total luas wilayah sekitar 3,7 juta hektare, sekitar 51,57 persen atau setara 1,9 juta ha telah dikuasai dan dibebani izin industri ekstraktif. Luasan tersebut setara hampir 29 kali luas DKI Jakarta.

Rinciannya, perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) 722.895 ha, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) 559.080 ha, serta hak guna usaha (HGU)—yang mayoritas perkebunan sawit—645.612 ha.

Sementara itu, sisa tutupan hutan primer di Kalsel tercatat hanya sekitar 49.958 ha, jauh lebih kecil dibandingkan luas konsesi pertambangan, perkebunan sawit, dan kehutanan.

“Kondisi ini menjadi penyebab utama terjadinya banjir berulang, longsor, krisis air bersih, serta hilangnya sumber penghidupan masyarakat di Kalimantan Selatan,” kata Jefry Raharja, Manajer Advokasi Walhi Kalsel, dalam keterangan persnya.

Baca juga:

Satgas PKH Tertibkan Tambang Bermasalah di Babel dan Sulteng, Kalsel Kapan? (Part 3)

Ironisnya, kata Jefry, tidak pernah ada evaluasi atau pengurangan perizinan tersebut dalam 1 dekade terakhir. Sebaliknya, justru bertambah hingga menekan daya dukung serta daya tampung lingkungan.

“Kekayaan alam di daerah kita dikeruk dan hanya dinikmati oleh segelintir orang. Sialnya, ketika alam rusak, yang paling merasakan dampaknya adalah masyarakat-masyarakat kecil,” ucap Jefry.

PT BRE dan 35 Perusahaan Tambang

Apa yang disampaikan Walhi Kalsel beralasan. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup pernah merilis, sedikitnya ada 36 korporasi di 38 titik yang tidak memiliki izin kehutanan namun masih beroperasi.

Dokumen tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XI.

Baca juga:

WALHI: Kalsel Alami Darurat Perambahan Hutan, 36 Tambang Tak Kantongi Izin Kehutanan (part-2)

Sebanyak 36 perusahaan pertambangan tersebut beroperasi di kawasan hutan produksi (HP), hutan produksi tetap (HPT), hutan produksi terbatas (HPT), hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), dan hutan lindung (HL).

Luasan lahan ke-36 perusahaan itu bervariasi dari 5 ha hingga ratusan ha per titiknya. Lokasinya berpencar dari mulai Tapin, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Kotabaru, hingga Tabalong.

Nama-nama 36 tambang bermasalah, tidak memiliki izin kehutanan, namun masih beroperasi itu salah satunya PT Bhumi Rantau Energi (BRE).

Dalam dokumen tersebut, PT BRE disebut sebagai perusahan pertambangan batubara yang beroperasi di Tapin dengan luasan lahan tanpa izin sekitar 20.2 Ha.

Dalam SK Nomor748 Tahun 2024 yang diterbitkan kementerian yang sama pada 19 Juni 2024, PT BRE juga disebut menyalahi aturan operasi di lahan seluas 1,01 Ha.

Dari kedua SK tersebu, PT BRE diduga menyalahi aturan Pasal 110 B UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang kemudian diubah dengan UU Cipta Karya Pasal 37 Angka 20.

Pasal tersebut menyebutkan kegiatan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, dikenai sanksi administratif, berupa: a. penghentian sementara kegiatan usaha, b. pembayaran denda administratif; dan/atau c. paksaan Pemerintah.

Namun, dari kedua SK tersebut hingga berita ini ditulis belum ada pengurusan terkait sanksi apapun.

PT BRE tidak sendirian, masih ada 35 perusahaan lainnya yang juga berpraktik sama. Mereka antara lain:

PT Bahari Cakrawala Sebuku, PT Bangun Banua Persada Kalimantan, PT Pelsart Tambang Kencana, PT Pancareka Utama Enaineerina, CV Selagai Jaya, PD Baramarta, PT Energi Batubara Lestari, PT Jorong Barutama Greston, PT Dutadharma Utama, PT Ikatrio Sentosa, PT Satui Terminal Umum, CV Rizki Dinda, PT Borneo Tala Utama, PT Amanah Anugerah Adi Mulia.

Kemudian, PT Prafa Coal Mining, PT Transcoal Minergy, PT Surya Sakti Darma Kencana, PT Akbar Mitra Jaya, PT Wahana Baratama Minina, PT Bara Pramulya Abadi, PT Persada Berau Jaya Sakti, PT Astri Mining Resources.

Serta, PT Saraba Kawa, CV Latanza, PT Dharma Energi Indonesia, CV Borneo Anugerah Mandiri, PT Tanjung Alam Jaya, PT Megah Mulia Persada Jaya, PT Dua Sahabat Jaya, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Yiwan Mining, KUD Gajah Mada, CV Berkat Usaha Karya, PT Tunas Inti Abadi, dan PT Angsana Jaya Energi.

Baca juga:

Rugikan Negara Ratusan Miliar, 890 Perusahaan Sawit & Tambang Tak Kantongi Izin Pengelolaan Hutan (part-1) .

Pemerintah Harus Tindak Tegas

Muhamad Pazri, Pendiri LBH Borneo Nusantara, menyampaikan krisis ekologis di Kalsel hanya dapat diakhiri melalui keberanian politik dan ketegasan hukum.

“Negara harus berhenti bersikap reaktif dan mulai bertindak struktural dengan menjadikan hukum sebagai instrumen perlindungan rakyat dan lingkungan, bukan sekadar legitimasi investasi,” kata Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) ini, dalam keterangan persnya.

Caranya, Pazri menyebutkan, pemerintah wajib melakukan evaluasi menyeluruh dan pencabutan izin industri ekstraktif yang merusak lingkungan, khususnya pertambangan, perkebunan skala besar, dan kehutanan yang terbukti melanggar daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Ketentuan ini bukan wacana moral, melainkan perintah konstitusi sebagaimana Pasal 28H dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan lingkungan hidup dan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” paparnya.

Baca juga:

Prabowo Tarik Rem Darurat Izin Tambang dan Hutan 2025

Menurutnya, penegakan hukum lingkungan harus dijalankan secara serius dan berani. Aparat penegak hukum tidak boleh lagi lamban, selektif, atau takut menyentuh korporasi besar dan aktor kekuasaan. Instrumen pidana lingkungan, gugatan perdata, serta sanksi administratif harus digunakan secara maksimal.

“Kejahatan ekologis adalah kejahatan serius karena merenggut nyawa, ruang hidup dan masa depan generasi,” ucap Direktur Utama Borneo Law Firm.

Selain itu, Pazri juga mendesak dilakukan pemulihan lingkungan di lokasi kerusakan, dengan melibatkan masyarakat lokal dan adat sebagai subjek utama, bukan korban pembangunan. “Sejarah membuktikan bahwa wilayah yang dijaga rakyat justru lebih lestari dibanding wilayah yang dikuasai korporasi. Keadilan ekologis tidak mungkin terwujud tanpa keadilan sosial,” ucapnya.

Pazri juga menyampaikan, masyarakat sedang menunggu keberpihakan negara yang sejati. Negara yang berani berkata tidak pada korupsi, tidak pada perusakan, dan tidak pada kebijakan yang mengorbankan rakyat demi modal.

“Jika hukum ditegakkan dengan jujur dan keberanian moral dikembalikan ke dalam kebijakan publik, maka Banua masih bisa diselamatkan. Bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk generasi yang akan datang. Inilah saatnya negara memilih berpihak pada kehidupan, atau terus memproduksi bencana,” harapnya.

Baca juga:

Menhan Sjafrie Ungkap Arahan Presiden soal Penertiban Tambang Ilegal dan Penegakan Pasal 33 UUD 1945

Sebelumnya, Juru Kampanye Forest Watch Indonesia, Respati Bayu Kusuma, menegaskan Satgas PKH tidak bisa lagi menunda penindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi tanpa izin kehutanan.

Ia menekankan pentingnya koordinasi antara Satgas PKH dengan pemerintah daerah di Kalsel agar penertiban berjalan efektif dan menyeluruh.

“Pemerintah seharusnya segera menertibkan perusahaan ilegal tersebut. Harus ada sinkronisasi antara tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan dengan pemerintah daerah Kalsel,” tegasnya.

FWI juga menyoroti lemahnya penegakan hukum yang kerap membuka celah bagi praktik deforestasi terus berlangsung. Bayu menyebut tumpang tindih kewenangan antar kementerian sebagai salah satu penyebab utama tidak konsistennya kebijakan di lapangan.

“Celah kebijakan atau penegakan hukum yang tidak konsisten seringkali membuat praktik deforestasi semakin marak, misal dalam hal ini adalah tumpang tindih kewenangan antara kementerian,” jelasnya.

Selain itu, FWI mengungkap adanya indikasi korupsi dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Bayu menilai hal ini memperparah kerusakan lingkungan dan memperlemah upaya perlindungan kawasan hutan.

“Adanya potensi korupsi dalam penerbitan izin IUP, penerbitan IPPKH, menjadi persoalan serius yang harus dibenahi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Kasus Dana Syariah Indonesia Disorot DPR, Kepercayaan Publik Jadi Taruhan

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menyoroti kasus dugaan gagal bayar yang melibatkan platform Dana Syariah Indonesia (DSI). Ia menilai persoalan tersebut memiliki implikasi serius terhadap integritas dan kredibilitas industri keuangan syariah nasional.

“Label syariah bukan sekadar identitas, tetapi komitmen moral. Ketika dana masyarakat tidak dikelola dan dikembalikan secara bertanggung jawab, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga kredibilitas sistem keuangan syariah itu sendiri,” ujar Anis di Jakarta, Jumat (3/1/2026).

Anis menegaskan, fintech berbasis syariah tidak hanya tunduk pada regulasi sektor jasa keuangan, tetapi juga mengemban tanggung jawab etika yang lebih tinggi. Prinsip keadilan, amanah, transparansi, serta perlindungan terhadap pihak yang lemah menjadi fondasi utama dalam praktik keuangan syariah.

Menurutnya, tertahannya dana masyarakat dalam waktu lama tanpa kepastian penyelesaian mencerminkan persoalan yang melampaui risiko bisnis. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan moral hazard yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap industri keuangan syariah secara keseluruhan.

Dalam konteks itu, Anis mendorong manajemen Dana Syariah Indonesia untuk menunjukkan itikad baik melalui langkah konkret, seperti keterbukaan informasi mengenai kondisi perusahaan, penyampaian rencana penyelesaian kewajiban yang terukur, serta komunikasi yang jujur dan berkelanjutan kepada para pemberi dana.

Di sisi lain, ia menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran strategis dalam memastikan prinsip syariah tidak berhenti pada aspek akad semata, tetapi tercermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan konsumen.

“Peran OJK sangat penting untuk memastikan bahwa prinsip syariah benar-benar dijalankan dalam praktik, bukan hanya formalitas,” tegasnya.

Anis berharap kasus DSI dapat diselesaikan secara bertanggung jawab dan konstruktif agar hak-hak masyarakat terpenuhi serta kepercayaan publik terhadap industri keuangan syariah tetap terjaga.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Wacana Pilkada Lewat DPRD Kian Menguat, Komisi II DPR Tawarkan Skema Hibrida sebagai Jalan Tengah

ilustrasi- Seorang sedang memasukan suara di kotak

Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rifqi menjelaskan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit menyebutkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dapat dimaknai sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” kata Rifqi, dikutip dari laman dpr.go.id, Sabtu (3/1/2026).

Ia menambahkan, konstitusi juga tidak menempatkan pemilihan kepala daerah dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang secara limitatif hanya mengatur pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, serta DPRD.

“Karena pilkada tidak berada dalam rezim pemilu, maka gagasan pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari sisi konstitusional,” ujar politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Meski demikian, Rifqi menegaskan bahwa kepala daerah tidak dapat ditunjuk langsung oleh Presiden. Menurutnya, mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi, meskipun gubernur memiliki fungsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Penunjukan langsung oleh presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” tegasnya.

Sebagai opsi kompromi, Rifqi mengemukakan formula hibrida, yakni Presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan dipilih satu nama.

“Formula ini merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi,” jelas Doktor Ilmu Hukum dari UII Yogyakarta tersebut.

Terkait aspek legislasi, Rifqi menyebutkan bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 memang menugaskan Komisi II DPR RI menyusun naskah akademik dan RUU revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, undang-undang tersebut hanya mengatur pemilu presiden dan legislatif, sementara pilkada berada dalam rezim terpisah melalui UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pilkada yang berkembang,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Bulog Siapkan Skema Libatkan Karang Taruna Kawal Penyerapan Gabah Petani

Petani tengah menjemur gabah

Jakarta, Aktual.com — Perum Bulog menyiapkan skema pelibatan Karang Taruna dalam Tim Penjemput Gabah untuk memperkuat penyerapan gabah petani di berbagai daerah. Langkah ini diarahkan untuk mendukung pencapaian target Cadangan Beras Pemerintah (CBP) 2026 sekaligus memperbaiki efektivitas penyerapan di tingkat desa.

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, keterlibatan pemuda desa akan melengkapi skema penyerapan gabah yang selama ini mengandalkan penyuluh pertanian lapangan (PPL), Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

“Program Tim Penjemput Gabah ini kita perkuat. Selain PPL, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, nanti kita libatkan Karang Taruna di desa-desa,” ujar Rizal dalam jumpa pers Capaian Krusial Bulog 2025 dan Langkah Strategis 2026 di Jakarta, Jumat.

Rizal menjelaskan, pada 2026 Bulog dibebani target penguatan CBP guna menjaga stabilitas pasokan dan harga beras nasional. Untuk itu, penyerapan gabah tidak hanya dituntut dari sisi volume, tetapi juga kualitas dan ketepatan waktu panen.

Berbeda dengan skema sebelumnya yang cenderung reaktif dan terbatas pada jejaring aparat dan penyuluh, skema baru ini menempatkan pemuda desa sebagai penghubung langsung dengan petani. Karang Taruna dinilai lebih mengenal kondisi sosial dan waktu panen di wilayahnya sehingga dapat mempercepat koordinasi lapangan.

“Kita ingin penyerapan lebih cepat, tepat usia panen, dan kualitasnya terjaga. Pemuda desa ini tahu betul petani dan lahannya,” kata Rizal.

Selain memperkuat stok CBP, pelibatan Karang Taruna juga diarahkan membuka lapangan pekerjaan musiman di desa. Hal ini diharapkan dapat menekan urbanisasi pemuda ke kota sekaligus menggerakkan ekonomi lokal saat musim panen.

Sinergi PPL, aparat teritorial, dan Karang Taruna juga difokuskan mencegah panen dini yang berisiko menurunkan mutu gabah dan daya simpan beras. Dengan kualitas yang terjaga, stok CBP dinilai lebih tahan lama dan siap digunakan untuk intervensi pasar.

Meski demikian, Bulog mengakui detail teknis kerja sama masih akan dimatangkan bersama kementerian dan pemangku kepentingan terkait. Secara umum, kolaborasi ini diharapkan membuat penyerapan gabah 2026 lebih terstruktur, melindungi petani dari tengkulak, serta memperkuat ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain