18 April 2026
Beranda blog Halaman 411

Trump Perintahkan Serangan ke Venezuela

Moskow, aktual.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump memerintahkan serangan terhadap sejumlah target, termasuk lokasi militer, di Venezuela, kata jurnalis CBS Jennifer Jacobs pada Sabtu (3/1).

“Presiden Trump memerintahkan serangan terhadap lokasi di dalam wilayah Venezuela, termasuk fasilitas militer,” ujar Jacobs di X, mengutip pejabat AS yang tidak disebutkan namanya.

Jacobs juga menuturkan bahwa pejabat pemerintahan Presiden Trump mengetahui adanya laporan ledakan di Caracas.

“Pejabat pemerintahan Trump mengetahui laporan tentang ledakan dan aktivitas pesawat di atas ibu kota Venezuela, Caracas, pada pagi hari ini, sejumlah narasumber mengatakan kepada CBS News. Namun, belum ada komentar resmi,” ungkap Jacobs di media sosial X.

Pada Sabtu dini hari waktu setempat, seorang koresponden kantor berita RIA Novosti melaporkan bahwa ledakan terdengar di ibu kota Venezuela, Caracas.

Warga setempat melaporkan adanya ledakan di berbagai bagian kota, termasuk di sekitar Bandara Internasional Maiquetia “Simon Bolivar” dan Pelabuhan La Guaira.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Habiburokhman Tegaskan KUHP Baru Tak Kriminalisasi Kritik, Ada Sejumlah “Pengaman”

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

Jakarta, aktual.com – Isu bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dapat mempidanakan masyarakat yang mengkritik pejabat kembali mencuat. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan anggapan tersebut keliru, karena KUHP dan KUHAP baru justru dilengkapi berbagai mekanisme pengaman.

“KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Dalam KUHP dan KUHAP baru sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).

Habiburokhman menjelaskan, pengaman pertama terdapat dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang menegaskan hakim wajib mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum dalam menjatuhkan putusan.

“Faktanya tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum, dalam posisi begitu maka hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik,” ujarnya.

Pengaman berikutnya, lanjut dia, diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf C KUHP yang mewajibkan hakim menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.

“Jika di sikap batin terdakwa mengkritik, bukan bermaksud merendahkan martabat orang, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut,” katanya.

Selain itu, KUHAP baru juga menyediakan ruang perlindungan melalui Pasal 246, yang memungkinkan hakim menjatuhkan putusan pemaafan apabila perbuatan tergolong ringan.

“Mungkin ada orang yang mengkritik dengan data yang tidak benar, tapi maksudnya baik ingin mengingatkan pejabat atau penguasa. Perbuatan tersebut jelas kategori ringan, dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa,” katanya.

Habiburokhman menegaskan, rangkaian ketentuan tersebut menunjukkan bahwa KUHP dan KUHAP baru tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan untuk memastikan hukum pidana diterapkan secara adil, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Dorong Pembentukan Badan Khusus Tangani Bencana Hidrometeorologi Sumatera

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan jajaran Kementerian Pertanian (Kementan) dan lembaga sektor pangan lainnya, Aktual/DOK DPR RI

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengusulkan agar pemerintah membentuk badan khusus untuk menangani dampak bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Sumatera. Menurutnya, kompleksitas kerusakan akibat banjir bandang dan longsor di 52 kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat membutuhkan penanganan yang lebih terstruktur dan terpusat.

“Kita punya pengalaman dalam menangani dampak tsunami Aceh-Nias tahun 2024. Kita juga punya pengalaman menangani, gempa, likuifaksi, banjir atau longsor. Namun, banjir dan longsor disertai masifnya kerusakan lingkungan, kita tak pernah mengalaminya. Karenanya, kehadiran badan khusus ini sangat diperlukan,” kata Alex dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2026).

Alex menyampaikan pandangan tersebut merespons persetujuan Presiden Prabowo Subianto atas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kuala, sebagaimana diusulkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat terbatas di lokasi hunian sementara di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Kamis (1/1/2026).

Satgas Kuala dirancang untuk fokus pada pengerukan sungai yang mengalami pendangkalan akibat lumpur pascabencana, sekaligus mengolah air keruh menjadi air bersih bagi masyarakat terdampak.

“Kami menilai, Satgas ini layak ditingkatkan statusnya jadi badan khusus. Jadi, tugasnya tak sekadar mengeruk sungai, tapi menangani dampak bencana secara lebih komprehensif serta menghilangkan kendala teknis terkait kewenangan,” tegas Alex.

Ia juga mengingatkan potensi bencana susulan masih terbuka, seiring prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebut curah hujan tinggi diprediksi berlangsung hingga Maret 2026.

“Selain itu, bencana ini juga berpotensi berlangsung dalam waktu lebih panjang seiring prakiraan BMKG yang merilis, curah hujan tinggi akan masih terjadi hingga Maret 2025 ini,” tambahnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai keberadaan badan khusus akan memudahkan konsolidasi pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Dengan demikian, tidak diperlukan perubahan Undang-Undang APBN.

“Untuk anggaran badan khusus, tinggal mengkoordinasikannya dengan kementerian atau lembaga. Artinya, kita tidak perlu mengubah UU APBN, karena dia akan meletakkan anggaran pada satu badan khusus,” ujar Alex.

Menurutnya, pembentukan badan khusus juga memberi kepastian bagi pemerintah daerah dan para penyintas bencana, sekaligus menjadi bukti kehadiran negara secara langsung dan terencana dalam penanganan bencana.

“BRR Aceh-Nias diakui dunia karena kepemimpinan efektif, manajemen transparan tanpa korupsi (zero corruption). Kita berharap hal serupa berulang lagi dalam penanganan banjir Sumatera ini,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Barat tersebut.

“Model BRR Aceh-Nias juga telah mencatatkan prestasi tersendiri yakni mampu melakukan percepatan pembangunan infrastruktur serta SDM, bahkan mengakhiri konflik Aceh dengan GAM, meninggalkan warisan sistem manajemen bencana yang bisa diadopsi negara lain seperti China dan Vietnam,” lanjutnya.

Sebagai informasi, dampak bencana banjir dan longsor di Sumatera telah merusak berbagai fasilitas publik. Tercatat 3.188 fasilitas pendidikan, 803 rumah ibadah, 215 fasilitas kesehatan, 81 ruas jalan, serta 34 jembatan terdampak di tiga provinsi.

Aceh menjadi wilayah dengan kerusakan paling besar, meliputi 1.312 fasilitas pendidikan, 631 rumah ibadah, 141 fasilitas kesehatan, 17 jembatan, dan 38 ruas jalan. Di Sumatera Barat tercatat 659 fasilitas pendidikan, 150 rumah ibadah, 7 fasilitas kesehatan, 13 jembatan, serta 31 ruas jalan terdampak. Sementara di Sumatera Utara, kerusakan meliputi 659 fasilitas pendidikan, 22 rumah ibadah, 67 fasilitas kesehatan, 4 jembatan, dan 12 ruas jalan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Wacana Pilkada via DPRD, Ini Kata Mahfud MD

Menkopolhukam Prof. Mahfud MD menjadi narasumber dalam acara Forum Group Discussion dengan tema “Pendekatan Ideologi, Konstitusi dan Budaya Hukum” di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (13/10/2022). BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.

Jakarta, Aktual.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD berpotensi menjadi kemunduran demokrasi. Menurutnya, secara sosiologis, masyarakat Indonesia tidak menginginkan kepala daerah kembali dipilih secara tidak langsung.

Mahfud menegaskan, meskipun Mahkamah Konstitusi telah memutuskan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal dengan jeda waktu sekitar 2,5 tahun, putusan tersebut tidak serta-merta mengarahkan Pilkada untuk kembali ke mekanisme DPRD.

“Kalau ini (putusan MK) dibongkar, bisakah sekarang kembali saja tidak usah pilkada langsung? Kita tidak menginginkan itu terjadi. Mungkin itu akan terjadi. Mungkin itu akan terjadi kemunduran,” kata Mahfud dalam video di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Aktual.com, Sabtu (03/01/2026).

Namun demikian, Mahfud mengakui bahwa pemilihan kepala daerah secara tidak langsung tidak dilarang oleh konstitusi. UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit mekanisme pemilihan kepala daerah, sehingga pilihan antara Pilkada langsung atau melalui DPRD sepenuhnya menjadi domain pembentuk undang-undang.

“Karena Anda sudah memilih langsung, ini caranya. Tapi kalau Anda kembali ke tidak langsung itu tidak dilarang. Tinggal pilihan politik kita,” ujarnya.

Mahfud mengingatkan, perdebatan mengenai mekanisme Pilkada akan memunculkan dinamika politik yang kompleks apabila tidak disikapi secara dewasa oleh elite politik. Ia menilai, perbedaan pandangan soal demokrasi langsung dan tidak langsung berpotensi memicu konflik kepentingan antarpartai jika tidak dibahas secara terbuka dan matang.

Oleh karena itu, Mahfud mendorong pemerintah dan DPR segera memulai proses revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Menurutnya, pembahasan harus dilakukan lebih awal agar tersedia ruang dialog yang luas sebelum kebijakan ditetapkan.

“Sehingga nanti pada saat pembahasan kita semua sudah siap,” tegasnya.

Sebelumnya, wacana Pilkada melalui DPRD mengemuka setelah disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam Rapimnas I Golkar pada 20–21 Desember 2025. Gagasan tersebut kemudian mendapat dukungan dari Partai Gerindra, sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal Gerindra Sugiono pada Minggu (28/12/2025).

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Lebih dari 1 Juta Warga Gaza Butuh Bantuan Shelter

Rumah-rumah warga di kawasan Zeitoun di Gaza yang menjadi target penghancuran Israel - foto X

Jakarta, Aktual.com – Diperkirakan lebih dari 1 juta orang, atau setiap satu dari dua orang di Gaza, masih sangat membutuhkan bantuan tempat penampungan (shelter), kata Kantor Juru Bicara (Jubir) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Jumat (2/1).

Bantuan shelter masih dibutuhkan, meskipun para pekerja kemanusiaan telah mendistribusikan ribuan tenda dan ratusan ribu terpal serta barang-barang lainnya di seluruh Jalur Gaza sejak gencatan senjata berlaku, menurut kantor tersebut.

Kantor Jubir Sekjen PBB mengutip pernyataan dari Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (UN Office for the Coordination of Humanitarian Affairs/OCHA) yang mengatakan para pekerja kemanusiaan di Gaza terus membantu keluarga-keluarga yang paling rentan setelah kondisi musim dingin yang ekstrem menyebabkan ratusan ribu warga Palestina menderita di tenda-tenda darurat yang rusak akibat hujan, angin, dan gelombang air laut.

Sementara itu, para mitra PBB di bidang penyediaan air, sanitasi, dan kebersihan menghadapi tantangan dalam mengelola sampah padat karena kesenjangan antara jumlah sampah yang diangkut dan yang menumpuk semakin melebar, karena ketidakmampuan mencapai tempat pembuangan sampah, kerusakan infrastruktur, dan kekurangan bahan bakar, kata kantor jubir tersebut.

Terlepas dari berbagai kendala, tim yang didukung Dana Anak-Anak PBB (UNICEF) telah membersihkan 1.000 ton sampah padat setiap bulan sejak gencatan senjata, membantu menjaga kesejahteraan dan kesehatan anak-anak serta keluarga mereka.

Kantor jubir tersebut menambahkan Program Pembangunan PBB (UNDP) pada Desember lalu mengungkapkan pengelolaan sampah padat menjadi salah satu layanan yang paling terdampak, dengan hanya beberapa lokasi pembuangan sementara yang dapat diakses dan beroperasi, yang memperburuk risiko lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Rabu (31/12), Komite Tetap Antarlembaga, yang menyatukan entitas PBB dan mitra mereka, mendesak otoritas Israel untuk mempertimbangkan kembali rencana mereka melarang banyak organisasi nonpemerintah internasional beroperasi, seraya menekankan organisasi-organisasi tersebut sangat penting bagi operasi kemanusiaan di wilayah Palestina yang diduduki.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Skema Pilkada via DPRD Berisiko Tutup Jalan Politisi Daerah Naik Kelas

Ilustrasi AI chatgpt

Jakarta, Aktual.com — Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD dinilai berpotensi menghambat regenerasi politisi lokal untuk naik ke panggung nasional. Skema tersebut juga diperkirakan akan memanaskan pertarungan politik menjelang Pemilu 2029 dan mengubah lanskap kompetisi partai dalam jangka panjang.

Pengamat politik Arifki Chaniago menilai, Pilkada langsung selama ini menjadi jalur penting lahirnya figur politik nasional dengan legitimasi kuat dari rakyat. Sejumlah tokoh seperti Joko Widodo, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Sandiaga Uno, Basuki Tjahaja Purnama, hingga Bima Arya, disebut tumbuh dari kontestasi langsung di daerah sebelum berkiprah di level nasional.

“Pilkada langsung memberi ruang kompetisi terbuka. Figur bisa melampaui struktur partai karena mendapatkan mandat langsung dari pemilih. Jika Pilkada dilakukan lewat DPRD, ruang itu akan menyempit drastis,” ujar Arifki dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026).

Ia menambahkan, jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, Pilkada berpotensi digelar pada 2031, dua tahun setelah Pemilu 2029. Kondisi tersebut membuat hasil Pemilu 2029 tidak hanya menentukan komposisi parlemen, tetapi juga mengendalikan arah Pilkada berikutnya.

Dalam skema Pilkada melalui DPRD, Arifki memperkirakan partai-partai besar dengan kursi dominan di parlemen daerah akan lebih diuntungkan. Akibatnya, Pemilu 2029 diprediksi berlangsung lebih keras karena partai tidak hanya berebut kursi legislatif, tetapi juga posisi tawar untuk Pilkada 2031.

“Pilkada adalah mesin elektoral. Kepala daerah merupakan simpul kekuasaan dan logistik politik. Jika dikuasai partai besar, dampaknya akan terasa hingga Pemilu 2034,” katanya.

Lebih lanjut, Arifki mengingatkan bahwa kepala daerah yang lahir dari mekanisme DPRD cenderung lebih loyal kepada elite partai dibandingkan aspirasi publik. Kondisi ini dinilai akan menyulitkan kepala daerah tingkat kabupaten dan kota untuk dipromosikan ke jenjang politik nasional.

“Konsekuensinya, legitimasi publik kepala daerah menjadi terbatas dan peluang mereka bersaing di Pilpres 2034 semakin kecil,” pungkas Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain