7 April 2026
Beranda blog Halaman 41260

20 Terpidana Mati Menanti Grasi dari Jokowi

Jakarta, Aktual.co — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan, sebanyak 20 terpidana mati tengah menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait permohonan grasi.
“Status terakhir, 20 terpidana sedang menunggu turunnya grasi,” kata Tony di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (10/12).
Jika pada tahun 2015 Jokowi mengeluarkan Keppres menolak permohonan grasi ke-20 terpidana mati tersebut, maka Kejaksaan selaku eksekutor akan mempersiapkan eksekusi putusan.
“Apabila di tahun depan sudah ada Keppres yang menolak permohonan grasi mereka, berarti kita akan mempersiapkan. Kita akan siapkan kembali semua aspek yuridisnya setelah turunnya grasi,” jelas Tony.
Selain mempersiapkan aspek yuridis, jaksa eksekutor juga akan mempersiapkan aspek sosiologis, seperti memastikan ada tidaknya perkara lain terhadap yang bersangkutan dan  memastikan kondisi kesehatan terpidana.
“Kalau perempuan, apakah tidak sedang hamil. Itu harus kita pastikan. Setelah itu kita pastikan, artinya kita akan segera tentukan tempat waktu pelaksanaanya,” ujar Tony.
Sementara, terkait posisi 64 terpidana mati apakah sudah siap untuk dieksekusi, Tony mengatakan, untuk waktu dekat ini, hanya 20 terpidana mati yang tengah menunggu grasi dari presiden.
“Kalau yang saya sampaikan, 20 (terpidana mati) ini tinggal menunggu putusan grasinya. Berarti, yang lain belum sampai grasi, masih dalam tahap banding, kasasi, peninjauan kembali, dan bahkan masih dalam tahap yang belum menentukan sikap. Masin kita tunggu. Jadi bisa kita katakan, yang ready dalam waktu dekat ini adalah yang 20 dulu,” paparnya.
Pemberian grasi merupakan kewenangan presiden yang diberikan oleh UUD 1945, selanjutnya diatur UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana diubah UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

20 Terpidana Mati Menanti Grasi dari Jokowi

Jakarta, Aktual.co — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan, sebanyak 20 terpidana mati tengah menunggu keputusan Presiden Joko Widodo terkait permohonan grasi.
“Status terakhir, 20 terpidana sedang menunggu turunnya grasi,” kata Tony di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (10/12).
Jika pada tahun 2015 Jokowi mengeluarkan Keppres menolak permohonan grasi ke-20 terpidana mati tersebut, maka Kejaksaan selaku eksekutor akan mempersiapkan eksekusi putusan.
“Apabila di tahun depan sudah ada Keppres yang menolak permohonan grasi mereka, berarti kita akan mempersiapkan. Kita akan siapkan kembali semua aspek yuridisnya setelah turunnya grasi,” jelas Tony.
Selain mempersiapkan aspek yuridis, jaksa eksekutor juga akan mempersiapkan aspek sosiologis, seperti memastikan ada tidaknya perkara lain terhadap yang bersangkutan dan  memastikan kondisi kesehatan terpidana.
“Kalau perempuan, apakah tidak sedang hamil. Itu harus kita pastikan. Setelah itu kita pastikan, artinya kita akan segera tentukan tempat waktu pelaksanaanya,” ujar Tony.
Sementara, terkait posisi 64 terpidana mati apakah sudah siap untuk dieksekusi, Tony mengatakan, untuk waktu dekat ini, hanya 20 terpidana mati yang tengah menunggu grasi dari presiden.
“Kalau yang saya sampaikan, 20 (terpidana mati) ini tinggal menunggu putusan grasinya. Berarti, yang lain belum sampai grasi, masih dalam tahap banding, kasasi, peninjauan kembali, dan bahkan masih dalam tahap yang belum menentukan sikap. Masin kita tunggu. Jadi bisa kita katakan, yang ready dalam waktu dekat ini adalah yang 20 dulu,” paparnya.
Pemberian grasi merupakan kewenangan presiden yang diberikan oleh UUD 1945, selanjutnya diatur UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi sebagaimana diubah UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

BI: Tahun 2015 RUU JPSK Bakal Dibahas di DPR

Jakarta, Aktual.co — Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo.

“Kita masukkan RUU JPSK di dalam Prolegnas, jadi satu rancangan UU prioritas bagi pemerintah untuk diajukan ke DPR,” ujar Agus di Kantor BI Jakarta, Rabu (10/12).

Lebih lanjut dikatakan, pada 2015 mendatang RUU JPSK bisa masuk dan dibahas di DPR.

“Sebagaimana kita tahu, kita harapkan tahun 2015 ini bisa masuk DPR, secara umum rincian dari masing-masing lembaga khususnya BI, OJK, Kementerian Keuangan, LPS, juga dirinci dan kita harap bisa bahas dengan DPR,” pungkasnya.

Untuk diketahui, RUU JPSK ini akan menjadi payung hukum bagi pengambil kebijakan saat terjadi krisis di sektor keuangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

BI: Tahun 2015 RUU JPSK Bakal Dibahas di DPR

Jakarta, Aktual.co — Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo.

“Kita masukkan RUU JPSK di dalam Prolegnas, jadi satu rancangan UU prioritas bagi pemerintah untuk diajukan ke DPR,” ujar Agus di Kantor BI Jakarta, Rabu (10/12).

Lebih lanjut dikatakan, pada 2015 mendatang RUU JPSK bisa masuk dan dibahas di DPR.

“Sebagaimana kita tahu, kita harapkan tahun 2015 ini bisa masuk DPR, secara umum rincian dari masing-masing lembaga khususnya BI, OJK, Kementerian Keuangan, LPS, juga dirinci dan kita harap bisa bahas dengan DPR,” pungkasnya.

Untuk diketahui, RUU JPSK ini akan menjadi payung hukum bagi pengambil kebijakan saat terjadi krisis di sektor keuangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Terkendala Waktu, Hashim Nyatakan Mundur Tangani Kebun Binatang Ragunan

Jakarta, Aktual.co —Adik dari pimpinan Partai Gerindra Prabowo Subianto, yakni Hashim Djojohadikusumo, mendatangi Balaikota DKI temui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 
Bukan untuk bicara politik. Kedatangannya ke Balaikota untuk menyampaikan pengunduran diri dari jabatan Ketua Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Taman Margasatwa Ragunan. “Saya baru saja menghadap Gubernur DKI Jakarta untuk menyampaikan secara resmi mengenai surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Dewan Pengawas BLUD TMR,” ujarnya, di Balaikota DKI, Rabu (10/12).
Hasjim mundur karena beralasan untuk mengelola Ragunan dibutuhkan idealisme kebangsaan yang berorientasi pada kepentingan publik.
Akan tetapi, ujar Hasjim, dalam perkembangannya dirinya terkendala keterbatasan waktu. Juga alasan profesional serta operasional dalam mengelola taman margasatwa seluas 140 hektar itu. Sehingga dirinya merasa tidak ada pilihan lain, selain mengundurkan diri. 
“Ini saat yang tepat. Dan saya tak ragu mengundurkan diri karena telah dihasilkan sebuah kesepakatan dalam dialog publik mengenai dasar pengembangan TMR menuju jenjang berkelas dunia,” ujarnya.
Dia pun berterima kasih pada Pemprov DKI yang telah memberi kepercayaan kepadanya untuk jabatan tersebut. Sambil tak lupa berpesan Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Ahok tetap konsisten menjaga dan mengawal Taman Margasatwa Ragunan.
“Dalam fungsi utamanya sebagai lembaga konservasi flora dan fauna Indonesia, fungsi pendidikan dan rekreasi, serta fungsi penting lainnya,” ucapnya.
Hashim diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BLUD TMR sejak satu setengah tahun lalu. Dia diangkat saat Gubernur DKI masih dijabat Joko Widodo. Yakni berdasar Surat Keputusan Gubernur Nomor 737 Tahun 2013, yang ditandatangani 7 Mei 2013.

Artikel ini ditulis oleh:

Terkendala Waktu, Hashim Nyatakan Mundur Tangani Kebun Binatang Ragunan

Jakarta, Aktual.co —Adik dari pimpinan Partai Gerindra Prabowo Subianto, yakni Hashim Djojohadikusumo, mendatangi Balaikota DKI temui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 
Bukan untuk bicara politik. Kedatangannya ke Balaikota untuk menyampaikan pengunduran diri dari jabatan Ketua Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Taman Margasatwa Ragunan. “Saya baru saja menghadap Gubernur DKI Jakarta untuk menyampaikan secara resmi mengenai surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Dewan Pengawas BLUD TMR,” ujarnya, di Balaikota DKI, Rabu (10/12).
Hasjim mundur karena beralasan untuk mengelola Ragunan dibutuhkan idealisme kebangsaan yang berorientasi pada kepentingan publik.
Akan tetapi, ujar Hasjim, dalam perkembangannya dirinya terkendala keterbatasan waktu. Juga alasan profesional serta operasional dalam mengelola taman margasatwa seluas 140 hektar itu. Sehingga dirinya merasa tidak ada pilihan lain, selain mengundurkan diri. 
“Ini saat yang tepat. Dan saya tak ragu mengundurkan diri karena telah dihasilkan sebuah kesepakatan dalam dialog publik mengenai dasar pengembangan TMR menuju jenjang berkelas dunia,” ujarnya.
Dia pun berterima kasih pada Pemprov DKI yang telah memberi kepercayaan kepadanya untuk jabatan tersebut. Sambil tak lupa berpesan Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Ahok tetap konsisten menjaga dan mengawal Taman Margasatwa Ragunan.
“Dalam fungsi utamanya sebagai lembaga konservasi flora dan fauna Indonesia, fungsi pendidikan dan rekreasi, serta fungsi penting lainnya,” ucapnya.
Hashim diketahui menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas BLUD TMR sejak satu setengah tahun lalu. Dia diangkat saat Gubernur DKI masih dijabat Joko Widodo. Yakni berdasar Surat Keputusan Gubernur Nomor 737 Tahun 2013, yang ditandatangani 7 Mei 2013.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain