7 April 2026
Beranda blog Halaman 41261

Kejagung Segera Tentukan Tempat untuk Mengeksekutor Lima Terpidana Hukuman Mati

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung sudah menyiapkan jaksa eksekutor untuk lima terpidana mati yang akan dieksekusi pada akhir 2014. Kejagung juga sudah mempersiapkan di setiap daerah dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
“Segera menentukan tempat, waktu, termasuk hari dan jam eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Rabu (10/12).
Dia mengatakan, kelima terpidana mati yang akan dieksekusi itu terdiri dari dua kasus pembunuhan berencana dan tiga kasus narkotika.
Dia menyebut, satu terpidana di Tangerang, dua di Batam, Kepulauan Riau, dan dua di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. “Kelima terpidana itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2012,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung akan mengeksekusi lima terpidana mati karena secara aspek yuridisnya sudah terpenuhi dan saat ini tinggal menentukan lokasinya.
“Secara aspek yuridis sudah tidak masalah, tinggal aspek teknisnya untuk lokasinya masih dirahasiakan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Basyuni Masyarif.
Pada 2013, Kejagung telah melakukan eksekusi mati di antaranya Suryadi asal Palembang yang melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya pada 1991.
Jurit dan Ibrahim yang secara bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 2003.
Mohammad Abdul Hafeez asal Pakistan dalam perkara narkoba, dan Adami Wilson alias Adam alias Abu, warga negara Malawi kasus narkoba. Dari data Kejaksaan Agung, terpidana mati sampai sekarang tercatat ada 118 orang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kejagung Segera Tentukan Tempat untuk Mengeksekutor Lima Terpidana Hukuman Mati

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung sudah menyiapkan jaksa eksekutor untuk lima terpidana mati yang akan dieksekusi pada akhir 2014. Kejagung juga sudah mempersiapkan di setiap daerah dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
“Segera menentukan tempat, waktu, termasuk hari dan jam eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Rabu (10/12).
Dia mengatakan, kelima terpidana mati yang akan dieksekusi itu terdiri dari dua kasus pembunuhan berencana dan tiga kasus narkotika.
Dia menyebut, satu terpidana di Tangerang, dua di Batam, Kepulauan Riau, dan dua di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. “Kelima terpidana itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2012,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung akan mengeksekusi lima terpidana mati karena secara aspek yuridisnya sudah terpenuhi dan saat ini tinggal menentukan lokasinya.
“Secara aspek yuridis sudah tidak masalah, tinggal aspek teknisnya untuk lokasinya masih dirahasiakan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Basyuni Masyarif.
Pada 2013, Kejagung telah melakukan eksekusi mati di antaranya Suryadi asal Palembang yang melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya pada 1991.
Jurit dan Ibrahim yang secara bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 2003.
Mohammad Abdul Hafeez asal Pakistan dalam perkara narkoba, dan Adami Wilson alias Adam alias Abu, warga negara Malawi kasus narkoba. Dari data Kejaksaan Agung, terpidana mati sampai sekarang tercatat ada 118 orang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Warga Kota Cirebon Minta Pemda Tertibkan Tempat Penjual Minuman Oplosan

Jakarta, Aktual.co — Warga Kota Cirebon, Jawa Barat, minta Pemerintah Daerah segera menertibkan tempat penjualan minuman keras di kawasan terminal Harjamukti dan jalan Ahmad Yani.
Tokoh Masyarakat Kota Cirebon Rusmana mengatakan, pedagang minuman keras kerap mencampur minuman dengan berbagai bahan kimia. Apalagi konsumennya banyak pelajar, jika dibiarkan akan merusak generasi bangsa.
Dia menegaskan, Perda anti minuman keras yang dikeluarkan oleh Pemkot Cirebon harus segera diterapkan, sehingga Cirebon bersih dari minuman keras jenis oplosan.
Sementara itu Giman warga di jalan Ahmad Yani By Pass Cirebon menuturkan, sejumlah warung penjualan minuman keras oplosan tetap menjajakan dagangan mereka, meski sering dirazia. Pembelinya terus berdatangan terutama kalangan pelajar.
“Jika Pemkot Cirebon tidak membongkar warung tempat jual miras oplosan warga akan menutup sendiri karena mereka kesal setelah mabuk sering menggangu masyarakat di Ahmad Yani,” katanya.
Dia menyebut, meski Polresta dan Satpol PP Pemerintah Kota Cirebon kerap melakukan razia rutin, namun hal tersebut hanya sementara, setelah itu minuman keras oplosan kembali dijual.
“Razia minuman keras di Kota Cirebon rutin dilaksanakan terutama kawasan terminal Harjamukti dan jalan Ahmad Yani hingga Kalijaga perbatasan, polisi minta masyarakat selalu memberikan informasi, untuk memudahkan petugas,” kata Kasat Sabhara AKP Nana.
Dia menuturkan, pihaknya berjanji akan menindak tegas pedagang minuman keras di Kota Cirebon karena keberadaan mereka mersahkan warga, butuh sinergitas menekan peredaran barang haram tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Warga Kota Cirebon Minta Pemda Tertibkan Tempat Penjual Minuman Oplosan

Jakarta, Aktual.co — Warga Kota Cirebon, Jawa Barat, minta Pemerintah Daerah segera menertibkan tempat penjualan minuman keras di kawasan terminal Harjamukti dan jalan Ahmad Yani.
Tokoh Masyarakat Kota Cirebon Rusmana mengatakan, pedagang minuman keras kerap mencampur minuman dengan berbagai bahan kimia. Apalagi konsumennya banyak pelajar, jika dibiarkan akan merusak generasi bangsa.
Dia menegaskan, Perda anti minuman keras yang dikeluarkan oleh Pemkot Cirebon harus segera diterapkan, sehingga Cirebon bersih dari minuman keras jenis oplosan.
Sementara itu Giman warga di jalan Ahmad Yani By Pass Cirebon menuturkan, sejumlah warung penjualan minuman keras oplosan tetap menjajakan dagangan mereka, meski sering dirazia. Pembelinya terus berdatangan terutama kalangan pelajar.
“Jika Pemkot Cirebon tidak membongkar warung tempat jual miras oplosan warga akan menutup sendiri karena mereka kesal setelah mabuk sering menggangu masyarakat di Ahmad Yani,” katanya.
Dia menyebut, meski Polresta dan Satpol PP Pemerintah Kota Cirebon kerap melakukan razia rutin, namun hal tersebut hanya sementara, setelah itu minuman keras oplosan kembali dijual.
“Razia minuman keras di Kota Cirebon rutin dilaksanakan terutama kawasan terminal Harjamukti dan jalan Ahmad Yani hingga Kalijaga perbatasan, polisi minta masyarakat selalu memberikan informasi, untuk memudahkan petugas,” kata Kasat Sabhara AKP Nana.
Dia menuturkan, pihaknya berjanji akan menindak tegas pedagang minuman keras di Kota Cirebon karena keberadaan mereka mersahkan warga, butuh sinergitas menekan peredaran barang haram tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Tak Tetapkan Boediono Tersangka, MAKI Akan Gugat KPK

Jakarta, Aktual.co — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika sampai Januari 2015 tidak menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus Bank Century.
“Jika belum juga ditetapkan sebagai tersangka, kita akan gugat KPK ke Pengadilan Jakarta Selatan Januari nanti,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Aktual.co, Rabu (10/12).
Boyamin mengatakan, seharusnya KPK tidak menunda-nunda menetapkan Boediono sebagai tersangka, hanya karena Boediono pernah menjadi Wakil Presiden RI.
Pasalnya, menurut Boyamin dalam dakwaan pada sidang putusan vonis terhadap Deputi Bank Indonesia, Budi Mulya, nama Boediono juga disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm.) S. Budi rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
“Jangan karena pernah jadi wapres sehingga KPK tidak berani menetapkan Boediono jadi tersangka, mentang-mentang penguasa, kan, kurang ajar,” lanjut Boyamin.
Selain itu, Boyamin juga menyebut, Boediono bukan hanya patut untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus Century, namun juga harus diusut soal keterlibatan Boediono dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Boediono sudah terlibat kasus BLBI tahun 1998 dan 2008 kenapa tidak juga diusut hingga saat ini, padahal tiga dirit BI lain yaitu Paul Sutopo Tjokronegoro, Hendro Budiyanto, dan Heru Supratomo sudah jadi tersangka, kenapa Boediono lolos?,” kata Buyamin.
Diketahui Putusan Mahkamah Agung No 977, 979, 981 K/Pid/2004 tanggal 10 Juni 2005, menyebut Boediono ikut dalam rapat Direksi BI pada 15 Agustus 1997. Hasil rapat tersebut intinya mengizinkan pemberian bantuan likuiditas dengan memberikan fasilitas kelonggaran berupa fasilitas saldo debet kepada kantor pusat atau cabang Bank yang mengalami kesulitan likuiditas hingga gejolak mereda.
Boediono juga terlibat dalam rapat 20 Agustus 1997 yang hasilnya memutuskan untuk kembali mengucurkan bantuan likuiditas dengan alasan perbankan belum pulih. Bantuan diberikan kepada Bank Danamon dan bank lainnya, yang disebut mengalami penarikan dana cukup besar oleh pihak ketiga. Sekitar 18 Bank diberikan diberikan fasilitas tersebut.
Menurut putusan MA, hasil rapat tanggal 15 Agustus dan 20 Agustus inilah yang menjadi dasar oleh tiga terdakwa, yakni Hendrobudiyanto (direktur I), Heru Soepraptomo (Direktur II), dan Paul Soetopo (Direktur III), menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian negara. Ketiganya divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama- sama dan dihukum penjara satu tahun enam bulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Tak Tetapkan Boediono Tersangka, MAKI Akan Gugat KPK

Jakarta, Aktual.co — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika sampai Januari 2015 tidak menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka kasus Bank Century.
“Jika belum juga ditetapkan sebagai tersangka, kita akan gugat KPK ke Pengadilan Jakarta Selatan Januari nanti,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Aktual.co, Rabu (10/12).
Boyamin mengatakan, seharusnya KPK tidak menunda-nunda menetapkan Boediono sebagai tersangka, hanya karena Boediono pernah menjadi Wakil Presiden RI.
Pasalnya, menurut Boyamin dalam dakwaan pada sidang putusan vonis terhadap Deputi Bank Indonesia, Budi Mulya, nama Boediono juga disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm.) S. Budi rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
“Jangan karena pernah jadi wapres sehingga KPK tidak berani menetapkan Boediono jadi tersangka, mentang-mentang penguasa, kan, kurang ajar,” lanjut Boyamin.
Selain itu, Boyamin juga menyebut, Boediono bukan hanya patut untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus Century, namun juga harus diusut soal keterlibatan Boediono dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Boediono sudah terlibat kasus BLBI tahun 1998 dan 2008 kenapa tidak juga diusut hingga saat ini, padahal tiga dirit BI lain yaitu Paul Sutopo Tjokronegoro, Hendro Budiyanto, dan Heru Supratomo sudah jadi tersangka, kenapa Boediono lolos?,” kata Buyamin.
Diketahui Putusan Mahkamah Agung No 977, 979, 981 K/Pid/2004 tanggal 10 Juni 2005, menyebut Boediono ikut dalam rapat Direksi BI pada 15 Agustus 1997. Hasil rapat tersebut intinya mengizinkan pemberian bantuan likuiditas dengan memberikan fasilitas kelonggaran berupa fasilitas saldo debet kepada kantor pusat atau cabang Bank yang mengalami kesulitan likuiditas hingga gejolak mereda.
Boediono juga terlibat dalam rapat 20 Agustus 1997 yang hasilnya memutuskan untuk kembali mengucurkan bantuan likuiditas dengan alasan perbankan belum pulih. Bantuan diberikan kepada Bank Danamon dan bank lainnya, yang disebut mengalami penarikan dana cukup besar oleh pihak ketiga. Sekitar 18 Bank diberikan diberikan fasilitas tersebut.
Menurut putusan MA, hasil rapat tanggal 15 Agustus dan 20 Agustus inilah yang menjadi dasar oleh tiga terdakwa, yakni Hendrobudiyanto (direktur I), Heru Soepraptomo (Direktur II), dan Paul Soetopo (Direktur III), menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian negara. Ketiganya divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama- sama dan dihukum penjara satu tahun enam bulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain