18 April 2026
Beranda blog Halaman 41264

Granat Minta Eksekusi Mati 5 Terpidana Dilakukan Terbuka

Jakarta, Aktual.co — Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika Henry Yosodiningrat meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi terpidana mati dilakukan secara terbuka sepanjang tak melanggar peraturan perundangan. Selain itu, dia juga mendorong agar Kejagung mempercepat pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Tadi saya sampaikan supaya ini (eksekusi) dipercepat,” kata Henry usai bertemu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony Tribagus Spontana di Kejaksaan Agung, Kamis (11/12).
Henry memahami jika pra eksekusi harus dirahasiakan demi alasan keamanan. Namun, Henry berharap usai eksekusi kejaksaan harus membuka secara transparan ke publik.
Dia pun berharap unsur masyarakat termasuk Granat diundang saat pelaksanaan eksekusi mati tersebut. “Tadi hal baru saya juga membaca bahwa tidak ada larangan-larangan ketika ada unsur masyarakat yang diundang. Nah dalam hal ini saya meminta Granat diundang,” katanya.
Sementara, Kapuspenkum Tony Spontana mengatakan, pihaknya nanti akan mengkaji kembali apakah kemungkinan-kemungkinan mengundang unsur masyarakat dan membuka ke publik diperkenankan oleh peraturan yang ada.
“Tadi Pak Henry juga sudah menyampaikan bahwa sepanjang tidak ada aturan yang menghalangi,” ujarnya.
Tony pun akan mengupayakan dan mempertimbangkan apakah setelah pelaksanaan eksekusi itu bisa menyampaikan ke publik. Misalnya dengan memperlihatkan foto-foto atau kesaksian maupun testimoni. “Bahwa pelaksanaan eksekusi benar-benar telah dilaksanakan,” ujarnya.
Akhir Desember 2014 ini Tim Jaksa Eksekutor akan mengeksekusi lima terpidana mati kasus narkoba maupun pembunuhan berencana.
Tiga orang di antaranya terjerat kasus narkotika dan dua lainnya pembunuhan berencana. Mereka dikurung di penjara berbeda.Satu orang di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten, dan masing-masing dua lainnya pada Lapas di Batam, Kepulauan Riau dan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kendati demikian, Tony masih enggan membeber identitas lima terpidana mati yang akan dieksekusi itu.
Yang jelas, kata dia, jaksa di daerah sudah memastikan ada lima terpidana yang bakal dieksekusi. “Jaksa di daerah memastikan lima orang,” demikian Tony.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Granat Minta Eksekusi Mati 5 Terpidana Dilakukan Terbuka

Jakarta, Aktual.co — Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika Henry Yosodiningrat meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi terpidana mati dilakukan secara terbuka sepanjang tak melanggar peraturan perundangan. Selain itu, dia juga mendorong agar Kejagung mempercepat pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Tadi saya sampaikan supaya ini (eksekusi) dipercepat,” kata Henry usai bertemu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony Tribagus Spontana di Kejaksaan Agung, Kamis (11/12).
Henry memahami jika pra eksekusi harus dirahasiakan demi alasan keamanan. Namun, Henry berharap usai eksekusi kejaksaan harus membuka secara transparan ke publik.
Dia pun berharap unsur masyarakat termasuk Granat diundang saat pelaksanaan eksekusi mati tersebut. “Tadi hal baru saya juga membaca bahwa tidak ada larangan-larangan ketika ada unsur masyarakat yang diundang. Nah dalam hal ini saya meminta Granat diundang,” katanya.
Sementara, Kapuspenkum Tony Spontana mengatakan, pihaknya nanti akan mengkaji kembali apakah kemungkinan-kemungkinan mengundang unsur masyarakat dan membuka ke publik diperkenankan oleh peraturan yang ada.
“Tadi Pak Henry juga sudah menyampaikan bahwa sepanjang tidak ada aturan yang menghalangi,” ujarnya.
Tony pun akan mengupayakan dan mempertimbangkan apakah setelah pelaksanaan eksekusi itu bisa menyampaikan ke publik. Misalnya dengan memperlihatkan foto-foto atau kesaksian maupun testimoni. “Bahwa pelaksanaan eksekusi benar-benar telah dilaksanakan,” ujarnya.
Akhir Desember 2014 ini Tim Jaksa Eksekutor akan mengeksekusi lima terpidana mati kasus narkoba maupun pembunuhan berencana.
Tiga orang di antaranya terjerat kasus narkotika dan dua lainnya pembunuhan berencana. Mereka dikurung di penjara berbeda.Satu orang di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten, dan masing-masing dua lainnya pada Lapas di Batam, Kepulauan Riau dan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kendati demikian, Tony masih enggan membeber identitas lima terpidana mati yang akan dieksekusi itu.
Yang jelas, kata dia, jaksa di daerah sudah memastikan ada lima terpidana yang bakal dieksekusi. “Jaksa di daerah memastikan lima orang,” demikian Tony.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Puan Maharani Pimpin Rakor Persiapan Penyelenggaran Haji 2015

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat menteri terkait Persiapan Penyelenggaran Haji 2015 di kantor Kemenko PMK, jalan Medan Merdeka Barat 3, Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2014). Dalam Rakor tersebut di hadiri Menkes Nila Djuwita F.Moeloek, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Wakil Menteri Luar Negeri AM.Fachir. AKTUAL/MUNZIR

Kemendagri Kritik Pelaksanaan APBD DKI Tahun 2014

Jakarta, Aktual.co —Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Drs. Reydonnyzar Moenek. M. Devt. M mengkritik dana APBD Pemprov DKI tahun 2014. Ia mengkritik dana APBD 2014 berdasarkan empat indikator yaitu ketepatan waktu penetapan Perda APBD, kualitas pendapatan APBD, kualitas belanja APBD, dan kualitas pertanggungjawaban APBD.
Dari indikator pertama, ia meragukan ketepatan waktu penetapan Perda APBD DKI. Pasalnya hingga menjelang akhir tahun ini, DPRD DKI dan Pemprov DKI baru membahas KUA-PPAS APBD DKI tahun 2015. Akibatnya, diragukan bahwa APBD 2015 akan telat rampung.
Jika demikian, maka resiko tidak digaji selama 6 bulan untuk Kepala Daerah dan seluruh anggota DPRD DKI pun berada di depan mata.
Kemudian dari sisi kualitas pendapatan APBD, ia mengkritik besarnya PAD terhadap total pendapatan. Ia juga mengkritik penyerapan anggaran DKI yang rendah dan juga sisa langsung pengguna anggaran (silpa) yang besar.
“Namun yang bagusnya adalah Pemda DKI rasional dalam membelanjakan belanja langsungnya dibandingkan dengan belanja tidak langsung,” ujarnya saat Talkshow Strategi Tata Kelola Anggaran yang Efektif, Efisien, dan Hemat di Balai Kota, Kamis (11/12).
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Sahat Maruli Tua mengatakan terdapat permainan dalam APBD 2014 yang dilakukan oleh SKPD.
“Kenapa laporan pengembangan DKI gapernah sampai ke DPRD? Banyak SKPD yang tutup buku 31 Desember sisa uang ditarik dan disimpan di bawah bantal,” ujarnya.
Ia juga mengkritik soal ketepatan perencanaan anggaran untuk APBD, karena akan lebih efektif jika sasaran anggaran itu pas, tidak lebih dan tidak kurang.
“Harus ada statistik turunan di SKPD. Ada penafsiran pendapatannya harus tepat. Jadi tidak menghasilkan silpa yang berlebihan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Kemendagri Kritik Pelaksanaan APBD DKI Tahun 2014

Jakarta, Aktual.co —Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Drs. Reydonnyzar Moenek. M. Devt. M mengkritik dana APBD Pemprov DKI tahun 2014. Ia mengkritik dana APBD 2014 berdasarkan empat indikator yaitu ketepatan waktu penetapan Perda APBD, kualitas pendapatan APBD, kualitas belanja APBD, dan kualitas pertanggungjawaban APBD.
Dari indikator pertama, ia meragukan ketepatan waktu penetapan Perda APBD DKI. Pasalnya hingga menjelang akhir tahun ini, DPRD DKI dan Pemprov DKI baru membahas KUA-PPAS APBD DKI tahun 2015. Akibatnya, diragukan bahwa APBD 2015 akan telat rampung.
Jika demikian, maka resiko tidak digaji selama 6 bulan untuk Kepala Daerah dan seluruh anggota DPRD DKI pun berada di depan mata.
Kemudian dari sisi kualitas pendapatan APBD, ia mengkritik besarnya PAD terhadap total pendapatan. Ia juga mengkritik penyerapan anggaran DKI yang rendah dan juga sisa langsung pengguna anggaran (silpa) yang besar.
“Namun yang bagusnya adalah Pemda DKI rasional dalam membelanjakan belanja langsungnya dibandingkan dengan belanja tidak langsung,” ujarnya saat Talkshow Strategi Tata Kelola Anggaran yang Efektif, Efisien, dan Hemat di Balai Kota, Kamis (11/12).
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Sahat Maruli Tua mengatakan terdapat permainan dalam APBD 2014 yang dilakukan oleh SKPD.
“Kenapa laporan pengembangan DKI gapernah sampai ke DPRD? Banyak SKPD yang tutup buku 31 Desember sisa uang ditarik dan disimpan di bawah bantal,” ujarnya.
Ia juga mengkritik soal ketepatan perencanaan anggaran untuk APBD, karena akan lebih efektif jika sasaran anggaran itu pas, tidak lebih dan tidak kurang.
“Harus ada statistik turunan di SKPD. Ada penafsiran pendapatannya harus tepat. Jadi tidak menghasilkan silpa yang berlebihan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Korupsi Alkes Udayana, KPK Periksa Direktur Keuangan Modern internasional

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
Hari ini, Kamis (11/12) KPK memanggil Direktur Keuangan PT Modern Internasional Donny Sutanto, menurut Kepala Bagian Publikasi dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Made Meregawa, Kabiro Umum dan Keuangan yang juga merangkap pejabat pembuat komitmen di Universitas Udayana.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM (Made Meregawa),” Kata Priharsa ketika dikonfirmasi.
Menurut Priharsa, ‎Donny dipanggil karena keterangannya diperlukan oleh penyidik. “Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan,” jelasnya.
Diketahui PT Modern internasional adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha perdagangan produk peralatan fotografi konvensional dan digital, peralatan rumah sakit, elektronik, telekomunikasi, serta berbagai produl impor lainnya. Perusahaan ini didirikan sejak tahun 1971.
Selain Donny, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap satu  saksi lainnya dalam kasus itu. Yakni, Michael ellyesser patty Direktur PT Gekha Karunia Abadi.
Made ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alkes RS Khusu Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Univeristas Udayana tahun anggaran 2009, selain Made, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Marisi Matondang, Direktur PT Mahkota Negara.
Nilai proyek pengadaan itu mencapai Rp 16 miliar. Dalam kasus itu, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar.
Oleh karena itu, Made dan Marisi diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain