18 April 2026
Beranda blog Halaman 41267

Didakwa Perkara Diri Sendiri, Mantan Wakorlantas Polri Terancam 20 Tahun Bui

Jakarta, Aktual.co — Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Waka Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo didakwa menyalahgunakan wewenang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK KMS Ronny, Jendral bintang satu itu, didakwa telah terbukti memperkaya diri sendiri.
Didik yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Jaksa juga mendakwa dia dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp50 juta dari proyek itu.
“Terdakwa Didik Purnomo memperkaya diri sendiri Rp 50 juta,” sebut Jaksa KPK KMS Ronny membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jaksel, Kamis (11/12).
Jaksa menilai, Didik bersama-sama dengan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Ketua Panitia Pengadaan Teddy Rusmawan, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek itu.
Didik disebut menerima kucuran dana dari Sukotjo yang merupakan penggarap proyek ini, Sukotjo memberikan uang tersebut dengan alasan lantaran sebagai tanda perhatian Sukotjo kepada Didik yang merupakan orang yang memiliki kuasa di Mabes Polri.
Selain itu Didik juga dianggap memperkaya orang lain yakni Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, Budi Susanto sebesar Rp93,3 miliar, Sukotjo senilai Rp3,93 miliar, Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebesar Rp15 miliar.
Kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp144,98 miliar, dari nilai proyek sebesar Rp200,56 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp56 miliar untuk simulator R2 sejumlah 700 unit dengan nilai masing-masing unit Rp80 juta, dan R4 senilai Rp144,56 miliar untuk 556 unit dengan harga satuan Rp260 juta.
Dalam dakwaan primer, Didik dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo KUHP Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan subsider dari Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berdasarkan penjelasan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Didik terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Didik yang mengenakan pakaian batik berwana kuning kecoklatan tersebut lebih banyak menunduk ketika jaksa membacakan dakwaan dengan sesekali memperhatikan jaksa dengan ekspresi wajah serius.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Didakwa Perkara Diri Sendiri, Mantan Wakorlantas Polri Terancam 20 Tahun Bui

Jakarta, Aktual.co — Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Waka Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo didakwa menyalahgunakan wewenang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK KMS Ronny, Jendral bintang satu itu, didakwa telah terbukti memperkaya diri sendiri.
Didik yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Jaksa juga mendakwa dia dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp50 juta dari proyek itu.
“Terdakwa Didik Purnomo memperkaya diri sendiri Rp 50 juta,” sebut Jaksa KPK KMS Ronny membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jaksel, Kamis (11/12).
Jaksa menilai, Didik bersama-sama dengan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Ketua Panitia Pengadaan Teddy Rusmawan, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek itu.
Didik disebut menerima kucuran dana dari Sukotjo yang merupakan penggarap proyek ini, Sukotjo memberikan uang tersebut dengan alasan lantaran sebagai tanda perhatian Sukotjo kepada Didik yang merupakan orang yang memiliki kuasa di Mabes Polri.
Selain itu Didik juga dianggap memperkaya orang lain yakni Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, Budi Susanto sebesar Rp93,3 miliar, Sukotjo senilai Rp3,93 miliar, Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebesar Rp15 miliar.
Kasus tersebut telah merugikan negara sebesar Rp144,98 miliar, dari nilai proyek sebesar Rp200,56 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp56 miliar untuk simulator R2 sejumlah 700 unit dengan nilai masing-masing unit Rp80 juta, dan R4 senilai Rp144,56 miliar untuk 556 unit dengan harga satuan Rp260 juta.
Dalam dakwaan primer, Didik dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo KUHP Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan subsider dari Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berdasarkan penjelasan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Didik terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Didik yang mengenakan pakaian batik berwana kuning kecoklatan tersebut lebih banyak menunduk ketika jaksa membacakan dakwaan dengan sesekali memperhatikan jaksa dengan ekspresi wajah serius.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Wapres JK Resmikan Pabrik Baru AHM Meski Produksinya Bikin Macet

Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden (wapres) Jusuf Kalla meresmikan pabrik sepeda motor PT Astra Honda Motor (AHM) di Kawasan Industri Indotaisei, Karawang, Jawa Barat.

“AHM sebagai suatu perusahaan yang telah bekerja sejak lama di Indonesia diharapkan dapat memberikan contoh pada dunia investasi di negara ini,” kata Wapres Jusuf Kalla saat meresmikan Pabrik AHM di Karawang, Kamis (11/12).

Menurut Wapres JK, Indonesia terbuka untuk investasi dalam rangka pengembangan ekonomi dan memperluas kesempatan kerja. Pemerintah, telah memberikan banyak kemudahan untuk dunia investasi.

“Untuk itu kita harap perusahaan membalasnya melalui pembayaran pajak, CSR dan membuat riset terkait permasalahan di bidang transportasi,” katanya.

Semakin banyak produksi kendaraan bermotor yang dihasilkan maka akan mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan, untuk itu diharapkan dilakukan riset guna mengatasi masalah tersebut.

Peresmian tersebut juha dihadiri Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, Kepala Badan Koordinasi Penanaman modal Franky Sibarani, Duta Besar Jepang untuk RI Yasuaki Tanizaki.

Pabrik terbaru AHM tersebut dibangun di lahan seluas 84 hektare. Fasilitas produksi terbaru tersebut melengkapi tiga pabrik sepeda motor Honda yang sudah ada sebelumnya yang berlokasi di Sunter, Pegangsaan dan Cikarang.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Wapres JK Resmikan Pabrik Baru AHM Meski Produksinya Bikin Macet

Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden (wapres) Jusuf Kalla meresmikan pabrik sepeda motor PT Astra Honda Motor (AHM) di Kawasan Industri Indotaisei, Karawang, Jawa Barat.

“AHM sebagai suatu perusahaan yang telah bekerja sejak lama di Indonesia diharapkan dapat memberikan contoh pada dunia investasi di negara ini,” kata Wapres Jusuf Kalla saat meresmikan Pabrik AHM di Karawang, Kamis (11/12).

Menurut Wapres JK, Indonesia terbuka untuk investasi dalam rangka pengembangan ekonomi dan memperluas kesempatan kerja. Pemerintah, telah memberikan banyak kemudahan untuk dunia investasi.

“Untuk itu kita harap perusahaan membalasnya melalui pembayaran pajak, CSR dan membuat riset terkait permasalahan di bidang transportasi,” katanya.

Semakin banyak produksi kendaraan bermotor yang dihasilkan maka akan mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan, untuk itu diharapkan dilakukan riset guna mengatasi masalah tersebut.

Peresmian tersebut juha dihadiri Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, Kepala Badan Koordinasi Penanaman modal Franky Sibarani, Duta Besar Jepang untuk RI Yasuaki Tanizaki.

Pabrik terbaru AHM tersebut dibangun di lahan seluas 84 hektare. Fasilitas produksi terbaru tersebut melengkapi tiga pabrik sepeda motor Honda yang sudah ada sebelumnya yang berlokasi di Sunter, Pegangsaan dan Cikarang.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Buruh di Tangerang Masih Lakukan Demo Tuntut Penaikan UMK

Jakarta, Aktual.co — Sudah tiga hari buruh di Tangerang melakukan aksi mogok kerja dengan melakukan aksi demo menuntut penaikan UMK.
Aksi mogok kerja dilakukan sejak hari Selasa (9/12) hingga Kamis (11/12). Para buruh menggelar demo dengan menutup pintu tol Bitung hingga kantor pemerintahan.
Pada hari pertama dan kedua aksi, buruh dari tiga wilayah di Tangerang menggelar mimbar bebas di pintu masuk tol Bitung dan menyebabkan kemacetan panjang.
Bahkan, lalu lintas di sepanjang Jalan Raya Serang yang menghubungkan antara Tangerang dengan Serang tidak bisa dilalui.
Keluhan pun dirasakan sebagian masyarakat selaku pengguna jalan, sebab aksi blokir jalan dilakukan sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Hari ini pun, buruh kembali melakukan aksi mogok kerja dengan tujuan bukan lagi di pintu tol bitung tetapi kantor pemerintahan setempat. Dalam tuntutannya, para buruh menuntut kenaikan upah karena hal itu imbas dari kenaikan harga BBM.
Ketua SPSI Tangsel Fani Sompie, mengatakan revisi UMK 2015 harus dilakukan.
“Hasil UMK yang telah disetujui harus direvisi dan disesuaikan dengan harga barang kebutuhan saat ini sebab BBM alami kenaikan,” katanya.
Akibat dari aksi ini, kantor pemerintahan mendapatkan pengawalan ketat dari petugas gabungan seperti kepolisian, TNI dan Satpol PP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Buruh di Tangerang Masih Lakukan Demo Tuntut Penaikan UMK

Jakarta, Aktual.co — Sudah tiga hari buruh di Tangerang melakukan aksi mogok kerja dengan melakukan aksi demo menuntut penaikan UMK.
Aksi mogok kerja dilakukan sejak hari Selasa (9/12) hingga Kamis (11/12). Para buruh menggelar demo dengan menutup pintu tol Bitung hingga kantor pemerintahan.
Pada hari pertama dan kedua aksi, buruh dari tiga wilayah di Tangerang menggelar mimbar bebas di pintu masuk tol Bitung dan menyebabkan kemacetan panjang.
Bahkan, lalu lintas di sepanjang Jalan Raya Serang yang menghubungkan antara Tangerang dengan Serang tidak bisa dilalui.
Keluhan pun dirasakan sebagian masyarakat selaku pengguna jalan, sebab aksi blokir jalan dilakukan sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Hari ini pun, buruh kembali melakukan aksi mogok kerja dengan tujuan bukan lagi di pintu tol bitung tetapi kantor pemerintahan setempat. Dalam tuntutannya, para buruh menuntut kenaikan upah karena hal itu imbas dari kenaikan harga BBM.
Ketua SPSI Tangsel Fani Sompie, mengatakan revisi UMK 2015 harus dilakukan.
“Hasil UMK yang telah disetujui harus direvisi dan disesuaikan dengan harga barang kebutuhan saat ini sebab BBM alami kenaikan,” katanya.
Akibat dari aksi ini, kantor pemerintahan mendapatkan pengawalan ketat dari petugas gabungan seperti kepolisian, TNI dan Satpol PP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain