6 April 2026
Beranda blog Halaman 41272

Dian Sastro Pilih Pendidikan Terbaik untuk Anak-anak

Jakarta, Aktual.co — Dian Sastrowardoyo menjadi salah seorang juri ‘Women Of Worth 2014’.  Sebagai seorang publik figur, Dian berbagi pengalamannya kepada Aktual. Menurutnya, perempuan yang mempunyai peran penting dalam keluarga dan juga lingkungan sekitar.

Selain itu, kata Dian, kaum hawa juga dapat berbagi terhadap sesama. Namun, tidak melewatkan fungsinya sebagai ibu rumah tangga dalam membesarkan anak.

Aktris pemeran film Ada Apa Dengan Cinta (AADC) mengaku tergugah sekali dan timbul keinginan juga untuk bisa seperti para pemenang ‘Women Of Worth’ terpilih.

“Kalau keinginan sih pasti ada, dan baru bayangan aja kalau memang ada kesempatan sih aku lebih memilih ke bidang pendidikan untuk anak-anak, “ ungkapnya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta.

“Pendidikan buat aku penting. Kalau kita bisa membuat anak-anak sukses di bidang pendidikan sampai tinggi kayaknya kita merubah hidupnya dia, dikasih akses yang mudah. Mungkin dengan program beasiswa, ini masih rencana dan keinginan aku aja sih,” sambungnya.

Wanita kelahiran 32 tahun tersebut mengaku belum ingin mengungkapkan lebih jauh keinginannya itu karena baru sebatas wacana. Jika sudah matang, ia akan mengungkapkannya kepada pewarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Persiapan Pameran Alutsista TNI AD

Sejumlah personil TNI meyiapkan kendaraan tempur yang akan dipamerkan di ajang pameran Alutsista di Monas, Jakarta, Rabu (10/12/2014). Pameran yang akan diselanggarakan dari 12 hingga 15 Desember 2014 tersebut menampilkan peralatan tempur seperti Tank Leorpad, Panser Anoa, dan berbagai senjata yang digunakan oleh TNI AD. AKTUAL/MUNZIR

Nurul Arifin: Situasi DPR yang Mengubah Sikap Ical

Jakarta, Aktual.co — Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Nurul Arifin membantah jika sikap dukungan Perppu yang disampaikan Aburizal Bakrie (Ical) sebagai sebuah langkah yang tidak konsisten.
“ARB tidak inkonsisten karena ada dua poin (yang diperjuangkan). Kita tidak bisa mengatakan itu (menolak Perppu Pilkada) keinginan Pak ARB, karena muncul dari peserta Munas sehingga tidak bisa menolak,” ucap Nurul, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (10/12).
Dikatakan Nurul, setidaknya ada dua poin keterikatan Golkar terhadap Perpu pilkada langsung, yakni kesepahaman sebagai anggota Koalisi Merah Putih (KMP) dan rekomendasi Munas Bali dari 547 DPD 1 dan DPD II.
Menurut dia, rekomendasi dalam Munas Bali itu bisa berhasil atau tidak tergantung situasi di DPR nantinya.
“Jadi Golkar terikat dalam nota kesepahaman dalam Perppu Pilkada namun rekomendasi Munas Bali untuk memperjuangkan bisa berhasil atau tidak, nanti di DPR,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Nurul Arifin: Situasi DPR yang Mengubah Sikap Ical

Jakarta, Aktual.co — Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Nurul Arifin membantah jika sikap dukungan Perppu yang disampaikan Aburizal Bakrie (Ical) sebagai sebuah langkah yang tidak konsisten.
“ARB tidak inkonsisten karena ada dua poin (yang diperjuangkan). Kita tidak bisa mengatakan itu (menolak Perppu Pilkada) keinginan Pak ARB, karena muncul dari peserta Munas sehingga tidak bisa menolak,” ucap Nurul, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (10/12).
Dikatakan Nurul, setidaknya ada dua poin keterikatan Golkar terhadap Perpu pilkada langsung, yakni kesepahaman sebagai anggota Koalisi Merah Putih (KMP) dan rekomendasi Munas Bali dari 547 DPD 1 dan DPD II.
Menurut dia, rekomendasi dalam Munas Bali itu bisa berhasil atau tidak tergantung situasi di DPR nantinya.
“Jadi Golkar terikat dalam nota kesepahaman dalam Perppu Pilkada namun rekomendasi Munas Bali untuk memperjuangkan bisa berhasil atau tidak, nanti di DPR,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Korban Minuman Oplosan di Sukabumi Kembali Bertambah

Jakarta, Aktual.co — Korban meninggal dunia akibat minuman keras oplosan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bertambah menjadi dua orang, yakni Andin yang sudah tiga hari kritis dan dirawat intensif di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
Informasi yang dihimpun dari pihak RSUD R Syamsudin SH Sukabumi, Rabu (10/12), korban Adin adalah warga Kampung Selaawi, Desa Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
Korban sejak Minggu (7/12) pagi dirawat di rumah sakit milik pemerintah ini. Bahkan selama dalam perawatan, korban tidak sadarkan diri dan harus menggunakan alat picu jantung.
“Korban meninggal dunia pada pukul 10.15 WIB, setelah pihak keluarganya meminta kepada kami untuk mencabut alat picu jantungnya. Adin merupakan korban kedua yang tewas akibat menenggak minuman keras oplosan. Sebelumnya, Hendri Susanto yang juga masih satu keluarga dengan Adin meninggal pada Senin, (8/12) malam,” kata Humas RSUD R Syamsudin Kota Sukabumi, Joni Setiawan.
Menurut Joni, jasad korban sudah dibawa oleh keluarganya ke rumah duka di Kampung Selaawi, sehingga saat ini masih ada satu orang korban minuman keras oplosan yang masih dalam perawatan yakni Agung yang juga masih keluarga dengan Adin. Dalam perawatan Adin diberikan berbagai pengobatan agar sadarkan diri bahkan tim medis pun terus memantau perkembangannya, namun hingga meninggal dunia tidak ada reaksi, diduga korban keracunan minuman keras oplosan yang dikonsumsinya pada Sabtu (6/12).
Sementara, Waka Polres Sukabumi Kota Kompol Fatoni mengaku, pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka yakni Jefri Kaligis yang merupakan peracik sekaligus penjual minuman keras oplosan yang menyebabkan dua orang warga meninggal dunia. Selain itu, pihaknya juga menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya sangat berat yakni hukuman penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup.
Tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat 2 KUHP subsider pasal 196 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 140 jo Pasal 146 ayat 1 huruf B UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Selain itu, dari tangan tersangka pihaknya juga menyita 15 botol alkohol dengan kadar 96 persen yang merupakan bahan utama dari pembutan minuman keras ini dan ekstra wiskey serta pewarna makanan.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan dan memanggil saksi atas kasus ini. Juga, mencari toko yang menjual cairan kimia alkohol itu, karena sesuai peraturan bahan kimia dilarang diperjual belikan secara bebas dan si pembelinya harus memiliki izin khusus,” kata Fatoni.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Korban Minuman Oplosan di Sukabumi Kembali Bertambah

Jakarta, Aktual.co — Korban meninggal dunia akibat minuman keras oplosan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bertambah menjadi dua orang, yakni Andin yang sudah tiga hari kritis dan dirawat intensif di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
Informasi yang dihimpun dari pihak RSUD R Syamsudin SH Sukabumi, Rabu (10/12), korban Adin adalah warga Kampung Selaawi, Desa Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
Korban sejak Minggu (7/12) pagi dirawat di rumah sakit milik pemerintah ini. Bahkan selama dalam perawatan, korban tidak sadarkan diri dan harus menggunakan alat picu jantung.
“Korban meninggal dunia pada pukul 10.15 WIB, setelah pihak keluarganya meminta kepada kami untuk mencabut alat picu jantungnya. Adin merupakan korban kedua yang tewas akibat menenggak minuman keras oplosan. Sebelumnya, Hendri Susanto yang juga masih satu keluarga dengan Adin meninggal pada Senin, (8/12) malam,” kata Humas RSUD R Syamsudin Kota Sukabumi, Joni Setiawan.
Menurut Joni, jasad korban sudah dibawa oleh keluarganya ke rumah duka di Kampung Selaawi, sehingga saat ini masih ada satu orang korban minuman keras oplosan yang masih dalam perawatan yakni Agung yang juga masih keluarga dengan Adin. Dalam perawatan Adin diberikan berbagai pengobatan agar sadarkan diri bahkan tim medis pun terus memantau perkembangannya, namun hingga meninggal dunia tidak ada reaksi, diduga korban keracunan minuman keras oplosan yang dikonsumsinya pada Sabtu (6/12).
Sementara, Waka Polres Sukabumi Kota Kompol Fatoni mengaku, pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka yakni Jefri Kaligis yang merupakan peracik sekaligus penjual minuman keras oplosan yang menyebabkan dua orang warga meninggal dunia. Selain itu, pihaknya juga menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya sangat berat yakni hukuman penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup.
Tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat 2 KUHP subsider pasal 196 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 140 jo Pasal 146 ayat 1 huruf B UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Selain itu, dari tangan tersangka pihaknya juga menyita 15 botol alkohol dengan kadar 96 persen yang merupakan bahan utama dari pembutan minuman keras ini dan ekstra wiskey serta pewarna makanan.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan dan memanggil saksi atas kasus ini. Juga, mencari toko yang menjual cairan kimia alkohol itu, karena sesuai peraturan bahan kimia dilarang diperjual belikan secara bebas dan si pembelinya harus memiliki izin khusus,” kata Fatoni.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain