13 April 2026
Beranda blog Halaman 41364

GIB: Jokowi-JK Anti-Neolib Salah Kaprah

Jakarta, Aktual.co — Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi membuat ulasan kritis tentang kebodohan pemerintah pimpinan Jokowi-JK dalam mengambil kebijakan pro rakyat. Adhie mengatakan, kebijakan menaikkan harga BBM untuk mengganjal devisit anggaran adalah langkah anti-neolib yang salah kaprah dan salah sasaran.
Adhie mengatakan, pemahaman selama ini mengatakan, Neolib adalah aliran pemikiran(ekonomi) yang memasrahkan diri kepada mekanisme pasar. Pemerintahan Neolib adalah pemerintahan yang seluruh kebijakannya berpihak kepada (fundamentalisme) pasar (pemilik modal, IMF, Bank Dunia dan Amerika Serikat), dan tidak kepada rakyat.
Agar tidak dibilang rezim Neolib (yang merupakan pintu masuk bagi neo-kolonialisme), kata Adhie, pemerintahan Jokowi bersama JK mengekspresikan kebijakan yang tidak tunduk kepada mekanisme pasar (internasional).
“Maka ketika di pasar internasional harga minyak dan gas turun, dengan demikian biaya listrik juga turun, pemerintahan Jokowi dan JK malah menaikkan harganya. Bahkan harga LPG 3 Kg buat rakyat miskin juga dinaikkan harganya,” ucapnya.
“Terus terang, ini kebijakan “anti-neolib” yang salah kaprah. Kalau langkah menaikan harga migas yang di seluruh dunia justru turun dimaksud untuk mengganjal defisit APBN, sungguh, ini langkah konyol,” cetusnya. 
Juru Bicara Kepresidenan era Presiden Gus Dur ini menjelaskan, kebijakan Jokowi-JK ini mencerminkan kebodohan dan kemalasan berpikir. Mungkin akibat kecerdasan dan akal sehatnya sudah dilumpuhkan. “Sungguh, ini rezim yang menyedihkan!” tuntas Adhie.
Laporan: M Sahlan

Artikel ini ditulis oleh:

Orang Tua Ade Sara Berharap Vonis Mati untuk Pembunuh Anaknya

Jakarta, Aktual.co —Pembacaan putusan kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, seorang mahasiswi Universitas Bunda Mulia (UBM) yang dilakukan mantan pacarnya  Imam Al-Hafitd (19) dibantu Assyifah Ramadhani (19) tengah digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 9 Desember 2014.
Menanggapi itu, ayahanda Ade Sara, Suroto berharap penegak hukum bisa mengadili para terdakwa dengan seadil-adilnya. Yakni sesuai tuntutan jaksa, ganjaran hukuman seumur hidup.
“Tidak dilebihkan maupun dikurangi. Hukuman seumur hidup,” kata Suroto kepada Aktual.co di kediamannya di Jalan Layur Blok ABCD no 2a RT007 RW011, Rawamangun, Pulogadung Jakarta Timur, Senin (8/12) malam.
Jika kedua terdakwa hanya mendapat hukuman ringan, Suroto yakin ada yang salah dengan hukum di Indonesia. 
“Kalau para terdakwa divonis bebas atau divonis hanya lima tahun, berarti patut dipertanyakan ada apa di pengadilan dan ini akan menjadi tanda tanya besar bagi semuanya,” tambahnya.
Jika vonis nanti tidak sesuai dengan harapannya, Suroto akan mengajukan banding. “Majelis Hakim kan menjadi wakil tuhan di dunia untuk bisa memberikan keadilan.”
Selain itu, bersama istrinya, Elizabeth, mereka meminta pengadilan negeri bisa menggelar sidang tepat waktu dan tidak mengulur-ulur waktu. “Atau tempat sidangnya dipindah-pindahin juga. Ini jadi bahan evaluasi bagi pihak Pengadilan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Orang Tua Ade Sara Berharap Vonis Mati untuk Pembunuh Anaknya

Jakarta, Aktual.co —Pembacaan putusan kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, seorang mahasiswi Universitas Bunda Mulia (UBM) yang dilakukan mantan pacarnya  Imam Al-Hafitd (19) dibantu Assyifah Ramadhani (19) tengah digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 9 Desember 2014.
Menanggapi itu, ayahanda Ade Sara, Suroto berharap penegak hukum bisa mengadili para terdakwa dengan seadil-adilnya. Yakni sesuai tuntutan jaksa, ganjaran hukuman seumur hidup.
“Tidak dilebihkan maupun dikurangi. Hukuman seumur hidup,” kata Suroto kepada Aktual.co di kediamannya di Jalan Layur Blok ABCD no 2a RT007 RW011, Rawamangun, Pulogadung Jakarta Timur, Senin (8/12) malam.
Jika kedua terdakwa hanya mendapat hukuman ringan, Suroto yakin ada yang salah dengan hukum di Indonesia. 
“Kalau para terdakwa divonis bebas atau divonis hanya lima tahun, berarti patut dipertanyakan ada apa di pengadilan dan ini akan menjadi tanda tanya besar bagi semuanya,” tambahnya.
Jika vonis nanti tidak sesuai dengan harapannya, Suroto akan mengajukan banding. “Majelis Hakim kan menjadi wakil tuhan di dunia untuk bisa memberikan keadilan.”
Selain itu, bersama istrinya, Elizabeth, mereka meminta pengadilan negeri bisa menggelar sidang tepat waktu dan tidak mengulur-ulur waktu. “Atau tempat sidangnya dipindah-pindahin juga. Ini jadi bahan evaluasi bagi pihak Pengadilan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Baiknya Buang Saja Pasal 33 ke Tempat Sampah

Jakarta, Aktual.co — Kenaikan harga BBM sebesar Rp2.000/liter bulan lalu oleh Pemerintahan telah menimbulkan penolakan yang masif dari kalangan mahasiswa dan rakyat Indonesia. Ke daerah mana pun Sang Presiden berkunjung di Indonesia, pasti selalu ada demontrasi yang “menyambut”. Aksi massa terus terjadi hampir dari semua sektor rakyat. Lusa (10/12) ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia akan melakukan aksi mogok yang salah satu isunya juga menolak naiknya harga BBM.
Dari Indonesia Timur malah beberapa waktu lalu telah timbul korban jiwa dari kalangan rakyat yang tengah melakukan perlawanan terhadap kebijakan neoliberal di sektor energi ini. Seorang “pak ogah” di Kota Makassar yang bernama Arief, dari kalangan berpenghasilan minim yang terdampak paling keras oleh pencabutan subsidi BBM, menjadi martir perjuangan rakyat. Sementara Sang Presiden hanya dapat berkata, “Bukan urusan saya!”. Sungguh sadis.
Lalu kira-kira apa yang menjadi urusan dari Presiden? Bukankah melaksanakan Konstitusi adalah hal tersumpah yang melekat pada dirinya sebagai Negarawan? Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan kepada Presiden untuk menyelenggarakan kebijakan energi nasional yang bertujuan “sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Rakyat yang mana? Tentu untuk rakyat kecil seperti almarhum Arief, yang kepada mereka Sila Kelima Pancasila diadakan oleh Proklamator. 
Sang Presiden saat ini harus tahu, bahwa dengan kenaikan harga BBM sebesar 30%, pendapatan puluhan juta jiwa kelas buruh tergerus sebesar 40% (maka wajar bila elemen termaju dari kelas ini terus melawan). Apalagi kelas masyarakat yang penghasilannya tidak tetap, dapat mencapai lebih dari 50%. Untuk kalangan kelas menengah mungkin kurang dari 10% dampaknya (maka wajar bila mereka yang paling permisif). 
Namun untuk kalangan pejabat, seperti presiden, menteri, dan gubernur, dan kalangan kelas pengusaha lainnya, tentu dampaknya terhadap pendapatan mereka hampir tidak terasa (maka wajar dapat keluar istilah-istilah yang melecehkan rakyat, seperti “tidak produktif”, “malas”, dsb dari mulut mereka).
Berdasarkan Pasal 33, mensubsidi rakyat untuk kebutuhan energi mereka sehari-hari adalah mutlak sifatnya bagi penyelenggara Republik. Jika berani menyerahkan harga energi ke pasar, dengan mencabut subsidi, artinya Pemerintah tidak mengerti esensi Pasal 33. 
Dengan terus turunnya harga minyak mentah dunia, terdapat kemungkinan harga BBM saat ini yang sebesar Rp8.500 sudah merupakan harga tanpa subsidi. Hal ini, polemik seputar harga produksi BBM, akan terungkap jika interpelasi parlemen terhadap Pemerintah terealisasi tahun depan. Bila akhirnya ternyata masih terdapat subsidi pada harga BBM, maka Pemerintah dapat selamat dari pemakzulan. Semoga yang terjadi bukan hal yang sebaliknya, dimana akhirnya Pemerintah divonis telah melanggar Pasal 33.
Bagaimanapun, pencabutan subsidi BBM akan menguntungkan pom-pom bensin asing yang sudah bertahun berusaha untuk hidup di Indonesia. Akhirnya, kehendak dari UU Migas 2001 (yang didraft oleh Asing) telah terwujud. Bisnis para korporasi asing terwujud dapat kembali bergairah, karena disparitas harga produk mereka dengan BBM pom Pertamina semakin kecil- sehingga banyak konsumen dari kalangan kelas menengah yang beralih ke pom bensin asing. Inilah semangat dari liberalisasi sektor hilir migas, yang akhirnya dituntaskan di era Pemerintahan sekarang. 
Tapi tidak perlu ditanyakan ke Sang Presiden, mengenai apakah kebijakannya ini bertujuan untuk liberalisasi? Untuk menguntungkan pom-pom bensin asing? Karena pasti jawaban Beliau akan tetap: “Bukan urusan saya!”
Ya, mungkin bukan urusan Beliau, tapi sektor migas Indonesia akan tetap menjadi urusan bagi kekuatan asing. Belum selesai masalah yang ditimbulkan oleh kebijakan pencabutan subsidi BBM, Pemerintah malah berencana melakukan privatisasi terhadap satu-satunya perusahaan migas negara terbesar yang diharapkan dapat menjalankan mandat Pasal 33. Privatisasi, bersama pencabutan subsidi, adalah rumus neoliberal yang sangat ampuh untuk menghancurkan kedaulatan energi nasional. 
Ini mungkin yang kira-kira diharapkan Menteri BUMN dengan penunjukan agen McKinsey (konsultan tertua asal Amerika) menjadi salah satu direktur Pertamina: untuk secepatnya menjual saham-sahamnya pada “publik”. Publik yang tak lain adalah para pemain pasar bebas, dari kapitalis terkaya di Dunia hingga lembaga-lembaga investasi asing yang terus disubsidi oleh kebijakan quantitative easing Bank Sentral Amerika.
Kalau sudah begini niat Pemerintah terhadap kedaulatan energi nasional- liberalisasi dan privatisasi, baiknya buang saja Pasal 33 ke tempat sampah. Bukan urusan Dia, kan?
Penulis: Gde Sandra Aktivis LSP. 

Artikel ini ditulis oleh:

Baiknya Buang Saja Pasal 33 ke Tempat Sampah

Jakarta, Aktual.co — Kenaikan harga BBM sebesar Rp2.000/liter bulan lalu oleh Pemerintahan telah menimbulkan penolakan yang masif dari kalangan mahasiswa dan rakyat Indonesia. Ke daerah mana pun Sang Presiden berkunjung di Indonesia, pasti selalu ada demontrasi yang “menyambut”. Aksi massa terus terjadi hampir dari semua sektor rakyat. Lusa (10/12) ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia akan melakukan aksi mogok yang salah satu isunya juga menolak naiknya harga BBM.
Dari Indonesia Timur malah beberapa waktu lalu telah timbul korban jiwa dari kalangan rakyat yang tengah melakukan perlawanan terhadap kebijakan neoliberal di sektor energi ini. Seorang “pak ogah” di Kota Makassar yang bernama Arief, dari kalangan berpenghasilan minim yang terdampak paling keras oleh pencabutan subsidi BBM, menjadi martir perjuangan rakyat. Sementara Sang Presiden hanya dapat berkata, “Bukan urusan saya!”. Sungguh sadis.
Lalu kira-kira apa yang menjadi urusan dari Presiden? Bukankah melaksanakan Konstitusi adalah hal tersumpah yang melekat pada dirinya sebagai Negarawan? Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan kepada Presiden untuk menyelenggarakan kebijakan energi nasional yang bertujuan “sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Rakyat yang mana? Tentu untuk rakyat kecil seperti almarhum Arief, yang kepada mereka Sila Kelima Pancasila diadakan oleh Proklamator. 
Sang Presiden saat ini harus tahu, bahwa dengan kenaikan harga BBM sebesar 30%, pendapatan puluhan juta jiwa kelas buruh tergerus sebesar 40% (maka wajar bila elemen termaju dari kelas ini terus melawan). Apalagi kelas masyarakat yang penghasilannya tidak tetap, dapat mencapai lebih dari 50%. Untuk kalangan kelas menengah mungkin kurang dari 10% dampaknya (maka wajar bila mereka yang paling permisif). 
Namun untuk kalangan pejabat, seperti presiden, menteri, dan gubernur, dan kalangan kelas pengusaha lainnya, tentu dampaknya terhadap pendapatan mereka hampir tidak terasa (maka wajar dapat keluar istilah-istilah yang melecehkan rakyat, seperti “tidak produktif”, “malas”, dsb dari mulut mereka).
Berdasarkan Pasal 33, mensubsidi rakyat untuk kebutuhan energi mereka sehari-hari adalah mutlak sifatnya bagi penyelenggara Republik. Jika berani menyerahkan harga energi ke pasar, dengan mencabut subsidi, artinya Pemerintah tidak mengerti esensi Pasal 33. 
Dengan terus turunnya harga minyak mentah dunia, terdapat kemungkinan harga BBM saat ini yang sebesar Rp8.500 sudah merupakan harga tanpa subsidi. Hal ini, polemik seputar harga produksi BBM, akan terungkap jika interpelasi parlemen terhadap Pemerintah terealisasi tahun depan. Bila akhirnya ternyata masih terdapat subsidi pada harga BBM, maka Pemerintah dapat selamat dari pemakzulan. Semoga yang terjadi bukan hal yang sebaliknya, dimana akhirnya Pemerintah divonis telah melanggar Pasal 33.
Bagaimanapun, pencabutan subsidi BBM akan menguntungkan pom-pom bensin asing yang sudah bertahun berusaha untuk hidup di Indonesia. Akhirnya, kehendak dari UU Migas 2001 (yang didraft oleh Asing) telah terwujud. Bisnis para korporasi asing terwujud dapat kembali bergairah, karena disparitas harga produk mereka dengan BBM pom Pertamina semakin kecil- sehingga banyak konsumen dari kalangan kelas menengah yang beralih ke pom bensin asing. Inilah semangat dari liberalisasi sektor hilir migas, yang akhirnya dituntaskan di era Pemerintahan sekarang. 
Tapi tidak perlu ditanyakan ke Sang Presiden, mengenai apakah kebijakannya ini bertujuan untuk liberalisasi? Untuk menguntungkan pom-pom bensin asing? Karena pasti jawaban Beliau akan tetap: “Bukan urusan saya!”
Ya, mungkin bukan urusan Beliau, tapi sektor migas Indonesia akan tetap menjadi urusan bagi kekuatan asing. Belum selesai masalah yang ditimbulkan oleh kebijakan pencabutan subsidi BBM, Pemerintah malah berencana melakukan privatisasi terhadap satu-satunya perusahaan migas negara terbesar yang diharapkan dapat menjalankan mandat Pasal 33. Privatisasi, bersama pencabutan subsidi, adalah rumus neoliberal yang sangat ampuh untuk menghancurkan kedaulatan energi nasional. 
Ini mungkin yang kira-kira diharapkan Menteri BUMN dengan penunjukan agen McKinsey (konsultan tertua asal Amerika) menjadi salah satu direktur Pertamina: untuk secepatnya menjual saham-sahamnya pada “publik”. Publik yang tak lain adalah para pemain pasar bebas, dari kapitalis terkaya di Dunia hingga lembaga-lembaga investasi asing yang terus disubsidi oleh kebijakan quantitative easing Bank Sentral Amerika.
Kalau sudah begini niat Pemerintah terhadap kedaulatan energi nasional- liberalisasi dan privatisasi, baiknya buang saja Pasal 33 ke tempat sampah. Bukan urusan Dia, kan?
Penulis: Gde Sandra Aktivis LSP. 

Artikel ini ditulis oleh:

BPKD DKI Catat Sepuluh SPKD Dengan Penyerapan Anggaran Rendah

Jakarta, Aktual.co —Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta mencatat sepuluh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI dengan tingkat penyerapan anggaran yang masih tergolong rendah.

“Dari 13 SKPD, ada 10 yang penyerapannya masih rendah atau dibawah 40 persen. Kepada 13 SKPD itu dialokasikan anggaran sebanyak Rp32,8 triliun, tapi yang terserap baru Rp9 triliun atau 27,7 persen,” kata Kepala BPKD DKI Heru Budi Hartono di Jakarta, Selasa (9/12).

Menurut dia, SKPD dengan penyerapan anggaran terendah, yaitu Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI dengan rincian dari total anggaran sebesar Rp2,44 triliun, baru terserap Rp196,6 miliar atau 8 persen.

Kedua, Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI, yakni dari total anggaran Rp6,12 triliun, terserap Rp625,7 miliar atau 10,21 persen. Ketiga, Dinas Perhubungan DKI, yaitu dari total anggaran Rp962,7 miliar, baru terserap Rp149,7 miliar atau 15,55 persen.

Keempat, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI yang baru terserap Rp488,2 miliar atau 17,8 persen dari total anggaran Rp2,74 triliun. Kelima, Dinas Olahraga dan Pemuda DKI yang baru terserap Rp146,5 miliar atau 18,33 persen dari total anggaran Rp799,7 miliar.

Keenam, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI yang baru menyerap Rp241,9 miliar atau 26,87 persen dari total anggaran keseluruhan sebanyak Rp900,5 miliar.

“Selanjutnya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana yang penyerapannya dibawah 40 persen, yaitu Rp241,9 miliar atau 27,08 persen dari total anggaran Rp1,54 triliun,” ujar Heru.

Lalu, Dinas Kesehatan, yaitu dari total anggaran Rp1,9 triliun, baru terserap Rp521,4 miliar atau 27,34 persen. Kemudian, Dinas Kebersihan, yakni dari total anggaran Rp2,3 triliun, baru terserap Rp658,7 miliar atau 28,48 persen.

Terakhir, Dinas Kelautan dan Pertanian yang tercatat baru menyerap sebesar Rp161 miliar atau 32,24 persen dari total keseluruhan anggaran mencapai Rp499,4 miliar.

“Selain SKPD dengan penyerapan anggaran terendah, kita juga mencatat ada tiga SKPD dengan penyerapan tertinggi atau di atas 40 persen, yaitu Dinas Pelayanan Pajak, Dinas Perindustrian dan Energi serta Dinas Pendidikan,” ungkap Heru.

Ia menuturkan realisasi penyerapan Dinas Pelayanan Pajak mencapai Rp433,2 miliar atau 49,03 persen dari total anggaran Rp883,5 miliar. Selanjutnya, Dinas Perindustrian dan Energi sudah menyerap Rp399,2 miliar atau 48,34 persen dari total anggaran Rp825,7 miliar.

Kemudian, untuk Dinas Pendidikan, anggaran yang berhasil diserap sejauh ini mencapai Rp4,5 triliun atau 42 persen dari total keseluruhan anggaran sebesar Rp10,8 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain