18 Januari 2026
Beranda blog Halaman 41450

Calon Dirut Eksternal Lecehkan Kader Pertamina

Jakarta, Aktual.co — Serikat Pekerja Pertamina Bersatu mengungkapkan Menteri BUMN Rini Seomarno tidak memahami seberapa kompleks tantangan yang dipikul oleh Dirut Pertamina. Pasalnya, mengelola Pertamina tidak cukup dengan latar belakang finance saja, dibutuhkan keahlian dalam sektor migas.

“Saya tidak memahami konsep ataupun filosofi Menteri BUMN dalam menentukan (seleksi) dirut pertamina. Ketiga nama eksternal tidak ada kaitannya dengan pertamina. Tapi poin pentingnya adalah, persoalan yang dihadapi di pertamina ini tidak hanya menyangkut finance. Permasalahan di pertamina ini sangat kompleks,” ujar Presiden Serikat Pekerja Pertamina Bersatu, Ugan Gandar kepada Aktual, Jumat (28/11).

Lebih lanjut dikatakan, kandidat eksternal diragukan kapabilitasnya menangani bisnis Pertamina dari sektor hulu, hilir, lifting, perkapalan (distribusi), gas dll. Banyak orang yang merasa berkepentingan bisnis di pertamina.

“Ini bukan soal kemampuan manajerial saja. Mungkin calon eksternal berhasil di instansi sekarang, tapi ketika berhadapan kompleksnya kerja di pertamina, apakah dia sanggup. Apakah orang-orang itu sanggup mengatakan tidak pada intervensi, pada korupsi, pada privatisasi,” tegasnya.

Apalagi, misalnya, Dwi Soetjipto (Dirut Semen Indonesia) merupakan ahli privatisasi. Lihatlah bagaimana Dwi memperlakukan semen tonasa ke meksiko.

“Apakah ini yang akan dilakukan di pertamina, ini akan mengganggu kelangsungan pertamina ke depan. Pertamina bukan lagi milik bangsa, namun milik pasar,” jelasnya.

Dengan mengerucutnya 3 nama dari 7 nama awal yang disampaikan ikut seleksi, yang mana ketiganya dari luar semua, berarti ada ketidakpercayaan pada kader-kader pertamina. Pihaknya merasa dilecehkan dengan kondisi ini.

“Kami menduga ada agenda-agenda tertentu dalam seleksi ini,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Asik Adu Balap, Pelajar Digelendang Satpol PP

Jakarta, Aktual.co — Asyik balapan liar sejumlah pelajar SMA di Kota Solok, Sumatera Barat dicokok petugas Satuan Polisi Pamong Praja.
“Selain pelajar, dua kendaraan roda dua juga ikut diamankan ke markas Satpol PP sebagai barang bukti,” kata Kepala Satpol PP Kota Solok Zulkarnain, Jumat (28/11).
Dia menambahkan para pelajar yang diciduk adalah siswa STMN Solok berinisial AS, MRH, MDF, IF, LDP, FP, ED, GB, RS, dan LK pelajar SMAN 4 Solok.
“Tertangkapnya para pelajar tersebut berdasarkan informasi masyarakat setempat.”
Dia menyebutkan aksi balapan liar para pelajar yang kerap dilakukan di sepanjang jalan lingkar utara Kota Solok sudah meresahkan warga.
“Selain menyebabkan bising, para pelajar tersebut juga kerap berpesta minuman keras,” ujarnya.
Para pelajar yang tertangkap dibawa ke markas Satpol PP untuk diberi pembinaan, selanjutnya diserahkan kepada pihak Sekolah yang bersangkutan.
Di markas Satpol PP Kota Solok, para pelajar diberi arahan dan olahraga ringan, selanjutnya membuat surat perjanjian.
Dia pun menyayangkan di antara pelajar yang tertangkap itu, ada yang sudah menjadi langganan Satpol PP setiap kali melakukan razia. Karena itu dia mengharapkan agar kondisi ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Dalami Kasus Sutan, KPK Periksa Pendiri Partai Demokrat

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pendiri Partai Demokrat Vence Rumangkang, Jumat (28/11).
Vence bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 Kementerian ESDM untuk tersangka bekas Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta.
Vence merupakan salah satu orang pertama yang menyatakan dukungan kepada Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden dan agar cita-cita tersebut terlaksana maka mendirikan partai Demokrat, Vence juga yang memimpin tim teknis administrasi untuk pembentukan Demokrat.
Pada 20 Agustus 2001 bersama dengan Sutan Bhatoegana mengumpulkan orang-orang untuk merealisasikan pembentukan partai Demokrat di dalam Tim 9 yang beranggotakan 10 orang serta ikut menandatangani akte pendirian Partai Demokrat sekaligus Bendahara Umum.
Dalam perkara ini, KPK sudah memeriksa sejumlah mantan anggota Komisi VII bidang energi dari fraksi Partai Demokrat yaitu Natassya Tara, Siti Romlah, Efi Susilowati, I Wayan Gunastra dan Tri Yulianto.
KPK juga sudah memeriksa Sutan Bhatoegana beberapa kali sebagai tersangka, namun tidak menahan mantan Ketua Komisi VII tersebut.
Sutan diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini yang telah divonis tujuh tahun penjara.
Dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono, uang itu menurut Rudi sebagai uang Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi VII.
Padahal mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.
Namun baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi tersebut. Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui bahwa pernah memiliki staf ahli bernama Irianto tapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain yaitu Iqbal, sayangnya Iqbal mengalami kecelakaan.
Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PT.Timas Suplindo dikawal untuk memenangkan dalam tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004.
Terkait kasus ini, Rudi Rubiandini sudah divonis bersalah dan harus menjalani hukuman tujuh tahun penjara sedangkan pelatih golfnya Deviardi divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan penyuap Rudi yaitu Operational Manager PT Kernel Oil Pte Limited Simon Gunawan Tandjaya divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan dan Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Hingga Akhir November, WHO Mendata Belasan Ribu Kasus Ebola

Jakarta, Aktual.co — Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa korban tewas akibat epidemi Ebola meningkat menjadi 5.689, dari 15.935 kasus yang dilaporkan di delapan negara pada 23 November 2014.
Data terbaru WHO melaporkan 600 kasus baru dalam sepekan terakhir, kecuali 15 kematian telah terjadi di Guinea, Sierra Leone dan Liberia.
Bekas koloni Inggris itu telah melaporkan 6.599 kasus, sementara Liberia 7.168 kasus.
Penularan virus tetap intens di Sierra Leone, selain dari tenggara, dengan ibu kota Freetown masih daerah yang terkena dampak terburuk.

Artikel ini ditulis oleh:

Kasus Alih Hutan Riau, KPK Kembali Panggil Politikus PPP

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya, Muchammad Romahurmuziy.
Bekas Anggota Komisi IV DPR itu akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau ke Kementerian Kehutanan.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GM (Gulat Manurung),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (28/11).
Pemanggilan Romi kali ini merupakan pemanggilan kedua setelah pemanggilan pertama pada Selasa, 18 November 2014, Romi mangkir lantaran mengikuti sidang paripurna perdana antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat di Parlemen.
Selain Romi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai saksi atas kasus tersebut. Sedangkan Gulat juga diperiksa sebagai tersangka.
Belum  diketahui pasti apa hubungan Romi dengan kasus suap itu. Namun, Romi merupakan anggota Komisi IV DPR yang membidangi masalah kehutanan. Kuat dugaan, Romi bakal ditelisik soal proses pengajuan alih fungsi yang biasa dibahas di Komisi IV.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Keluhkan Pelayanan, Omudsman NTT Terima 216 Laporan Masyarakat

Kupang, Aktual.co — Hingga November 2014, Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT telah menerima 216 laporan masyarakat.
Pelaksana Tugas Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton menjelaskan, sesuai statistik laporan/pengaduan masyarakat NTT Tahun 2014, jumlah laporan terbanyak berasal dari Kota Kupang dengan 147 laporan, Kabupaten Kupang 19 laporan, dan Manggarai Barat 9 laporan. Sedangkan kabupaten lainnya berkisar antara 1-6 laporan.
“Dari 216 laporan yang diterima, paling banyak mengeluhkan pelayanan pemerintah daerah (Pemda) sebanyak 67 laporan, disusul kepolisian sebanyak 61 laporan,” kata Darius, Jumat (28/11).
Dari total laporan yang diterima tersebut, 169 laporan telah ditindaklanjuti dengan klarifikasi atau surat kepada instansi terlapor, sementara 6 laporan masih membutuhkan kelengkapan data. 
Selain itu, 30 laporan masih menunggu tanggapan instansi, 24 laporan masih dalam proses di asisten dan sebanyak 17 laporan masyarakat tidak dapat diproses lanjut karena bukan merupakan kewenangan Ombudsman RI. “Bagi instansi terlapor yang belum menanggapi akan terus dipantau, agar ke depan pemberian pelayanan kepada masyarakat yang dilaporkan dapat diperbaiki guna terselenggaranya pelayanan yang baik kepada masyarakat,” tandasnya. Dia mengatakan, Dari 216 laporan yang diterima, 42 laporan menyampaikan keluhan dengan substansi perbuatan tidak patut, 40 laporan penundaan berlarut pelayanan oleh aparatur pemerintah, serta tidak memberikan pelayanan sebanyak 36 laporan. Jumlah ini belum ditambah dengan komplain masyarakat kepada lembaga konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan komplain melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau media massa.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain