26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 41623

Amien Sunaryadi Ditunjuk Menjadi Kepala SKK Migas

Jakarta, Aktual.co —  Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan berdasaran keputusan presiden maka mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi menjadi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

“Jumat (21/11) akan dilakukan serah terima jabatan untuk Kepala SKK Migas,” kata Sudirman Said dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (19/11).

Menteri ESDM mengutarakan berbagai pihak mendoakan agar Amien Sunaryadi dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. SKK Migas memang perlu diurus oleh seorang “pejuang” dan hal itu dinilai terdapat dalam diri sosok Amien.

“Amien Sunaryadi memiliki kategori sebagai seorang pejuang. Jasa beliau sebagai Wakil Ketua KPK jilid pertama (2003-2007) adalah mendesain sistem kerja KPK,” katanya.

Lebih dari itu, ujar dia, Amien juga dinilai dapat mengemban tugas penting di lingkungan ESDM yaitu membangun kembali kepercayaan masyarakat dan mempercepat proses tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Dalami Kasus Sutan, KPK Periksa Tiga Eks Anggota DPR

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga bekas Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014, Rabu (19/11). 
Ketiganya antara lain Efi Susilowati, I Wayan Gunastra dan Tri Yulianto. Mereka bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Sutan Bhatoegana terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. “Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Sutan Bhatoegana,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta.
Pada Senin (17/11), KPK telah memeriksa Sutan Bhatoegana, namun tidak menahan politikus asal Partai Demokrat itu. Seusai menjalani pemeriksaan, si ngeri-ngeri sedap itu mengaku bahwa dirinya ditanya soal penganggaran selama menjadi anggota DPR.
“Enggak, tentang itu saja, proses penganggaran,” kata Sutan.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.
Dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono, uang itu menurut Rudi sebagai uang Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi VII.
Padahal mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.
Namun baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi tersebut. Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui bahwa pernah memiliki staf ahli bernama Irianto tapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain yaitu Iqbal, sayangnya Iqbal mengalami kecelakaan.
Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PT Timas Suplindo dikawal untuk memenangkan dalam tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi “offshore” di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004.
Editor: Wisnu Yusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Antisipasi Angkot Mogok Massal , Siswa Sekolah Dipulangkan Lebih AwaL

, Aktual.co — Beberapa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas di Padang memulangkan siswanya lebih awal terkait adanya isu mogok massal yang dilakukan sopir angkot di daerah tersebut.
Beberapa sekolah yang memulangkan siswanya lebih awal adalah SMA Adabiah, SMA 3 Padang, SMK 1 Padang dan SMP 1 Padang.
Ganang, salah seorang siswa SMA 3 Padang, mengakui hal tersebut. Menurutnya, pihak sekolah memulangkan seluruh siswa sekitar pukul 10.00 WIB.
“Iya pak, tadi habis keluar main atau istirahat kita langsung dipulangkan,” kata Ganang, Rabu (19/11).
Hal ini dilakukan untuk menghindari dampak dari mogok angkutan kota (angkot) dan siswa tidak terlantar dijalan. 
“Tadi ada guru yang bilang karena angkot pak, antisipasinya. Karena kemungkinan aksi angkot mogok, dan supaya kami tidak susah pulangnya,” jelasnya.
Hingga saat ini aktivitas transportasi angkot di Kota Padang masih berjalan seperti biasa, belum ada tanda-tanda aksi mogok dari sopir angkot. 

Artikel ini ditulis oleh:

Menpora datanginKPK serahkan LHKPN

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrowi, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu, (19/11/2014). Menpora datang untuk melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Bupati Sabu Raijua Mengaku Tak Tahu jadi Tersangka KPK

Jakarta, Aktual.co — Bupati Sabu Raijua Marthen Luther Dira Tome mengaku, belum mengetahui statusnya sebagai tersangka kasus korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Sampai saat ini saya belum dapat pemberitahuan oleh KPK soal status saya yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Marthen, Rabu (19/11). Marthen yang juga mantan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah pada 2007 itu malah mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang telah disangkakan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Padahal, sambung dia hal tersebut sudah pernah dijelaskan ketika dipanggil oleh Kajaksaan Tinggi NTT. “Itu yang dicari oleh Kejati NTT dulu, dan kita tunjukkan waktu itu bahwa yang tanda tangan adalah Thobias Uly waktu itu.”
“Kalau salah gunakan kewenangan berapa benyak uang negara negara yang dirugikan. Walaupun demikian kita harus hargai proses yang ada saat ini,” sambung Marthen.
Namun demikian, dia mengaku sangat menghormati keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka atas kasus tersebut. “Saya sangat menghargai proses yang sementara dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi dana PLS tahun 2007 lalu itu. Biarkan KPK bekerja sesuai aturan yang ada.”
Sebelumnya KPK dalam siaran persnya yang dimuat di laman website kpk.go.id, Senin (17/11) pukul 14:00 Wita, telah menetapkan dua mantan pejabat di lingkungan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pendidikan luar sekolah pada Sub Dinas PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi NTT tahun 2007.
Dua orang pejabat itu masing-masing JM (Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT) dan MDT (Mantan Kepala Sub Dinas PLS Provinsi NTT). Penetapan kedua mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT sebagai tersangka tersebut, didasarkan atas dua alat bukti yang cukup.
Tersangka JM selaku Kadis P dan K Provinsi NTT sekaligus Kepala Satuan Kerja yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan tersangka MDT selaku Kasubdin PLS Provinsi NTT yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait penyaluran dana PLS pada Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi NTT tahun 2007.
Dalam penyaluran dana PLS tersebut diduga terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara. 
Atas perbuatan tersangka, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT. KPK pun melakukan koordinasi supervisi untuk mendorong penanganan perkara. Namun, dari hasil korsup penindakan yang dilakukan melalui gelar perkara bersama, disepakati Kejati NTT akan melimpahkan perkara tersebut kepada KPK yang kemudian mengambil alih penanganan perkara.
Pengambilalihan perkara sesuai dengan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dilandasi beberapa pertimbangan hambatan teknis yang dialami Kejati NTT jika tetap menangani perkara tersebut dan menilai penanganan perkara akan lebih efektif jika ditangani oleh KPK. [ant]Editor: Wisnu Yusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Sopir Angkot di Jayapura Mogok Massal

Jakarta, Aktual.co — Sopir angkutan kota (angkot) di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, Papua, melakukan mogok massal untuk mendesak pemerintah menyesuaikan tarif pasca kenaikan harga solar dan bensin bersubsidi, Rabu (19/11).
Pemogokan dilakukan oleh para sopir angkutan kota jurusan Abe-Entrop, Abe-Kotaraja, Abe-Waena, dan angkutan antarkota Abe-Sentani.
Sebelumnya, Sopir angkot di Kota Sorong, Papua Barat, mendesak Pemerintah Kota Sorong untuk segera menaikkan tarif.
“Pemerintah Pusat sudah resmi menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) solar Rp7.500/liter dan bensin Rp8.500/liter sehingga para sopir minta kepada Wali Kota Sorong untuk segera menaikkan tarif angkot,” kata Menase Wansi, Anggota Ikatan Sopir Kota Sorong.
Dia menyebutkan, sopir angkot Kota Sorong akan melakukan aksi mogok jika selama dua hari kedepan Pemerintah Kota tidak menaikkan tarif dari Rp3.500 menjadi Rp5.000 per orang.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain