12 April 2026
Beranda blog Halaman 41903

Pemkab Tangerang Ogah Gelontorkan Dana Perbaikan Gedung DPRD

Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menahan sekitar lima persen dari dana perbaikan gedung DPRD setempat senilai Rp11,2 miliar untuk pemeliharaan karena adanya catatan dan rekomendasi dari legislator.
“Kami tidak mau melunasi karena pemborong harus menanggapi rekomendasi DPRD tersebut terlebih dahulu,” kata Kepala Dinas Cipta Karya Pemkab Tangerang Taufik Emil di Tangerang, Senin (24/11).
Dia mengatakan, bahwa dana yang ditahan tersebut sebagai jaminan pelaksanaan pemeliharaan oleh pemborong.
Pernyataan tersebut terkait Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Akmaludin Nugraha memberikan catatan perbaikan gedung DPRD setempat yang berasal dari APBD tahun jamak karena tidak ditanggapi serius aparat terkait.
Namun kondisi gedung DPRD yang baru ditempati beberapa pekan itu masih banyak yang perlu disempurnakan.
Perbaikan gedung DPRD Kabupaten Tangerang merupakan proyek Dinas Cipta Karya Pemkab Tangerang dengan No.004.24/K/Bag.Tender/DCK/VIII/2013 dan pemenang tender PT Gema Gita Nusantara (PT GGN).
Berdasarkan laporan petugas dan sesuai dengan papan nama proyek perbaikan itu, disebutkan bahwa proyek tersebut harus rampung selama 350 hari kerja.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, disebutkan bahwa bila proyek dikerjakan melebihi batas waktu akan dikenakan sanksi.
Taufik mengatakan selama pemeliharaan gedung DPRD itu mulai Oktober 2014 hingga April 2015 merupakan tanggung jawab pemborong.
Menurut dia, pada prinsipnya, rekomendasi anggota DPRD ditanggapi serius dan pemborong sudah berjanji untuk memperbaiki kembali seperti cat mengelupas dan pemasangan penyedot udara dalam ruangan.
Sementara itu, Sekretaris DPRD kabupaten Tangerang, Ahmad Surya Wijaya mengatakan pihaknya belum menandatangani berita acara perpindahan gedung pascaperbaikan.
“Permintaan anggota dan ketua Komisi IV soal rekomendasi harus ditindaklanjuti, maka tanda tangan berita acara terpaksa ditangguhkan,” katanya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Tak hanya Interpelasi, Demokrat akan Tanya Langsung ke Presiden Jokowi

Jakarta, Aktual.co — Politisi Partai Demokrat, Agus Hermanto menegaskan bahwa Fraksi Partai Demokrat (FPD)  memilih opsi bertanya secara langsung terlebih dulu kepada pemerintah melalui komisi yang ada di DPR.
“Kita ingin melakukan sesuatu yang sesuai dengan aturan dan perkembangan yang ada. Fraksi Partai Demokrat akan mempertanyakan mengapa harga BBM dinaikkan,” jelas Agus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11).
Pertanyaan yang dilontarkan Fraksi Demokrat kata Agus harus dijawab dengan jelas oleh pemerintah. Karena, FPD sendiri melihat ada keanehan saat pemerintah menaikkan harga BBM, padahal harga minyak mentah dunia tengah turun.
Lebih lanjut Agus mengatakan FPD baru menggunakan hak interpelasi jika jawaban pemerintah dirasa kurang memuaskan.
Wacana pengguliran hak interpelasi soal kenaikan harga BBM bersubsidi kembali menghangat di DPR, bahkan hari ini di jadwalkan akan ada aksi penggalangan tanda tangan untuk mengajukan hak interpelasi yang dimotori sejumlah partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP).
Sebelumnya diberitakan jika Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo menghimbau kepada anggota fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat untuk mendukung wacana tersebut. 
Laporan: Dedy

Artikel ini ditulis oleh:

Walhi Berharap Presiden Jokowi Tegas dan Jamin Riau Tidak Alami Kebakaran Hutan

Jakarta, Aktual.co —Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengharapkan Presiden Joko Widodo bertindak tegas dan menjamin di Provinsi Riau tidak lagi terjadi kebakaran hutan serta lahan yang rutin terjadi setiap tahun.
“Jika itu dilakukan, maka Jokowi adalah Presiden pertama yang berani memberi garansi untuk Riau dari bebas asap kebakaran huta dan lahan,” kata Direktur Walhi Riau, Riko Kurniawan kepada wartawan, Senin (24/11).
Menurut dia, kebakaran hutan dan lahan yang rutin terjadi di Provinsi Riau sejak 17 tahun silam harus dihentikan dengan ketegasan moratorium, jangan ada lagi pemberian izin kelola hutan.
Kemudian, menurut dia harus ada garansi bahwa ketika terulang kembali kebakaran hutan dan lahan, pemerintah akan bertindak keras termasuk mencabut izin perusahaan yang terbukti lalai dalam menjaga kawasannya.
“Jika tidak ada ketegasan, maka tidak akan ada jaminan Riau bebas dari asap atau kebakaran hutan seperti yang terjadi setiap tahun selama 17 tahun terakhir,” kata Riko.
Pernyataan Riko adalah tanggapan atas rencana kunjungan Presiden Joko Widodo ke Riau untuk meninjau langsung lokasi hutan bekas terbakar.
Presiden Jokowi dijadwalkan tiba di Pekanbaru pada Rabu (26/11) untuk kemudian ke Kabupaten Kepulauan Meranti dengan melintasi kawasan Taman Nasional Tesso Nillo (TNTN) dan kawasan Hutan Lindung Pulau Padang dan Giam Siak Kecil Bukitbatu yang pernah terbakar.
Pada kunjungan tersebut, Walhi Riau juga akan malakukan pertemuan langsung dengan Presiden di dua lokasi.
“Kami membagi dua tim, dan tim pertama akan menemui Presiden Jokowi di Meranti sementara satu tim lagi di Pekanbaru untuk membahas persoalan kebakaran hutan dan lahan Riau,” katanya.
Sejak 17 tahun terakhir sejumlah wilayah kabupaten/kota termasuk Pekanbaru tidak pernah lepas dari bencana asap dampak dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan.
Menurut data Dinas Kehutanan dan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau serta lembaga swadaya masyarakat), sejak dua windu tahun terakhir ratusan ribu hektare hutan di Riau yang hangus terbakar.
Sebagian besar hutan saat ini telah beralih fungsi menjadi kawasan perkebunan kelapa sawit dan bahkan hutan tanam industri. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Kejagung Pastikan Bakal Periksa Kembali Walkot Tangsel

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memanggil kembali Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmy Diani lantaran tidak bisa hadir dalam panggilan pertama dengan alasan sedang diluar negeri.
Orang nomor satu di Tangsel itu, sedianya akan diperiksa karena diduga mengetahui dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel, tahun anggaran 2011-2012 yang melibatkan sang suami yakni Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan.
“Tergantung penyidik, nanti kita lihat lagi. Klo penyidiknya segera perlu kita panggil segera,” kata Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejagung,Sarjono Turin, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/11).
Turin juga menegaskan tidak hanya melakukan pemanggilan terhadap Airin,  pihak juga akan terus mengembangkan penyidikan perkara korupsi yang juga melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M Epid kesejumlah petinggi di Tangsel. Pihaknya juga akan mendalami adanya dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel Dudung E Diredja.
“Jadi kita bergerak secara perlahan. Dari bawah terlebih dahulu, baru ke pihak atas. Arahnya menuju ke sana (petinggi Tangsel), Kami menduga yang bersangkutan mengetahui proyek tersebut,” jelasnya.
Namun Sarjono Turin enggan membeberkan adanya dugaan campur tangan Airin dalam kasus ini. Menurutnya, posisi Airin sebagai walikota diduga mengetahui duduk perkara dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Tangsel.
Hingga kini pihaknya masih terus mengkaji sejumlah informasi berdasarkan keterangan saksi dan tersangka yang telah diperiksa tim penyidik. Informasi tersebut diharapkan bisa menjadi acuan penyidik melakukan penelusuran proyek senilai Rp 7,8 miliar itu.”Nanti akan kita koordinasikan kembali dengan tim penyidik,” pungksnya
Sebelumnya, Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmy Diani batal diperiksa sebagai saksi pada Rabu (12/11) lalu. Airin telah mengirimkan surat kepada penyidik untuk menjadwal ulang pemeriksaan karena menghadiri kegiatan.
“Saksi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik karena undangan dari World Technopolis Association (WTA) untuk menjadi Pembicara dalam acara Daejeon Global Innovation Forum yang diselenggarakan di Daejeon, Korea Selatan pada tanggal 11 – 14 Nopember 2014,” kata Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana.
Diketahui, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel, Mamak Jamaksari serta Sekretaris Dinkes Provinsi Banten, Neng Ulfah. Sedangkan dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, Desy Yusandi, dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan, Herdian Koosnadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Bamsoet: Presiden Jokowi mau Bikin Chaos DPR

Jakarta, Aktual.co — Keluarnya surat larangan agar menteri kabinet kerja Jokowi-JK untuk tidak menghadiri dulu undangan DPR RI, dinilai sebagai bentuk perbuatan contempt of parliament (melecehkan parlemen) dari pemerintah.
Salah satunya, seperti surat yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN, Rini Soemarno yang ditujukan kepada Komisi VI DPR RI dan terakhir surat edaran dari seskab.
Demikian dikatakan Politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam konfrensi persnya, di ruang rapat fraksi Partai Golkar, di Senayan, Jakarta, Senin (24/11).
“Kita menyayangkan dan menyesalkan men-BUMN mengeluaran surat larangan menolak hadir ke DPR, ini itikaad tidak baik. Menteri ini mendukung chaos di parlemen, ini sudah dikatakan Rini Soemarno dan Andi Widjajanto masuk dalam contempt of parliament,” kata dia.
Ia pun menuding bila yang dilakukan pemerintah dapat dinilai sebagai sikap untuk menjegal jalannya suatu sistem kenegaraan. Bahkan, sambung dia, parlemen pun juga bisa melakukan ancaman untuk melakukan pemotongan terhadap anggaran yang diperlukan pemerintah nantinya.
“Kita gampang saja bila para menteri Jokowi untuk menolak hadir di DPR, kita bisa memotong anggaran, dengan alasan ketidaksesuaian, dan kita menyakini menteri Jokowi tidak berjalan baik, sehingga kami punya alasan untuk memotong anggaran. Kita ini kan sama-sama bekerja untuk negara, jangan main jegal,” tandasnya.
Sebelumnya, jika Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar para menteri dan pejabat setingkat menteri tidak hadir ke DPR untuk sementara waktu, hingga DPR benar-benar solid. Instruksi ini dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Seskab Andi Widjajanto.
Beberapa waktu lalu juga Menteri BUMN Rini Soemarno juga mengeluarkan surat larangan yang ditujukan ke Komisi VI DPR RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Eks Pegawai KY Divonis Lima Tahun Bui

Jakarta, Aktual.co — Bekas Pegawai Negeri Sipil Komisi Yudisial Al Jona Al Kautsar divonis dengan 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan hukuman penjara.
Artha Theresia selaku Hakim Ketua menyatakan Al Jona terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memanipulasi rekapitulasi sejumlah item pembayaran pegawai KY.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Artha Theresia dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/11).
Majelis Hakim menyebut, Al Jona yang bekerja sebagai staf pada Sub Bagian Perbendaharaan Bagian Keuangan Biro Umum Sekretariat Jenderal KY terbukti menyalahgunakan wewenang dalam membuat rekapitulasi sejumlah item pembayaran pada Setjen KY.
Masing-masing yang dimanipulasi yakni uang pelayanan pemeriksaan laporan pengaduan masyarakat (UPP), uang pelayanan sidang pembahasan laporan pengaduan masyarakat (UPS) dan pembayaran uang layanan penanganan/penyelesaian laporan masyarakat (ULP) dan uang layanan persidangan (ULS) pada bulan Mei 2009-Maret 2013.
Pada 2009, dia menerima duit panas senilai Rp 153,8 juta. Berselang setahun, rekeningnya menggelembung dengan tambahan uang hampir sepuluh kali lipat senilai Rp 1,13 miliar.
Tak puas, dia tetap melanjutkan praktik manipulatifnya yang mengakibatkan uang senilai Rp 1,5 miliar melenggang mulus ke kantong pribadinya. Duit panas sebanyak Rp 1,45 miliar berhasil ia peroleh pada tahun 2012. Terakhir, pada tahun 2013, Al Jona mendulang keuntungan senilai Rp 207 juta. Padahal, gajinya sebagai pegawai KY tak lebih dari 35 juta saban tahunnya.
Perbuatan manipulasi rekapitulasi perhitungan pembayaran dalam kurun waktu Mei 2009- Maret 2013 itu, Al Jona telah menerima Rp 4.509.850.181 miliar, melebihi hak miliknya sebagai PNS di KY.
Al Jona terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Laporan: Acep Nazmudin

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain