Jakarta, Aktual.co — Bekas Pegawai Negeri Sipil Komisi Yudisial Al Jona Al Kautsar divonis dengan 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan hukuman penjara.
Artha Theresia selaku Hakim Ketua menyatakan Al Jona terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memanipulasi rekapitulasi sejumlah item pembayaran pegawai KY.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Artha Theresia dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/11).
Majelis Hakim menyebut, Al Jona yang bekerja sebagai staf pada Sub Bagian Perbendaharaan Bagian Keuangan Biro Umum Sekretariat Jenderal KY terbukti menyalahgunakan wewenang dalam membuat rekapitulasi sejumlah item pembayaran pada Setjen KY.
Masing-masing yang dimanipulasi yakni uang pelayanan pemeriksaan laporan pengaduan masyarakat (UPP), uang pelayanan sidang pembahasan laporan pengaduan masyarakat (UPS) dan pembayaran uang layanan penanganan/penyelesaian laporan masyarakat (ULP) dan uang layanan persidangan (ULS) pada bulan Mei 2009-Maret 2013.
Pada 2009, dia menerima duit panas senilai Rp 153,8 juta. Berselang setahun, rekeningnya menggelembung dengan tambahan uang hampir sepuluh kali lipat senilai Rp 1,13 miliar.
Tak puas, dia tetap melanjutkan praktik manipulatifnya yang mengakibatkan uang senilai Rp 1,5 miliar melenggang mulus ke kantong pribadinya. Duit panas sebanyak Rp 1,45 miliar berhasil ia peroleh pada tahun 2012. Terakhir, pada tahun 2013, Al Jona mendulang keuntungan senilai Rp 207 juta. Padahal, gajinya sebagai pegawai KY tak lebih dari 35 juta saban tahunnya.
Perbuatan manipulasi rekapitulasi perhitungan pembayaran dalam kurun waktu Mei 2009- Maret 2013 itu, Al Jona telah menerima Rp 4.509.850.181 miliar, melebihi hak miliknya sebagai PNS di KY.
Al Jona terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Laporan: Acep Nazmudin

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu