7 April 2026
Beranda blog Halaman 41943

Wakil Ketua MPR: Pancasila Terbuka untuk Ditafsirkan

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan Pancasila terbuka untuk ditafsirkan karena merupakan perwujudan segenap nilai-nilai luhur tidak hanya bangsa secara nasional tetapi juga secara global.
“Sebagai rangkuman nilai-nilai luhur, Pancasila membuka diri untuk terus didialogkan dan ditafsirkan secara bersama-sama, kemudian disepakati secara bersama pula,” kata Hidayat Nur Wahid di Jakarta, Jumat (21/11).
Menurut dia, Pancasila bukanlah rangkuman nilai-nilai luhur yang dimiliki bangsa Indonesia saja. Namun sila-sila yang ada dalam Pancasila merupakan rangkaian nilai-nilai luhur yang diakui masyarakat dunia.
Selain itu, ujar dia, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila, bukan nilai-nilai yang lahir saat ini saja. “Namun sudah ada sejak lama, bahkan berabad-abad yang telah silam,” kata Hidayat.
Karena itu, ia mengemukakan bahwa menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal sebagaimana yang dilakukan rezim orde baru bukanlah langkah yang benar, dan menyalahi pemikiran yang sempat dikembangkan sang proklamator Soekarno.
Menurut dia, pada tahun 1952 ada sekelompok anak muda yang mendeklarasikan organisasi yang disebutnya memiliki asas tunggal Pancasila, namun oleh Bung Karno deklarasi itu ternyata dilarang.

Artikel ini ditulis oleh:

Bentrok TNI-Polisi, DPR: Gaya Blusukan Jokowi Ditunggu

Jakarta, Aktual.co — Presiden Jokowi seharusnya menggunakan metode ‘blusukan’ nya dalam mengatasi pertikaian yang terjadi antara TNI dengan Polri, di Batam Kepulauan Riau, yang terjadi Rabu (19/11) dini hari.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11).
Kata dia, pertikaian antara kedua kubu tersebut sudah terjadi sejak lama, sehingga diharapkan Presiden Jokowi dapat segera menyelesaikan pertikaian tersebut.
“Sekarang itu saatnya Jokowi harus membuktikan bahwa bisa (menyelesaikan). Bahwa akar konflik ini sudah lama. Sejak pemisahan Polri-TNI masalahnya belum tuntas,” ucap Martin.
Politisi dari Partai Gerindra itu, juga menilai, jika tidak diselesaikan dengan segera pertikaian tersebut bakal terus terjadi, dan bisa jadi akan berdampak luas sehingga berpotensi menganggu stabilitas keamanan dalam negeri.
“Perlu diuji, kepemimpinan Jokowi sebagai presiden untuk menyelesaikannya. Cobalah blusukan itu, coba Jokowi datangi asrama tentara, dia bicara dengan tentara dan polisi. Sekali-kali datang ke barak tentara dan polisi supaya tau persoalan di benak TNI dan Polisi ini. Saya belum pernah liat jokowi blusukan kesana,” ungkapnya.
“Cobalah dipakai resep blusukan ini, Tau akar masalahnya dimana, buatlah keputusan, supaya tidak terjadi lagi, malu juga kalau tiap saat perang,” demikian Martin.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Lagi, Polisi Amankan Empat Buruh di Aksi Tol Cikarang

Jakarta, Aktual.co —Empat buruh kembali diamankan oleh polisi dalam aksi besar-besaran sekitar 15 ribu buruh yang menutup jalan Tol Cikarang Barat, Jawa Barat, sejak pagi tadi pukul 08.15Wib.
Ahmad solihin, Rizki setiAwan, Yan prihatimono, Gojali, mereka diamankan saat anggota Polresta Bekasi dan Polsek Cikarang Utara sedang mengamankan karyawan yang melakukan aksi tutup jalan di gerbang Tol Cikarang Utama.
Dari informasi yang dihimpun Aktual.co, keempat buruh itu kedapatan melompati pagar jalan tol. 
Namun saat ditanyakan oleh anggota polisi dari Polsek Cikarang, mereka beralasan mau pergi ke pabrik tempat mereka bekerja di PT Best logistics service Indonesia Jalan Meranti 3 L10 No.1 kawasan industri Delta Silicon Kecamatan Cikarang Selatan.
Saat ini keempatnya diamankan di Polresta Bekasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, delapan buruh juga sudah lebih dulu diamankan dalam aksi yang berlangsung sejak pagi. Sempat terjadi gesekan antara buruh dengan petugas kepolisian yang berusaha membuka akses jalan tol Cikampek.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengamat: Tak Selesai, Konflik TNI-Polri Bisa Timbulkan Konflik Baru

Medan, Aktual.co — Pengamat Sosial Politik USU Dadang Darmawan meminta Kapolda Sumut dan Pangdam I Bukit Barisan bertemu untuk menyelesaikan kasus penikaman personel Brimobda Sumut Detasemen-C, Brigadir Benny H Sihombing, pada Kamis (20/11) malam.
“Khusus medan, paling tidak dua pimpinan harus bertemu dan melihat persoalan ini dengan jeli,” ujar Dadang Darmawan kepada Aktual.co, Jumat (21/11).
Menurut Dadang, jika hal itu tidak dilakukan, maka persoalan berpotensi menimbulkan rembesan konflik baru. “Pasti-pasti, saya melihat itu (berpotensi merembes),” katanya.
Menurut Dadang, pasca insiden penikaman personil Brimob yang terjadi di binjai, ditambah bentrokan TNI-Polri di Batam, Kepri, masyarakat menjadi semakin resah.
“Ini yang sangat terasa di kedua kesatuan ini (TNI-Polri), di masyarakat menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran terhadap perlindungan,” kata Dadang.
Diketahui, insiden penikaman personil Brimob, Benny H Sihombing terjadi Kamis (20/11) malam sekira pukul 20.40. Benny tewas usai ditusuk dibagian dada kiri menggunakan sangkur, di sebuah warung tuak di wilayah Kota Binjai. Pelaku diduga personil TNI.

Artikel ini ditulis oleh:

Jaksa Agung, Pukat UGM: Apa Prestasi Prasetyo?

Yogyakarta, Aktual.co — Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM mempertanyakan alasan Presiden Joko Widodo memilih H Prasetyo sebagai Jaksa Agung yang baru. 
Direktur Pukat UGM Zaenal Arifin Mochtar meminta Jokowi menjelaksan kepada publik alasan dirinya memilih Prasetyo yang berlatar belakang partai politik. 
“Ini mengejutkan. Bagaimanana mungkin posisi Jaksa Agung diserahkan pada orang yang berasal dari partai politik. Apa alasan sebenarnya? Apa prestasi Prasetyo? Keungulannya apa? Kapasitas, tarckrecord dan prestasinya selama ini apa?” Katanya di UGM Jumat (21/11/2014).
Zaenal menilai pada masa pemerintahan Jokowi, dua dari tiga posisi penting dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi telah dirampas oleh kepentingan politik. Dimana posisi Menkumham dan Jaksa Agung berasal dari parpol. 
“Di jaman pemerintahan SBY pun hal seperti ini tidak pernah terjadi. Bahkan di jaman sebelumnya sejak masa reformasi juga tidak. SBY bahkan malah berani memilih Abdul Rahman Saleh yang merupakan orang sipil,” katanya. 
Masyarakat diajak bersama-sama mengawal kinerja jaksa agung dengan membuat skema kerja terhadap hal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi kedepan.

Artikel ini ditulis oleh:

Kasus Alkes Banten, KPK Periksa Seorang Notaris

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang notaris, Astrid Nur Mariska Yusuf dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Astrid bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Ratu Atut Choisyah yang merupakan Gubernur Banten nonaktif yang ikut terseret dalam kasus tersebut.
“Yang bersangkutan bakal dimintai keterangan sebagai saksi RAC,” kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (21/11).
Sementara Atut sendiri bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk adiknya yaitu Tubagus Chairy Wardhana alias Wawan. “RAC bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka TCW,” kata Priharsa.
Sejak 6 Januari, KPK menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan kasus itu bisa ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Pemerintah Provinsi Banten dan Tubagus Chaeri Wardana selaku Komisaris Utama Bali Pacific Pragama. Ratu Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dari hasil perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Alkes Banten, penyidik KPK juga menjerat Atut dengan pasal penerimaan komisi. Atut dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Atut dijerat empat pasal itu karena diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Gubernur Banten menerima sesuatu, atau memaksa meminta sesuatu, atau menerima potongan padahal diketahui atau patut diduga hal itu supaya dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, terkait dengan proyek alkes Banten. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain