6 April 2026
Beranda blog Halaman 42

SBY Soroti Gejolak Energi Global, Dukung Kebijakan Prabowo

Capres Prabowo Subianto bertemu Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di rumah kediaman SBY dikawasan Mega Kuningan, Jakarta, Jumat (21/12/2018). Agenda pertemuan kedua tokoh nasional itu ialah membahas elektabilitas Prabowo-Sandiaga Uno yang diklaim naik. Selain itu membahas situasi politik nasional, evaluasi separuh babak kampanye. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyoroti gejolak pasar global, khususnya terkait harga minyak, gas, dan bahan bakar minyak (BBM), yang dinilai berdampak luas terhadap perekonomian dunia, termasuk Indonesia.

Dalam pernyataannya dari Singapura, SBY mengatakan bahwa meskipun harga energi masih fluktuatif, dampak buruknya sudah mulai dirasakan oleh banyak negara.

“Dari Singapura saya ikut mengamati gejolak pasar global, utamanya harga minyak, gas, dan BBM. Meskipun harga energi masih sangat fluktuatif, dampak buruknya sudah dirasakan oleh semua negara, termasuk Indonesia,” ujar SBY dalam akun x pribadinya @SBYudhoyono dikutip, Kamis (26/03/2026)

Ia menambahkan, sejumlah negara di Asia telah mengambil langkah nyata untuk menyelamatkan perekonomian mereka, meskipun dengan pendekatan yang berbeda-beda.

SBY menilai Indonesia tidak perlu panik dalam menghadapi situasi ini, namun pemerintah harus bertindak cepat dan tepat dalam merumuskan kebijakan.

Mengacu pada pengalamannya saat menjabat presiden, SBY mengungkapkan bahwa lonjakan harga minyak pernah terjadi pada periode 2004–2005, 2008, dan 2013. Kondisi tersebut berdampak pada tekanan fiskal, pelebaran defisit APBN, serta gangguan terhadap stabilitas harga.

“Waktu itu, meskipun tidak mudah, kami memilih kombinasi kebijakan berupa penambahan subsidi dan penyesuaian harga BBM, disertai kampanye penghematan energi secara besar-besaran,” katanya.

Ia mengakui kebijakan tersebut sempat menuai pro dan kontra, termasuk gejolak politik dan aksi unjuk rasa. Namun, menurutnya, langkah itu pada akhirnya mampu menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat berpenghasilan rendah melalui program bantuan langsung tunai (BLT).

SBY juga menyatakan telah memantau langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai tengah menyiapkan kebijakan untuk menghadapi tekanan global tersebut.

Ia menyatakan dukungannya terhadap upaya penghematan energi guna menekan defisit anggaran.

“Yang penting ekonomi kita tetap selamat, pertumbuhan terjaga, inflasi terkendali, dan tidak terjadi PHK besar-besaran. Selain itu, masyarakat kurang mampu harus tetap terlindungi,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berdasar UU 7/2017, PPP Terancam Tidak Bisa Ikut Pemilu 2029

Muktamar ke-10 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan tema "Transformasi PPP Untuk Indonesia" di Ancol, Jakarta, Sabtu (27/9/2025). ANTARA/Aria Ananda.
Muktamar ke-10 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan tema "Transformasi PPP Untuk Indonesia" di Ancol, Jakarta, Sabtu (27/9/2025). ANTARA/Aria Ananda.

Jakarta, aktual.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sudah berusia 53 tahun terancam tidak bisa ikut Pemilu 2029. Hal ini terjadi karena tidak memenuhi ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Independen Nusantara (LSIN) Yasin Muhammad mengatakan, Pasal 176 ayat (2) UU 7/2017 menyebutkan, pendaftaran partai politik peserta pemilu harus ditandatangani oleh ketua umum (ketum) dan sekretaris jenderal (sekjen) atau sebutan lainnya.

Sementara, Pasal 176 ayat 3 menyebutkan, pendaftaran disertai dokumen lengkap, dan pada Pasal 177 huruf a menyebutkan, dokumen lengkap yang dimaksud adalah berita negara yang menyatakan bahwa partai politik terdaftar sebagai badan hukum yakni adanya SK Menkum.

“Namun, dalam kasus PPP terdapat persoalan, karena adanya perpecahan antara ketum Mardiono dengan Sekjen Taj Yasin, sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya administrasi, yakni surat-menyurat, termasuk surat keputusan (SK) kepengurusan di tingkat wilayah yang ditandangani ketum Mardiono dengan Wakil Sekjen Jabbar Idris,” kata Yasin kepada media, Kamis (26/3/2026).

Posisi Wakil Sekjen, menurutnya, bukanlah Sekjen atau sebutan lain sebagaimana dimaksud UU.

“Kendala lainnya yang dihadapi PPP yakni tidak terpenuhinya Pasal 177 huruf D, yakni 30% kuota perempuan di tingkat pusat. Dalam kepengurusan DPP PPP tidak memenuhi hal tersebut,” tambah Yasin

Lalu, bagaimana dengan sengketa kepengurusan? Pasal 184 UU 7/2017 menyebutkan, rujukannya adalah SK Menkum. Jadi kepengurusan PPP yang sah dalam administrasi kepemiluan adalah yang ditandatangani Ketum dan Sekjen.

Yasin mengingatkan, ketentuan UU tidak perlu ditafsirkan ulang. Karena itulah, jika tidak sesuai dengan UU maka pendaftaran partai politik bisa didiskualifikasi. Ia pun menyarankan para petinggi partai untuk islah.

“Sebaiknya segera islah agar syarat dalam UU bisa terpenuhi,” kata Yasin.

Hal senada disampaikan Direktur Pusat Polling (Puspol) Chamad Hojin. Hojin menyarankan agar elite PPP untuk introspeksi demi menyelamatkan organisasi.

Menurut dia, islah merupakan harga mati agar partai warisan ulama itu bisa lolos sebagai peserta pemilu.
“Kalau 2024 tidak lolos PT, seharusnya menjadi renungan bersama agar solid menyongsong 2029,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Harga Emas Pegadaian Naik, UBS Tembus Rp2,86 Juta dan Galeri24 Rp2,84 Juta per Gram

Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) untuk investasi di sebuah gerai emas. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Harga emas batangan, yang dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian di Jakarta, Kamis (26/3) pukul 07.42 WIB, menunjukkan harga emas UBS dan Galeri24 masing-masing naik ke angka Rp2.862.000 dan Rp2.849.000 per gram.

Harga emas, yang tertera tersebut naik dari angka yang tertera di laman resmi Sahabat Pegadaian, Rabu (25/3/2026) pagi, yakni UBS Rp2.852.000 dan Galeri24 Rp2.838.000 per gram

Harga jual emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian sewaktu-waktu bisa berubah.

Untuk Galeri24 dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Sementara, emas UBS dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram.

Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk.

Galeri24

0,5 gram: Rp1.494.000

1 gram: Rp2.849.000.

‎2 gram: Rp5.629.000

‎5 gram: Rp13.969.000

‎10 gram: Rp27.864.000

‎25 gram: Rp69.284.000

‎50 gram: Rp138.460.000

‎100 gram: Rp276.781.000

‎250 gram: Rp690.254.000

‎500 gram: Rp1.380.506.000

‎1.000 gram: Rp2.761.012.000.

UBS

0,5 gram: Rp1.547.000

‎1 gram: Rp2.862.000

‎2 gram: Rp5.681.000

‎5 gram: Rp14.037.000

10 gram: Rp27.927.000

‎25 gram: Rp69.679.000

‎50 gram: Rp139.070.000

‎100 gram: Rp278.032.000

250 gram: Rp694.874.000

‎500 gram: Rp1.388.116.000.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BMKG Prediksi Hujan Merata di Sebagian Besar Wilayah RI, Masyarakat Diminta Waspada

Hujan Es
Ilustrasi hujan es/Dok ANT

Jakarta, Aktual.comBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memprakirakan hujan akan terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia pada Kamis. Masyarakat pun diimbau meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi pemudik yang kembali beraktivitas.

Prakirawan BMKG, Miftah A, mengatakan hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di Bandung dan Tanjung Selor.

“Sementara itu, hujan ringan berpotensi turun di Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Bandar Lampung, sebagian besar Pulau Jawa, serta Palangka Raya,” ujarnya.

Untuk wilayah barat Indonesia, cuaca berawan tebal diperkirakan terjadi di Banda Aceh, Medan, Tanjung Pinang, Padang, Pangkalpinang, Palembang, Pontianak, Samarinda, dan Banjarmasin.

Sementara di wilayah timur Indonesia, hujan dengan intensitas sedang berpotensi terjadi di Nabire. Adapun hujan ringan diprakirakan mengguyur Denpasar, Kupang, Palu, Mamuju, Kendari, Makassar, Ambon, serta sebagian besar wilayah Papua.

Selain itu, kondisi berawan hingga berawan tebal diprakirakan terjadi di Manado, Gorontalo, dan Mataram. BMKG juga mencatat adanya potensi udara kabur di Ternate.

BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem, terutama hujan yang dapat disertai angin kencang dan petir.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Nama Calon Direksi BEI 2026 Mulai Beredar, OJK Tegaskan Belum Ada Pengajuan Resmi

Jakarta, Aktual.com – Nama-nama calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2026–2030 mulai beredar di ruang publik, tetapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan hingga saat ini belum menerima pengajuan resmi. Situasi ini muncul menjelang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan menentukan susunan direksi baru bursa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi, menegaskan proses pencalonan masih berada pada tahap penjaringan oleh pemegang saham. “Belum ada yang secara resmi masuk ke OJK, yang beredar saat ini baru informasi di media dan belum merupakan pengajuan formal,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).

Pengusulan kandidat merupakan kewenangan perusahaan efek sebagai anggota bursa yang sedang menyusun paket calon. OJK akan memproses nama-nama tersebut setelah seluruh tahapan seleksi internal selesai. Hasan menekankan pentingnya kualitas kandidat sebelum diajukan untuk uji kelayakan. “Calon yang masuk ke OJK kami harapkan sudah ditelaah dan diperiksa kecakapan serta kelayakannya,” katanya.

Batas akhir pengajuan paket calon direksi ditetapkan 4 Mei 2026, dengan dasar penilaian aktivitas perusahaan efek selama satu tahun terakhir hingga akhir Maret. Ketentuan ini masih mengacu pada regulasi yang berlaku, karena skema demutualisasi BEI belum memiliki dasar hukum baru.

Perhatian pasar tertuju pada Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, yang disebut masuk dalam kandidat. Ia tidak memberikan konfirmasi langsung dan menekankan keberlanjutan agenda pengembangan bursa, menegaskan fokus pada kualitas pertumbuhan pasar modal di tengah dinamika kepemimpinan.

Sejalan dengan dinamika tersebut, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 2,75% ke level 7.302,12 pada perdagangan hari ini, mencerminkan optimisme investor di tengah proses seleksi kepemimpinan BEI yang masih berlangsung.

Formasi calon direksi akan menentukan arah strategi pasar modal Indonesia dalam lima tahun mendatang, dan seleksi yang transparan diharapkan menjaga stabilitas serta daya saing bursa domestik di kancah global.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Imbas Kasus Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS, TNI Ganti Jabatan Kepala BAIS

Jakarta, Aktual.comTentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) menyusul kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan bahwa pergantian jabatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” kata Aulia dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Namun demikian, Aulia tidak menjelaskan secara rinci terkait pergantian tersebut, termasuk siapa pengganti Letjen TNI Yudi Abrimantyo sebagai Kepala BAIS TNI.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) telah menahan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Komandan Puspom TNI Yusri Nuryanto mengatakan pihaknya telah melakukan langkah awal berupa pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi korban, serta penahanan sementara terhadap para terduga pelaku.

“Melakukan kegiatan membuat laporan polisi, kemudian melakukan penahanan sementara kepada terduga empat orang,” ujar Yusri.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Puspom TNI juga akan mengajukan permohonan visum et repertum terhadap korban di RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Keempat tersangka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka rencananya akan ditahan di fasilitas militer dengan tingkat keamanan tinggi di Pomdam Jaya.

“Para tersangka sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk penahanan, akan dititipkan di Pomdam Jaya dengan fasilitas tahanan maksimum,” jelasnya.

Puspom TNI masih mendalami motif di balik aksi tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Para pelaku sementara dijerat dengan Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain