4 April 2026
Beranda blog Halaman 42095

Pelatih Timnas Yunani Ranieri Diberhentikan

Jakarta, Aktual.co — Claudio Ranieri diberhentikan dari posisinya sebagai pelatih tim nasional Yunani pada Sabtu, sehari setelah timnya dikalahkan 0-1 di kandang sendiri oleh tim Kepulauan Faroe pada kualifikasi Euro 2016.
Sebuah pernyataan dari Federasi Sepak Bola Yunani menyebutkan bahwa pria asal Italia itu masih akan bertugas untuk pertandingan persahabatan melawan Serbia pada Selasa dan setelah itu dia akan pergi.
Kekalahan menyakitkan dari tim Kepulauan Faroe membuat tim yang pernah menjadi juara Eropa itu berada di posisi terbawah klasemen Grup F dan menghadapi perjuangan berat untuk bisa lolos ke putaran final Euro 2016 di Prancis.
Penyataan itu juga mengatakan bahwa kepergian Ranieri sebagai pelatih diputuskan pada pertemuan dengan presiden federasi Giorgos Sarris, yang berlangsung dalam suasana yang bagus.
Federasi membantah bahwa pengganti Ranieri sudah ditemukan, dengan mengatakan bahwa ada “cukup waktu” untuk mencari pelatih baru karena pertandingan kualifikasi Euro 2016 berikutnya melawan Hungaria baru akan digelar pada Maret.
Ranieri menjadi pelatih Yunani pada Juli lalu, menggantikan pelatih asal Portugal Fernando Santos, yang membawa tim untuk pertama kalinya dalam sejarah mereka lolos ke 16 besar Piala Dunia di Brazil. 

Artikel ini ditulis oleh:

Proyek Jembatan Selat Sunda Dinilai Perlu Dilanjutkan

Jakarta, Aktual.co — Pengamat infrastruktur di Sumatera Utara Raya Timbul Manurung menilai, pemerintah sebaiknya tetap memberi izin pembangunan Jembatan Selat Sunda karena jembatan itu penting termasuk untuk perekonomian Sumatera.
“Proyek Jembatan Selat Sunda sebaiknya jangan dibatalkan karena berguna untuk pengembangan traanspotasi nasional dan termasuk daerah lain seperti Sumatera. Agar jangan membebani Pemerintah, proyek itu jangan menggunakan APBN,” kata dia di Medan, Sabtu (15/11).
Dia meyakini salah satu alasan Presiden Joko Widodo membatalkan proyek Jembatan Selat Sunda yang oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah dikasih payung hukum yakni Perpres No 86 Tahun 2011 tentang Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda adalah pembangunannya menggunakan dana APBN dan termasuk dominannya saham salah satu perusahaan milik pengusaha ternama di dalam negeri.
“Kalau Presiden Jokowi keberatan dalam soal itu mengingat APBN terbatas, jembatan itu bisa dibangun oleh konsorsium BUMN,” kata Timbul Manurung.
Konsorsium BUMN dijadikan sebagai “leader” dalam pembangunan dan pengelolaannya seperti jalan tol di atas laut di Bali.
“Kalau alasan Presiden pembatalan Jembatan Selat Sunda itu untuk menjaga ketimpangan dengan pembangunan daerah lain seperti di kawasan timur, maka secara bersamaan bisa dibangun proyek serupa atau Jembatan Jawa-Bali-Lombok Sumbawa untuk kawasan tengah,” kata dia.
Sedangkan untuk kawasan timur dibangun Jembatan Ternate-Tidore-Halmahera dan lainnya.
“Walau Presiden Jokowi punya program pengembangan kemaritiman, tetapi Jembatan harus dibangun,” kata dia.
Alasan dia, karateristik laut, dalam satu tahun, ada empat bulan ombak tinggi sehiingga juga menggangu bisnis kelautan mulai dari penangkapan hasil laut hingga transportasi angkutan laut.
Padahal ke depannya dengan pertumbuhan di segala sektor semakin pesat apalagi sudah akan dimulainya era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang semuanya membutuhkan sarana transportasi yang lebih banyak, maka jembatan.seperti Selat Sunda dinilai tepat.
“Bagi Sumut sendiri, Jembatan Selat Sunda akan memberi arti besar seperti mendorong Tol Trans Sumatera,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Hadapi Borneo, Persis Pulihkan Mental Pemain

Jakarta, Aktual.co — Pelatih Persis Solo Widyantoro terus melakukan pendekatan kepada para pemainnya untuk memulihkan mental mereka sebelum melawan tuan rumah Borneo FC Samarinda pada pertandingan ulang babak delapan besar Grup-P Divsi Utama Liga Indonesia, Kamis (20/11).
“Anak-anak belum 100 persen mentalnya pulih. Mereka masih banyak yang trauma setelah mengingat saat diserang kelompok suporter tuan rumah di kawasan Stadion Segiri Samarinda Kaltim,” kata Widyantoro di Solo.
Menurut Widyantoro, pihaknya terus memberikan pengertian kepada para pemainnya agar mereka sedikit demi sedikit bisa pulih dan dapat bertanding melawan Borneo FC di Stadion Segiri.
Menyinggung soal stamina dan fisik pemain, Widyantoro menjelaskan, pemainnya sudah siap tempur, tetapi hanya mental bertanding mereka belum pulih atau baru sekitar 60 persen.
“Kami sudah mengupayakan dengan memberikan pengertian dan motivasi agar mereka bisa bangkit kembali seperti pertandingan-pertadingan sebelumnya,” kata dia.
Persis yang akan bertanding melawat ke Samarinda dipastikan tidak bisa menurunkan dua pemain pilarnya, yakni wing back Hendri Aprilianto dan pemain sayap kanan Andrid Wibowo.
Menurut dia, Hendri Aprilianto terpaksan harus absen melawan Borneo, karena mendapatkan akumulasi kartu kuning, sedangkan Andrid terkena hukuman kartu merah saat melawan Martapura FC pada pertadingan sebelumnya.
Namun, kata Widyantoro, pihaknya sudah menyiapkan pemain yang akan menempati posisi Hendri, di bek kanan yakni Dwijoko, sedangkan Andrid bisa diisi pemain Tinton Suharto atau Bayu Nugroho.
Manajer Persis Solo Totok Supriyanto menjelaskan, pihaknya berharap seluruh pemain timnya mentalnya sudah bisa pulih sebelum mereka berangkat ke Samarinda.
Menurut Totok Supriyanto, pihaknya juga heran kenapa PT Liga tidak menjatuhkan sanksi apaun terhadap Borneo FC atas kejadian penyerangan saat Persis hendak mencoba lapangan di Stadion Segiri.
“PT Liga atau PSSI setidaknya memberikan sanksi dengan pertandingan tanpan penonton atau digelar di tempat yang netral atau pertandingan usiran,” kata dia.
Namun, Borneo FC Samarinda justru sama sekali tidak mendapatkan sanksi apapun dari Komisi Disiplin PSSI. Hanya saja pertandingan dipegang langsung oleh pihak PT Liga bukan panpel setempat.
“Saya tidak tahu ada apa Borneo FC dengan Komdis PSSI. Ini tanda tanya besar bagi masyarakat di dunia sepak bola di Indonesia,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

BBM Akan Dinaikan, Harga Kebutuhan Pokok Mulai Naik

Jakarta, Aktual.co — Harga beberapa kebutuhan bahan pokok di sejumlah pasar tradisional di Cianjur, Jawa Barat, mulai naik, diduga akibat kepanikan pedagang yang sengaja menimbun barang karena menunggu keputusan penaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Cianjur, Juadi Adi Nugroho mengatakan, penaikan harga beberapa komoditi kemungkinan karena kurangnya pasokan, pedagang diduga mengurangi pasokan dan ditimbun hingga ada keputusan pemerintah tentang rencana penaikan BBM.
Menurut dia, ketika harga BBM naik otomatis para pedagang butuh modal tambahan, sehingga untuk menambah modal tersebut, mereka akan menaikan harga atau menahan barang sebelum BBM naik.
“Iya kalau yang punya modal, kalau yang tidak punya modal bisa menahan untuk dikeluarkan barangnya,” kata dia.
Namun, untuk barang subsidi tidak boleh ditahan atau ditimbun dan harga harus sesuai harga eceran tertinggi (HET). “Jika unsurnya penimbunan, jelas melanggar dan tidak boleh dilakukan. Tetapi barang juga ada klasifikasinya, ada barang bebas dan ada barang subsidi. Barang subsidi yang tidak boleh ditimbun,” kata dia.
Untuk antisipasi terjadinya penimbunan pada barang subsidi, pihaknya mengimbau seluruh kalangan, bisa saling mengawasi karena pemerintah juga ada keterbatasan personil.
“Semua kalangan harus proaktif melakukan pengawasan, jika menemukan hal tersebut, segera laporkan ke pihak berwajib,” kata dia.
Sedangkan harga komoditi yang naik, kata dia, daging ayam Rp 26 ribu naik menjadi Rp 30 ribu per kilogram, telor ayam dari Rp 17 ribu menjadi Rp 18 ribu per kilogram. Sedangkan untuk harga daging sapi relatif stabil Rp 88 ribu per kilogram.
“Sementara itu, kenaikan harga yang paling menonjol terjadi pada harga bumbu dapur, seperti cabai merah kriting Rp 16 ribu menjadi Rp 45 ribu per kilogran, cabai merah tanjung Rp 23 ribu menjadi Rp 48 ribu per kilogram, cabai rawit Rp 19 ribu menjadi Rp 45 ribu per kilogram, cabai rawit merah Rp 35 ribu menjadi Rp 50 ribu per kilogram dan bawang merah dan bawang putih juga naik,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Menteri Sosial: Dua Tim Tangani Bencana Alam

Jakarta, Aktual.co — Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan telah dibentuk dua tim untuk menangani bencana alam di Maluku Utara dan Sulawesi Utara.
“Dalam penanganan bencana itu, telah dibentuk dua tim dari Kementerian Sosial dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang akan diberangkatkan malam ini dengan pesawat komersil,” kata Khofifah disela-sela kunjungan kerjanya di Makassar, Sabtu (15/11).
Dia mengatakan tim pertama akan menuju ke Ternate, Maluku Utara untuk selanjutkan ke lokasi gempa di wilayah Halmahera.
Sedang tim kedua ke Manado, Sulawesi Utara, untuk meninjau TKP dan memberikan bantuan penanggulangan bencana alam dengan melibatkan berbagai pihak di daerah setempat. Dalam hal ini, pihak BNPD, PMI dan SAR.
“Kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk melakukan ‘up date’ data kerugian materil maupun korban jiwa yang diakibatkan gempa bumi,” kata dia.
Selain itu, Tim Tagana di lokasi setempat juga dioptimalkan peranannya. Termasuk meminta pihak Bulog untuk menyalurkan bahan pangan berupa beras sesuai dengan kebutuhan korban bencana.
Gempa bumi dengan parameter 7,3 SR pada pukul 09:03 WIB, Kamis (15/11) pada kedalaman 48 kilometer.
Pusat gempa pada utara Laut Maluku yaitu di 158 km Timur Laut Bitung atau 160 km Barat Laut Ternate.

Artikel ini ditulis oleh:

Kecewa, Pengeroyok Wartawan Tak Dijerat UU Pers

Jakarta, Aktual.co — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kecewa dengan penyidik kepolisian yang tidak memproses para polisi pengeroyok wartawan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Kami sangat kecewa dengan penyidik karena ada upaya melindungi korpsnya, padahal alat bukti berupa gambar pengeroyokan dan perampasan memory card wartawan sudah diserahkan tetapi polisi abaikan Undang Undang Pers,” kata Pengurus AJI Makassar, Humaerah Jaju di Makassar, Sabtu (15/11).
Dia mengatakan, tiga dari tujuh wartawan korban kekerasan aparat kepolisian telah melapor ke Polrestabes Makassar dengan waktu yang berbeda. Salah seorang korban, Ikhsan Arham alias Asep, bahkan telah membawa saksi untuk diperiksa oleh penyidik.
Dua saksi yang dihadirkan yakni Asrul, fotografer Harian Radar Makassar dan Zulkifly, fotografer Harian Cakrawala. Mereka diperiksa bersamaan oleh tiga penyidik berbeda, Sabtu petang, 15 November 2014.
Pemeriksaan dimulai pukul 16.30 dan selesai pukul 18.00. Hanya saja, Asep diperiksa lebih lama dibandingkan dua saksi yang dihadirkan.
“Penyidik menanyakan posisi saya saat itu, saat polisi melakukan penyisiran dalam kampus. Banyak pertanyaan lainnya,” kata Zulkifli usai diperiksa di lantai dua Kantor Polrestabes Makassar bagian Reserse dan Kriminal (Reskrim).
Proses pemeriksaan saksi dan korban ini didampingi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, LBH Makassar, dan LBH Pers Makassar. Asep ditanyai mengenai kronologis kejadian, termasuk bagian-bagian tubuhnya yang kena pukulan saat itu.
“Ada tiga bagian di tubuh saya yang kena pukul dan terasa sakit sampai besoknya. Ada di depan, di pangkal paha, dan di belakang bagian saya,” kata Asep saat menguraikan kronologis kejadian yang dialaminya.
Hanya saja, AJI menilai jika proses pemeriksaan ini tidak memenuhi rasa keadilan. Penyidik hanya mengenakan pasal pidana umum, yakni pasal 352 KUHP mengenai penganiayaan ringan. Penyidik sama sekali tak memasukkan salah satu pasal UU Pers.
Padahal, Asep dan kawan-kawan menjadi korban karena profesinya sebagai jurnalis. Polisi yang beringas menyerang kampus saat itu, sengaja melakukan pengrusakan alat kerja jurnalis dan menghalang-halangi mereka mengambil gambar.
Bahkan para fotografer dan reporter yang jadi korban ini, diuber-uber layaknya pencuri saat mengambil gambar hanya karena polisi tak ingin terekam melakukan aksi vandal, menganiaya mahasiswa, dan merusak fasilitas kampus UNM.
Namun fakta itu, sama sekali tidak menjadi pertimbangan penyidik untuk memasukkan pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 disebutkan, (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Humaerah menjelaskan, dalam UU Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Namun hal ini sama sekali tidak muncul dalam pasal yang dikenakan kepada para pelaku oleh penyidik. Penyidik, dia mengatakan, pihaknya hanya mengenakan Pasal 352 KUHP.
“Semua endingnya nanti di persidangan. UU Pers bisa digunakan ketika gelar perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan. Masih ada peluang ke arah itu,” kata penyidik.
“Kami dari AJI Makassar mendesak penyidik mengenakan UU Pers kepada para pelaku sebab ini lex spesialis. Ini bukan kasus biasa karena posisi mereka yang jadi korban saat kejadian adalah sebagai jurnalis. Mereka sedang melaksanakan tugas jurnalistik yang seharusnya dilindungi oleh aparat karena dijamin oleh undang-undang.”

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain