8 April 2026
Beranda blog Halaman 42173

Kaum Buruh DKI Berharap UMP Lebih Tinggi

Jakarta, Aktual.co —Kaum buruh DKI Jakarta mengharapkan agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta lebih tinggi dari kota-kota mitranya yaitu Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
“Oleh karena itu, kami mendesak Ahok (Plt Gubernur DKI) supaya menetapkan UMP DKI Jakarta lebih besar dari kota mitra lainnya,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi dalam siaran persnya yang diterima Antara, di Jakarta, Kamis (13/11).
Menurut dia, bupati di sejumlah kota industri di Jawa Timur, diantaranya Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo dan Gresik telah membuat rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) di kota-kota itu mencapai sekitar Rp2.700.000.
“Itu artinya, ada kenaikan sekitar 25 persen atau sebanyak Rp500.000. Bahkan di Gresik bisa mencapai Rp2.727.000, sedangkan di Sidoarjo sebesar Rp2.720.000,” ujar Rusdi.
Sementara itu, sambung dia, UMP di Banten juga mengalami kenaikan sekitar 22 persen, dan UMK di Cilegon disepakati sebesar Rp2.760.000.
“Di Jakarta, pihak pengusaha hanya mengusulkan kenaikan menjadi Rp2.538.174 saja yang artinya hanya naik empat persen atau tidak sampai Rp100.000 dari UMP 2014,” tutur Rusdi.
Kemudian, dia mengungkapkan pemerintah hanya mengusulkan kenaikan UMP DKI sebesar 10 persen atau Rp250.000 menjadi sekitar Rp2.690.000.
Jumlah tersebut, lanjut dia, masih jauh dari tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan sebanyak 22 persen atau menjadi Rp3.000.000.
“Dengan demikian, kami menuntut Ahok agar menetapkan UMP DKI lebih tinggi dari kota atau daerah basis industri lainnya. Sangat tidak logis kalau UMP DKI lebih rendah dari daerah lain, sedangkan kebutuhan hidup di Jakarta lebih tinggi,” ungkap R

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Dua Nelayan Aceh Utara Hilang Dua Hari

Banda Aceh, Aktual.co —Dua nelayan asal Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Mansur Rahman (40) dan Ilyas (18) dilaporkan hilang sejak dua hari terakhir di laut kabupaten itu.

Mereka melaut dengan menggunakan boat 2 gros ton (GT) pada Selasa, 11 November 2014. Namun, sampai hari ini keduanya belum kembali.

Nelayan kecamatan setempat telah mencari keberadaan dua nelayan itu sepanjang tiga mil pantai. Namun, sampai kini belum ditemukan.

“Mereka biasanya melaut pagi, siang sudah pulang. Paling telat malam hari sudah pulang,” kata Panglima Laot Seunuddon, Amir Yusuf kepada Aktual.co, Kamis (13/11).

Diduga, terjadi angin kencang di laut dari arah barat bertiup ke timur, sehingga boat nelayan itu rusak. Bahkan, sambung Amir, pihaknya telah berkoordinasi dengan Panglima Laot Aceh Timur dan Kota Lhokseumawe untuk membantu mencari nelayan tersebut

Sementara itu, Ketua Tim SAR Aceh Utara, Dahlan menyebutkan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk membantu pencarian nelayan tersebut. “

Karena SAR tidak memiliki boat yang besar. BPBD yang memiliki boat, untuk itu kita perlu berkoordinasi dengan BPBD dulu,” pungkas Dahlan.

Artikel ini ditulis oleh:

Indosat Tak Mau Bayar Rp1,3 Triliun, Kejagung Segera Sita Aset IM2

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan segera menyita sejumlah aset milik Indosat Mega Media (IM2) setelah perusahaan tersebut enggan membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,3 trilyun seperti yang telah diputuskan Mahkamah Agung (MA).
“Tidak menghasilkan sesuatu yang berarti, karena pihak Indosat enggan untuk melaksanakan pembayaran,” cetus Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana saat ditemui dikantornya, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/11).
Tak hanya itu, lanjut Tony, Indosat juga telah menyepelekan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan dengan mewajibkan IM2 membayar uang pengganti tersebut dengan cara akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Bahkan, mereka berencana mengajukan PK terhadap putusan itu, dan tidak akan melakukan pembayaran sebelum ada putusan PK,” ujarnya.
Tony mengaku, saat ini tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung tengah melakukan persiapan-persiapan untuk mengeksekusi putusan MA dan menyita sejumlah aset IM2.
“Kejaksaan melakukan persiapan mengambil langkah terkait dengan sikap Indosat. Persiapan legal dan administratif untuk melaksanakan eksekusi tersebut,” tandasnya.
Namun Tony belum bisa menyampaikan aset-aset apa saja milik PT IM2 yang akan disita tim jaksa eksekutor untuk menutupi uang pengganti sejumlah Rp 1,3 tersebut terkait kasus korupsi pengalihan frekuensi 3G dari PT Indosat Tbk ke IM2.
“Semua aset-asetnya, kalau ada gedung, mobil, dan lainnya kita sita. Disita agar tidak dipindahtangankan,” tegas Tony.
Kejaksaan Agung terpaksa menempuh langkah tegas setelah perundingan dengan pihak IM2 tidak membuahkan hasil dan IM2 malah meminta penangguhan eksekusi dengan alasan masih berkoordinasi dengan salah satu pemegang saham mayoritas dari Qatar.
“Kami tolak karena khawatir hanya untuk menunda-nunda. Dan kami telah memberikan waktu yang cukup,” tegas Tony.
Kejaksaan Agung memberikan tenggat waktu hingga 6 November kepada PT Indosat, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 trilyun, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 787K/PID.SUS/2014, tertanggal 10 Juli.
“Deadline-nya tanggal 6 November itu, insya Allah sebagaimana yang dijanjikan, jaksa akan mengeksekusi apa yang menjadi bunyi putusan MA,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, R Widyo Pramono, di Jakarta, Jumat (24/10) lalu.
Widyo menuturkan, tim jaksa eksekutor telah menerima salinan putusaan MA tersebut sebagai dasar pelaksanaan eksekusi uang pengganti sebesar Rp 1,3 trilyun itu. Namun demikian, pihaknya masih membahasnya dengan pihak Indosat.
“Sudah diterima dan jaksa eksekutor tengah mengadakan rapat untuk eksekusi uang pengganti Rp 1,3 trilyun. Rapat tanggal 20 (Oktober) yang lalu di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ada pertemuan dengan pihak-pihak itu, nanti kesepakatan pihak-pihak itu kita tunggu,” ungkapnya.
Setelah pertemuan tersebut, Tim Jaksa Eksekutor kembali membahasnya dengan pihak Indosat pada 6 November. Rapat tersebut merupakan tenggat waktu yang harus disepakati jaksa eksekutor dan Indosat tentang eksekusi uang pengganti itu.
Sementara Plt Jaksa Agung Andhi Nirwanto menegaskan, apa yang menjadi amar putusan MA, maka itulah yang akan dilakukan jaksa eksekutor, terlebih jika putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Amar putusan terkait tipikor kalau itu lengkap, harus menyatakan status terdakwa, kemudian barang bukti, uang pengganti, biaya perkara, dan denda. Jadi 5 jenis itu, kalau disebutkan, maka akan dieksekusi jaksa. Sepanjang itu sudah inkracht dan menentukan itu menjadi kewajiban jaksa eksekutor untuk mengekseksi, ” tandasnya.
Sesuai putusan MA No 787K/PID.SUS/2014, tanggal 10 Juli 2014, terhadap Indar Atmanto, majelis menjatuhi hukuman selama 8 tahun bui dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus korupsi penggunaan jaringan frekuensi radio 2,1 gigahertz atau 3G ini, majelis hakim juga menghukum PT Indosat dan IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp 1.358.343.346.670.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Naikan Harga BBM, Jokowi Dianggap Lanjutkan Program SBY

Jakarta, Aktual.co — Politikus Partai Golkar Indra J Piliang mengatakan, rencana pemerintah pimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan kelanjutan dari program pemerintah  sebelumnya, pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.
“Ini kita bisa bilang program Jokowi kelanjutan dari program SBY,” kata dia di Galery Cafe TIM Cikini, Menteng, Jakpus, Kamis (13/11). 
Dia mengatakan, hal itu harus dikontrol. Sebab, pada praktiknya dilapangan banyak masalah penimbunan BBM. Hal itu lantaran ingin mencari keuntungan pada saat penaikan harga BBM.
“Ini harus dikontrol,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Aktivis Turki Karungi Tentara AL Amerika

Jakarta, Aktual.co — Aktivis Turki telah menyerang AS pelaut angkatan laut di Istanbul dan ditempatkan karung di atas kepala mereka. Tindakan aktivis Turki merupakan aksi protes terhadap imperialisme Amerika.
Dalam video yang diposting oleh Asosiasi Pemuda Turki (TGB), organisasi neo-nasionalis yang dilakukan insiden itu, sekitar 10 pengunjuk rasa tampak menyerang tiga anggota angkatan laut AS. Rekaman itu menunjukkan mereka berteriak “Yankee, pulang!” dan “Pembunuh!”, menuntut anggota militer AS untuk meninggalkan Turki.
Insiden itu terjadi di distrik Eminonu Istanbul di mana kapal perang tiga anggota angkatan laut ‘, USS Ross , berlabuh di suatu teluk Selat Bosphorus.
Para pengunjuk rasa, yang membawa bendera TGB, melemparkan cat merah di pelaut dan menempatkan karung putih di atas kepala mereka.
“Kau menyatakan bahwa Anda adalah anggota dari tentara AS. Kami mendefinisikan Anda sebagai pembunuh,” pengunjuk rasa berteriak pada pelaut.
Gizem Dogan, anggota senior TGB, seperti yang dikutip dari Al Jazeera, Kamis (13/11), mengatakan bahwa tindakan itu merupakan tanggapan terhadap apa yang disebut imperialisme Amerika, pengaruh Washington pada urusan dalam negeri Turki dan serangan oleh militer AS pada tentara Turki lebih dari 10 tahun yang lalu.
Dogan mengatakan bahwa mereka berencana beberapa hari kembali dan memastikan bahwa laki-laki yang ditargetkan adalah anggota militer AS.
Pada puncak perang di Irak pada tahun 2003, tentara AS melancarkan operasi terhadap tentara Turki yang berbasis di Sulaymaniyah di Irak utara, mengambil 11 tentara Turki sandera dan meletakkan karung di atas kepala mereka.

KPK Apresiasi MA Perberat Hukuman Hakim Tipikor Semarang

Jakarta, Aktual.co —  Putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman Hakim Asmaadinata menjadi sepuluh tahun dari sebelumnya lima tahun pidana penjara diapresiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/11).
“Ya itu kan putusan Mahkamah Agung ditingkat kasasi yaitu pertimbangan tertentu lah, pertimbangan mereka. Tapi yang kita lihat kan putusannya menguatkan bahkan menambah hukuman. Itu perlu diapresiasi,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (13/11).
Johan mengatakan pihaknya belum membaca pertimbangan Majelis Kasasi MA yang memperberat hukuman hakim Asmaadinata.
Pertimbangan itu, kata Johan, jika memungkinkan akan dijadikan sebagai yurisprudensi untuk menuntut tersangka tindak pidana korupsi. “Kami baca dulu pertimbangannya. Kalau pertimbangan itu bisa dimasukkan nanti dalam tuntutan, saya kira tidak hanya hakim tapi semua penegak hukum, itu bisa dimasukkan,” kata Johan.
Penambahan hukuman untuk Asmaadinata dinilai MA karena perbuatan Asmaadinata selaku hakim yang ikut membantu mengurus perkara korupsi telah mencederai lembaga peradilan.
Seperti yang diberitakan, bekas Asmaadinata, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang itu divonis lima tahun penjara terkait kasus suap putusan perkara. Ia terbukti bersalah karena telah ikut serta melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan Heru Kisbandono dan Kartini Marpaung.
Asmaadinata secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai pasal 12 Huruf C UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Dalam pertimbangannya putusan tersebut, dia melanggar seluruh unsur dalam ketentuan Pasal 12 huruf C tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain