4 April 2026
Beranda blog Halaman 42197

Beginilah Reaksi Tubuh Saat Anda Sedang Patah Hati

Jakarta, Aktual.co — Hampir seluruh manusia mengalami yang namanya patah hati. Dan terkadang atau mungkin hampir sebagian orang pernah mengalami yang namanya sakit hati, yang secara fisik sakit itu benar-benar terasa di dalam dada atau dekat jantung. 
Mengapa bisa terjadi seperti itu? Secara teori, hati manusia tak benar-benar patah ketika mengalami patah hati. Rasa sakit yang dialami ketika patah hati timbul dari kepala, otaklah yang menimbulkan rasa sakit tersebut. Karena secara alami, otak manusia tidak menyukai penolakan.
Bukan hanya hati, saat patah hati bagian tubuh lainnya juga mengalami sakit, seperti nyeri dan ngilu di berbagai tempat. Hal ini dikarenakan saat Anda dikhianati atau mengalami penolakan, area otak yang merespons sama dengan area yang akan terstimulasi ketika mengalami sakit secara fisik. 
Dalam sebuah penelitian Dr Marcelle Stastny mengatakan bahwa saat mengalami penolakan dan pengkhianatan maka otak akan memproduksi lebih banyak hormon penyebab stres yang berimbas pada sistem kekebalan, yang menjadikan tubuh rawan terkena infeksi. Hal tersebut berbanding terbalik ketika Anda jatuh cinta. Saat jatuh cinta, otak memerintahkan tubuh mengeluarkan dopamin dan oksitosin, dua hormon yang memberikan rasa bahagia.
“Di sisi lain, saat perasaan cinta itu hilang, persediaan dopamin dan oksitosin dalam tubuh menyusut dan membuat otak lebih banyak memproduksi hormon penyebab stres, seperti kortisol,” ujarnya. 
Saat patah hati itu terjadi tubuh Anda tidak bisa membedakan rangsangan yang mengancam secara fisik atau emosional. Sedangkan otak terus memproduksi hormon stres yang secara normal digunakan otak sebagai bahan bakar mengatasi keadaan darurat atau mengancam. 
Karena itulah otak secara terus-menerus memproduksi hormon kortisol dan membuat tubuh mengakumulasi hormon stres tersebut. Lama-kelamaan hormon kortisol ini akan membuat otak mengirim lebih banyak darah ke otot untuk bersiap menghadapi aksi cepat. Padahal, Anda tidak bersiap untuk berkelahi atau berolahraga. Inilah mengapa ancaman emosional, seperti patah hati, umumnya bertahan lebih lama daripada ancaman fisik.
Ketika patah hati tekanan darah memang terbukti meninggi dan sering menyebabkan sakit kepala dan kaku leher. Ketegangan itu juga membuat dada Anda terasa seperti diremas. Tidak hanya itu karena otak terus memompa darah ke otot sedangkan kita tak membutuhkannya, maka otot tubuh membengkak dan Anda merasakan nyeri di semua tempat. 
Kesimpulannya saat Anda patah hati tubuh mengalami reaksi yang sama seperti ketika kita sedang stress, terang Statsny. Oleh karena itu obat yang paling ampuh saat patah hati adalah sama seperti Anda mengobati stress, dengan mengonsumsi makanan kaya vitamin B bisa mengurangi kadar kortisol dalam tubuh, begitu juga dengan aktivitas menenangkan seperti meditasi, lanjut Statsny. 
Kuncinya adalah agar kita tidak terus mengingat masa lalu, Anda bisa mengalihkan perhatian Anda kepada hal-hal positif seperti berolahraga. Karena selain dapat mengalihkan perhatian, olahraga juga mampu menurunkan kadar kortisol dalam tubuh dan merangsang otak memproduksi lebih banyak endorfin. Atau bisa mengalihkan dengan kegiatan-kegiatan positif seperti tekun dan konsen dalam kerjaan atau hobi-hobi bisa diperdalam akan sangat membantu dalam penyembuhan Anda.
Dan pesan Dr. Statsny adalah Hindari mengunci diri dalam kamar dan mengenang masa-masa indah. Hal itu justru membuat tubuh lebih stres dan memperburuk kesehatan. Dikutip dari informasi kesehatan, Rabu (12/11).

PGN dan PLN Batam Teken MoU Pemanfaatan Gas Bumi

Jakarta, Aktual.co — PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) dan PLN Batam menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) tentang Pemanfaatan dan Penyediaan Gas Bumi  di Kantor PLN Batam. Sebagai BUMN yang memiliki tugas untuk menyalurkan gas bumi, PGN berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan konversi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG).

“PGN bersama-sama dengan PLN Batam akan terus melakukan upaya untuk mendukung upaya pemerintah dalam percepatan konversi BBM ke BBG untuk pembangkit listrik PLN Batam,” ujar Direktur Pengusahaan PGN, Jobi Triananda HasjimTriananda seusai penandatanganan kerjasama di Batam dalam keterangan yang diterima Aktual, Rabu (12/11).

PGN akan menyediakan kebutuhan gas bumi  bagi pembangkit listrik PLN Batam. Selain itu PGN juga membangun dan mengembangkan infrastruktur gas bumi dan fasilitas pendukungnya untuk menyalurkan gas bumi ke pembangkit PLN Batam.

“Kami juga bekerjasama dalam bidang yang lebih luas yang terkait dengan kegiatan usaha dari anak usaha dan atau afiliasi dari kedua pihak,” tambahnya.

Untuk diketahui, nota Kesepahaman itu ditandatangani oleh Direktur Pengusahaan PGN Jobi Triananda Hasjim dan Direktur Utama Bright PLN Batam, Dadan Kurniadipura. 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

KMP Bentuk Struktur Kepengurusan, Ahok: Kita Urus Kerjaan Aja

Jakarta, Aktual.co —Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendadak gerah bicara politik saat diminta komentarnya mengenai deklarasi kepengurusan fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) DKI di Jakarta, Selasa (11/11) kemarin. 
Ketimbang membicarakan itu, dia mengatakan saat ini lebih baik fokus untuk efisiensi anggaran di DKI saja. Dia juga menilai pembentukan struktur KMP di DPRD DKI seperti membawa permasalahan persaingan politik di pusat ke DKI Jakarta. “Enggak usah dibicarakan lah kita kerjaan banyak. Itu biar mereka aja ngomong, kita urus kerjaan aja. Makanya daripada ngomongin politik mah enggak usah dibawa-bawa lah urusan pusat ke Jakarta,” ujar Ahok di Balaikota DKI, Rabu (12/11).
Mengenai kemungkinan bakal ada perlawanan yang dilakukan fraksi KMP di DPRD DKI untuk menjegal pelantikannya sebagai Gubernur DKI definitif, Ahok juga mengaku tak mau ambil pusing. Dia lagi-lagi berdalih memilih berkonsentrasi pada pekerjaannya saja.
“Aduh makanya saya bilang kita siap kerja aja lah. Perintah Pak Presiden, kerja, kerja, kerja. Kalau mau interpelasi ya panggil aja. Enggak usah ngomongin politik yah,” ujarnya sambil berlalu.
Sebagai informasi, rival Ahok yakni Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik diangkat sebagai Ketua kepengurusan KMP di DPRD DKI dalam pengukuhan struktur KMP yang digelar di Hotel Gran Melia, Selasa (11/11) kemarin.
Acara itu dihadiri oleh para pimpinan pusat dari KMP, antara lain Prabowo Subianto, Aburizal Bakrie, Nuchrowi Ramli, Djan Faridz, dan Amien Rais.
Agenda utama yang akan segera dikerjakan KMP DKI adalah menginterpelasi Ahok. Alasannya karena Ahok dinilai sering mengeluarkan kebijakan-kebijakan kontroversial yang meresahkan warga sehingga banyak protes-protes yang datang dari berbagai organisasi. 
Selain itu, KMP DKI juga berniat untuk menginterpelasi Ahok mengenai penyerapan APBD tahun 2014 yang rendah dimana hingga Oktober ini realisasinya masih sekitar 30 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Divonis 8 Tahun, Mantan Kepala Bapebbti Sewot ke Wartawan

Jakarta, Aktual.co — Usai mendengarkan pembacaan putusan Menjelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyidangkan perkara kasus korupsi eks Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Syahrul Raja Sampurnajaya langsung naik pitam.
Hal tersebut berawal ketika Syahrul akan keluar ruangan. Pewarta foto maupun televisi yang akan mengabadikan moment tersebut pun dikagetkan dengan nada Syahrul yang tampak kesal atas vonis 8 tahun penjara, serta harus membayar denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan itu.
“Senang! Puas kamu,” kata Syahrul yang telah diganjar 8 tahun bui itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/11).
Mendengar suara geram Syahrul, pewarta foto dan televisi pun tetap saja mengingkutinya hingga ke ruangan tunggu terdakwa.”Sudah-sudah dong, jangan foto-foto” kata dia.
Terlihat wajah muram Syahrul. Dia enggan meladeni pertanyaan awak media dan memilih langsung berjalan menuju ruang tunggu terdakwa.
Istri kedua dan anak tiri Syahrul, Herlina Triana Diehl dan Manuela Clara Diehl, nampak mengikuti persidangan sejak awal sampai akhir. Mereka bergegas pergi selepas vonis dibacakan.
Hakim juga mengganjar Syahrul dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta. Bila Syahrul tidak membayarnya, maka dia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Hakim Ketua Sinung Hermawan menyatakan, pertimbangan memberatkan Syahrul adalah perbuatannya dilakukan saat pemerintah sedang giat memberantas korupsi. Sementara keadaan meringankannya adalah belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatan.
Oktober lalu, jaksa pada KPK menuntut Syahrul dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Jaksa juga menuntut Syahrul dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Bila Syahrul tidak membayarnya, maka dia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama delapan bulan.
Menurut Hakim Anggota I Made Hendra, Syahrul yang lahir di Tanjung Karang, Lampung, 59 tahun lalu itu dianggap terbukti melakukan empat perbuatan pidana korupsi dalam kategori pemerasan, gratifikasi, dan menyuap sebagai penyelenggara negara serta pencucian uang.
Dalam tuntutan jaksa KPK, Syahrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah selaku pegawai negeri atau selaku penyelenggara negara melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang melakukan perbuatan berlanjut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuaitu bagi dirinya sendiri sebagaimana diatur diancam pidana dalam pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke 1 alternativ pertama.
Syahrul juga turbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah selaku pegawai negeri atau selaku penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal diketahui patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebebkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatanyanya yang bertengangan dengan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor sebagaimana dalam dakwaan ke 2 alternativ pertama.
Terdakwa secara turbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah selaku pegawai negeri atau selaku penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal dikethui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatanya yang bertengangan dengan kewajiabnnya sebagaimana diatur dan diancam pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana dengan dakwaan ke 3 alternatif pertama.
Selain itu juga terdakwa secara turbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP sebagaimana dakwaan keempat alternativ ke 2.
Terdakwa secara turbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke 5.
Terdakwa secara turbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU junto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ke 6. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Suara Sumbang KIH, Pramono: Tanyakan Ketua Partai Masing-masing

Jakarta, Aktual.co — Meski sudah mendapatkan kesepakatan untuk mengakhiri dualisme DPR RI, namun suara ‘sumbang’ soal penolakan kesepakatan mengakomodir Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dalam pimpinan dalam Alat Kelengakapan Dewan (AKD). Seperti yang disuarakaan oleh fraksi Partai Hanura dan Nasdem.
Juru runding dari KIH, Pramono Anung mengklaim bahwa kesepakatan yang diambil dalam pertemuan antara KIH dan KMP sudah disetujui oleh para elit partai masing-masing.
“Kemarin sore sudah ada pertemuan ketua umum, sekjen partai dan ketua fraksi dan seluruhnya menyepakati, tidak ada satupun yang tidak sepakat,” ucap Pramono di komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (12/11).
“Maka sekaligus ini ditegaskan untuk ketertiban siapapun yang membuat statement, lebih baik ditanyakan terlebih dahulu ke pimpinan partai masing-masing,” saran dia.
Dimana, ia pun menegaskan bahwa empat hal kesepakatan itu adalah, pertama AKD dalam jumlah yang telah disepakati. Kedua, pintu masuknya melalui Baleg, perubahan MD3 dan tatib.
“Yang ketiga penyelesaian sebelum 5 Desember 2014. Dan, keempat, terhadap perubahan pasal-pasal yang ada,” ucapnya.
Ketika ditanya, pasal-pasal mana saja yang akan dilakukan perubahan?
“Ya itu pasal-pasal yang sebentar lagi akan saya dan pak Hatta sama pak Idrus mau omongin,” tandas Politisi PDIP itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Mantan Kepala Bappebti Divonis 8 Tahun Bui

Jakarta, Aktual.co — Menjelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyidangkan perkara kasus korupsi eks Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Syahrul Raja Sampurnajaya.
“Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karenanya tersebut kepada terdakwa Syahrul Raja Sempurnajaya dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa tahanan seluruhnya,” kata Hakim Ketua Sinung Hermawan saat membacakan amar putusan Syahrul, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/11).
Hakim juga mengganjar Syahrul dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta. Bila Syahrul tidak membayarnya, maka dia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Hakim Sinung menyatakan, pertimbangan memberatkan Syahrul adalah perbuatannya dilakukan saat pemerintah sedang giat memberantas korupsi. Sementara keadaan meringankannya adalah belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatan.
Oktober lalu, jaksa pada KPK menuntut Syahrul dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Jaksa juga menuntut Syahrul dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Bila Syahrul tidak membayarnya, maka dia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama delapan bulan.
Menurut Hakim Anggota I Made Hendra, Syahrul yang lahir di Tanjung Karang, Lampung, 59 tahun lalu itu dianggap terbukti melakukan empat perbuatan pidana korupsi dalam kategori pemerasan, gratifikasi, dan menyuap sebagai penyelenggara negara serta pencucian uang.
Syahrul terbukti melanggar dakwaan kesatu. Yakni memeras Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia, I Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia, Fredericus Wisnusubroto, dengan memaksa mereka menyisihkan komisi transaksi dari keseluruhan transaksi PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia.
Kata hakim, duit itu dipakai buat kepentingan operasional. Atas tindakannya, Syahrul lantas menerima uang Rp 1,675 miliar dari keduanya secara bertahap mulai 2011 hingga 2013, dan diterima oleh Sekretaris Kepala Bappebti, Nizarli, dan dikelola oleh Diah Sandita Arisanti.
Menurut Hakim Made Hendra, semestinya Syahrul sebagai penyelenggara negara membuat rancangan dan rincian biaya operasional secara mandiri, dan diserahkan kepada Kementerian Keuangan buat menunjang kegiatan saban hari. Dia melanjutkan, dengan memaksa PT BBJ dan PT KBI menyisihkan duit komisi transaksi, maka dia menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara.
“Uang itu dipergunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga, tidak ada yang dipakai untuk pengembangan komoditi berjangka,” kata Hakim Made Hendra.
Dalam delik pertama, Syahrul terbukti melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, Syahrul terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 1,5 miliar sebagai Kepala Bappebti. Duit itu diperoleh untuk imbalan atas proses mediasi antara Maruli T. Simanjuntak dan CV Gold Asset (anak perusahaan PT Axo Capital Futures).
Kedua pihak itu bersengketa soal investasi Rp 14 miliar milik Maruli, karena dia melaporkan masalah itu kepada istri kedua Syahrul, Herlina Triana Diehl. Akhirnya, CV Gold Asset bersedia mengembalikan seluruh uang milik Maruli. Setelah mediasi, Maruli mengirimkan uang Rp 1,5 miliar secara bertahap ke rekening milik istri terdakwa, Herlina Triana Diehl, di Bank Windu cabang Rawamangun, Jakarta Timur.
“Pemberian uang itu merupakan hadiah atas apa yang telah dilakukan, dalam melakukan beberapa mediasi sehingga unsur menerima hadiah telah terbukti. Penerimaan tidak harus diterima oleh terdakwa, tapi bisa melalui keluarga seperti anak dan istri,” ujar Hakim Made Hendra.
Syahrul terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Syahrul terbukti menerima sogokan Rp 7 miliar dari Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ), Bihar Sakti Wibowo. Tujuan fulus pelicin itu diberikan supaya Syahrul membantu proses penerbitan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional, milik PT BBJ.
Sakti memberikan uang suap kepada Syahrul di Kafe Lulu, Kemang, Jakarta Selatan pada 2 Agustus 2012. Duit itu terdiri dari pecahan USD 600 ribu dan Rp 1 miliar, diletakkan di dalam sebuah tas.
“Padahal pengurusan penerbitan izin usaha lembaga kliring berjangka tidak dipungut biaya,” lanjut Hakim Made Hendra.
Syahrul terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, Syahrul dianggap tidak terbukti memaksa Direktur PT Millenium Penata Futures, Runy Syamora, melalui Alfons Samosir memberikan kepadanya uang AUD 5 ribu. Duit itu ternyata tidak diterima dan dipakai Syahrul sebagai uang saku dalam melakukan perjalanan dinas ke Australia pada Maret 2013, karena dia tidak berangkat.
Menurut Hakim Made Hendra, dakwaan itu hanya didasarkan dari kesaksian Alfons tanpa didukung alat bukti lainnya. Dalam persidangan, lanjut dia, terungkap fakta ternyata duit itu dipakai oleh Alfons.
“Alfons juga sudah mengembalikan uang sejumlah AUD 5 ribu kepada penyidik. Maka dari itu, terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan dalam dakwaan keempat,” ucap Hakim Made Hendra.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Berita Lain