23 Desember 2025
Beranda blog Halaman 42210

Lagi, Mahfudz Siddiq Ketua Komisi I DPR

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menetapkan politikus PKS Mahfudz Siddiq sebagai ketua komisi I DPR RI.
Sedangkan, posisi wakil ketua yang membidangi Internasional ini ditempati oleh Hanafi Rais (PAN), Tantowi Yahya (Golkar), dan  Asril Tanjung (Gerindra).
“Dari sekretariat saya dapat laporan yang hadir ada 28 anggota. Sambil menunggu teman teman yang belum hadir, rapat saya skors 10 menit,” kata Fadli di ruang rapat Komisi I DPR,  Jakarta, Rabu (29/10).
Lalu, sepuluh menit kemudian sidang dibuka kembali. Fadli pun membacakan surat-surat dari enam fraksi mengenai jumlah anggota komisi. Namun, partai dari koalisi Indonesia hebat (KIH) belum memberikan nama-nama paket calon pimpinan komisi.
“Untuk fraksi lainnya fraksi PDIP, NasDem, Hanura, dan PKB pimpinan DPR belum terima daftar anggota komisi,”kata dia.
Dia menjelaskan, dalam rapat yang dimulai sekitar pukul 12. 20 WIB itu, setiap fraksi hanya boleh diwakili satu orang calon pimpinan saja. Pemilihan dilakukan dengan sistem paket.
Sebanyak lima fraksi tak hadir yakni PDIP, NasDem, Hanura, PKB, dan PPP. Kecuali PPP, keempat fraksi itu belum setorkan nama anggotanya untuk menjadi penghungi alat kelengkapan dewan.
“Mengingat hanya ada satu paket pimpinan komisi, dalam hal hanya ada satu paket langsung menetapkan sebagai pimpinan komisi. Apakah bisa disetujui?” kata Fadli.
“Setuju!” jawab hadirin rapat yang disambut ketokan palu rapat pimpinan.
Sekedar diketahui,  Ini merupakan kedua kalinya Mahfudz Siddiq menjabat sebagai Ketua Komisi I DPR, pada periode 2009-2014 dia juga menjabat posisi yang sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Soal Ahok, Pimpinan DPRD Diminta Tetap Tunggu Fatwa MA

Jakarta, Aktual.co —Kementerian Dalam Negeri sudah mengirimi surat mengenai pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan sudah diterima Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. 
Dalam surat yang diterima Selasa kemarin, Kemendagri meminta DPRD agar segera menggelar sidang untuk melantik Ahok.  
Namun, Anggota DPRD dari Fraksi PKS Dite Abimayu justru mengaku belum bisa menerima tafsiran Kemendagri atas Perpu no.1 tersebut.
Bahkan dia menyarankan pimpinan dewan agar ‘mengabaikan’ dulu fatwa Mendagri, sampai keluarnya fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
“Kita kan sudah melayangkan surat ke MA, untuk meminta fatwa serupa usul saya sih lebih baik kita tunggu keluar fatwa MA dulu sebelum kita ikutin apa yang sudah di fatwakan kemendagri,”ujarnya di DPRD DKI, Selasa (28/10) kemarin.
Dikatakan Dite, dengan menunggu fatwa MA bukan berarti dirinya menyerukan agar dewan mengabaikan fatwa yang sudah dikeluarkan kemendagri.
“Perbandingan itu saya kira tidak dilarang, agar kita bisa mendapatkan kepastian hukum yang jelas ketika melangkah. Lagian kita kan sudah melanyangkan surat kepada MA.  Saya kira surat yang dilayangkan ke MA harus kita hormati juga,”ungkap Dite.
Setelah membaca pasal demi pasal dalam perpu, Dite menilai memang ada pasal 203 yang menguatkan Ahok untuk dilantik menggantikan posisi Jokowi. 
Itu kalau mengacu pada UU 32 tahun 2004 tentang pemerinta daerah. Sementara yang kami ketahui untuk pemilihan gubernur DKI Jakarta pada 2012 lalu tidak mengacu pada UU 32 2004 melainkan mengacu pada UU no. 29 2007 tentang pemerintahan provinsi khusus ibu kota Jakarta.
“Bukti kalau pemilihan gubernur Jakarta  menggunakan UU 29 / 2007 adalah penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih harusu memperoleh suara lebih 50 persen. Ini terbukti terjadi dua putaran pemilihan,” jelasnya.
Disambungnya, “dengan melihat fakta penetapan gubernur dan wakil gubernur Jakarta menggunakan UU 29/2007, maka pendapat saya pasal 203 dalam perpu yang dimaksud untuk Jakarta tidak bisa digunakan. Makanya saya katakan tadi sebaiknya fatwa MA harus ditunggu juga, biar semuanya jelas,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pemilihan Pimpinan Komisi XI DPR Ditunda Hingga Besok

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang menjadi pimpinan rapat pemilihan pimpinan Komisi XI DPR RI menghentikan rapat itu. Bahkan rencananya rapat akan dilanjutkan Kamis (30/10) besok pukul 11.00 WIB.
Namun sayang Taufik tak secara jelas menyebut penyebab diskorsnya rapat. 
“Kami skors, ini karena internal karena tidak ada kaitan apa-apa. Karena ini ada anggota yang baru masuk juga. Ini berkaitan dengan pimpinan komisi dan alat kelengkapan Dewan,” kata Taufik di gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/10). 
Politikus PAN itu membantah bahwa rapat diskors karena tidak kuorum. Dia juga enggan mengomentari dinamika yang terjadi di Partai Persatuan Pembangunan.
“Saya tidak bicara dinamika-dinamika di luar parpipurna. Kan minimal enam fraksi. Kita tunggu yang berkaitan dengan permintaan internal, mencari waktu yang tepat,” kata Taufik. 
Untuk Komisi XI DPR sendiri membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan. 

Artikel ini ditulis oleh:

Dede Yusuf Ketua Komisi IX DPR

Jakarta, Aktual.co — Rapat pemilihan pimpinan Komisi IX DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berlangsung lancar tanpa skorsing.
Lima fraksi yang hadir menyepakati paket pimpinan komisi yang diajukan. Kelima fraksi itu adalah, Golkar, PKS, PAN, Gerindra, dan Demokrat.
Sementara lima fraksi lainnya dari Koalisi Indonesia Hebat, PDIP, PKB, NasDem, Hanura dan PPP tidak hadir. 
Untuk Ketua Komisi IX DPR, politikus Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi ditetapkan menjadi Ketua Komisi. Untuk wakilnya, Syamdul Bachri (Golkar), Pius Lustrilanang (Gerindra), Asman Abnur (PKS).

Artikel ini ditulis oleh:

Tanpa Punya Pasangan, Di Jepang, Wanita Single Bisa Menikah Sendirian

Jakarta, Aktual.co — Menikah adalah hal terindah yang didambakan setiap wanita pada khususnya dan semua pasangan yang sudah menjalin kasih. Setiap wanita tentunya ingin mewujudkan momen spesialnya dengan menyewa jasa Wedding Organizer yang terbaik. 
Ada sebuah perusahaan perjalanan wisata di Jepang, Cerca Travel, yang menawarkan kesempatan kepada para wanita karir yang ingin mencicipi indahnya menjadi seorang pengantin. Namun, uniknya, jasa ini diperuntukkan hanya untuk wanita yang tidak memiliki calon suami atau pacar, namun mereka tetap ingin merasakan menjadi seorang pengantin. Dalam artian “Solo Wedding’s”. 
Perusahaan yang berbasis di Kyoto, Jepang tersebut mengklaim bahwa pernikahan ini ditujukan bagi perempuan yang ingin mencari sensasi dan romantisme pernikahan tanpa harus benar-benar menikah. Mereka juga menyediakan penawaran dua hari perjalanan bulan madu dan menginap di sebuah hotel mewah. 
Mereka juga mendapat kesempatan untuk mencoba gaun pernikahan, memilih karangan bunga sendiri, mendapatkan tatanan rambut dan riasan, bak pengantin sungguhan, namun tanpa pengantin pria. 
Yang harus digarisbawahi, walaupun nama program ini adalah Solo Wedding, wanita yang sudah melakukan Solo Wedding statusnya tidak akan berubah. Jika sebelum ikut Solo Wedding statusnya belum menikah, maka setelah melakukan Solo Wedding statusnya tetap belum menikah secara negara maupun agama.
“Terima kasih untuk hari yang bahagia ini. Impian masa kecil saya menjadi kenyataan di usia 38 tahun. Rasanya seperti mimpi,” – pelanggan Cerca Travel dengan status single
“Rasanya luar biasa. Dulu saya pernah pacaran dan hanya mendapat sakit hati, sehingga tidak ingin menikah. Saya selalu ingin memakai gaun pengantin dan saya tidak menyesal sudah ikut Solo Wedding,” ungkap pelanggan Cerca Travel dengan status single
“Semua acara diurus oleh para profesional pernikahan, dan jika mereka tidak ingin memakai gaun pengantin berwarna putih, maka kami menawarkan layanan geisha. Pengantin perempuan akan berpakaian sebagai geisha,” tambahnya.
Produk Solo Weddings telah diluncurkan pada Juni 2014 dengan biaya Rp30 juta. Layanan tersebut ditujukan bagi perempuan yang bekerja dan telah memutuskan mengejar karier tanpa memikirkan pernikahan.
Bagaimana, Anda tertarik?

Ini Isi Surat Kemendagri ke DPRD Soal Ahok

Jakarta, Aktual.co —Kementerian Dalam Negeri akhirnya mengeluarkan keputusan terkait perdebatan payung hukum yang akan dijadikan acuan untuk melatik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur Jakarta menggantikan Joko Widodo  (Jokowi).
Dalam surat tertanggal 28 Oktober 2014 kepada pimpinan DPRD DKI, Mendagri meminta pimpinan dewan segera menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menjadi Gubernur Jakarta di sisa masa jabatan 2012-2017 kepada presiden melalui Mendagri. 
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Djohermasyah Djohan itu disebutkan bahwa di dalam ketentuan Pasal 203 (1) Perpu no 1 tahun 2014 disebutkan bahwa jika terjadi kekosongan gubernur yang diangkat berdasarkan UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, maka wakil gubernur menggantikan gubernur sampai dengan berakhir masa jabatan.
Dalam suratnya itu, Djohan juga menyebutkan tindak lanjut atas Pasal 203. Yakni berdasarkan ketentuan dalam pasal 79 ayat (1) UU. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Maka mekanisme pengusulan Ahok menjadi Gubernur Jakarta definitif diumumkan oleh pimpinan DPRD Jakarta dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Ketua DPRD Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain