2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 42256

Ketua OC Muktamar Versi SDA Datang ke Rapimnas Romi, PPP Islah?

Jakarta, Aktual.co — Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar versi Suryadharma Ali, Ahmad Fahrial membuat heboh peserta Rapimnas kubu Romahurmuziy.
Ahmad yang tiba-tiba hadir di tengah-tengah Rapimnas menyatakan akan membawa kabar gembira. 
‎”Saya akan menyampaikan berita pada saatnya besok di Muktamar Jakarta (kubu Suryadharma Ali). Tapi saya berjanji akan menyampaikan berita bahagia kepada bapak dan ibu besok,” kata Ahmad di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, Selasa (28/10).
Pernyataan Ahmad sontak membuat peserta Rapimnas bertanya-tanya. Peserta berteriak meminta Ahmad menjelaskan maksud perkataannya.
“Kabar bahagia apa?,” teriak salah satu peserta Rapimnas.
Ahmad mengatakan, “Saya akan menyampaikan berita yang membahagiakan kepada bapak dan ibu supaya hanya ada 1 muktamar,” kata Ahmad sambil turun dari podium.
Pernyataan Ahmad tersebut tak hanya membuat peserta bertanya, wartawan pun ikut bertanya maksud ‘berita bahagia’ tersebut.
Ahmad yang dikejar wartawan terus menghindar dan berjalan meninggalkan lokasi Rapimnas.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Sukhoi TNI Paksa Pesawat Asal Singapura Mendarat

Jakarta, Aktual.co — Pesawat TNI jenis Sukhoi SU-27/30MKI Flankers dari Skuadron Udara 11 berhasil force down (pendaratan paksa) terhadap satu buah pesawat terbang asing sipil Beechcraft 9L bernomor registrasi Singapura, VH-PKF/Pesawat latih yang melintas memasuki wilayah kedaulatan udara RI, di Pangkalan Udara (Lanud) Supadio, Pontianak, Selasa (28/10). Kadispenum Puspen TNI, Kolonel Inf Bernardus Robert mengatakan, keberhasilan pesawat TNI dalam force down tersebut berawal pada pukul 10.15 WIB, dimana Radar TNI AU melihat adanya satu pesawat asing yang melintas di wilayah Indonesia dari arah Selatan Singapura menuju Sibu Kinabalu, Malaysia.
Atas kejadian tersebut, lanjut Robert, pesawat TNI AU langsung secara sigap melaksanakan pengejaran, dengan mengerahkan dua Flankers, call sign Klewang Flight, terdiri dari TS 3008, dengan pilot Letkol Penerbang Tamboto dan Kapten Penerbang Fauzi, serta  TS 2704 dengan penerbang Kapten Penerbang Gusti lepas landas dari Batam menuju sasaran.
“Namun pesawat terbang asing sipil tersebut telah memasuki wilayah udara Malaysia,” ujar Robert dalam siaran pers yang diterima Aktual.co, Jakarta, Selasa (28/10). Tak selesai disitu, selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB pesawat asing tersebut kembali terbang dari Malaysia dengan menggunakan route yang sama. Menurut Robert, penerbangan pesawat asing yang sama tersebut ditangkap kembali oleh radar Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional I pada posisi di utara Pontianak.
“Melihat kejadian ini pesawat TNI AU kembali terbang dari Batam menuju sasaran untuk melaksanakan pendaratan secara paksa terhadap pesawat asing tersebut di  Lanud Supadio, Pontianak,” tandasnya. Menurut Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Fuad Basya, pesawat asing tersebut untuk sementara dicurigai terbang di atas wilayah Indonesia tanpa izin pemerintah Indonesia pada ketinggian sekitar 20.000 kaki dari permukaan laut dengan kecepatan 250-350 knot perjam. Pesawat tersebut, kata Fuad, selanjutnya dicegat alias diintersep dua Sukhoi Su-27/30MKI Flankers di atas perairan Laut China Selatan, yaitu di Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau. Fuad mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diperoleh keterangan bahwa tujuan terbang pesawat asing melintasi wilayah udara Indonesia adalah dalam rangka melaksanakan latihan/mengajar siswa penerbang dengan pesawat type Beecraft/VH-PFK/Pesawat Latih.
“Ada tiga awak pesawat (pilot asing/siswa) yang saat ini masih dimintai keterangan di Lanud Supadio yaitu Tan Chin Kia (Capt Pilot), Mr. Z. Heng Chia (Siswa), Xiang Bo Hong (Siswa) Warga Negara Singapore,” papar Jenderal bintang dua itu.           Dalam sepekan ini, pesawat TNI berhasil mencegat dan memaksa mendarat pesawat terbang asing yang melanggar kedaulatan udara nasional telah dua kali. “Hal ini membuktikan bahwa TNI selalu siap siaga sepanjang tahun tanpa henti, untuk menegakkan kedaulatan dan hukum di udara demi kepentingan dan keamanan nasional Indonesia,” demikian Fuad.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Disinyalir Langgar Etik, Hakim PN Palu Dilaporkan ke KY

Jakarta, Aktual.co — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah DFA Porajow dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh pemilik PT Indobako Pratama, Hartanto Soetantyo alias Tony terkait dugaan pelampauan kewenangan dalam memutus gugatan pra-peradilan. KY pun siap menindaklanjuti kasus hakim tersebut sesuai dengan standar operasi prosedural (SOP) di KY. 
“Baru saya laporkan ke bagian Sekretariat KY dan diterima Pak Putera S. Dia berjanji akan melaporkan ke Komisoner KY dan ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku,” kata kuasa hukum Hartanto Soetantyo alias Tony (korban), Prastopo di gedung KY, Selasa (28/10).
Menurut Prastopo, dalam perkara ini yang digugat oleh Iwan Teddy adalah Polres Palu, tapi karena kepedulian dalam penegakan hukum kliennya melaporkan hakim tersebut ke KY.
Selain itu dia juga mengatakan, bahwa pihak Pembinaan Hukum (Binkum) Mabes Polri juga berencana akan melaporkan kasus hakim tersebut ke KY. Laporan akan dilakukan dalam waktu dekat sekitar tiga atau empat hari ke depan.
“Kita berharap KY segera menindaklanjuti pengaduan itu, agar tercipta rasa keadilan. Dan KY bisa mengambil sikap terhadap oknum-oknum hakim yang nakal dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Prastopo dalam laporan itu meminta agar KY memproses Hakim Porajow, karena yang bersangkutan memutus perkara gugatan pra peradilan yang diajukan Iwan Teddy dengan menggunakan pertimbangan perdata bukan pidana, pada 2 September 2014 lalu.
Hakim menyebut bahwa perkara yang menimpa Iwan adalah perkara perdata. Akibat putusan tersebut penahanan terhadap Iwan oleh Polres Palu dianggap tidak sah. Sehingga Iwan dikeluarkan dari penjara terkait perkara penggelapan dan atau penipuan sebesar Rp 1,4 miliar dalam bisnis rokok Top Ten Mild di Palu.
“Pertimbangan bahwa perkara Iwan adalah perdata dan bukan pidana itulah, yang menjadi dasar kami melaporkan hakim itu ke KY. Diduga ada pelanggaran kode etik dalam putusan tersebut,” ungkapnya.
Sesuai pasal 78 ayat 1 KUHAP, ranah pra peradilan adalah mengadili soal sah atau tidak penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, bukan materi perkara. Kejanggalan lain, tambah Prastopo, perkara itu sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Palu. Dengan sendirinya kewenangan sudah berpindah ke Kejari Palu. “Jadi, bagaimana mungkin hakim pra peradilan menyatakan tidak sah penyidikan, karena pertimbangan kasus itu perdata dan bukan pidana,” tandasnya. Kasus ini berawal bisnis rokok Top Ten Mild dan 739 Magnum antara Tony selaku pemilik PT Indobako Pratama dengan Iwan selaku pemilik CV Amar Jaya Sejati, 2010. Dalam perjalanan terjadi masalah, karena Iwan diduga tidak menepati janji dan berusaha menghindar. Tony lalu melaporkan ke Polres Palu, 2013. Lalu, 19 Agustus 2014 dijadikan tersangka dan ditahan sesuai nomor 189/VIII/2014/Reskrim. Berkas lengkap (P21), 20 Agustus nomor. B. 1309/R.2.I0/Epp.1/08/2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kasus e-KTP, KPK Geledah Rumah di Daerah Cibubur dan Bogor

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggeledah tiga lokasi atas kasus dugaan korupsi pengadaan Elektronik Kartu Tanda Penduduk di Kementerian Dalam Negeri.
“Terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan ‎e-KTP dengan tersangka Sugiharto, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi hari ini,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Selasa (28/10).
Dia mengatakan, penyidik KPK siang tadi melakukan penggeledahan di dua rumah yang berada di Kota Wisata Cibubur yang merupakan milik salah satu saksi, dan satu rumah di Citayam Bogor.
“Keduanya milik saksi yang merupakan pihak swasta. Dari pukul 07.00 pagi sampai siang. ada dokumen yang disita baik elektronik dan selain elektronik. Saya belum dapat informasi detil elektronik,” tandasnya.
Namun, Johan mengaku belum mendapatkan informasi soal dua pemilik rumah yang digeledah itu. Johan yang kini juga menjabat sebagai Deputi Pencegahan itu memastikan bahwa beberapa dokumen disita dalam penggeledahan itu.
“Beberapa dokumen telah disita,” jelas Johan.
Hingga saat ini, kasus e KTP ini baru menjerat satu tersangka, yakni Sugiharto yang menduduki posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proyek e KTP ini menggunakan anggaran negara sebesar Rp 6 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polda Sulsel Tetapkan La Nyalla Sebagai Tersangka

Jakarta, Aktual.co — Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) wilayah Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan. Penetapan ini dilakukan, atas kasus dugaan pencemaran nama baik, terhadap Kadir Halid, beberapa waktu lalu.

Dikatakan Kanit III Subnit II Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol S Sitorus, pencemaran nama baik yang dilakukan pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PSSI itu, terhadap Kadir Halid, adalah melalui media elektronik dan media cetak.

“Berdasarkan laporan polisi No Pol: LPB/115/III/2014/SPKT tanggal 01 Maret 2014, Yang bersangkutan (La Nyalla) sudah ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara pekan lalu,” katanya, dikutip Tribun Sulsel, Selasa (28/10).

Sementara, Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Sulsel, Ryan Latif, yang juga selaku saksi dalam kasus itu, mengatakan, kasus tersebut sudah lama ditangani pihak Polda Sulsel.

Diungkapkan Ryan Latif, akibat dari pencemaran nama baik yang dilakukan La Nyalla, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI itu, adalah kerugian secara moril terhadap Kadir Halid.

Bentuk kerugiannya saat ini, Kadir Haliq tidak terpilih lagi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

“Jika kasus ini ditangani secara lambat, bisa jadi ada dampak negatifnya. Karena, kedua belah pihak itu masing-masing memiliki organisasi besar. Sehingga, patut diwaspadai dan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan baru bertindak,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Manajer Renang Indah Minta SK Tambahan Atlet

Jakarta, Aktual.co — Manajer tim renang indah, Jessica Resna Permata, meminta Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima), untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait penambahan jumlah atlet pelatnas SEA Games 2015 Singapura.

“Kami ingin Prima segera terbitkan SK agar pelatnas tidak terhambat,” kata Jessica di Jakarta, Selasa (28/10).

Jessica mengatakan, sejak April 2014, pelatnas renang indah hanya memiliki empat atlet dan jumlah tersebut dinilai sangat kurang.

Dia menambahkan, baru pada Oktober ini, Prima menyetujui penambahan enam atlet, sehingga jumlahnya menjadi sepuluh atlet.

Meski demikian, hingga saat ini SK belum keluar. Padahal SK tersebut sangat penting karena terkait sejumlah hal, khususnya urusan administrasi.

“Harapannya dalam minggu ini bisa cepat terbit agar segala pembiayaannya juga cepat teratasi,” kata dia Selain itu, ia berharap pihak Prima dan Pengurus Besar Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PB PRSI) melakukan sinergi dalam mengatasi pembiayaan pelatih asing.

“Pengajuan kami mengenai pelatih asing juga belum disetujui, padahal pelatih tersebut sudah mulai melatih pelatnas. Sampai saat ini belum ada dana dari pusat, kami masih swadaya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain