4 April 2026
Beranda blog Halaman 42260

Selain Lapor Harta, Menkop dan UKM Berencana MoU dengan KPK

Jakarta, Aktual.co — Kedatangan Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga selain untuk melapor LHKPN, diakui dirinya juga berdiskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/11).
“Soal LHKPN itu sudah tidak masalah, tadi saya banyak diskusi dengan KPK, jadi kita akan segera membuat pengendalian unit gratifikasi sama LHKPN,” ujar Puspayoga di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/11).
Menurut Puspayoga, pihaknya akan segera membuar MoU dengan KPK dan mengadakan pelatihan soal gratifikasi dan pelaporan LHKPN karena dirasanya masih kurang.
“Kita akan segera membuat MoU dengan KPK. Nanti KPK akan datang ke tempat kami dan memberikan pelatihan, nanti akan kita buat MoU nya,” jelas Puspayoga.
Sedangkan mengenai LHKPN, dinilai puspayoga sudah cukup dan tidak ada yang harus diperbaharui lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

KMP dan KIH Damai, KIH dapat 21 Kursi AKD

Dari kiri ke kanan,Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Plt Ketua Fraksi PDIP Olly Dondo Kambey, Ketua DPP PDIP Pramono Anung, Ketua DPR Setya Novanto, Ketua Pelaksana Harian KMP Idrus Marham, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, usai penandatanganan kesepakatan alat kelengkapan DPR RI di ruang pimpinan gedung Parlemen, Jakarta, Senin (10/11/2014). Perseteruan Kolaisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dipastikan selesai setelah beberapa kali lobi yang dilakukan elit keduanya. Bahkan hasil yang dicapai melebihi yang diinginkan KIH, yaitu mendapat 21 kursi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Ahok Dilantik, Habib Rizieq Pastikan GMJ Lanjut Demo

Jakarta, Aktual.co —Meskipun nantinya Plt Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap dilantik jadi Gubernur DKI definitif oleh Pemerintah Pusat, Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) akan tetap berdemo menuntut dilengserkannya mantan Bupati Belitung Timur itu.
Tak hanya itu, saat orasi di tengah ribuan massa saat berunjukrasa di depan Balaikota DKI, penasihat GMJ Habib Rizieq Sihab bahkan mengatakan mengancam membuat Gubernur tandingan kalau Ahok tetap dilantik.
“Kita buat Gubernur tandingan, kalau Ahok masih tetap diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta kita juga akan tetap berdemo,” ujarnya di Jakarta, Senin (10/11).
Karena Rizieq menilai pelengseran Ahok sudah sesuai dengan konstitusi dan Undang-Undang Dasar 45.
“Kita harus buka mata dan telinga kalau Ahok menjadi gubernur. Berani ngga datang ke kampung-kampung? kalau berani kita timpukin pake telur busuk seperti rasul yang pernah ditimpukin kaum Thaif,” ungkapnya.
Puas berorasi, Rizieq kemudian memimpin doa dan solawat bersama massa GMJ, sebelum akhirnya membubarkan diri dengan damai. 

Artikel ini ditulis oleh:

Perlu Diwaspadai Orangtua! 5 Hal Ini Bisa Hancurkan Masa Depan Anak

Jakarta, Aktual.co — Dunia anak-anak adalah dunia yang berbeda dengan dunia Dewasa. Dunia anak-anak terlihat seperti bahagia dan tidak ada masalah, Namun dalam kenyataannya anak-anak ini hidup dengan banyak masalah besar yang memprovokasi ketakutan dan kecemasan. 
Dan berikut adalah lima alasan yang dikhawatirkan dapat menghancurkan dunia anak-anak dan bagaimana untuk membantu mengatasinya.
1. Bencana alamBerbagai tipe bencana alam memang banyak sekali seperti badai, tornado, dan gempa bumi dapat menimbulkan kecemasan bagi anak-anak yang belum bisa berpikir dengan jernih. Semua anak memiliki beberapa tingkat kecemasan, ketakutan, dan depresi saat terkena bencana. Anak-anak yang memiliki sifat pemalu atau lingkungan yang buruk akan lebih cenderung cepat mengalami trauma. 
Berita yang ditampilkan oleh media dapat meningkatkan dan memperpanjang kecemasan. Kuncinya adalah tetap tenang. Dengan begitu, anak-anak pun akan ikut tenang. Jadilah teladan dan menunjukkan kepada mereka bagaimana untuk bergerak maju dengan mempertahankan rutinitas sebanyak yang bisa dilakukan.
2. Kekerasan di keluargaLebih dari 10 persen anak-anak di Amerika Serikat mengalami kekerasan di dalam rumah mereka. Bahkan anak-anak yang tidak dapat melihat atau cacat fisik lebih rentan untuk menjadi korban kekerasan, pelecehan, dan penghinaan yang dapat menyebabkan penderitaan pada anak karena anak-anak masih merasakan dan memendamnya.
3. Penggunaan senjataSeorang anak wajib mengetahui bahwa menggunakan senjata hanya boleh dilakukan oleh orang yang profesional dan telah mendapat izin dari pihak yang berwenang. Jangan sampai anak Anda membawa benda-benda tajam ke sekolah atau ikut dalam aksi tawuran. Dan Pengawasan dari orang tua tidak boleh sampai lengah, Anda juga perlu membahas masalah senjata dengan pihak sekolah agar mereka bisa mengambil langkah-langkah spesifik untuk menjaga keamanan.
4. PerceraianBanyak sekali para orangtua memilih jalan perpisahan tanpa melihat sisi sang anak. Untuk anak-anak dari segala usia, sebuah perpisahan atau perceraian orang tuanya adalah hal yang merugikan. Anak-anak bisa mengalami stres, kesedihan, dan membingungkan. 
Untuk mengurangi kecemasan anak selama perceraian, yakinkan mereka bahwa semua akan baik-baik saja dan sebisa mungkin tetap ramah terhadap mantan pasangan Anda. Tetap sopan dan kooperatif ketika membahas rencana dan jadwal untuk mengasuh anak-anak.
5. Kekerasan di sekolahSekolah adalah rumah kedua bagi anak, sebagai orangtua pastikan anak Anda merasa aman dan nyaman untuk berbicara kepada guru, kepala sekolah, atau konselor sekolah jika ada masalah di sekolah. Jelaskan mengenai kekerasan fisik itu seperti apa kepada anak Anda lalu diskusikan dengan pihak sekolah dan membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan pihak sekolah untuk dapat menjaga keamanan anak Anda.

Lulung Minta Mendagri dan DPRD Bahas Bersama UU Pengangkatan Gubernur

Jakarta, Aktual.co —Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana dari Fraksi PPP menilai Kementerian Dalam Negeri tidak boleh menggunakan arogansi kekuasaan dalam menentukan pelantikan Plt Gubernur Basuki Thaja Purnama (Ahok). 
Pria yang biasa disapa Haji lulung ini mempermasalahkan Kemendagri yang masih menggunakan Undang-Undang 32 dan Perpu no 1 tahun 2014 Pasal 203 untuk meminta DPRD DKI segera melantik Ahok pada 18 November.
Sedangkan fraksi-fraksi yang tergabung di Koalisi Merah Putih (KMP), ujarnya, mengacu kepada UU 29 tahun 2007. Karena UU 32 tahun 2004 menurutnya berlaku untuk provinsi lain.
“Kami menggunakan Undang-Undang 29 tahun 2007. Kenapa? karena UU 32 itu untuk provinsi lain, sedangkan UU 29 adalah UU kekhususan untuk Provinsi DKI Jakarta,” kata Lulung, di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/11).
Dia pun menjelaskan yang mendasari UU 29 tahun 2007 adalah UU kehususan yang dilandasi Pasal 18 UUD 1945.
“Di pasal 18 UUD 1945 perubahan tempat dinyatakan bahwa negara mengakui daerah yang besifat kekhususan yang diatur oleh Undang-Undang. Oleh karenanya UU itu muncul, yakni UU 29 tahun 2007,” paparnya.
Ditambahkan Lulung, mekanisme pengangkatan pasangan Jokowi-Ahok dulu menggunakan Pasal 29 tahun 2007, di mana terbukti pasangan tersebut masuk kedalam putaran ke dua dalam pilkada DKI Jakarta 2012 lalu.
“Tentang pilkada UU 29 itu menyebutkan, bahwa pilkada DKI harus diperoleh 50 persen plus satu dari calon- calon Gubernurnya itu. Makanya Jokowi dan Ahok masuk dua putaran. Tapi kalau dipakai UU 32 dia langsung menang tidak perlu masuk dua putaran,” ujarnya. 
Oleh karena itu dia mengimbau sebaiknya DPRD DKI dan Kemendagri bisa saling mengoreksi dan duduk bersama untuk membahas hal ini, demi kepentingan kota DKI Jakarta.
“Jadi ini yang kita harus saling koreksi,kita jangan saling menyalahkan. saya menghimbau kemendagri jangan menggunakan arogansi kekuasaan. Yuk kita duduk bareng untuk membahas ini demi kepentingan Jakarta.”

Artikel ini ditulis oleh:

Pramono Anung: Tidak Ada Penambahan Komisi

Jakarta, Aktual.co — Politisi PDI Perjuangan Pramono Anung menegaskan tidak ada penambahan jumlah komisi dalam kesepahaman antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih namun penambahan Alat Kelengkapan Dewan.
“Tidak ada penambahan komisi yang ada penambahan AKD jadi satu komisi ada empat wakil (ketua komisi),” kata Pramono di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (10/11).
Pramono mengatakan apabila ada penambahan jumlah komisi maka nomenklatur harus diubah karena fasilitas tidak ada seperti lokasi rapat.
Dia mengatakan penyelesaian konflik KMP-KIH dilakukan dengan membentuk Badan Legislatif terlebih dahulu lalu badan tersebut mengusulkan prioritas Prolegnas.
“Prioritas prolegnas mengusulkan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang kemudian disetujui paripurna,” ujarnya.
Menurut dia, tidak ada kocok ulang pimpinan AKD di parlemen dan pimpinan DPR dibentuk bersama-sama sehingga tidak ada pihak yang ditinggalkan. Hal itu ujar Pramono otomatis kedua pihak yaitu KIH dan KMP bisa bersatu dan tidak ada perpecahan di parlemen.
“Langkah ini agar kedua belah pihak ada pengertian dan memahami saling menghargai tidak merasa direndahkan dan juga katakanlah suara-suara keras di parlemen ini perlahan bisa diturunkan maka ada beberapa prinsip dasar yang disepakati diantaranya adalah harus diselesaikan sebelum tanggal 5 Desember 2014,” katanya.
Dia menjelaskan penyelesaiannya ada dua cara, pertama dengan perubahan tata tertib dan UU MD3 karena memang apa yang pokok pangkal permasalahannya mungkin keterwakilan pimpinan di dalam DPR.
Karena itu menurut dia, KMP dan KIH akan ada pimpinannya di seluruh AKD dan tentunya jumlah KMP jauh lebih banyak.
“Namun yang pasti jangan trlalu lama proses ini dibiarkan sehingga penyelesaiannya jangan berlarut-larut,” ujarnya.
Dia menegaskan dalam waktu beberapa hari lagi konflik itu akan selesai karena sudah sampai diselesaikan pada petinggi-petinggi partai politik.
Menurut dia, Senin (10/11) juga akan diadakan pertemuan lagi dalam sebuah tim yang dibentuk sehingga Selasa (11/11) sudah bisa disepakati pimpinan AKD.
“Atau paling lama Rabu (12/11) kemudian ketua-ketua fraksi dan DPR selesai, serta Baleg diselesaikan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain